Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

tl



;r. i 4



' f $



'



f!.



i,.



{



+



'ii !



l



,.1



.I



, +



t t t'



t.



:



:l i



ETIKA KEDOKTERAN



& HUKUM KESEHATAN



Kutipan PasalT2: Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta (Undang-Undang No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara ma-



sing-masing paling singkat 1 (satu) bulan daniatau denda paling sedikit Rp. 1 .000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)



tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan' atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahut dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



PnNrrnc Dlxrranur Penerbit adalah rekanan pengarang untuk menerbitkan sebuah buku. Bersama pengarang, penerbit menciptakan buku untuk diterbitkan. Penerbit mempunyai hak atas penerbitan buku tersebut serta distribusinya, sedangkan pengarang memegang hak penuh atas karangannya dan berhak mendapatkan royalti atas penjualan bukunya dari penerbit.



Percetakan adalah perusahaan yang memiliki mesin cetak dan menjual jasa pencetakan. Percetakan tidak memiliki hak apa pun dari buku yang dicetaknya kecuali upah. Percetakan tidak bertanggungjawab atas isi buku yang dicetaknya.



Pengarang adalah pencipta buku yang menyerahkan naskahnya.untuk diterbitkan di sebuah penerbit. Pengarang memiliki hak penuh atas karangannya' namun menyerahkan hak penerbitan dan distribusi bukunya kepada penerbit yang ditun-



juknya sesuai batas-batas yang ditentukan dalam perjanjian. Pengarang berhak mendapatkan royalti atas karyanya dari penerbit, sesuai dengan ketentuan di dalam ped anj ian Pengarang-Penerbit.



Pembajak adalah pihak yang mengambil keuntungan dari kepakaran pengarang dan kebutuhan belalar masyarakat. Pembajak tidak mempunyai hak mencetak, tidak memiliki hak menggandakan, mendistribusikan, dan menjual buku yang digandakannyakarena tidak dilindungi copyrighl ataupun perjanjian pengarangpenerbit. Pembajak tidak peduli afas jerih payah pengarang. Buku pembajak dapat lebih murah karena mereka tidak perlu mempersiapkan naskah mulai dari pemilihan judul, editing sampai persiapan pracetak, tidak membayar royalti, dan tidak terikat perjanjian dengan pihak mana pun. PnMn.q,lA.KAN BuKU An.q.LaH



KnrurNll!



Anda jangan menggunakan buku bajakan, demi menghargai jerihpayahpara pengarangyangnotabene adalah para guru.



ETIKA



KEDOIffERAN



& HUKUM KESEHATAN EDISI 4 Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH



PENERBIT BUKU KEDOKTERAN



ME



EGC 1807



ETIKA KEDOKTERAIN



S.



UUXUM KESEHATAN, EdiSi4



Oieh: Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp'OG(K) & Prof. dr' Amri Amir,i Sp'F(K), SH Copy editor: Rusmi



Diterbitkan pertama kali oleh Penerbit Buku Kedokteran EGC @ 2007



Penerbit Buku Kedokteran EGC



P.O. Box 4276llakarta 1'0042 Telepon: 6530 6283



Anggota IKAPI Desain



kulit muka: Yohanes Duta Kurnia Utama



Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk upu p.tt-t, baik secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotokopi, *er"ku*, atau dengan menggunakan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penerbit. Cetakan 2012



Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)



|usuf Hanafiah, M



Etika kedokteran & hukum kesehatan / M. iusuf Hanafiah & - Ed. 4. - Jakarta : EGC, 2008' xiv,324 him. ; 15,5 x24 crn.



Amri Amir.



rsBN 978-979-448-955-0 1. Etika kedokteran. I. Judu1. II. Amri Amir. 174.2



lsi di luar tanggung jawab percetakan



Rqrulullqh rqw berrqbdq: Bua seseomNc



TEI-AH MENTNGGAL DUNIA TERpurusLAH UNTUKNVA



PAHALA SEGALA AMAL KECUALI DARITIGA HAL VANG TETAP KEKAL SHADAQAH IARIAH, ILMU VANG BERMANFAAT, DAN ANAK SALEH VANG SENANTIASA MENDOAKANNVA



(Riwcyct lmqm Buhhori don Murlim)



KnuI



PERsEMBAHKAN KEPADA ALMARHUM AVAH DAN IBU KAMI



Karn PercmrrAR Eou I Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (1994), telah ditetapkan kurikulum yang berlaku secara nasional Program Sarjana Ilmu Kesehatan dan Kurikulum Inti Pendidikan Doker Indonesia (KIPDD yang merupakan KIPDI IL KIPDI II bertolak dari kompetensi lulusan, dan penjabaran selanjutnya menggunakan pendekatan perumuSan tujuan pendidikan cabang ilmu. Struktur kurikulum pe_ndidikan terdiri atas uraian kelompok ilmu, pengalaman belajar dan evaluasi hasil belajar. Oleh karena pendidikan dokter merupakan pendidikan akademik profesional, ia memiliki landasan ilmu pengetahuan dan landasan keprofesian. Dengan mengantisipasi perkembangan iptek kedokteran serta perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa datang, pendidikan dokter di Indonesia berorientasi kepada iptek kedokteran dan masyarakat. Ini berarti bahwa dokter dituntut menguasai iptek, mampu menyelesaikan masalah secara ilmiah, memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan etik keprofesian, serta mampu bekerja di tengah-tengah masyarakatyang semakin maju dan modern. Mata kuliah Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan termasuk kelompok Humaniora dengan beban studi 2 SKS. Untuk itu diperlukan buku pegangan bagi mahasiswa dalam mengikuti proses belajar mengajar mata kuliah ini. Buku-buku Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan dalam Bahasa Indonesia telah ada, nalnun masih langka, terutama tentang hukum kesehatan yang relatif masih muda. Oleh karena itu, penulis mencoba menyrsun buku ini yang merupakan kumpulan kuliahkuliah yang diberikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (sejak 1983), dan Universitas Islam SumateraUtara (sejak 1990), serta Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (sejak 1997). Buku ini dimaksudkan sebagai bahan bacaan bag mahasiswa Fakultas Kedokteran dan juga mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan lain (Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Farmasi Klinik). Oleh karena itu, buku ini dilengkapi dengan tujuan instruksional, pokok bahasan dan sub-pokok bahasan sebelum pembahasan setiap Bab. Di bagian belakang buku ini dilampirkan contoh soal ujian dan jawabannya, serta lampiran, termasuk beberapa peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan. Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan buku ini di masa depan, kami terima dengan senang hati disertai ucapan terima kasih. Kepada USU Press yang telah menerbitkan buku ini kami ucapkan terima kasih yang tulus. Kepada Dekan Fakultas Kedokteran USU, Prof dr. Sutomo Kasiman, SpPD, KKV yang telah memberikan kata sambutannya, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Semoga buku ini bermanfaat bagi yang menggunakannya dan mencapai sasaran yang diharapkan.



Medan,20 Agustus



1997.



Prof M. Jusuf Hanafiah, SpOG dr. Amri Amir, SpF. ui



Klrl



FencnrrAR Eorr 4



Puji slukur kehadirat Allah, Tirhan Yang Maha Kuasa atas rahmat-Nya karena akhirnya Edisi 4 buku Etiha Kedofrteran dan Hurtum Kesehatan ini dapat diselesaikan sebelum tahun akademik 2008/2009 dimulai. Sejak diterbitkannya Edisi 3 pada tahun 1999, telah banyak terjadi perkembangan dalam kedua cabang ilmu ini. Perkembangan penting yang terjadi, antara lain: 1. Terselenggaranya Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora ' Kesehatan di Yogyakarta pada tahun 2000, di Bandung pada tahun 2002, di Jakarta pada tahun 2004 dan di Surabaya pada tahun 2006, yang telah membahas tentang pendidikan, penelitian dan penerapan Bioetika dan Humaniora



2.



3.



4.



untuk tenaga-tenaga kesehatan. Diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1334,/ Menkes,/SWX/2002 tentang Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 187lMenkes/SWLV 2003 tentang Keanggotaan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, yang telah menghasilkan Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan beserta suplemennya. Diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Timbahan Lembaran Negara RI No 4431) diikuti Peraturan Menteri.Kesehatan No. 1419,/Menkes,/PER lX/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di Fakultas Kedokteran mulai tahun akademik 2006/2007 dan telah disusunnya Course Study Guide untuk setiap bloVmodul di tiap-tiap Fakultas Kedokteran, yang anlara lain berisi Program Pedidikan Bioetika dan Humaniora Kesehatan yang memerlukan buku ajar tersendiri.



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada Edisi 4 buku Etiha Kedokteran dan Huhum Kesehatanini,telah dilakukan berbagai revisi dan pemutakhiran bahan pada bab-bab terkait serta ditambah dengan beberapa bab baru sebagai berikut. 1. UU RI No;29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Imbalan jasa dokter



3. 4.



Etika Klinis Etik Penelitian Kesehatan sebagai pengganti Bab Riset Biomedik pada



5.



Manusia Peraturan Internal Rumah Sakit dan StafMedis (IlorpinlBy Law dan Medical



StaffBy Lazns). Pada lampiran buku



ini ditambahkan pula beberapa Surat Keputusan yang re-



Ievan. Penulis berpendapat pembahasan etika kedokteran dan hukum kesehatan perlu



digabung karena adanya masalah-masalah etik kedokteran yang bersinggungan



vil



vltl



Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton



dengan peraturan perundangan yang berlaku (etikolegal), seperti rahasia kedokteran, maipraktik medih dan persetujuan setel'ah penjelasan baik untuk tindakan medik ataupun untuk penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek. Kepada Penerbit Buku Kedokteran EGCJ akartayangtelah bersedia menerbitkan dan memasarkan buku ini sejak Edisi-3 (1999) diucapkan terima kasih. Semoga buku ini tetap bermanfaatbagS penggunanya.



Medan, 01April2008



Prof M. Jusuf Hanafiah, SpOG(K) Prof Amri Amir, SpF(K), DFM, SH



$lugurlr.l Dexan Fnxulrar KepoKTERAN UuvnntmAt tuunrenl Urnna Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas sukses penyusunan F.ltkt Etifra Kedohteran dan Huhunt Keseltatan, yang disusun oleh penulis yang mengasuh mata ajar Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan, di Fakultas Kedokteran



USU Medan ini. Buk:l- Etiha Kedoh,teran dan Huhum Kesehatan ini merupakan suatu kebutuhan dasar yang seharusnya digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan di tempat seluruh petugas kesehatan baik dokter ahli, dokter umum, peserta PPDS, bahkan mahasiswa. Sebagai rujukan standar, buku ini kiranya dapat merupakan



referensi serta pegangan bagi mahasiswa fakultas kedokteran, doker, serta pelaksana pelayanan kesehatan lainnya dalam melayani penderita yang merupakan konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan baik di praktik maupun rumah sakit. Buku ini disusun oleh pakar yang telah cukup berpengalaman dalam memberikan



kuliah etika kedokteran dan hukum kesehatan baik bagi mahasiswa fakultas kedokteran, fakultas kesehatan masyarakat maupun keperawatan, yang isinya menga.cu kepada Kurikulum Inti Pendidikan Dokter di Indonesia Harapan kami kiranya buku Etiha Kedohteran dan Huhum Keseltatan ini akan memberi arti bukan saja dalam proses belajar tetapi juga merupakan panduan bagi seluruh pelaksana pelayanan termasuk para peserta program pendidikan yangada di lingkungan Fbkultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara khususnya maupun dari institusi lainnya dapat memanfaatkannya sebagai bahan rujukan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan secara umum dapat terlaksana dengan baik dan aman secara etis. Buku inijuga merupakan sumbanganbagil