Makalah Etika Hukum Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA HUKUM KESEHATAN ALIRAN DAN PRINSIP ETIKA HUKUM KESEHATAN



Disusun Oleh: Dinda Pratiwi



(2018710063)



Farah Maulida Rahmah



(2018710072)



Fitri Rahmaningsih



(2018710077)



Khairunnisa



(2018710095)



Lentera Mahameru Kaffah



(2018710098)



Lingga Rizarni



(2018710100)



Marisa Amalia Citra



(2018710104)



Medinio Leonita



(2018710106)



Nanda Afina



(2018710122)



Nastiti Dyah Pratiwi



(2018710123)



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul ”ALIRAN DAN PRINSIP ETIKA HUKUM KESEHATAN” Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan mengenai Aliran dan Prinsip Etika Hukum Kesehatan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.



Jakarta , 14 Desember 2019 Penulis



Kelompok 1



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ................................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................................ ii BAB 1. PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 A. Latar Belakang .................................................................................................. B. Rumusan Masalah ............................................................................................. C. Tujuan................................................................................................................. BAB 2. PEMBAHASAN ................................................................................................... A. Etika Kesehatan................................................................................................ B. Aliran-Aliran Dalam Etika ............................................................................... C. Prinsip-Prinsip Etika Kesehatan ...................................................................... D. Etika Profesi Kesehatan .................................................................................. E.



Etika Ilmiah Dan Penelitian.............................................................................



F.



Etika Menurut Islam ........................................................................................



BAB 3. PENUTUP ............................................................................................................ 3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 3.2 Saran ................................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kesehatan adalah keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan. Setiap negara berupaya memberikan perhatian utama pada pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang profesional hingga fasilitas kesehatan yang modern. Negara juga membuat dan memberlakukan peraturanperaturan di bidang kesehatan dalam hukum kesehatan sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, kesehatan juga memiliki aspek khusus dalam etika atau model berperilaku yang diatur dalam etika kesehatan . Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Adapun pengertian dari etika kesehatan masyarakat. Etika Kesehatan Masyarakat adalah suatu tatanan moral berdasarkan sistem nilai yang berlaku secara universal dalam eksistensi mencegah perkembangan resiko pada individu, kelompok dan masyarakat yang mengakibatkan penderitaan sakit dan kecacatan, serta meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera. Etika kesehatan masyarakat mampu menjelaskan: 1. Pengertian profesi/ahli kesehatan masyarakat dan etika praktis profesi; 2. Besaran dan nilai moral yang berkaitan dengan kesehatan kesejahteraan masyarakat; 3. Topik-topik dan permasalahan yang selalu muncul dalam kesehatan masyarakat; dan 4. Peran advokasi untuk mencapai populasi yang lebih sehat dan lebih aman. Etika kesehatan masyarakat juga dapat membantu ahli kesmas dalam membuat keputusan, menentukan pada yang harus dilakukan dan mengapa hal tersebut dilakukan. Etika kesehatan masyarakat membantu dalam memutuskan tindakantindakan yang mempengaruhi kesehatan komunitas dan populasi berdasarkan bukti ilmiah serta sesuai dengan nilai-nilai dan standar (baik atau buruk) yang diterima masyarakat. Etika kesehatan juga memiliki aliran dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang tenaga kesehatan.



B. Identifikasi Masalah 1.Apa yang dimaksud dengan etika kesehatan? 2.Apa yang dimaksud dengan aliran prinsip-prinsip etika kesehatan? 3.Bagaimana etika menurut penelitian dan pandangan islam? 4.Apa yang dimaksud dengan etika profesi kesehatan? C. Tujuan 1.Untuk mengetahui apa itu etika kesehatan 2.Untuk mengetahui apa itu aliran prinsip-prinsip dan etika profesi kesehatan 3.Untuk mengetahui etika dalam penelitian dan pandangan islam



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Etika Kesehatan Etika Kesehatan Menurut Leenen yaitu suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Menurut Soerjono Soekanto Etika Kesehatan adalah penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan. Etika kesehatan masyarakat adalah suatu tatanan moral berdasarkan sistem nilai yang berlaku secara universal dalam eksistensi mencegah perkembangan resiko pada individu, kelompok dan masyarakat yang mengakibatkan penderitaan sakit dan kecacatan, serta meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera. Etika kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan etika kedokteran yang menyatakan bahwa dalam menjalankan pekerjaan kedokteran seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi, seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajiban melindungi hidup makhluk insani, seorang dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan, seorang dokter harus tetap memelihara kesehatan dirinya. Tujuan Dibuatnya Etika Kesehatan Dalam kehidupan sehari-hari, etika sangat penting untuk di terapkan. Begitu pula dalam dunia kesehatan masyarakat. Beberapa orang mengartikan bahwa etika kesehatan hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri. Padahal etika kesehatan sangatlah penting dimiliki dan diterapkan setiap berhadapan dengan pasien atau klien. Etika kesehatan bertujuan mengatur bagaimana bertingkah laku dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan, menentukan aturan-aturan yang mengatur bagaimana menangani suatu masalah yang berkaitan dengan etik agar tidak menjadi suatu hal yang masuk ke ranah hukum atau menimbulkan efek hukuman bagi diri sendiri maupun pasien atau klien.



B. Aliran-Aliran Dalam Etika Kata etik berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang secara etimologi berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.Sedangkan secara terminologis, etika mengandung beberapa arti, diantaranya adalah menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, menunjukkan tujuan dan jalan yang harus dituju, menunjukkan apa



yang harus dilakukan. Definisi lain menyatakan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. Pengklasifikasian lain dari aliran-aliran yang ada dalam etika sebagaimana penjelasan dibawah ini. 1. Aliran Etika Naturalisme Aliran yang beranggapan bahwa kebahagiaan manusia itu diperoleh dengan menurutkan panggilan natural (fitrah) kejadian manusia sendiri. Aliran ini berpendirian bahwa sesuatu dalam dunia ini menuju kepada suatu tujuan dengan memenuhi panggilan nature/alam setiap sesuatu akan dapat sampai kepada kesempurnaan. 2. Aliran Etika Hedonisme Aliran hedonisme berpendapat bahwa bahwa sesuatu dianggap baik bila mengandung hedone (kenikmatan, kepuasan) bagi manusia. Aliran ini menekankan bahwa perbuatan susila itu ialah perbuatan yang menimbulkan hedoni (kenikmatan dan kelezatan). Kebahagiaan karenanya suatu perbuatan dapat mendatangkan kebahagiaan maka perbuatan itu baik dan sebaliknya perbuatan itu buruk apabila mendatangkan penderitaan. 3. Aliran Etika Utilitarisme Aliran utilitarianisme menyatakan bahwa yang baik ialah yang berguna (utility = kegunaan). Utilitarianisme terbagi menjadi dua, yaitu utilitarianisme pribadi dan utilitarianisme sosial. Nilai baik dan buruknya manusia ditinjau dari kecil dan besarnya manfaat bagi manusia (utility = manfaat). Paham ini berpendapat bahwa yang baik adalah yang bermanfaat hasilnya dan yang buruk hasilnya tidak bermanfaat. Manfaat disini adalah kebahagiaan untuk sebanyak-banyak manusia dari segi jumlah atau nilai. 4. Aliran Etika Idealisme Aliran ini berpendirian bahwa perbuatan manusia janganlah terikat pada sebab-musabab lahir, tetapi haruslah didasarkan atas perinsip kerohanian (idea) yang lebih tinggi. Pokok-pokok pandangan etika idealisme dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Wujud yang paling dalam arti kenyataan (hakikat) ialah kerohanian. Seorang berbuat baik pada prinsipnya bukan karena dianjurkan oleh orang lain melainkan timbul dari dirinya sendiri dan rasa kewajiban. b. Faktor yang paling penting mempengaruhi manusia adalah “kemauan” yang melahirkan tindakan konkret dan menjadi pokok di sini adalah “kemauan baik”.



c. Dari kemauan yang baik itulah dihubungkan dengan sesuatu hal yang menyempurnakannya yaitu “rasa kewajiban”. Menurut aliran ini “kemauan” merupakan faktor terpenting dari wujudnya tindakantindakan yang nyata. Kemauan perlu disempurnaka dengan perasaan kewajiban agar terwujud tindakan yang baik. 5. Aliran Etika Vitalisme Aliran ini menyatakan bahwa nilai dari baik-buruknya perbuatan manusia itu sebagai ukuran ada atau tidaka adanya daya hidup (vital) yang maksimum mengendalikan perbuatan itu.18 Perbuatan baik-buruk ditentukan oleh ada atau tidak adanya kekuatan hidup yang dikandung oleh objek yang dinilai. Manusia yang kuat, ulet, cerdas, itulah manusia yang baik. Manusia yang mengandung daya hidup yang besar, itulah manusia yang baik.19



Perbuatan baik menurut aliran ini adalah orang yang kuat, dapat



memaksakan dan menekankan kehendaknya. Agar berlaku dan ditaati oleh orang-orang yang lemah. Manusia hendaknya mempunyai daya hidup atau vitalita untuk menguasai dunia dan keselamatan manusia tergantung daya hidupnya. Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. 6. Aliran Etika Teologi Aliran yang berkeyakinan bahwa ukuran baik-buruknya perbuatan manusia itu dinilai dengan sesuai atau tidak sesuainya dengan perintah tuhan (Theos=Tuhan).20 Aliran ini menyatakan bahwa baik dan buruknya perbuatan sekarang tergantung dari ketaantan terhadap ajaran Tuhan lewat kitab sucinya. Hanya saja aliran ini tidak menyebutkan dengan jelas Tuhan dan Kitab sucinya. Yang menjadi ukuran baik-buruknya perbuatan manusia adalah didasarkan kepada ajaran Tuhan. Segala perbuatan yang diperintah Tuhan itu perbuatan yang baik dan segala perbuatan yang dilarang oleh Tuhan itu perbuatan buruk.



C. Prinsip Etika Kesehatan Terdapat 5 prinsip utama dalam etika. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya yaitu : 1. Prinsip



nonmaleficence



(tidak



merugikan)



berarti



tidak



menimbulkan



bahaya/cedera fisik dan psikologis pada pasien. Prinsip nonmaleficence berarti bahwa tenaga kesehatan dalam memberikan upaya pelayanan kesehatan harus senantiasa dengan niat untuk membantu pasien mengatasi masalah kesehatannya.



2. Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Berdasarkan prinsip beneficence, perawatan kesehatan memberikan upaya pelayanan kesehatan dengan menghargai otonomi pasien. Hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. 3. Confidentiality berarti kerahasiaan. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang pasien harus dijaga privasi pasien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. Pada prinsip confidentiality berarti tenaga kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang telah dipercayakan pasien kepadanya, yaitu berupa informasi mengenai penyakitnya dan tindakan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, kecuali jika pasien mengizinkan atau atas perintah undang-undang untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. 4. Justice berarti keadilan. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk perlakuan yang sama dan adil terhadap orang lainyang menjungjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika tenaga kesehatan bekerja untuk terapi yang benar sesuai hokum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Prinsip justice berarti bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dalam upaya pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, golongan, dan kedudukan sosial ekonomi. Idealnya perbedaan yang mungkin adalah dalam fasilitas, tetapi bukan dalam hal pengobatan dan atau perawatan. 5. Prinsip fidelity. dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Tenaga kesehatan setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan dan kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan. Prinsip



akuntibilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.



D. Etika Profesi Kesehatan Pengertian Etika Etika adalah masalah sifat pribadi yang meliputi apa yang kita sebut “menjadi orang baik”, tetapi juga merupakan masalah sifat keseluruhan segenap masyarakat yang tepatnya disebut "ethos". Jadi etika adalah bagian dan pengertian dari ethos, usaha untuk mengerti tata aturan sosial yang menentukan dan membatasi tingkah laku kita, khususnya tata aturan yang fundamental seperti larangan membunuh dan mencuri dan perintah bahwa orang harus "menghormati orang tuanya" dan menghormati hak-hak orang lain yang kita sebut moralitas.(3) Etika menetapkan norma perbuatan, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, misalkan masuk rumah orang lain ytanpa izin. Bagaimana cara masuknya, bukan menjadi permaslahan, akan tetapi etiket menetapkan cara melakukan perbuatan, menunjukan apakah cara itu baik, benar dan tepat sesuai yang diharapkan. Etika bergantung pada ada tidaknya orang lain, misalnya larangan mencuri selalu berlaku, baik atau tidak ada orang lain. Etiket hanya berlaku pada pergaulan jika tidak ada orang lain etiket tidak berlaku. Etika dan Etiket Etika bersifat absolut, tidak dapat ditawar menawar, misalnya jangan mencuri dan jangan membunuh. Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain, misalnya di Indonesia memegang kepala orang, di Indonesia tidak sopan, akan tetapi di negara lain bisa saja sopan. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah), orang yang bersifat etis adalah orang yang benar-benar baik, sifatnya tidak bersifat munafik. Etiket memandang manusia dari segi luar (lahiriah), tampaknya dari luar sangat sopan dan halus, tetapi didalam dirinya penuh kebusukan dan kemunafikan. Asas-Asas Etika medis -Asas Menghormati Otonomi Pasien. Otonomi secara umum adalah hak untuk memutuskan sendiri dalam hal-hal yang menyangkut diri sendiri. Hak otonomi pasien adalah hak pasien untuk mengambil keputusan dan menentukan sendiri tentang kesehatan, kehidupan, dan malahan secara



ekstrim tentang kematiannya. Ini berlawanan dengan budaya tradisional Hippokrates, di mana umumnya dokterlah yang menentukan apa yang dianggapnya paling baik untuk pasien. - Asas Keadilan (Justice) Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Asas keadilan lahir dari hak asasi manusia; setiap orang berhak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang adil, karena kesehatan adalah hak yang sama bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin dalam amendemen UUD tahun 1945. - Asas Berkata Benar (Truth Telling, Veracity) Salah satu ciri hubungan tenaga kesehatan/paramedik dengan pasien merupakan hubungan kepercayaan. Tenaga kesehatan harus selalu berkata benar tentang keadaan pasiennya begitu juga pasien salah satu hak pasien adalah memberikan informasi tentang keadaaan dirinya dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai adanya dalil merahasiakan keadaan pasien karena untuk menjaga perasaan atau takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tentang keadaan pasien. Fungsi Etika Sebenarnya etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, tetapi etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika akan menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Pengertian Profesi Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Syarat-Syarat Suatu Profesi: 1. Melibatkankegiatanintelektual 2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. 3. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. 4. Memerlukanlatihandalamjabatanyangberkesinambungan. 5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. 6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik. Profesional dan Profesionalisme



Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif. Ciri-ciri dan syarat-syarat profesi dikatakan professional,yaitu: 1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. 2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. 4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. 6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya. 7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian. 8. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota permanen. Peranan Etika dalam Profesi Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Tinjauan Umum Etika Profesi Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multidimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama ini perilaku etis selalu diabaikan. Etis menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya



kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Prinsip-prinsip Etika Profesi 3 Prinsip-prinsip etika profesi, yaitu sebagai berikut: a) Tanggung jawab, Setiap orang yang mempunyai profesi diharapkan selalu bertanggung jawab dalam dua arah: Dalam pelaksanaan pekerjaanya tersebut dan dalam pelaksanaan hasilnya dimaksudkan supaya kaum professional diharapkan dapat bekerja sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil yang sangat baik. Tugasnya dapat dipertanggung jawabkan dari segi tuntutan profesionalnya. Untuk bisa bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan dan hasil dari tugasnya. Oleh karena itu supaya diterapkan dalam kompetisi prima, bekerja secara efisien dan efektif. Dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau



masyarakat



pada



umumnya.



Setiap



professional



diharapkan



bertanggungjawab atas dampak dari tugasnya terhadap profesinya, tempat bekerja, sejawat dan keluarganya. Professional berkewajiban melakukan hal yang tidak merugikan kepentinga orang lain. Bahkan diharuskan mengusahakan hal yang berguna bagi orang lain. b) Keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Dalam rangka pelaksanaa sebuah profesi, tuntutan itu berarti: di dalam manjelankan profesinya setiap orang profesi tidak boleh melanggar hak orang lain, lembaga atau negara. Sebaliknya kaum professional perlu menghargai hak pihak-pihak lain. c) Otonomi, prinsip ini menuntut agar kaum professional memiliki dan diberi kebebasan



dalam



menjalankan



profesinya.



Organisasi



profesi



ikut



bertanggungjawab atas pelaksanaan profesi anggotanya akan tetapi yang paling bertanggungjawab adalah anggota itu sendiri secara pribadi. Otonomi juga menuntut agar organisasi profesi secara keseluruhan bebas dari campur tangan yang berlebihan dari pihak pemerintah atau pihak lain manapun juga.



Pengertian Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan bidang kedokteran kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Yang dimaksud dengan hukum kedokteran ialah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan- peraturan perundangundangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, nasional dan internasional.



E. Etika Ilmiah Dan Penelitian Etika secara etimologi bersa dari kata Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan / adat . Menurut K.Bertens : etika adalah nilai – nilai dan norma – norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingakah lakunya. KBBI , 1988 membedakan etika menjadi 2 bagian : ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azaz atau nilai dan nilai mengenai benar dan salah. Ada 2 macam etika : 1) Etika deskriptif : etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. 2) Etika normatif : etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.



Penelitian ilmiah merupakan usaha untuk memperoleh fakta – fakta atau mengembangkan prinsip-prinsip (menemukan/mengembangkan/menguji/kebenaran) dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menganalisa data (informasi dari keterangan) dikerjakan dengan sabar, hati – hati, sistematis dan berdasarkan ilmu pengetahuan dengan metode ilmiah. Dengan demikian dapat disumpulkan bahwa etika ilmiah dan penelitian adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh fakta – fakta dengan menganalisis data secara sistematis dan sesuai dengan nilai – nilai dan moral – moral yang berkembang pada masyarakat dan menjadi pegangan bagi seseorang / kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam melakukan penelitian ilmiah. Prinsip Etika Penelitian Dalam menerapkan etika penelitian, perlu diperhatikan beberapa prinsip-prinsip yang harus diimplementasikan. Menurut Belomont, dikenal 3 prinsip utama etika penelitian yang diterapkan oleh para peneliti, yaitu: 1.Manfaat Dalam menerapkan prinsip azas manfaat tersebut antara lain adalah untuk mempertimbangkan rasio antara manfaat dan resiko yang akan dibebankan pada peneliti itu sendiri. Dalam meneliti, manfaat yang diperoleh peneliti adalah hal yang paling penting. Karena, selain merupakan tujuan awal diadakannya sebuah penelitian, manfaat tersebut juga haruslah berguna bagi orang lain, bukan hanya untuk kepuasan peneliti itu sendiri. Manfaat tersebut juga harus dapat mempengaruhi masyarakat. Selain manfaat, resiko juga menjadi hal yang harus ditanggung oleh peneliti. Peneliti harus mampu berpikir secara kritis dengan resiko yang akan diterima agar tidak menjadi beban yang berat sehingga menghalangi kebebasan sang peneliti untuk menyelesaikan penelitian yang dijalankan Selain itu juga sekaligus untuk bebas dari bahaya dan eksploitasi dari pihak lain. Bahaya dan hal seperti eksploitasi dapat juga menjadi bagian dari resiko yang diterima peneliti, namun peneliti juga memiliki hak untuk bebas dengan tidak menerima gangguan dari luar. 2.Menghargai sesama Hak yang dimaksud adalah hak untuk menetapkan diri dan hak untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap. Hak untuk menetapkan diri yaitu peneliti memiliki hak untuk memutuskan dengan sukarela apakah ia ingin berpartisipasi



dalam suatu penelitian, tanpa beresiko untuk dihukum ataupun dipaksa. Hal ini juga berkaitan dengan eksploitasi kepada kebebasan yang dimiliki seorang peneliti. Pada hak untuk mendapatkan dan memberikan penjelasan yang lengkap, peneliti harus mengetahui berbagai macam kejelasan berkaitan dengan hal yang akan diteliti, tanggung jawab, resiko yang akan didapat, dan hak subjek untuk menolak ikut berperan. Selain dua hal di atas, peneliti juga harus memperlakukan setiap individu dengan sama dan memposisikan dirinya sebagai individu yang tidak menganggap subjek yang ditelitinya hanya untuk dimanfaatkan semata. 3.Hak Keadilan. Selain hak untuk mendapatkan keadilan dan kebebasan yang diperoleh oleh seorang peneliti, peneliti juga harus mampu memperlakukan orang lain dengan baik dan membuat penelitian tersebut memiliki manfaat yang merata kepada setiap orang dengan tidak merugikan pihak lain ataupun masyarakat yang terlibat maupun yang tidak terlibat. Selain prinsip yang dikemukakan oleh Belmont, terdapat prinsipprinsip lainnya yang tidak boleh dikesampingkan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut: a) Plagiarisme dan manipulasi didalam penelitian Tidak mengutip sebagian ataupun keseluruhan dari isi referensi yang menjadi panutan, sekaligus memanipulasi rancangan penelitian hingga titik akhir dari penyelesaian penelitian yang dijalankan menjadi prinsip yang harus selalu ditekankan untuk setiap peneliti. Karena hal ini tidak mencerminkan dari penghargaan terhadap hak cipta yang dimiliki orang lain. b) Privasi yang dimiliki oleh subjek Dalam melakukan proses penelitian, dibutuhkan bantuan subjek untuk mencari kebenaran dari objek yang akan diteliti. Khususnya untuk orang-orang atau lapisan masyarakat tertentu. Terkadang, beberapa subjek lebih memilih untuk tidak diberi tahu identitas aslinya karena hak privasi yang dimiliki. Sebagai peneliti, harus mematuhi hal tersebut sebagai bentuk menghormati hak milik orang lain. Peranan Atau Fungsi Etika Ilmiah Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu: 1. Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.



2. Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa. 3. Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang. 4. Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya. 5. Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa dicap sebagai orang baik di dalam masyarakat. Berangkat dari landasan berpikir di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya orang melakukan kegiatan penelitian tiada lain disamping untuk memenuhi rasa ingin tahu terhadap sebuah gejala atau peristiwa juga untuk memecahkan masalah secara ilmiah dan dapat diterima dengan logika kemanusiaan. Dari hasil penelitian itu pula maka manusia dapat mengembangkan pengetahuan yang bermakna bagi kehidupan ilmiah maupun kehidupan sosial. Untuk itulah, dalam kerangka menjaga kemurnian hasil penelitian yang dilakukan serta untuk menjaga timbulnya berbagai persoalan dari hasil penelitian yang dilakukan maka persoalan etika menjadi sebuah keniscayaan yang harus diperhatikan dalam penelitian. Poin-Poin Penting Dalam Etika Ilmiah Dalam sebuah penelitian, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, etika merupakan hal yang harus dijunjung tinggi. Etika berperan sebagai batasan seorang peneliti agar tidak keluar dari batasan yang ada. Convention scientific research mengemukakan perlunya memperhatikan masalah etika dalam penelitian yang melibatkan subjek manusia. Hal ini menyangkut masalah tata aturan dan nilai bagi peneliti maupun yang diteliti agar tidak terjadi benturan antarnilai yang dianut oleh kedua belah pihak atau untuk menghindari eksploitasi dan manipulasi yang berdampak merugikan bagi salah satu pihak. Dengan demikian, etika sosial dan etika penelitian harus benar-benar diperhatikan sebelum terjun ke lapangan, ketika penelitian berlangsung, dan setelah penelitin selesai dilakukan. Etika mencakup norma untuk berperilaku, memisahkan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Rangkuman etika penelitian meliputi butir-butir berikut: 1. Kejujuran; Jujur dalam pengumpulan bahan pustaka, pengumpulan data, pelaksanaan metode dan prosedur penelitian, publikasi hasil. Jujur pada



kekurangan atau kegagalan metode yang dilakukan. Hargai rekan peneliti, jangan mengklaim pekerjaan yang bukan pekerjaan 2. Obyektivitas; Upayakan minimalisasi kesalahan/bias dalam rancangan percobaan, analisis dan interpretasi data, penilaian ahli/rekan peneliti, keputusan pribadi, pengaruh pemberi dana/sponsor penelitian. 3. Integritas; Tepati selalu janji dan perjanjian; lakukan penelitian dengan tulis, upayakan selalu menjaga konsistensi pikiran dan perbuatan. 4. Ketelitian; Berlaku teliti dan hindari kesalahan karena ketidakpedulian; secara teratur catat pekerjaan dikerjakan, misalnya kapan dan dimana pengumpulan data dilakukan. Catat juga alamat korespondensi responden, jurnal atau agen publikasi lainnya. 5. Keterbukaan; Secara terbuka, saling berbagi data, hasil, ide, alat dan sumber daya penelitian. Terbuka terhadap kritik dan ide-ide baru. 6. Penghargaan



terhadap



Hak



Atas



Kekayaan



Intelektual



(HAKI);



Memperhatikan paten, copyrights, dan bentuk hak-hal intelektual lainnya. Jangan menggunakan data, metode, atau hasil yang belum dipublikasi tanpa ijin penelitinya. Menuliskan semua narasumber yang memberikan kontribusi pada riset. 7. Penghargaan terhadap kerahasiaan (Responden); bila penelitian menyangkut data pribadi, kesehatan, catatan kriminal atau data lain yang oleh responden dianggap sebagai rahasia, maka peneliti harus menjaga kerahasiaan data tersebut. 8. Publikasi yang terpercaya; Hindari mempublikasikan penelitian yang sama berulang-ulang ke berbagai media (jurnal, seminar). 9. Pembinaan yang konstruktif; Membantu membimbing, memberi arahan dan masukan bagi mahasiswa/peneliti pemula. Perkenankan mereka mengembangkan ide mereka menjadi penelitian yang berkualitas. 10. Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja; Hargai dan perlakukan rekan penelitian dengan semestinya. Bila penelitian dilakukan oleh suatu tim akan dipublikasikan, maka peneliti dengan kontribusi terbesar ditetapkan sebagai penulis pertama ( first author ), sedangkan yang lain menjadi penulis kedua (co-author(s)). Urutan menunjukkan besarnya kontribusi anggota tim dalam penelitian. 11. Tanggung jawab sosial; Upayakan penelitian berguna demi kemaslahatan masyarakat,



meningkatkan



taraf



hidup,



mudahkan



kehidupan



dan



meringankan



beban hidup masyarakat. Peneliti juga bertanggung jawab



melakukan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengaplikasikan hasil penelitian. 12. Tidak melakukan Diskriminasi; Hindari melakukan pembedaan perlakuan pada rekan kerja atau mahasiswa karena alasan jenis kelamin, ras, suku, dan faktorfaktor lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan integritas ilmiah. 13. Kompetensi; Tingkatkan kemampuan dan keahlian meneliti melalui pendidikan dan pembelajaran seumur hidup; secara bertahap tingkatkan kompetensi sampai taraf pakar. 14. Legalitas; Pahami dan patuhi peraturan institusional dan kebijakan pemeintah yang terkait dengan penelitian. 15. Rancang pengujian dengan hewan percobaan dengan baik; Bila penelitian memerlukan hewan percobaan, maka percobaan harus dirancang sebaik mungkin, tidak dengan gegabah melakukan sembarang perlakuan pada hewan percobaan. 16. Mengutamakan keselamatan manusia; Bila harus menggunakan manusia untuk menguji penelitian, maka penelitian harus dirancang dengan teliti, efek negatif harus diminimalkan, manfaat dimaksimalkan; hormati harkat kemanusiaan, privasi dan hak obyek penelitian tersebut; siapkan pencegahan dan pengobatan bila sampel menderita efek negatif penelitian (jika untuk penelitian medis).



F. Etika Menurut Islam Ajaran etika berpedoman pada kebaikan dari suatu perbuatan yang dapat dilihat dari sumbangasihnya dalam menciptakan kebaikan hidup sesama manusia, baik buruknya perbuatan seseorang dapat dilihat berdasarkan besar kecilnya dia memberikan manfaat kepada orang lain. Dalam menentukan baik atau buruknya perbuatan seseorang, maka yang menjadi tolak ukur adalah akal pikiran. Selain etika ada juga yang dapat menentukan suatu perbuatan baik atau buruk yaitu akhlak. Namun dalam menentukan baik atau buruknya perbuatan yang menjadi tolak ukur dalam akhlak yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Memperbincangkan etika merupakan suatu hal yang selalu menarik dan tidak pernah berakhir, karena etika merupakan aturan yang sangat penting dalam tatanan kehidupan manusia. Tanpa etika atau moralitas, manusia akan meninggalkan hati nuraninya. Manusia tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak



baik. sebagai makhluk yang memiliki kemampuan berpikir, manusia memiliki kedudukan khusus di antara makhluk lain. hal itu sebagaimana dengan jelas termaktub dalam Q.S. 2: 33-34. Dalam Islam, nilai etika direntang menjadi lima kategori, yaitu baik sekali, baik, netral, buruk, buruk sekali (wajib, sunah, mubah, makruh, haram). Dalam Islam, etika diistilahkan dengan akhlak yang berasal dari bahasa Arab al-akhlak (al-khuluq) yang berarti budi pekerti, tabiat atau watak. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa “Sesungguhnya engkau Muhammad berada di atas budi pekerti yang agung”. Oleh karena itu, etika dalam Islam identik dengan ilmu akhlak, yakni ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan bagaimana cara mendapatkannya agar manusia berhias dengannya; dan ilmu tentang hal yang hina dan bagaimana cara menjauhinya agar manusia terbebas dari padanya. Etika, di lain pihak, seringkali dianggap sama dengan akhlak. Persamaannya memang ada, karena keduanya membahas masalah baikburuknya tingkah laku manusia, akan tetapi akhlak lebih dekat dengan “kelakuan” atau “budi pekerti”17 yang bersifat aplikatif, sedangkan etika lebih cenderung merupakan landasan filosofinya, yang membahas ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Dalam beberapa literatur Islam disebut sebagai falsafah akhlaqiyyah sering terabaikan dari perhatian dari pemikir Islam. Pandangan semacam itu jelas didasari suatu keyakinan, bahwa seluruh kandungan al-Qur’an merupakan etos muslim dalam kehidupanya, sehingga seluruh disiplin ilmu dalam Islam bersumber dari padanya, yang oleh karenanya seluruh ilmu tersebut dianggap mengandung unsur-unsur akhlak yang bisa menjadi ruujukan dalam nilai-nilai etis. Namun, pandangan lain menguraikan upaya perumusan etika dalam sejarah Islam dilakukan oleh beberapa pemikir dari berbagai cabang pemikiran-termasuk di dalamnya ulama hukum (syariat atau eksoteris), para teolog, para mistikus, dan para filosof. Etika dalam Islam merupakan misi kenabian yang paling utama setelah pengesaan Allah SWT(al-tauhīd). Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bahwasanya aku diutus untukmenyempurnakan akhlak yang baik.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia didalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. Etika di klasifikasikan menjadi enam aliran yaitu, aliran naturalisme yang beranggapan bahwa kebahagiaan diperoleh dengan kejadian manusia sendiri. Aliran hedonisme beranggapan bahwa sesuatu dianggap baik bila mengandung kenikmatan bagi manusia tersebut. Aliran utilitarisme menyatakan bahwa yang baik ialah yang berguna. Aliran idealisme berpendirian bahwa perbuatan manusia harus didasarkan atas prinsip kerohanian (idea) yang tinggi. Aliran vitalisme menyatakan bahwa nilai dari baik-buruknya perbuatan manusia itu sebagai ukuran ada atau tidaknya daya hidup (vital) yang maksimum. Aliran teologi berkeyakinan bahwa ukuran baikburuknya perbuatan manusia dinilai dengan sesuai atau tidaknya dengn perintah Tuhan. Dalam etika harus memiliki lima prinsip yaitu, nonmaleficience (tidak merugikan) berarti tidak menimbulkan adanya bahaya /cidera fisik dan psikologis pada pasien. Beneficience berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Confidentiality berarti rahasia tentang informasi pasien harus dijaga. Justice berarti perlakuan yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Fidelity yaitu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Profesi adalah suatu jabatan, Professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi dalam memegang suatu jabatan tertentu sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan professional. Sebuah organisasi profesi menekankan anggotanya untuk dapat bertindak professional. Dengan adanya prinsip tersebut maka profesi membentuk kode etik yang guna mengatur para anggota-anggotanya. Terdapat kaidah-kaidah pokok dalam etika profesi, melaksanakan pelayanana atas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan klien dan ketiga pengembangan profesi berdasarkan orentasi masyarakat. ukum kesehatan secara umum diatur dalam suatu regulasi yang dibuat berdasarkan kepentingan publik. Pengaturan tentang kesehatan saat ini diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Islam, etika diistilahkan dengan akhlak yang berasal dari bahasa Arab al-akhlak (al-khuluq) yang berarti budi pekerti, tabiat atau watak. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa “Sesungguhnya engkau Muhammad berada di atas budi pekerti yang agung”. Etika dalam Islam identik dengan ilmu akhlak, yakni ilmu tentang keutamaankeutamaan dan bagaimana cara mendapatkannya agar manusia berhias dengannya; dan ilmu tentang hal yang hina dan bagaimana cara menjauhinya agar manusia terbebas dari padanya. Etika, di lain pihak, seringkali dianggap sama dengan akhlak. Etika ilmiah dan penelitian adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh fakta – fakta dengan menganalisis data secara sistematis dan sesuai dengan



nilai – nilai dan moral – moral yang berkembang pada masyarakat dan menjadi pegangan bagi seseorang / kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam melakukan penelitian ilmiah. Prinsip yang harus diimplmentasikan adalah manfaat, menghargai sesama dan hak keadilan. Etika kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan etika kedokteran yang menyatakan bahwa dalam menjalankan pekerjaan kedokteran seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi, seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajiban melindungi hidup makhluk insani, seorang dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan, seorang dokter harus tetap memelihara kesehatan dirinya. B. Saran Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan penulis dan pembaca. Juga dapat menerapkan dalam kehidupan sehari hari agar masyarakat tidak takut ketika dirinya bertemu dengan para tenaga kesehatan memiliki etika yang sangat baik serta terwujudnya derajat kesehatan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA 1. WHO. DEFINISI SEHAT MENURUT WHO (WORLD HEALTH ORGANIZATION). 2014. Tersedia pada: https://kekeanisa20091995.wordpress.com/2014/03/24/definisi-sehat-menurut-whoworld-health-organization/ 2. Pengertian Etika Kesehatan Masyarakat [internet]. 2012. Tersedia pada: http://andiasri.blogspot.com/2012/01/etika-kesehatan-masyarakat.html?m=1 3. Heryana A, Unggul UE. Pengantar Etika Kesehatan Masyarakat. 2019;(October). 4. Maranjaya AK. BAHAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH : ETIKA HUKUM KESEHATAN. 2019;1–95. 5. Abdullah I. ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN PROGRAM STUDI AKUPUNKTUR POLITEKNIK KESEHATAN RS dr. SOEPRAOEN MALANG 2018. 2018;