Etika Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Laboratorium kesehatan kepada masyarakat sebagai unit pelayanan penunjang medis, diharapkan memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen/sampel yang penujianya dilakukan di laboratorium. Masyarakat menghendaki mutu hasil pengujian laboratorium terus ditingkatkan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahian dan teknologi serta perkembangan penyakit. Orang yang melakukan pemeriksaan pada cairan tubuh manusia seperti darah, feses, urine dan sebagainya inilah yang di namakan Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Jadi, ATLM adalah seseorang yang bekerja di dalam laboratorium medik. Menurut PATELKI, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (MedTech) merupakan bagian penting dari tim profesional dibidang kesehatan. Menggunakan berbagai instrumen yang kompleks, menganalisis sampel jaringan,



1



darah dan cairan tubuh lainnya sebagai bagian dari prosedur diagnostik. MedTech memberikan hasil tes ini canggih untuk dokter, yang memungkinkan mereka untuk membuat diagnosis yang akurat dan jika diperlukan, pengobatan yang tepat. ATLM atau MedTech ini bekerja di berbagai laboratorium medik Rumah Sakit, Klinik, praktek dokter dsb. ATLM dapat melakukan berbagai pemeriksaan seperti pemeriksaan kimia, hematologi, imunologi, histopatologi, mikroskopis, dan analisis diagnostik bakteriologi pada cairan tubuh seperti darah, urin, sputum, tinja, cairan cerebrospinal (CSF), cairan peritoneal, cairan perikardial, dan cairan sinovial, sebagai serta spesimen lainnya. Standar Profesi ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) merupakan batas kemampuan minimal ahli teknologi laboratorium medik berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dikuasai dan dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri. Standar Profesi disusun oleh organisasi profesi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) dengan mengacu kepada standar Internasional dan kebutuhan pelayanan laboratorium medik di Indonesia 1.2 Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan makalah tentang Etika Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik bermaksud untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semua pentingnya berlaboratorium sesuai dengan kode etik



2



yang ada demi kelancaran dan kebenaran dalam melakukan pekerjaan di laboratorium terutama untuk seorang Analis Kesehatan.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Manfaat Standar Profesi ATLM a. Bagi Pengguna Tenaga ATLM Dengan Standar Profesi ATLM, Kemenkes dan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang akan memberikan lisensi (izin kerja) dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang ahli teknologi laboratorium medik, dan bagi pengguna lainnya dapat menentukan kompetensi apa yang perlu ditambahkan, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. b. Bagi Institusi Pendidikan Teknologi Laboratorium Medik Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa kurikulum program studi menjadi wewenang institusi pendidikan, sehingga walaupun kurikulum berbeda, tetapi ahli teknologi laboratorium medik yang dihasilkan dari berbagai institusi diharapkan memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi. c. Bagi Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Standar profesi ahli teknologi laboratorium medik dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengarahkan proses belajar dan pengembangan dirinya, karena mahasiswa mengetahui sejak awal kompetensi yang harus dikuasai di



4



akhir pendidikan. Dengan demikian proses pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. d. Bagi Kementerian Teknis Di Bidang Pendidikan Dan Badan Akreditasi Nasional Standar profesi ahli teknologi laboratorium medik dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi acuan/kriteria pada akreditasi program studi pendidikan teknologi laboratorium medik. e. Bagi Organisasi Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (PATELKI) Standar profesi ahli teknologi laboratorium medik dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan profesi secara berkelanjutan. f. Program Adaptasi bagi Lulusan Luar Negeri Standar profesi ahli teknologi laboratorium medik dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai kompetensi ahli teknologi laboratorium medik lulusan luar negeri. 2.2 Area Kompetensi ATLM Standar Profesi ahli teknologi laboratorium medik terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi dari seorang ahli teknologi laboratorium medik. Setiap area kompetensi ditetapkan deskripsinya, yang disebut kompetensi inti. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan.



5



Kompetensi dibangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan sistem informasi laboratorium, landasan ilmiah ilmu teknologi laboratorium medik, keterampilan laboratorium medik, dan pengelolaan masalah kesehatan berbasis laboratorium. Oleh karena itu area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut: a.



Profesionalitas yang Luhur



b.



Mawas Diri dan Pengembangan Diri



c.



Komunikasi Efektif



d.



Pengelolaan Informasi



e.



Landasan Ilmiah Ilmu Laboratorium Medik



f.



Keterampilan Laboratorium



g.



Masalah Kesehatan Berbasis Laboratorium



2.3 Kewajiban Ahli Teknologi Laboratorium Medik a. Kewajiban Umum Adapun kewajiban umum Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah sebagai berikut: 



Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah profesi.







Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam menyelenggarakan praktik profesinya harus berpedoman pada standar profesi.



6







Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak teman sejawat dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya.



b. Kewajiban ATLM Terhadap Profesi Adapun kewajiban ATLM Terhadap Profesi adalah sebagai berikut: 



Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas, kejujuran serta dapat dipercaya, produktif, efektif, efisien, peduli terhadap tugas dan lingkungan.







Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan dalam penyelenggaraan praktik profesinya.







Setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar prosedur operasional, standar keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi.







Setiap ATLM yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) Kewajiban ATLM Terhadap Teman Sejawat dan Profesi Lain.







Setiap ATLM memperlakukan setiap teman sejawat dalam batas-batas norma yang berlaku sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.







Setiap ATLM harus menjunjung tinggi kesetiakawanan dan sikap saling menghargai dengan teman sejawat dalam penyelenggaraan profesinya.



7







Setiap ATLM harus membina hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan teman sejawat dan tenaga profesional lainnya dengan tujuan utama untuk menjamin pelayanan senantiasa berkualitas tinggi.



c. Kewajiban ATLM Terhadap Pasien / Pemakai Jasa 



Setiap ATLM dalam memberikan pelayanan harus bersikap adil dan mengutamakan kepentingan pasien dan atau pemakai jasa tanpa membeda-bedakan kedudukan, golongan, suku, agama, jenis kelamin dan kedudukan sosial.







Setiap ATLM harus bertanggungjawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan atau pemakai jasa secara profesional.







Setiap ATLM berkewajiban merahasiakan segala sesuatu baik informasi dan hasil pemeriksaan yang diketahui berhubungan dengan tugas yang dipercayakannya kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berhak dan jika diminta oleh pengadilan.







Setiap ATLM dapat berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat.



d. Kewajiban ATLM Terhadap Masyarakat 



Setiap



ATLM



dalam



menjalankan



praktik



profesinya



harus



mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan aspek



8



pelayanan kesehatan serta nilai budaya, adat istiadat yang berkembang di masyarakat. 



Setiap ATLM harus memiliki tanggung jawab untuk menyumbangkan kemampuan profesionalnya baik secara teori maupun praktek kepada masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.







Setiap ATLM dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat.







Setiap ATLM harus dapat mengetahui penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional dan norma yang berlaku pada saat itu serta melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat.



e. Kewajiban ATLM Terhadap Diri 



Sendiri Setiap ATLM senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.







Setiap ATLM berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.







Setiap ATLM berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan di bidang teknologi Laboratorium Medik



9



maupun bidang lain yang dapat menunjang pelayanan profesinya. Dalam melakukan pekerjaannya. 



Setiap ATLM harus bersikap dan berpenampilan sopan dan wajar serta selalu menjaga nilai-nilai kesopanan.







Setiap ATLM harus memelihara kesehatan dirinya supaya dapat bekerja dan melayani dengan baik.



10



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1. Ada beberapa Manfaat Standar Profesi ATLM, yaitu sebagai berikut: a. Bagi Pengguna Tenaga ATLM b. Bagi Institusi Pendidikan Bagi Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik c. Bagi Kementerian Teknis Di Bidang Pendidikan Dan Badan Akreditasi Nasional d. Bagi Organisasi Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (PATELKI) e. Program Adaptasi bagi Lulusan Luar Negeri 2. Kompetensi dibangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan sistem informasi laboratorium, landasan ilmiah ilmu teknologi laboratorium medik, keterampilan laboratorium medik, dan pengelolaan masalah kesehatan berbasis laboratorium. Berikut area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut: a. Profesionalitas yang Luhur b. Mawas Diri dan Pengembangan Diri c. Komunikasi Efektif d. Pengelolaan Informasi e. Landasan Ilmiah Ilmu Laboratorium Medik



11



f. Keterampilan Laboratorium g. Masalah Kesehatan Berbasis Laboratorium 3. Kewajiban Ahli Teknologi Laboratorium Medik terbagi menjadi beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut: a.



Kewajiban Umum



b.



Kewajiban ATLM Terhadap Profesi



c.



Kewajiban ATLM Terhadap Pasien / Pemakai Jasa



d.



Kewajiban ATLM Terhadap Masyarakat



e.



Kewajiban ATLM Terhadap Diri



3.2 Saran Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan dan pemahaman tentang manfaat, kompetensi dan kewajiban bagi seorang analis kesehatan sangat membantu dan sangat berperan penting dalam pemberian pelayanan laboratorium yang baik dan benar.



12



DAFTAR PUSTAKA http://puskesmassungkai.wordpress.com/2009/09/08/standar-profesi-tenaga-ahliteknologi-laboratorium-kesehatan/ http://depsi.fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2011/04/Etika-Profesi.pdf http://organisasiku.blogspot.com/2011/04/etika-profesi-analis-kesehatan.html http://labkesehatan.blogspot.com/2010/02/eika-profesi-analis-kesehatan.html http://etikaprofesi-fujiaturriza.blogspot.com/2011/12/tujuan-dan-fungsi-kode-etik.html



13