Perbedaan Kewenangan Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik Dan Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan



Disusun Oleh Marina Dwi Permata NIM : P17344119185 Kelas : Depok-UI



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG JURUSAN ANALIS KESEHATAN 2019



Tugas Etika Profesi dan Hukum Kesehatan 1. Etika Laboratorium Menurut ISO 15189-2012 2. Perbedaan Kewenangan Ahli Madya dan Sarjana Terapan ATLM 3. Kewenangan ATLM di Pelayanan Laboratroium Klinik dan Laboratorium Kesmas



1. Perbedaan kewenangan Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik dan Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik NO.



Ahli Madya TLM



Sarjana Terapan TLM



1.



Mempersiapkan pasien pemeriksaan laboratorium.



untuk Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih.



2.



Melakukan pengambilan dan penanganan Melakukan pengambilan, penanganan spesimen darah serta penanganan cairan serta menilai kualitas spesimen dan jaringan tubuh lainnya. laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih.



3.



Mempersiapkan, memilih serta menguji Mendeteksi secara dini bila muncul kualitas bahan/ reagensia. penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium.



4.



Mempersiapkan, memilih menggunakan, Menilai hasil pengujian kelaikan alat, memelihara, mengkalibrasi, serta metode dan bahan/ reagensia (yang sudah menangani secara sederhana alat ada dan baru). laboratorium.



5.



Memilih dan pemeriksaan.



6.



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Membuat laporan hasil pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunologi, laboratorium sesuai dengan bidang imunohematologi, mikrobiologi, keahliannya. parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi, histoteknologi, sitoteknologi.



7.



Mengerjakan prosedur dalam pemantapan Melakukan validasi secara analitis mutu. terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.



8.



Membuat laporan laboratorium.



menggunakan



hasil



metode Melakukan pemeriksaan dalam bidang : kimia klinik (hematologi, biokimia, klinik, imunologi, dan imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virology), diagnostic molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya.



pemeriksaan Merencanakan, mengevaluasi dan menindak lanjuti program pemantapan mutu laboratorium (internal dan eksternal).



9.



Melakukan verifikasi terhadap proses Merencanakandan mengevaluasi program pemeriksaan laboratorium. kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.



10.



Menilai normal tidaknya hasil Merencanakan, pemeriksaan untuk dikonsultasikan mengevaluasi kepada yang berwenang. laboratorium.



11.



Melaksanakan kegiatan kesehatan dan Memberikan informasi secara analitis keselamatan kerja di laboratorium. hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih.



12.



Memberikan informasi hasil pemeriksaan Membantu klinisi dalam pemanfaatan laboratorium secara analitis. data laboratorium secara efektif dan efisien.



13.



-



Merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.



14.



-



Membimbing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medic dalam bidang teknik leboratroium.



melaksanakan dan program standarisasi



2. Kewenangan ATLM di pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium kesmas. 



Laboratorium Klinik berdasarkan permenkes 411 tahun 2010 pasal 17 : a. Melaksanakan pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur. b. Melaksanakan kegiatan pemantapan mutu,pencatatan dan pelaporan. c. Melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium. d. Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain.







Laboratorium Masyarakat Kesehatan berdasarkan 75 tahun 2014 :



a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu.



b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung. c. Melaksanakan rekam medis. d. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan. e. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan. f. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya g. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.