Etika Profesi Bisnis Konstruksi Dan Kode Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PROFESI BISNIS KONSTRUKSI DAN KODE ETIK PEMAHAMAN DASAR ETIKA PROFESI BISNIS KONSTRUKSI TUJUAN PEMBAHASAN Etika bisnis konstruksi diharapkan akan meningkatkan kemampuan setiap orang yang terlibat dalam dunia bisnis konstruksi untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan moral yang muncul di dalam praktik.



Tujuannya Bukan semata-mata menanamkan keyakinan-keyakinan tertentu, melainkan untuk memperkuat otonomi moral, Artinya, Manusia mentaati kewajibannya bukan karena dibebani dari luar dirinya melainkan karena ia sendirilah yang menyadari adanya sesuatu yang bernilai dan sebagai tanggung jawabnya. Supaya fungsi pelayanan profesi-profesi yang ada demi kesejahteraan hidup masyarakat, diperlukanlah etika profesi. ETIKA Etos



: dalam arti tunggal berarti akhlak, watak, sikap dan cara berpikir.



Ta etha : dalam arti jamak berarti adat kebiasaan. Bedakan dengan ; Moral dari bahasa latin Mores yang berarti sila atau pengaturan hidup yang memuat pandanganpandangan tentang nilai-nilai dan norma moral. Sumber ajaran moral itu berasal dari tradisi atau adat istiadat, agama, atau ideologi. Moralitas



: Memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana ia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup ini, sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilaku yang tidak baik;



Etika



: Perlu dipahami sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.



Jadi, Moralitas yaitu mengatakan bagaimana kita harus hidup, Etika yaitu mau mengerti mengapa kita harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan bebagai moralitas.



Dengan demikian : Moralitas merupakan sebuah “pranata” seperti halnya agama, politik dan bahasa yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Sebaliknya, etika merupakan sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu. Karena itu, tidaak mengherankan moralitas bisa sama tetapi sikap etis bisa berbeda antara satu orang dengan orang lainnya dalam masyarakat yang sama atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. PENGERTIAN ETIKA Etika adalah tentang kebenaran dan ketidakbenaran yang didasarkan atas kodrat manusia, tentang norma yang mengarahkan perilaku manusia. Oleh karena itu, di dalam Kode Etik berisi kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan tugasnya. Etika dapat dibagi atas dua : Etika Umum : membahas prinsip-prinsip moral dasar, yaitu bagaimana manusia bertindak secara etis dan bagaimana manusia mengambil keputusan yang etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip yang menjadi tolak ukur untuk menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika Khusus : menerapkan prinsip-prinsip moral dasar itu dalam bidang kehidupan yang khusus, misalnya tentang bagaimana saya harus bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan atau bagaimana bidang itu perlu ditata agar menunjang pencapaian kebaikan manusia sebagai manusia?. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian : Etika Individual : memuat kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri Etika Sosial : membicarakan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika dan Etiket Etika harus dibedakan denganistilah etiket, karena kedua istilah ini sering campuradukkan padahal pebedaan di antaranya sangat hakiki. Kata etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette, yang berarti kartu undangan yang lazim dipakai di kalangan raja-raja Prancis. Lama kelamaan pengertian etiquette itu berubah, bukan lagi kartunya yang disebut etiquette, melainkan isinya. Selanjutnya kata etiquette berkembang artinya menjadi kumpulan cara bersikap dan bergaul yang baik diantara orang-orang yang beradab. Perbedaan antara etiket dan etika :    



Etiket adalah Cara sedangkan Etika adalah Niat Etiket adalah formalitas sedangkan Etika adalah Nurani Etiket bersifat relatif sedangkan Etika tidak Etiket adalah Lahiriah sedangkan Etika adalah Batiniah



Fungsi Etika Pada dasarnya adalah untuk membuat kita menjadi sadar akan tanggung jawab kita sebagai manusia dalam kehidupan bersama menurut semua dimensinya. Dalam semua dimensi itu, kita tidak boleh melihat segala sesuatu dan bertindak untuk kepentingan diri sendiri saja, melainkan harus juga memperdulikan kepentingan bersama sesuai dengan martabat dan tanggung jawab manusia sebagai manusia.



ETIKA



ETIKA KHUSUS



ETIKA UMUM



ETIKA SOSIAL



ETIKA SESAMA



BIOMEDIS



ETIKA INDIVIDUAL



ETIKA POLITIK



ETIKA KELUARGA



BISNIS



HUKUM



ETIKA LINGKUNGAN



ILMU PENGETAHUAN



KRITIK IDEOLOGI



LAIN-LAIN



Catatan : Dari skema tersebut dapat dikatakan; “Etika bisnis konstruksi merupakan suatu studi yang menyangkut permasalahan dan keputusan moral yang dihadapu oleh individu maupun organisasi yang terlibat dalam bisnis konstruksi.” PROFESI Profesi telah mengalami perubahan makna di zaman modern ini. Pada mulanya istilah ini digunakan dalam konteks kehidupan religious, yaitu profesius yang berasal dari bahasa latin, berarti pengakuan iman, pernyataan kesungguhan hati, atau janji di muka umum. Apabila ia melanggar “pengakuan iman” sesuai dengan profesinya, berarti ia telah menodai kesucian profesi tersebut. Dengan kata lain, istilah profesi pada mulanya mengandung makna yang suci, apabila seseorang setia akan profesinya, ia tidak akan mengkhianati profesinya tersebut.



Ada dua jenis profesi : 







Profesi Khusus Yaitu para professional yang melaksanakan profesinya secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan. Profesi luhur Yaitu para professional yang melaksanakan profesinya bukan lagi untuk mendapatkan nafkah, tetapi sudah merupakan pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat, karena kebutuhan nafkah bukan motivasi utamanya. Contohnya adalah dokter, penasihat hokum, rohaniwan, rahaniwati, negarawan, guru, dan dosen. Demikian juga misalnya seorang insinyur atau arsitek hanya mungkin dihargai tinggi oleh masyarakat kalau ia semakin professional dalam menjalankan tugas pekerjaannya.



Profesi dapat diterapkan kepada pekerjaan yang memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut :  Pengetahuan Khusus  Standar Moral Tinggi  Pengabdian Masyarakat  Izin Khusus  Anggota Organisasi Profesi Pengetahuan Khusus Pengetahuan atau keahlian khusus yang dimiliki oleh para professional mempunyai tingkat dan kadar yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dimiliki oleh lainnya. Pengetahuan atau keahlian ini meliputi berbagai hal, seperti:     



Penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik profesi; Penguasaan metode atau teknik intelektual yang merupakan semacam jembatan antara teori dan penerapannya dalam praktik; Pemilikan kemampuan untuk menerapkannya dalam praktik teknik intelektual tersebut pada urusan praktis; Pemilikan kemampuan untuk menyelesaikan program latihan dan memperoleh ijazah , sertifikat atau tanda lulus untuknya; Pemilikan pengalaman yang mencukupi di lapangan, dan sebagainya, sementara itu jangka waktu penguasaan dan pemilikan pengetahuan serta keahlian khusus tersebut akan bervariasi sesuai dengan kebutuhan profesinya.



Standar Moral Tinggi 







Setiap organisasi profesi baisanya merumuskan semacam aturan permainan atau kode etik, yaitu himpunan norma yang disepakati dan ditetapkan oleh dan untuk para pengemban profesi tertentu. Kode etik ini harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh semua anggota profesi yang bersangkutan, karena sudah merupakan stendar moral yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan; Standar moral ini umumnya mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan moralitas minimum bagi masyarakat luas. Misalnya, kontraktor yang membangun gedung harus hidup berdasarkan imbalan jasa yang diperolehnya, namum ia juga harus memikirkan apakah gedung



tersebut benar-benar dibangun dengan perhitungan yang tepat atau sesuai dengan spesifikasinya. Kalaulah ia lebih mengutamakan keuntungan semata, berarti ia tidak memiliki etika seorang kontraktor. Pengabdian Masyarakat Keahlian khusus pada si pemegang profesi di mana keahlian itu tidak dipunyai oleh klien serta masyarakat pada umumnya, oleh karenanya sudah selayaknya diabdikan bagi kepentingan masyarakat. Sikap ini lama-kelamaan akan berkembang menjadi suatu sikap hidup bagi seorang professional, dia bertanggung jawab kepada masyarakat umum dan kewajuban ini memiliki nilai tertinggi bila dibandingkan dengan semua jenis kewajiban atau ketaatan lainnya, bahkan melebihi kewajiban terhadap intansi/perusahaan yang mempekerjakannya. Sngat disayangkan karena, semua atribut itu hanya sekedar mitos dan di bawah kondisi sekarang, di mana profesionalisme telah mengalami kemerosotan. Pelayanan professional menjadi tidak seimbang karena klien atau subjek layanan ada dalam kedudukan yang lemah, mereka hanya menjadi objek yang dieksploitir atau diperas. Profesi yang berkonotasi luhur lalu menjadi sebuah barang dagangan yang berkonotasi matrealistis semata. Izin Khusus Karena ada kemungkinan bahaya penyalahgunaan yang merugikan kepentingan klien atau masyarakat, untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Izin khusus ini untuk melindungi kliaen atau masyarakat dari pelaksana profesi yang tidak bertanggung jawab. Izin khusus ini dapat berwujud surat izin praktik profesi (misalnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), sertifikat atau sumpah dan pengukuhan resmi di depan umum. Izin ini baru bisa dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi profesi yang bersangkutan dengan persyaratan tertentu sehingga orang atau organisasi tersebut dianggap layak untuk menjalankan profesinya. Anggota Organisasi Profesi Orang-orang yang berprofesi sama bergabung dalam apa yang disebut dengan organisasi profesi. Organisasi tersebut dibentuk dengan tujuan pokok: 



 



Menjamin dan melindungi kepentingan anggota dalam hubungan satu sama lain, dalam hubungan dengan klien atau subjek layanan, dengan organisasi lain, dan dengan masyarakat laus pada umumnya; Memperluas pengetahuan dan keterampilan anggota dalam bidang keahlian yang sama; Menjaga dan menjamin mutu layanan dengan menetapkan standar professional yang akan meningkatkan cara melaksanakan tugas profesi tersebut. Dalam kaitannya dengan tujuan ketiga ini, seseorang disebut professional kalau ia termasuk dan diakui kompetensinya oleh organisasi profesi bidang yang bersangkutan.



Catatan : 1. Organisasi profesi dapat menjadi semacam “polisi moral” bagi para anggotanya. Kalau salah seorang anggotanya melanggar kode etik atau bertindak tidak sesuai dengan profesinya, maka seluruh kelompok profesi itu ikut tercemar. Sebaga contoh, seorang kontraktor menggunakan jasa “preman” untuk meneror pejabat pemerintah, pemimpin proyek, panitia lelang, dan juga kalangan kontraktor



yang lain hanya untuk mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah, maka perbuatan itu akan mengakibatkan seluruh profesi kontraktor ikut tercemar. 2. Selanjutnya, dari cirri-ciri umum profesi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa para professional memiliki standar moral yang berada di atas rata-rata, di satu pihak ada tuntutan yang sangat berat yang berhubungan dengan pekerjaan itu sendiri, di pihak lain juga ada tuntutan bagi kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya standar professional yang tinggi ini, diharapkan akan tercipta kualitas masyarakat yang semakin baik. Prinsip-prinsip Etika Profesi 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Prinsip tanggung jawab Keadilan Kebebasan Prinsip otonomi Tanpa pamrih Kesetiaan



1. Prinsip Tanggung Jawab Dalam kehidupan manusia dan khususnya dalam menjalankan segenap profesi, kita dituntut untuk selalu bersikap bertanggung jawab yang mencakup dua arah : 1. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya 2. Tanggung jawab terhadap kehidupan orang lain atau masyarakat. 2. Keadilan Prinsip ini menuntut para professional yang menghormati hak orang lain, di mana dalam pelaksanaan tuntutan keadilan itu berarti, di dalam menjalankan profesinya setiap professional tidak boleh melanggar hak orang lain atau lembaga lain, atau pun negara. Sebaliknya, para profesioanal perlu menghargai hak pihak-pihak lain itu, sebagaimana ia sendiri mengharapkan agar pihak lain menghargai haknya serta hak kelompok atau perusahaan yang diwakilinya. 3. Kebebasan Setiap orang yang bekerja secara professional dituntut agar memiliki otonomi dalam menjalankan profesinya, walaupun dalam pekerjaannya ia diikat oleh kode etik profesinya, namun ia tetap memiliki kebebasan dalam mengemban profesinya tersebut, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu dalam situasi yang konkrit. Walaupun organisasi profesi ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan profesi anggotanya, pada akhirnya yang paling bertanggung jawab adalah anggota itu sendiri. 4. Prinsip Otonomi Prinsip ini menuntut agar organisasi profesi secara keseluruhan bebas dari campur tangan pihak pemerintah atau pihak-pihak lain mana pun. Organisasi profesi itulah yang paling tahu mengenai segala sesuatu yang menyangkut profesi yang berada di bawah kewenangannya, maka tidak pada tempatnya jika



ada campur tangan yang berlebihan dari pihak lain. Hal ini sekaligus membedakan organisasi profesi dengan organisasi masa atau organisasi lain pada umumnya. 5. Tanpa Pamrih Para professional yang memberikan pelayanannya, pertama-tama wajib membaktikan keahlian mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa memperhitungkan untung atau ruginya sendiri. Artinya secara spesifik kepentingan klien didahulukan terhadap kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya. Hal ini tidak berarti bahwa ia tidak boleh minta imbalan jasa dari kliennya, tetapi Ia berhak agar bisa hidup dari profesinya, karena imbalan jasa itu tidak menjadi tujuan pelaksanaan profesinya. Dalam keadaan darurat ia diharapkan bersedia memberikan pelayanannya secara cuma-cuma. 6. Kesetiaan Etika profesi luhur menuntut agar setiap professional setia pada cita-cita luhur profesinya, walaupun tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, negaranya, bahkan agamanya. Misalnya seorang insinyur tidak akan mengubah struktur bangunan yang sudah diperhitungkan dengan benar dan memenuhi standar keamanan, walaupun mendapatkan tekanan dari pemilik proyek dengan alas an penghematan biaya, karena ia tahu hal itu akan membahayakan keamanan bangunan dan keselamatan mereka yang nantinya akan memanfaatkan bangunan itu. Jadi, etika profesi luhur menuntut agar orang yang menjalankannya, dalam keadaan apapun, tetap setia dan menjunjung tinggi tuntutan profesinya.



1) Kriteria Umum Para professional dituntut untuk : a. Memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, yang diperlukan dalam mendukung tugas profesinya; b. Memiliki standar kerja untuk mengemban tugas professional yang digunakan sebagai tolok ukur prestasi para professional; c. Memiliki organisasi profesi untuk menampung dan sebagai wadah anggota profesi yang menentukan standar etika profesi; d. Memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, klien, kolega, dan bawahan sebagai bagian dari kewajiban professional mereka, seperti yang tertuang dalam kode etik profesinya. 2) Kepribadian Kepribadian para professional ini tercermin dalam tindakan sehari-harinya sebagai : a. b. c. d. e. f.



Individu Makhluk Sosial Warganegara Manusia berbudaya Manusia karya Manusia usaha a



b



c



d



e



f



Manusia Individu Para professional sebagai pribadi haruslah mempunyai moral dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaannya di dunia ini semata-mata atas kehendak-Nya dan hanya kepadaNya Ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan dalam profesinya; Makhluk Sosial Para professional sebagai makhluk sosial harus mampu menciptakan kesesuaian, keselarasan, dan keharmonisan dengan sesamanya, dengan tidak mementingkan diri sendiri dan senantiasa mendahulukan kepentingan umum di alas kepentingan pribadi atau kelompok; Warganegara Para professional sebagai warganegara harus menyadari hak dan kewajibannya kepada negara di mana ia berada dan terikat dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Krena itu, Ia harus memperhatikan kepentingan bangsa dan negara di mana pun Ia berada. Manusia Budaya Para professional sebagai manusia budaya harus menjunjung tinggi budaya yang berlaku di tempat ia menjalankan profesinya dan menjunjung tinggi nilai-nilai serta etika yang dipandang baik oleh masyarakat setempat; Manusia Karya Para professional sebagai manusia karya harus bekerja penuh rasa tanggaung jawab dan menunjukkan dedikasinya dalam karya dan prestasinya; Manusia Usaha Para profesionala sebagai manusia usaha atau manusia bisnis harus mampu menyelaraskan biaya yang dikeluarkan dan hasil yang diterima melalui pengelolaan perusahaannya.



3. Pengabdian Setiap kegiatan bisnis mempunyai tujuan utama untuk mencapai keuntungan finansial. Namun, keuntungan tersebut harus diimbangi dengan pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, karena pengabdian merupakan jantung profesionalisme. Dengan pengabdian berupa pelayanan yang sebaik mungkin, akan diperoleh kepercayaan dan masyarakat. Artinya “kepercayaan mrupakan modal yang paling penting dalam bisnis, sehingga modal kepercayaan secukupnya saja akan jauh lebih berharga dari pada keuntungan sementara yang dapat diperoleh dari praktik-praktik potong kompas”. Dengan memenuhi criteria di atas, para professional akan dipandang layak untuk mendapatkan imbalan jasa, reputasi yang tinggi, serta keuntungan- keuntungan sosial lainnya. ETIKA BISNIS KONSTRUKSI Ada beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban bagi pelaku bisnis konstruksi Indonesia o



o



o o o o



Benarkah bisnis konstruksi bertujuan untuk mencaoai keuntungan yang sebesar-besarnya, tidak bisa mengandalkan diri pada nilai-nilai moral, dalam arti agar bisa memenangkan tender, seorang pelaku bisnis konstruksi harus melakukan upaya yang oleh presepsi umum dinilai jauh dari tindakan yang bermoral. Sebagian pelaku bisnis konstruksi menyatakan bahwa berbisnis dengan disertai berpikir dan berbuat moral adalah hal yang mustahil. Karena sudah terlalu banyak waktu tersita untuk bisnis konstruksi, lalu harus diginakan lagi untuk kegiatan moral, bukankah itu pemborosan? Apakah benar bahwa bisnis konstruksi perlu dijalankan secara etis? Apakah bisnis konstruksi memerlukan etika? Apakah ada hubungan antara bisnis konstruksi dan etika? Aapakah ada yang dinamakan etika bisnis konstruksi?



Berikut ini dipaparkan pandangan dari berbagai Argumentasinya tentang kaitan antara etika dan bisnis konstruksi Pandangan Tentang Bisnis Konstruksi Ada dua pamdangan yang berbeda : 1. Anggapan yang pertama; “bisnis konstruksi tanpa etika, ialah bahwa profesi bisnis konstruksi secara etis berstatus rendah dari pelaku bisnis konstruksi dan jika berpegang pada etika bisnis dapat menyebabkan merugi dan tidak berhasil dalam bisnisnya”. 2. Anggapan yang kedua; “bahwa bisnis konstruksi melekat di dalamnya etika, Artinya bisnis harus dipandang sebagai suatu unsure dalam bisnis konstruksi itu sendiri : etika termasuk dalam efisiensi bisnis konstruksi dan bisnis konstruksi tanpa etika jangka panjang justru tidak akan berhasil.



Bisnis Konstruksi Tanpa Etika



Hal ini disebabkan : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Bisnis konstruksi adalah Persaingan Bisnis konstruksi adalah Asosial Bisnis konstruksi Campur Moral Akan Tersingkir Bisnis konstruksi Mencari keuntunga belaka Bisnis konstruksi Hanya berkonsentrasi pada pekerjaan Bisnis konstruksi Itu memakan baiaya Bisnis konstruksi Harus disertai kekuatan Bisnis konstruksi Memerlukan keterampilan khusus Bisnis konstruksi Tidak memiliki nurani



Bisnis Konstruksi dengan Etika Hal ini disebabkan : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Bisnis konstruksi Mempertaruhkan segalanya Bisnis konstruksi Menyangkut hubungan antarmanusia Bisnis konstruksi Adalah persaingan yang bermoral Bisnis konstruksi Harus mengikuti kemauan masyarakat (klien) Bisnis konstruksi Harus disertai kewajiban moral Bisnis konstruksi Harus mengingat keterbatasan sumber daya Bisnis konstruksi Harus menjaga lingkungan sosial Bisnis konstruksi Harus menjaga keseimbangan tanggung jawab sosial Bisnis konstruksi Harus menggali sumber daya yang berguna Bisnis konstruksi Memberi keuntungan jangka panjang



Prinsip-prinsip Etika Bisnis Konstruksi 1) 2) 3) 4) 5)



Prinsip Sikap Baik Prinsip Otonomi Prinsip Kejujuran Prinsip Keadilan Prinsip Hormat terhadap diri Sendiri



Sasaran Bisnis Konstruksi o



Perusahaan bisnis konstruksi dapat beraneka ragam bentuk misinya, namun secara umum dapat dikemukakan bahwa suatu perusahaan bisnis konstruksi mempunyai sasaran-sasaran antara lain : a. Keuntungan ( profitability), b. Pertumbuhan (growth), c. Citra (image),



Etika Bisnis Konstruksi di Indonesia



Sikap-sikap dasar etika bisnis konstruksi di Indonesia harus sama dengan etika bisnis konstruksi di seluruh dunia, karena setiap etika yang pantas disebut etika akan mempertanyakan norma-norma kelakuan manusia sebagai manusia dan bukan sebagai anggota kelompok tertentu. Ia harus menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat, oleh karenanya etika bisnis konstruksi Indonesia harus mencerminkan kekhususan budaya, peradaban nilai-nilai dan verdasarkan cirri-ciri keagamaan dan pandangan dunia masyarakat Indonesia, untuk itu bisnis konstruksi Indonesia haruslah memounyai : Etika Bisnis Konstruksi Indonesia Mencermikan Etika Pancasila : 1. 2. 3. 4. 5.



Berketuhanan Yang Maha Esa Berperikemanusiaan Yang Adil dan Beradab Menjaga Persatuan Indonesia Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Berkadilan Sosial



Hambatan dalam Pelaksanaan Etika Bisnis Konstruksi o



o



Lingkungan Budaya  Pengaruh anggapan tradisional  Prilaku menyimpang  Adanya prinsip kekerabatan  Adanya tekana dan kebijakan Pemerintah Lingkungan Sosial Politik



KODE ETIK BISNIS KONSTRUKSI o



o



KODE ETIK Kode etik pda dasarnya merupakan himpunan norma yan diterapkan dan diterima oleh kalangan profesi yang mengarahkan atau memberikan pedoman pada anggotanya terutama bagaimana seharusnya dalam mutu moral profesi tersebut di mata masyarakat dengan profesi, Kode etik merupakan norma etik yang memberikan nilai dan pandangan hidup yang dianut dalam menjalankan profesi yang bersangkutan



FUNGSI KODE ETIK o o o o



Sarana control sosial; Sebagai sarana mencegah campur tangan pihak lain; Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik; Menentukan sikap dan perilaku yang ideal bagi anggotanya.



TUJUAN KODE ETIK 1. Untuk kepentingan profesi dalam mengatur dan menetukan: a. Aturan tingkah laku dalam menjalankan profesi agar sesuai dengan keilmuan dan pengalamannya dalam menjalankan profesi b. Melindungi anggota profesi c. Menjaga hubungan sesame anggota profesi



d. Mencegah campur tangannya pihak luar e. Pengembangan profesi dapat mencapai cita-cita 2. Melayani masyarakat PERANAN KODE ETIK o o o o o o o



Memberikan tuntunan dan inspirasi Memberikan dukungan dalam menjalankan profesi Membina disiplin Mendidik Mendukung citra profesi Melindungi status quo Mempromosikan kepentingan bisnis



KARAKTERISTIK KODE ETIK o o o o o



Kode etik merupakan produk terapan Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kode etik akan efektif jika dibuat oleh kalangan profesi itu sendiri Kode etik haruslah merupakan hasil dari pengaturan diri sendiri dari profesi Kode etik akan berhasil dengan baik apabila pelaksanaannya diawasi terus menerus



KETERBATASAN KODE ETIK DIBANDING UNDANG-UNDANG o o o o o



Rumusannya terlalu umum dan kabur Bukan sebagai kata akhir Tidak adanya sarana pemaksa yang efektif Harapan yang terlalu tinggi Versi yang beraneka ragam