Evaluasi Keamanan Radiasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVALUASI PROGRAM KEAMANAN RADIASI



BAB I PENDAHULUAN



Pemeriksaan diagnostik radiologi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, terutama didalam penatalaksanaan klinis patient di dalam pelayanan kesehatan. Sejak ditemukannya sinar X oleh Roentgen pada tahun 1895 dan kemudian diproduksinya peralatan radiografi pertama untuk penggunaan diagnostik klinis, prinsip dasar dari radiografi tidak mengalami perubahan sama sekali, yaitu memproduksi suatu gambar pada film reseptor dengan sumber radiasi dari suatu berkas sinar-X yang mengalami absorbsi dan attenuasi ketika melalui berbagai organ atau bagian pada tubuh. Perkembangan teknologi radiologi telah memberikan banyak sumbangan tidak hanya dalam perluasan wawasan ilmu dan kemampuan diagnostik radiologi, akan tetapi juga dalam proteksi radiasi pada pasien-pasien yang mengharuskan pemberian radiasi kepada pasen serendah mungkin sesuai dengan kebutuhan klinis merupakan aspek penting dalam pelayanan diagnostik radiologi yang perlu mendapat perhatian secara kontinu. Karena selama radiasi sinar-x menembus bahan/materi terjadi tumbukan foto dengan atom-atom bahan yang akan menimbulkan ionisasi didalam bahan tersebut, oleh karena sinar-x merupakan radiasi pengion, kejadian inilah yang memungkinkan timbulnya efek radiasi terhadap tubuh, baik yang bersifat non stokastik, stokastik maupun efek genetik. Dengan demikian diperlukan upaya yang terus menerus untuk melakukan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam medan radiasi pengion melalui tindakan proteksi radiasi, baik berupa kegiatan survey radiasi, personal monitoring, Jaminan Kualitas radiodiagnostik. Ketaatan terhadap Prosedur kerja dengan radiasi, Standar pelayanan radiografi, Standar Prosedur pemeriksaan radiografi semua perangkat tersebut untuk meminimalkan tingkat paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi, pasien maupun lingkungan dimana pesawat radiasi pengion dioperasikan.Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Jakarta II sebagai institusi pendidikan tenaga kesehatan bidang radiologi



BAB II LATAR BELAKANG



Proteksi radiasi atau fisika kesehatan atau keselamatan radiasi adalah suatu ilmu atau tehnik yang mempelajari masalah kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok manusia terhadap terjadinya akibat negatif yang merugikan dari radiasi pengion. Tujuan dari proteksi radiasi dengan mencegah terjadinya efek non stokastik (katarak, sterilitas, dsb) yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik (leukemia, kanker dsb), sampai pada suatu nilai batas dosis (NBD) yang dapat diterima oleh masyarakat. Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan.



BAB III



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS



1. Tujuan Umum Untuk mengetahui sejauh mana tindakan proteksi yang dilakukan oleh pengguna radiasi pengion dalam upaya mengurangi tingkat paparan radiasi yang diterima petugas radiasi. 2. Tujuan Khusus a. Mampu melakukan upaya tindakan proteksi radiasi. b. Mampu mengevaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan c. Mampu melakukan tindakan tindakan perubahan tindakan proteksi kearah yang lebih baik efektif dan efesien. d. Mampu patuh dan taat untuk melaksanakan standar prosedur operasional peralatan radiasi, Standar Prosedur Kerja dengan Radiasi, Standar pelayanan Pemeriksaan Radiografi dan Standar prosedur Pemeliharaan Peralatan Radiologi.



BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



A. Kegiatan Pokok Penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi merupakan wadah yang terdiri dari perwakilan setiap personil yang ada di fasilitas atau instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, dapat berbentuk orang perorangan, komite atau organisasi, bertugas untuk membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Susunan penyelenggara proteksi dan



keselamatan radiasi ini umumnya bergantung pada besar / kecilnya perusahaan



radiografi.



Beberapa



hal



yang



perlu



diperhatikan



dalam



membentuk penyelenggara keselamatan radiasi antara lain : 1. Tanggung jawab Pemegang Izin dalam Pasal 6 PP No. 33 / 2007 terdelegasikan ke penyelenggara keselamatan radiasi. 2. Susunan



penyelenggara



keselamatan



radiasi



cukup



efektif



dalam



menjalankan tugas yang didelegasikan tersebut di atas. 3. Untuk setiap tugas dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pemegang Izin, ada personil yang bertugas merekam pelaksanaannya. Rekaman ini harus dilaporkan secara berkala kepada Pemegang Izin. Secara spesifik, Penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi juga bertugas untuk : 1. Melakukan kaji ulang dan perbaikan secara berkala atas Program Proteksi



dan Keselamatan Radiasi. 2. Melakukan kaji ulang atas pembatas dosis, nilai referensi dan tingkat investigasi serta atas laporan-laporan insiden dan kecelakaan radiasi yang dipersiapkan oleh PPR. 3. Mendiseminasikan program proteksi radiasi kepada manajemen dan seluruh personil radiografi. 4. Menyiapkan



dan



mendiseminasikan



laporan/buletin



terkait



isu-isu



keselamatan radiasi terkini secara berkala kepada personil radiografi. B. Rincian Kegiatan Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain : 1. Menyediakan program pelatihan proteksi radiasi internal bagi pekerja radiasi selain personil radiografi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan radiasi dan kepatuhan terhadap prosedur kerja. 2. Menyediakan pemantauan dosis dan pemantauan kesehatan bagi personil radiografi dan pekerja radiasi lainnya. 3. Dosimeter saku baca langsung harus memiliki rentang pengukuran yang



sesuai untuk pekerjaan radiografi industri, yaitu minimal antara 0 – 2 mSv. 4. Melakukan upaya optimasi sehingga penerimaan dosis pekerja menjadi serendah mungkin yang dapat diupayakan. 5. Periode pemakaian badge dan waktu pengiriman ke laboratorium dosimetri harus mengikuti petunjuk yang disediakan oleh laboratorium dosimetri tersebut. 6. Pemeriksaan kesehatan pekerja dilakukan oleh dokter yang berwenang untuk memeriksa kesehatan tenaga kerja.



BAB V EVALUASI KEGIATAN



A. Apabila terjadi masalah, maka : 1. Radiografer harus : a. Mengetahui bahwa telah terjadi situasi tidak normal yang dapat



menimbulkan keadaan darurat. b. Tetap tenang dan menjauh dari sumber radiasi. Pastikan bahwa radiografer lain di area sekitar juga menyadari bahwa telah terjadi situasi tidak normal. c. Mengukur laju dosis radiasi dan merekam dosis radiasi yang ditunjukkan oleh dosimeter perorangan baca langsung. d. Mengatur ulang batas daerah pengendalian berdasarkan nilai referensi yang ditetapkan dalam program proteksi. e. Menghalangi akses masuk ke daerah pengendalian yang baru. f.



Jangan membiarkan daerah pengendalian ditinggalkan tanpa ada yang mengawasi.



g. Beritahukan keadaan tersebut kepada PPR dan klien radiografi. 2. PPR harus : a. Menyusun langkah-langkah tindakan yang spesifik berdasarkan rencana penanggulangan



yang



telah



disusun



sebelumnya,



dan



dengan



memperhitungkan kondisi lapangan. b. Menjauh dari daerah pengendalian dan melaksanakan gladi terlebih dahulu sebelum melaksanakan tindakan yang sesungguhnya. c. Melaksanakan tindakan penanggulangan bersama dengan personil lainnya. Dalam situasi apapun, jangan menyentuh zat radioaktif langsung dengan tangan atau anggota tubuh lainnya. d. Bila tindakan penanggulangan tidak berhasil, menjauh dari daerah pengendalian dan menyusun langkah tindakan lainnya sambil tetap memantau daerah pengendalian. e. Hubungi ahli radiasi, pabrikan atau suplier sumber radiasi untuk meminta bantuan teknis. f.



Seusai penanggulangan dan pengamanan sumber radiasi, lakukan pembacaan dosis personil dari dosimeter perorangan baca langsung



dan siapkan laporan. g. Segera kembalikan TLD badge ke lab dosimetri untuk pembacaan dosis radiasi personil yang lebih akurat. h. Kirim peralatan yang rusak / tidak berfungsi ke pabrikan awal atau suplier untuk diperiksa dan diperbaiki sebelum dapat dipergunakan kembali. i.



Susun laporan kecelakaan yang rinci dan sampaikan ke BAPETEN.



B. Hasil pelaksanaan kegiatan 1.



Perencanaan pelatihan PPR (Petugas Proteksi Radiasi) terjadwalkan pada tahun 2017 sehingga petugas yang ditunjuk di rencanakan mengikuti pelatihan pada tahun 2017.



2.



Melakukan perbaikan secara berkala apabila terjadi trouble di radiologi. Terlaksana setiap 6 bulan sekali.



3.



Membuat laporan apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan alat dan personel radiologi.



4.



Sudah



dilaksanakannya



pelatihan



internal



radiologi



tentang



keselamatan radiasi di radiologi. 5.



Sudah terlaksana setiap 3 bulan sekali terhadap pemantauan dosis radiasi personil yang dikirimkan dan dihitung oleh Bapeten dan pemantauan kesehatan melalui Uji Pemeriksaan Kesehatan (URIKKES) setiap 6 bulan sekali.



6.



Terlaksananya pelatihan prosedur alat baru dan bahan berbahaya di lingkungan internal radiologi.



7.



Membuat Nota Dinas dan memasukkan ke dalam Program Kerja Radiologi apabila ingin mengajukan penambahan alat radiologi termasuk alat pelindung diri dari radiasi.



8.



Terlaksananya orientasi setiap ada anggota atau personel yang baru masuk ke dalam radiologi.