Kebijakan Keamanan Radiasi Instalasi Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALU



RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU Jl. Kangkung No. 1 Palu Telp./Fax.: (0451) 461567 Kode Pos : 94226 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU NOMOR : / / / RSU ANUTAPURA PALU TENTANG KEBIJAKAN KEAMANAN RADIASI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU Menimbang



: a.



bahwa pelayanan radiologi dan diagnostik imaging merupakan jenis pelayanan yang sangat penting untuk penegakkan diagnosa suatu penyakit b. pelayanan Radiologi dan Diagnostik Imaging di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu harus tersedia lengkap untuk memenuhi kebutuhan pasien c. pelayanan Radiologi dan Diagnostik Imaging umumnya memanfaatkan sumber radiasi pengion (x-ray), pemanfaatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan radiasi (radiation safety), dapat membahayakan pasien, petugas dan masyarakat umum d. bahwa untuk maksud point a,b dan c tersebut diatas, perlu diatur dalam bentuk surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu



Mengingat



: 1. UU No. 23 Tahun 2003 tentangkesehatan( Lembar Negara RI tahun 1992 No.100, TambahanLembaran Negara RI NoMOR : 3495 ) 2. Undang-Undang No.10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran (Lembar Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 3. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1997 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (Lembar Negara Republik Indonesia No.74 Tahun 1997) 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1041/MENKES/SK/XI/2000 tentang stándar Pelayanan Radiologi dan Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan.



PEMERINTAH KOTA PALU



RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU Jl. Kangkung No. 1 Palu Telp./Fax.: (0451) 461567 Kode Pos : 94226 MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Memberlakukan Surat Keputusan Direktur RSU Anutapura Palu tentang, Kebijakan Keselamatan Radiasi (Radiation Safty)



Kedua



: Kebijakan Keselamatan Radiasi (Radiation Safty) adalah sebagai berikut : 1. Pemberian paparan radiasi (eksposure) ke pasien harus memperhatikan azas/falsafah justifikasi, limitasi dan optimasi 2. Pasien harus dilindungi dari paparan radiasi yang tidak perlu 3. Perangkat alat pelindung diri (APD) radiasi seperti apron, pelindung tyroid, kacamata timbal dan lead sarung tangan harus diperiksa secara rutin sebelum digunakan 4. Kalibrasi alat pelindung diri (APD) radiasi dilakukan kalibrasi 1 tahun sekali 5. Petugas radiasi (dokter ahli radiologi, radiografer dan perawat radiologi) dalam bekerja harus menggunakan alat dosimetri personal (TLD : Thermoluminisance Dose) 6. Pengukuran TLD 3 bulan sekali dilakukan oleh Badan Pengawasan Fasilitas Kesehatan/BPFK Departemen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 7. Hasil pengukuran nilai dosis radiasi pekerja didokumentasikan dan dievaluasi 8. Pekerja radiasi yang boleh mengoperasikan peralatan sumber radiasi (x-ray mechine) harus memeliki STR (surat tanda regestrasi) dan telah dilakukan kredential sesuai dengan level kompetensinya. 9. Petugas radiasi yang hamil, melaporkan ke atasannya langsung, untuk diberikan kebijakan dengan tujuan mengurangi paparan radiasi yang diterima oleh fetus/janin, seperti dipekerjakan dibagian administrasi radiologi, ruang pemeriksaan USG 10. Pemeriksaan radiologi dengan menggunakan x-ray pasien hamil harus dipertimbangkan manfaat dan resiko, bila memungkinkan menggunakan pemeriksaan modalitas non



PEMERINTAH KOTA PALU



RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU Jl. Kangkung No. 1 Palu Telp./Fax.: (0451) 461567 Kode Pos : 94226 radiasi x-ray seperti ultrasound (US) ataupun pemeriksaan menggunakan modalitas MRI. Ketiga



Keempat



:



Kebijakan Keamanan Radiasi Instalasi Radiolog RSU Anutapura Palu harus dibahas sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apa bila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : PALU PADA TANGGAL:



November 2016 RSU ANUTAPURA PALU Direktur,



Dr. hj. Farida H. Ingolo, M. Kes PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19600211 199603 2 001