12 0 159 KB
No . Formulir Revisi Tanggal Efektif
EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERSYARATAN LAINNYA
No
Nomor Peraturan /Persyaratan Lainnya
Judul / Subjek
1
UUD No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
2
KepMen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Tehnik Pertambangan Yang Baik
3
Pemenaker No. 02/MEN/1989
Tentang Pengawas instalasi penyalur petir
4
Pemenaker No. Per 03/Men/1978
Persyaratan Penunjukan dan wewenang serta Kewajiban pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja
5
Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1827-K-30MEM-2018
Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Umum
6
Permenakertrans No. Per 04/Men/1980
7
Undang-undang No 13 Thn 2003
Tentang Ketenagkerjaan
8
Permenaker No. Per.01/Men/1982
Bejana Tekanan
9
Permenakertrans No. 09/MEN/VII/2010
Tentang Operator dan petugas pesawat angkat dan angkut
10
Kepmenaker No. Kep1135/Men/1987
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Akses Peraturan
Aktifitas/Kegiatan/Peralatanyang berhubungan
- Program Pencegahan Kecelakaan - Pengawasan oleh ahli K3 Departemen Tenaga Kerja - Pembinaan K3(Induksi, training) untuk karyawan RI - Pemeriksaan kesehatan karyawan - Pelaporan kecelakaan Kementrian Pertambangan Penunjukan/Pengesahaan PJO dan Energi Pelaksanaan Audit SMKP
Dibuat
Disetujui
Diketahui
Said Muhammad SHE Officer
Murniati HRG Dept
Saharuddin Project Manager
Evaluasi Pemenuhan
PIC
Status Pemenuhan
Penyusunan OTP Sertifikasi Hasil Training Hasil MCU Hasil Investigasi
SHE SHE SHE HRG SHE
100% 100% 100% 100% 100%
Surat Penunjukan
SHE
100%
Hasil Audit SMKP
SHE
100%
Sertifikasi Bangunan workshop
SHE
100%
Sertifikasi ahli K3
SHE
100%
Dokumen Tugas dan Tanggung jawab
SHE
100%
SO Perusahaan
SHE
100%
Matriks APD Hasil Investigasi
SHE SHE
100% 100%
kartu Inspeksi Apar
SHE
100%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HRG
100%
Inspeksi tabung tertutup
SHE
100%
Sertifikasi
SHE
100%
Departemen Tenaga Kerja Operator dan petugas pesawat angkat dan angkut wajib untuk RI mengikuti training dan mempunyai sertifikat
Sertifikasi operator dan rigger
SHE
100%
Pemasangan bendera keselamatan kerja disebelah kiri bendera Departemen Tenaga Kerja nasional, ditempatkan dihalaman depan dan tiang tidak boleh RI lebih tinggi dari tiang bendera nasional
Bendera K3 dan Bendera Merah Putih
SHE
100%
Departemen Tenaga Kerja Penerepan Sistem pengawas instalasi penyalur petir RI Departemen Tenaga Kerja RI
Penunjukan ahli K3 Pemenuhan wewenang dan kewajiban ahli K3
-Pembentukan komite K3LH Departemen Pertambangan - Pengadaan APD dan Energi - Pelaporan kecelakaan tambang
Syarat-syarat pemasangan dan Departemen Tenaga Kerja Penggantungan APAR setinggi 1,25m sesuai jenis, pemasangan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan RI tanda APAR dan pelaksanaan pemeriksaan APAR secara rutin Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewudukan produktifitas kerja yang optimal Penyimpanan tabung lengkap dengan tutp Departemen Tenaga Kerja Pemeriksaan, pengujian, pengesahan dan pemakaian bejana RI tekanan Kementrian Ketenagakerjaan
: F-HSE-002 : 1/1 : 10 Jan 2022
Due date pemenuhan
11
Permenaker No. Per03/Men.1998
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan
12
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmkgrasi RI No. Per-02/Men 1980
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
13
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmkgrasi RI No. Per-01/Men 1981
Kewajiban melaporkan kecelakaan yang terjadi ditempat kerja Departemen Tenaga Kerja Kewajiban melakukan pemeriksaan / investigasi atas kecelakaan RI yang terjadi
Hasil Investigasi dan HIRA
SHE
100%
Chek fatigue MCU Tahunan
HRG & SHE
100%
Data Insiden
SHE
100%
SHE
100%
SHE & HRG SHE
100% 100%
SHE
100%
Melakukan analisa atas semua kecelakaan yang terjadi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep187/Men/1999
15
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Republik Indonesia Nomor : Tempat Kerja PER- 15 /MEN/VIII/2008
16
- Melaporkan adanya penyakit akibat kerja maksimal 2x24 jam
- Pelaksanaan tindakan preventive untuk pencegahan penyakit Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Departemen Tenaga Kerja akibat kerja Kerja RI - Kewajiban untuk menyediakan & menggunakan APD wajib. - Pelaksanaan pelatihan terkait dengan penyakit akibat kerja. - Penyediaan lembar keselamatan bahan (MSDS) untuk bahan kimia - Penempatan MSDS pada tempat yang mudah dilihat. Pembentukan Unit Penanggulangan Departemen Tenaga Kerja - Sosialisasi isi MSDS kepada karyawan. Kebakaran di Tempat Kerja RI - Penempatan bahan kimia sesuai dengan karakteristiknya sesuai MSDSIBPR. yang digunakan. -dengan Pembuatan
14
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 05 Th 2006
Departemen Tenaga Kerja - Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja RI - Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
Kementerian Tenaga Kerja RI
Penyusunan IBPR Penyediaan kotak P3K
SHE
100%
- Pengukuran emisi kendaraan bermotor lama setiap 6 bulan Kementerian Lingkungan sekali. Hidup - Melakukan pengendalian tingkat kebisingan lingkungan dibawah 70 dB.
Pemeriksaan unit ke Dinas Perhubungan
SHE
100%
Internal Memo dan Prosedur terkait covid 19
SHE & HRG
100%
Hasil Rapid Diagnotic test antigen
HRG
100%
Hasil Rapd Diagnotic test antigen
HRG
100%
Dokumentasi
SHE
100%
Perbup No. 52 Thn 2020
Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
Pemerintah Daerah
18
KepMen Kesehatan No HK.01.07/Menkes/3602/202 1
Perubahan atas keputusan menteri kesehatan
Keputusan Menteri
19
KepMen Penggunaan Rapid diagnotic test antigen HK.01.07/Menkes/446/ 2021 IM Dalam Negeri No. 02 Tahun 2021
Dokumen MSDS P5M House Keeping
Penyediaan fasilitas P3K yang memadai
17
20
Penyusunan OTP terkait fatal prevention Pengadaan masker APD Training internal BC Dokumen MSDS
Keputusan Menteri
a.Memonitoring karyawan yang melaksanakan cuti ke luar kota untuk melakuakan swab ketika akan masuk kerja kembali b. Melaksanakan karantina mandiri setelah melaksanakan perjalanan luar daerah c. Pembagaian Masker ke seluruh karyawan d. Melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan arae kerja d. Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh karyawan sebelum memasuki area kerja Penggunaan Rapid Diagnostic test antigen dalam pemeriksaaan
corona virus disease Penggunaan Rapid diagnotic test antigen dalam pemeriksaan corona virus disease 2019 (covid 19 )
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan a. Melakukan social distancing dan pshycal distancing di area kegiatan masyarakat untuk pengendalian Keputusan Menter Dalam kerja Negeri penyebaran corona virus disease 2019 ( b. Melakukan pengurangan jam kerja covid -19 )
21
PER. 02/MEN/1982
22
Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010
Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja
Tentang Alat Pelindung Diri
23
Permenaker 09 Tahun 2016
Keselamatan dan Kesehatan dalam Pekerjaan Ketinggian
24
KEP. 174/MEN/1986 104/KPTS/1986
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Kontruksi
25
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Permen ESDM No.24 Tahun dan Sumber Daya Mineral No.28 tahun 26 2012 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 27
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmkgrasi RI No. Per-04/Men/1993
Jaminan Kecelakaan Kerja
a. Kewajiban Juru las mempunyai sertifikasi juru las . Keputusan Menteri Tenaga b. Jenis pekerjaan las ditetapkan pada kwalifikasi sertifikasi juru Kerja Dan Transmigrasi las c. Juru las dogolongkan atas : Juru las kelas 1, 2, dan 3 a. Pengusaha Wajib menyediakan APD bagi pekerja /buruh di Peraturan Menteri Tenaga tempat kerja Kerja Dan Transmigrasi RI b. APD yang digunakan harus sesuai standar SNI c. APD diberikan secara cuma-cuma
a. Prosedur Kerja (untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian) Peraturan Menteri Tenaga b. Teknik tatacara bekerja yang aman Kerja Dan Transmigrasi RI c. APD, perangkat pelindung jatuh dan angkur d. Tenaga kerja (kompeten dan adanya bagian K3)
Menteri Tenaga Kerja dan Perancah (Scaffolds) Menteri Pekerjaan Umum Kementerian Lingkungan Pengelolaan Semua Jenis Sampah Hidup
Kementrian ESDM
Pemberian simbol dan tempat penyimpanan limbah B3 berdasarkan karakteristik limbah B3
Peraturan Menteri Tenaga Comissioning dan Recomissioning Kendaraan/Unit Kerja RI
Sertifikasi tenaga ahli
SHE
100%
Pengadaan APD
HRG
100%
a. SOP Bekerja di ketinggian dan Intruksi kerja Bekerja di Ketinggian b. Surat Izin Bekerja Ketinggian c. Sertifikasi Personil d. Penyediaan APD bekerja diketinggian
HRG & SHE
100%
Sertifikasi scafolding
HRG & SHE
100%
Peyediaan tempat sampah (Organik, Non-organik, Sampah B3
HRG & SHE
100%
Penyediaan stiker dan tempat sampah limbah B3 (kemasan, majun, dll)
SHE
100%
Commissioning dan pengecekan unit tahunan
SHE
100%