Peraturan Perundangan Dan Standar k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI INDONESIA (A2K4-INDONESIA)



PERATURAN DAN STANDAR K3 Oleh: Ir. Lazuardi Nurdin, CSP Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia)



1



TUJUAN PEMBELAJARAN Tujuan Umum: Peserta mengetahui peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait pelaksanaan K3. Tujuan Khusus: Peserta dapat mematuhi dan menjalankan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait K3 dengan baik.



DASAR HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH •UU



No. 1/1970 (Keselamatan Kerja) •UU No. 28/2002 (Bangunan Gedung) •UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan) •UU No. 30/2009 (Kelistrikan) •UUNO.40/2004 (Sistem Jam. Sosial Nasional) UU No. 36/2009 (Kesehatan) •UU No. 2 TAHUN 2017 (Jasa Konstruksi) PERATURAN PEMERINTAH No..28/2000 (Usaha & Peran Jakon) No.29/2000 (Penyelenggaraan Jakon) No.74/2001 (Pengelolaan B3) No.36/2005 (Pelaksanaan Bang.Gedung) No. 53/2012 (Jam.soial TK)







PENYELENGGARAAN K.3. KONSRTRUKSI



No. 50/2012 (smk3)



PERATURAN MENTERI: Naker - No.01/1980 (K3 Konst. Bang) - No.02/ 1980 (Pemeiksaan Kes. TK - No.04/1980 (Pemeliharaan APAR) , - N0. 05/ 2018 (K3 Lingkungan Kerja) dll. •PUPR



No. 12/2015 (K3 Listrik)



Permen PUPR NO 21/PRT/M/2019. - S.K.B. MEN. NAKER & MEN. PU



No. 174/MEN/1986 & No. 104/KPTS/1986 - KEP.MEN.KIMPRASWIL No.384/KPTS/M/2004 (Pedoman Teknis K3 pada tempat kegiatan konstruksi bendungan) - SE. MEN.PU No. 03/SE/M/2005 - SE. MEN.PU No. UM.03.01-Mn/451 - S.E.MEN. PU NO.08/SE/M/2004 (Penerapan K3) - S.E. MENTERI P.U. No. 08/SK/M/2005 tgl.13 Maret2006 - SK Dirjen PPK No. 20DJPPK/VI/2004 (Ahli K3 ) -



- SE. MEN.PUPR.No.11/SE/M/2019



3



UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2



Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan



4



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA



Bab I Tentang Istilah-istilah Unsur tempat kerja, ada : (1) Tempat kerja (1) Pekeja 1. Ruangan/ lapangan (2) Sumber bahaya. 2. Tertutup/ terbuka (3) Usaha. 3. Bergerak/ tetap (2) Pengurus  pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (3) Pengusaha • orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja 5



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA



Psl 1



(2) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.



Psl 1 (6) “Ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. 6



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi  Psl 2 (1)



K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun di udara dalam wilayah RI  Keterangan Psl 2 (2) c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pem-bersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan-bangunan pengairan, saluran atau persiapan Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, di atas permuka-an tanah atau perairan. 7



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA. Pasal 3 ayat (1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. mencegah/mengurangi kecelakaan; b. mencegah/mengurangi /memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya; e. memberi P3K; f. memberi APD pada para pekerja; g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; 8



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.



k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Pasal 3 ayat (2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.



9



UU No 1 / 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA. Psl 4 ayat (1) : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Psl 4 ayat (2) :



Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.



10



UU No 02 / 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI BAB I KETENTUAN UMUM



PASAL 1, butir 9,: • Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. BAB II ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2 • Penyelenggaraan Jasa konstruksi berlandaskan pada asas:



j. Keamanan dan Keselamatan



11



UU No 02 / 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI BAB III TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Pasal 5 ayat (3)



Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, pemerintah pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberranjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.



12



UU No 02 / 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI BAB V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: l. pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; Pasal 59 (1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. (3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: c. standar keselamatan dan kesehatan kerja; g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2-an; 13



UU No 02 / 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI BAB VI KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI Pasal 60



(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.



14



Elemen Kunci PP 50 Tahun 2012 Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3



ACT



PLAN



Penetapan Kebijakan K3



Continual Improvement CHECK



DO



Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 • Pemeriksaan , Pengujian dan Pengukuran • Audit Internal SMK3



Perencanaan K3 Pelaksanaan Rencana K3 •Penyediaan Sumber Daya Manusia • Penyediaan Sarana dan Prasarana yang memadai • Prosedur Informasi K3



• Rencana K3 • Idenifikasi Bahaya • Peraturan Perundangan •Tujuan dan Sasaran Skala Prioritas



• Pendokumentasian Kegiiatan K3 • Tindakan pengendalian



• Perancangan dan rekayasa • Rencana pemulihan keadaan darurat



15



Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Berdasarkan PerMen PUPR No 21/PRT/M/2019 Elemen SMKK meliputi: a. b. c. d. e.



Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi; Perencanaan Keselamatan Konstruksi; Dukungan Keselamatan Konstruksi; Operasi Keselamatan Konstruksi; dan Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi.



Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;



Perencanaan keselamatan konstruksi;



Dukungan keselamatan konstruksi;



Operasi keselamatan konstruksi;



Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi



• kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal; • organisasi pengelola SMKK; dan • komitmen keselamatan konstruksi.



• mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan peluang; • rencana tindakan yang tertuang dalam sasaran dan program; dan • pemenuhan standar dan peraturan perundangan keselamatan konstruksi. • sumber daya (peralatan, material, dan biaya); • kompetensi; • kepedulian; • komunikasi; dan • informasi terdokumentasi.



• Perencanaan dan Pengendalian Operasi; • Kesiapan dan Tanggapan terhadap Kondisi Darurat.



• Pemantauan dan Evaluasi; • Tinjauan Manajemen; dan • Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi.



Konsultansi Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya harus menerapkan Operasi Keselamatan Konstruksi



FORMAT RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Bagian A : Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi 01



02



Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal Komitmen Keselamatan Konstruksi



Bagian B : Perencanaan Keselamatan Konstruksi 01



02



03



Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) Standar dan Peraturan Perundangundangan



Bagian C : Dukungan Keselamatan Konstruksi 01



Sumber Daya



02



Kompetensi



03



Kepedulian



04



Komunikasi



05



Informasi Terdokumentasi



Bagian D : Operasi Keselamatan Konstruksi 01



02



Perencanaan dan Pengendalian Operasi Kesiapan dan Tanggapan terhadap Kondisi Darurat



PENERAPAN SMKK



muatan



bentuk



Penerapan SMKK pada tahapan-tahapan:



Pemilihan Penyedia Jasa



Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



Serah Terima Pekerjaan



Dokumen pemilihan (dijelaskan Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa pada saat penjelasan dokumen)



Pelaksanaan RKK



Dokumen hasil penerapan SMKK kepada Pengguna Jasa



Harus memuat: • manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan • Biaya Penerapan SMKK pada HPS



Penyesuaian RKK disampaikan, dibahas, dan disetujui oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (pre-construction meeting)



• •



laporan pelaksanaan RKK bukti penerapan SMKK yang didokumentasikan



BIAYA PENERAPAN SMKK 9 item paling sedikit mencakup:



Dalam hal Penyedia Jasa tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK, Penyedia Jasa dinyatakan GUGUR atau nilai penawaran biaya sama dengan nol



1.



Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



2.



Sosialisasi, promosi, dan pelatihan



3.



Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)



4.



Asuransi dan perizinan



5.



Personel K3 Konstruksi



6.



Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan



7.



Rambu- rambu yang diperlukan



8.



Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi



9.



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), antara lain:



• Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; • Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan • Penyiapan formulir. Induksi K3 (Safety Induction);



• Pengarahan K3 (Safety Briefing); • Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); • Pelatihan K3; • Sosialisasi HIV/AIDS; • Simulasi K3; • Spanduk (banner); • Poster; dan • Papan informasi K3.



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) , meliputi:



•APK antara lain: • Jaring pengaman (Safety Net); • Tali keselamatan (Life Line); • Penahan jatuh (Safety Deck); • Pagar pengaman (Guard Railling); • Pembatas area (Restricted Area); • Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan • Perlengkapan keselamatan bencana.



• APD antara lain: • • • • • • • • •



• • • •



Helm pelindung (Safety Helmet); Pelindung mata (Goggles, Spectacles); Tameng muka (Face Shield); Masker selam (Breathing Apparatus); Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff); Pelindung pernafasan dan mulut (Masker); Sarung tangan (Safety Gloves); Sepatu keselamatan (Safety Shoes); Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap); Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness); Jaket pelampung (Life Vest); Rompi keselamatan (Safety Vest); dan Celemek (Apron/Coveralls).



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



4. Asuransi dan Perizinan, antara lain: • Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan; • Surat izin laik operasi alat dan material; • Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; • Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan • Perizinan terkait lingkungan kerja



5. Personel K3 Konstruksi, antara lain: • • • • • •



Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; Petugas tanggap darurat; Petugas P3K; Petugas pengatur lalu lintas (Flagman); Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan Petugas kebersihan lingkungan



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain: • Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)



• • • •



Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain); Peralatan pengasapan (Fogging); Obat pengasapan; dan Ambulans.



7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain: • Rambu petunjuk;



• • • • • • • • • •



Rambu larangan; Rambu peringatan; Rambu kewajiban; Rambu informasi; Rambu pekerjaan sementara; Jalur evakuasi (Escape Route); Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick); Kerucut lalu lintas (Traffic Cone); Lampu putar (Rotary Lamp); dan Lampu selang lalu lintas.



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI



8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi (sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan), antara lain: • • • • •



Ahli Lingkungan; Arsitek; Ahli Teknik Jalan; Ahli Teknik Jembatan; dan/atau Ahli Teknik Bangunan Gedung.



9. Lain-lain Terkait Pengendalian Risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi, antara lain: •Pemeriksaan dan pengujian peralatan; • Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP); •Alat Pemadam Api Ringan (APAR); • Program inspeksi dan audit; •Sirine; • Pelaporan dan penyelidikan insiden; •Bendera K3; • Patroli keselamatan; dan/atau •Lampu darurat (Emergency Lamp); • Closed-circuit Television (CCTV). •Pemeriksaan lingkungan kerja: • Limbah B3 • Polusi suara



ISO 45001 The new international standard for occupational safety and health



PERSYARATAN-PERSYARATAN ISO 45001:2018



KONTEKS ORGANISASI



4K



KEPEMIMPINAN



5M 6D



7H 8J 9J 10[



PERENCANAAN DUKUNGAN



OPERASI EVALUASI KINERJA PENINGKATAN