10 0 50 KB
BAB I Ketentuan Umum Bagian 1: Umum Bagian 2: Standar Kesehatan Kerja
BAB II Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Bagian 3: Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja BAB III Pendanaan
Sistematika
PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
BAB IV Peran Serta Masyarakat Bagian 1: Pembinaan
Veiligheidsreglement Tahun 1910
BAB V Pembinaan dan Pengawasan Bagian 2: Pengawasan BAB VI Ketentuan Penutup
UUD 1945
Pasal 27 (2)
BAB I Ketentuan Umum
Dicabut dan digantikan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
"Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Bagian 1: Umum
Mencabut dan menggantikan Veiligheidsreglement 1910
Bagian 2: Faktor Fisika Bagian 3: Faktor Kimia Bagian 4: Faktor Biologi
BAB I Istilah-istilah BAB II Ruang Lingkup
BAB II Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Bagian 5: Faktor Ergonomi
BAB III Syarat Keselamatan Kerja BAB IV Pengawasan
Bagian 6: Faktor Psikologi
BAB V Pembinaan
Bagian 1: Bangunan Tempat Kerja Sistematika Bagian 2: Fasilitas Kebersihan
BAB VI Panitia Pembina K3 BAB VII Kecelakaan
BAB III Penerapan Higiene dan Sanitasi Bagian 3: Kebutuhan Udara
BAB VIII Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Bagian 4: Tata Laksana Kerumahtanggaan
BAB IX Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Bagian 1: Umum Sistematika
Bagian 2: Kompetensi Personil K3 Bagian 3: Persyaratan Penunjukan Personil K3 Bagian 4: Tata Cara Memperoleh Lisensi K3
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
BAB X Kewajiban Pengurus BAB XI Ketentuan-Ketentuan Penutup
Peraturan Perundangan tentang K3LH
BAB IV Personil K3
Bagian 5: Tugas dan Wewenang Bagian 6: Kewajiban Personil K3
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
bagian 7: Pencabutan Lisensi K3
Dicabut dan digantikan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 35 (3)
BAB V Pemeriksaan dan Pengujian BAB VI Peninjauan Berkala Nilai Ambang Batas dan Standar
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
BAB VII Pengawasan
Ayat 1 Pasal 86
BAB VIII Sanksi Ayat 2
Aturan khusus K3 ada di paragraf 6 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
BAB IX Ketentuan Peralihan BAB X Ketentuan Penutup
Pasal 87 Mengesahkan Konvensi mengenai kerangka kerja peningkatan K3/Konvensi 187, 2006 yang telah diadopsi oleh ILO dalam sidang ketenagakerjaan internasional tanggal 15 Juni 2006
Perpres No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3/Konvensi 187, 2006
Menggantikan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan
Upaya peningkatan efektivitas perlindungan K3 tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif
BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah BAB V Sumber Daya Di Bidang Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
BAB VI Upaya Kesehatan BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
BAB I Ketentuan Umum
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagian 1: Umum Bagian 2: Penetapan Kebijakan K3
BAB VIII Gizi BAB IX Kesehatan Jiwa
Bagian 3: Perencanaan K3 Bagian 4: Pelaksanaan Rencana K3
BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular BAB II SMK3
Bagian 5: Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Bagian 6: Peninjauan dan Peningkatan Kerja SMK3 BAB III Penilaian SMK3 BAB IV Pengawasan BAB V Ketentuan Peralihan BAB VI Ketentuan Penutup
Sistematika Sistematika
BAB XI Kesehatan Lingkungan BAB XII Kesehatan Kerja BAB XIII Pengelolaan Kesehatan BAB XIV Informasi Kesehatan BAB XV Pembiayaan Kesehatan BAB XVI Peran Serta Masyarakat BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIX Penyidikan BAB XX Ketentuan Pidana BAB XXI Ketentuan Peralihan BAB XXII Ketentuan Penutup
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas K3, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai-nilai agama Untuk melindungi keselamatan pekerja untuk mencapai produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan K3
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Penerapannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.