Mind Map Peraturan Perundangan Tentang K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I Ketentuan Umum Bagian 1: Umum Bagian 2: Standar Kesehatan Kerja



BAB II Penyelenggaraan Kesehatan Kerja



Bagian 3: Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja BAB III Pendanaan



Sistematika



PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja



BAB IV Peran Serta Masyarakat Bagian 1: Pembinaan



Veiligheidsreglement Tahun 1910



BAB V Pembinaan dan Pengawasan Bagian 2: Pengawasan BAB VI Ketentuan Penutup



UUD 1945



Pasal 27 (2)



BAB I Ketentuan Umum



Dicabut dan digantikan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



"Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"



Bagian 1: Umum



Mencabut dan menggantikan Veiligheidsreglement 1910



Bagian 2: Faktor Fisika Bagian 3: Faktor Kimia Bagian 4: Faktor Biologi



BAB I Istilah-istilah BAB II Ruang Lingkup



BAB II Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja



UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



Bagian 5: Faktor Ergonomi



BAB III Syarat Keselamatan Kerja BAB IV Pengawasan



Bagian 6: Faktor Psikologi



BAB V Pembinaan



Bagian 1: Bangunan Tempat Kerja Sistematika Bagian 2: Fasilitas Kebersihan



BAB VI Panitia Pembina K3 BAB VII Kecelakaan



BAB III Penerapan Higiene dan Sanitasi Bagian 3: Kebutuhan Udara



BAB VIII Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja



Bagian 4: Tata Laksana Kerumahtanggaan



BAB IX Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja



Bagian 1: Umum Sistematika



Bagian 2: Kompetensi Personil K3 Bagian 3: Persyaratan Penunjukan Personil K3 Bagian 4: Tata Cara Memperoleh Lisensi K3



Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



BAB X Kewajiban Pengurus BAB XI Ketentuan-Ketentuan Penutup



Peraturan Perundangan tentang K3LH



BAB IV Personil K3



Bagian 5: Tugas dan Wewenang Bagian 6: Kewajiban Personil K3



UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan



bagian 7: Pencabutan Lisensi K3



Dicabut dan digantikan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



Pasal 35 (3)



BAB V Pemeriksaan dan Pengujian BAB VI Peninjauan Berkala Nilai Ambang Batas dan Standar



Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja



UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



BAB VII Pengawasan



Ayat 1 Pasal 86



BAB VIII Sanksi Ayat 2



Aturan khusus K3 ada di paragraf 6 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja



BAB IX Ketentuan Peralihan BAB X Ketentuan Penutup



Pasal 87 Mengesahkan Konvensi mengenai kerangka kerja peningkatan K3/Konvensi 187, 2006 yang telah diadopsi oleh ILO dalam sidang ketenagakerjaan internasional tanggal 15 Juni 2006



Perpres No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3/Konvensi 187, 2006



Menggantikan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan



Upaya peningkatan efektivitas perlindungan K3 tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif



BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah BAB V Sumber Daya Di Bidang Kesehatan



UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



BAB VI Upaya Kesehatan BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat



BAB I Ketentuan Umum



PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Bagian 1: Umum Bagian 2: Penetapan Kebijakan K3



BAB VIII Gizi BAB IX Kesehatan Jiwa



Bagian 3: Perencanaan K3 Bagian 4: Pelaksanaan Rencana K3



BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular BAB II SMK3



Bagian 5: Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Bagian 6: Peninjauan dan Peningkatan Kerja SMK3 BAB III Penilaian SMK3 BAB IV Pengawasan BAB V Ketentuan Peralihan BAB VI Ketentuan Penutup



Sistematika Sistematika



BAB XI Kesehatan Lingkungan BAB XII Kesehatan Kerja BAB XIII Pengelolaan Kesehatan BAB XIV Informasi Kesehatan BAB XV Pembiayaan Kesehatan BAB XVI Peran Serta Masyarakat BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIX Penyidikan BAB XX Ketentuan Pidana BAB XXI Ketentuan Peralihan BAB XXII Ketentuan Penutup



Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas K3, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai-nilai agama Untuk melindungi keselamatan pekerja untuk mencapai produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan K3



Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Penerapannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.