Evaluasi Program Puskesmas Upaya Kesehatan Kerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nonni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVALUASI PROGRAM PUSKESMAS UPAYA KESEHATAN KERJA PUSKESMAS SELEMADEG BARAT TAHUN 2017



Pembimbing : dr. Yunita RMB. Sitompul, MKK., Sp.OK



Disusun oleh: Rega Setya Abeto Marko



1965050084



Ivana Yolanda



1965050086



KEPANITERAAN KLINIK ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA PERIODE 10 AGUSTUS – 05 SEPTEMBER 2020



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI...................................................................................................................................2 BAB I...............................................................................................................................................3 PENDAHULUAN...........................................................................................................................3 I.1



Latar Belakang......................................................................................................................3



I.2



Profil Puskesmas Selemadeg Barat.......................................................................................7



BAB II EVALUASI PROGRAM..................................................................................................33 1.



Man (Sumber Daya Manusia)................................................................................................33



3.



Sarana dan Prasana.................................................................................................................34



BAB III..........................................................................................................................................47 PEMBAHASAN............................................................................................................................47 A.



Input....................................................................................................................................47



B.



Proses..................................................................................................................................48



C.



Output.................................................................................................................................49



BAB IV..........................................................................................................................................50 PENUTUP.....................................................................................................................................50 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................55



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonomi. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral pembangunan nasional ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui peningkatan akses masyarakat, termasuk pekerja terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas serta upaya ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan.1 Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada BAB XII Pasal 164 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi masyarakat pekerja sektor informal yang merupakan sebagian besar atau lebih dari 70% jumlah angkatan kerja, masih belum memperoleh perhatian dalam hal kesehatan kerjanya. Selama ini mereka hanya memperoleh pelayanan kesehatan secara umum namun dikaitkan dengan pekerjaannya pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. 2 Sedangkan pekerja di perusahaan formal telah mendapatkan pembinaan dan pelayanan kesehatan dari klinik perusahaan.3 Jumlah angkatan kerja Indonesia makin meningkat dari seluruh angkatan kerja di Indonesia yang bekerja di sektor informal baik pedesaan maupun perkotaan. Berdasarkan data BPS tahun 2015 terdapat 39.641.140 (38 %) pekerja formal dan 64.844.340 (62 %) pekerja informal. Pada umumnya sektor informal ini mempunyai banyak keterbatasan terutama dalam hal kemampuan pemeliharaan kesehatan dirinya dan keluarganya. Mereka sering terpajan dengan bahaya-bahaya potensial akibat lingkungan kerja yang buruk, jam kerja yang tidak teratur, beban kerja yang terlalu berat namun berpenghasilan rendah, dan umumnya tidak



memperoleh



pelayanan kesehatan kerja yang memadai,



sehingga WHO



mengkategorikan sebagai “Under priviledged” dan “Underserved Working Population”.4 Berdasarkan



Kemenkes



Nomor



128/MENKES/SK/II/2004



tentang



kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan kerja bagi pekerja dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuh maupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa penyakit seperti hepatitis B HIV AIDS dan juga potensial sebagai media penularan penyakit yang lain. Maka perlu dilaksanakannya Upaya Kesehatan Kerja di wilayah kerja Puskesmas.4 Upaya Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja puskesmas dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja, mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja dilingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja. Dengan sasarannya adalah pekerja di sektor kesehatan antara lain masyarakat pekerja di puskesmas, balai pengobatan/poliklinik, laboratorium kesehatan, Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK), Jaringan dokter perusahaan bidang kesehatan kerja, masyarakat pekerja diberbagai sektor pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.4



Upaya kesehatan kerja mencakup kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor



risiko,



penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja5 Gambaran masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan, kematian akibat kerja, dan akibat hubungan kerja yaitu setiap 15 detik seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. ILO mengestimasikan angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak lebih dari 1 juta kasus setiap tahun (ILO, 2013)5 Salah satu program pemerintah dalam mengatasi permasalahan kesehatan kerja khususnya pada sektor informal adalah melalui Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).6 Pada indikator Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019, kesehatan kerja memiliki target persentase Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan kerja dasar dan/atau memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja di wilayah kerjanya, di antaranya melalui Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK). Pos UKK merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan



pekerja



yang



terencana,



teratur



dan



berkesinambungan



yang



diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat pekerja. Berbentuk UKBM yang memberikan pelayanan kesehatan dasar terutama kepada masyarakat pekerja informal di wilayah kerjanya dalam mencapai produktifitas kerja yang optimal serta menghindari risiko dan bahaya akibat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Pada tahun 2017, jumlah Pos UKK yang ada dan dibina Puskesmas sebanyak 1.038 Pos UKK yang terdiri dari 482 Pos UKK di wilayah Pangkalan



Pendaratan Ikan (PPI)/Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 556 Pos UKK non PPI/TPI. Target tersebut dihitung berdasarkan Laporan Bulanan Kesehatan Pekerja (LBKP) 1 – 3 yang dilaporkan secara berjenjang dari Puskesmas, kabupaten/kota, dan provinsi. Puskesmas yang telah melaksanakan kesehatan kerja dasar pada tahun 2017 mencapai 6.110 Puskesmas atau sebanyak 62,19% dari target Puskesmas sebanyak 60%. Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat,Jawa Tengah, dan Bali adalah provinsi dengan capaian Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan kerja dasar terbanyak.7 Oleh karena itu konsep pelayanan kesehatan kerja dasar adalah upaya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pekerja secara minimal dan paripurna meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja, pencegahan, penyembuhan serta pemulihan penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) oleh institusi pelayanan kesehatan kerja dasar dalam hal ini puskesmas. Puskesmas yang wilayah kerjanya terdapat kawasan industri mempunyai tanggung jawab mengembangkan pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pekerja sebagaimana yang dituangkan dalam SK Menkes No. 128/Menkes/SK/II/2004.



Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan laporan analisis tentang pelaksanaan program upaya kesehatan kerja pada Pos UKK wilayah kerja Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017.



I.2 Profil Puskesmas Selemadeg Barat I.2.1. Gambaran Umum I.2.1.1. Luas Wilayah Wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat meliputi Desa Mundeh, Desa Mundeh Kangin, Mundeh Kauh, Desa Lumbung, Desa Lumbung Kauh, Desa Lalanglinggah, Desa Selabih, Desa Antasari, Desa Bengkel Sari, Desa Tiying Gading dan Desa Angkah dengan jumlah penduduk 22.483 jiwa (6.534 KK). Luas wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat adalah 99,68 km2, terdiri dari dataran tinggi disebelah utara, dataran rendah dibagian timur dan pantai dengan komposisi luas lahan yang hampir seimbang.6



Wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat meliputi keseluruhan wilayah Kecamatan Selemadeg Barat, yang juga merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Tabanan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jembrana.6



Dengan batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut: • Utara



: Wilayah kerja Puskesmas Pupuan



• Barat



: Wilayah Kabupaten Jembrana



• Selatan



: Samudara Indonesia



• Timur



: Wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg



I.2.1.2. Wilayah Administrasi Secara administrasi wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat terdiri dari 11 Desa6 Tabel 1 : Data Luas Wilayah Dan Dusun Se-Kecamatan Selemadeg Barat Tahun 2017 No.



DESA



LUAS (Km2)



Dusun



1 2 3



Mundeh Lalanglinggah Lumbung



17,35 14,93 27,28



8 11 8



4



Tiyinggading



5,60



7



5 6 7 8 9 10 11



Mundeh Kangin Lumbung Kauh Antosari Mundeh Kauh Angkah Selabih Bengkel Sari JUMLAH



10,47 14,44 4,29 7,44 7,50 5,21 5,64 120,15



6 5 7 5 8 3 5 73



I.2.1.3. Kependudukan Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat 22.402 jiwa (6.534KK). Distribusi penduduk berdasarkan jenis kelamin di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat secara lengkap dapat dilihat dalam tabel berikut6 : Tabel 2. Nama Dusun/Lingkungan Dengan Jumlah Penduduk



No



Desa



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Mundeh Lalanglinggah Lumbung Tiyinggading Mundeh Kangin Lumbung Kauh Antosari Mundeh Kauh Angkah Selabih Bengkel Sari TOTAL



Jumlah Penduduk Laki-laki Perempuan 1.363 848 1.954 2.017 934 944 1.158 1.150 1.039 1.051 647 639 922 920 713 731 1.058 1.068 723 755 676 674 11.167 11.235



Jumlah KK



Jumlah



848 1.027 612 607 531 378 586 484 694 465 302 6.534



2.211 3.971 1.878 2.308 2.090 1.286 1.842 1.444 2.126 1.478 1.350 22.402



Tabel 3. Penduduk Menurut Kelompok Umur



NO.



KELOMPOK UMUR



JUMLAH PENDUDUK



1



Bayi < 1 tahun



216



2



Anak 1-5 tahun



764



3



Anak Usia Sekolah (6-12 th)



988



4



Remaja



507



5



Wanita Usia Subur (WUS)



5123



6



Pria Usia Subur (PUS)



3829



7



Ibu Hamil (Bumil)



227



8



Ibu Nifas (Bufas)



216



9



Lansia



3638



Tabel 4. Tingkat Pendidikan Penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017



No



Tingkat Pendidikan



Jumlah Penduduk



Persentase (%)



1.



Tidak tamat SD



1.075



4,8



2.



SD



8.199



36,6



3.



SMP



5.594



25,2



4.



SMA



6.765



30,2



5.



Akademi



358



1,6



6.



Perguruan Tinggi



358



1,6



22.349



100



Total



Tabel 5. Distribusi Pendududk Berdasarkan Pekerjaan NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PEKERJAAN/MATA PENCAHARIAN PNS TNI/POLRI BURUH/SWASTA PEDAGANG PETANI NELAYAN DLL (SOPIR, MONTIR, PENGRAJIN) TOTAL



PERSENTASE (%) 3,7 0,9 23,72 4,3 27,1 3,2 37 100



I.2.2. Sumber Daya a. Sumber Daya Manusia Dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dan didukung oleh tenaga dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, perawat gigi. Namum di Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat belum memiliki tenaga analis kesehatan, Sanitarian, ahli gizi, apoteker.6 Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu unsur terpenting dalam organisasi. Jalan tidaknya suatu organisasi sangat tergantung dari keberadaan SDM. SDM Kesehatan yang memiliki kompetensi tentu akan menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan, program dan pelayanan kesehatan. Jenis dan Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat pada tahun 2017 sebanyak 81 orang untuk tenaga kesehatan Non PNS dan 87 orang untuk tenaga



kesehatan PNS. Adapun Jenis dan Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat pada tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut.6 Tabel 6. Jumlah Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat tahun 2017.



No 1 2



3 4



5 6 7 8 9



Jenis Tenaga Kesehatan Pasca Sarjana Sarjana Kesehatan Dokter Umum Dokter Gigi SKM Apoteker Keperawatan Sarjana Umum Ekonomi / Hukum / Adm Paramedis Bidan D3 Bidan (Non Akbid) Perawat D3 Perawat (SPK) Perawat Gigi Analis Farmasi (D3) SMF Sanitarian (D3) Sarjana Gizi (S1) Gizi (D3) Gizi (D1) Tekniker Gigi Fisioterapis (D 3) Akademi Komputer (D3) Akademi Rekam Medik (D3) Informatika (D1) SLTA Sederajat Lain – lain (Juru Masak RB, Juru Cuci RB, Sopir) TOTAL



b. Materil



Jumlah PNS NON PNS 18 Orang 2 Orang 2 Orang 2 Orang 12 Orang 18 Orang -



2 Orang 2 Orang 2 Orang 1 Orang



16 Orang 12 Orang 2 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang -



31 Orang



-



10 Orang



87 Orang



81 Orang



13 Orang 18 Orang 2 Orang 1 Orang -







Gedung (Bangunan) Gedung/bangunan Puskesmas Selemadeg Barat merupakan satu unit bangunan yang difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan dan kegiatan administrasi. Kondisi keseluruhan gedung Puskesmas Induk dalam keadaan baik karena telah direnovasi pada tahun 2014.6







Sarana Komunikasi Puskesmas Selemadeg Barat memiliki sarana komunikasi berupa sambungan telephone 1 unit dan Fax 1 unit. Puskesmas juga memiliki email : [email protected]







Sarana Transportasi Puskesmas Selemadeg Barat telah memiliki sarana transportasi yang cukup memadai untuk menunjang kegiatan operasional Puskesmas. Berikut alat transportasi yang digunakan oleh Puskesmas Banjarejo:6



a)



Puskesmas Selemadeg Barat menerima 1 (satu) unit Mobil Ambulance Mitsubishi L300 untuk Operasional Puskesmas keliling



b)



Puskesmas Selemadeg Barat menerima 2 (dua) unit Mobil Ambulance H1 untuk Operasional Puskesmas



c)



Puskesmas Selemadeg Barat menerima 4 (empat) unit sepeda motor untuk Operasional Puskesmas







Peralatan Medis Peralatan medis di Puskesmas Selemadeg Barat cukup memadai



untuk



menunjang



pelayanan



kesehatan.



Untuk



pengembangan unit gawat darurat jam kerja masih dibutuhkan beberapa peralatan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.6 



Peralatan Non Medis Peralatan kantor di Puskesmas Selemadeg Barat sudah dapat menunjang pelayanan kesehatan. Beberapa peralatan masih dibutuhkan untuk ruang pertemuan, kegiatan promosi kesehatan,



dll.6



I.2.3. Peralatan dan Sarana Kesehatan Untuk melaksanakan kegiatan operasional pelayanan kesehatan, Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat telah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan dalam gedung seperti pada tabel berikut.6 Tabel 7. Fasilitas Pelayanan dan Ruangan di Puskesmas Selemadeg Barat No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 . 11



Ruangan Ruang Pendaftaran dan



No.



Ruangan



12.



Ruang Laboratorium



13.



Ruang Pelayanan Farmasi



14.



Ruang Rekam Medik



15.



Ruang Sterilisasi



16.



Ruang Rawat Inap



17.



Ruang Pasca Persalinan



18.



Ruang Rapat



19.



Ruang Administrasi Kantor



20.



Gudang Farmasi



Ruang Kepala Puskesmas



21.



Ruang Program



Ruang Menyusi/ASI



22.



Ruang TB DOTS



Informasi Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu,KB dan IVA Poli KB dan Pemeriksaan IVA Ruang Pelayanan Imunisasi dan Anak (MTBS) Ruang Promosi Kesehatan dan Yankestradkom Ruang Persalinan



.



I.2.4. Visi dan Misi Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat 1.2.4.1 Visi



Terwujudnya Kesehatan Masyarakat yang Optimal dan Mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas Kecamatan Selemadeg Barat6 1.2.4.2 Misi 1.



Meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat



2.



Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif



3.



Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat



4.



Meningkatkan kemandiriian dalam pembiayaan kesehatan masyarakat



I.2.5. Manajemen Puskesmas Puskesmas Selemadeg Barat sebagai sarana pelayanan kesehatan di wilayah Kelurahan Selemadeg Barat bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan kesehatan medis6 Puskesmas Selemadeg Barat sebagai sebuah Organisasi melaksanakan pengelolaan seluruh kegiatan melalui proses manajemen dengan tujuan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keuangan yang tersedia dalam rangka pencapaian seluruh tujuan organisasi.6 1. Penyelenggaraan Pos UKK a. Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Menurut Kementerian Kesehatan (2011) pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan kader agar dapat menjalankan kegiatan Pos UKK dengan



baik.



Pelatihan



ini



dilaksanakan



oleh



Petugas



Puskesmas/Kesehatan yang paham akan kesehatan kerja.5 Materi/pelajaran yang harus dipahami kader Pos UKK adalah: 



Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)







Teknik/cara melakukan penyuluhan Kesehatan Masyarakat







Dasar-dasar dan Upaya Kesehatan Kerja







Masalah kesehatan pekerja (disesuaikan dengan jenis pekerjaan seperti petani, nelayan,)







Pembentukan Pos UKK







Penyusunan rencana kerja Pos UKK,







Pencatatan dan pelaporan Pos UKK,







Materi/pelajaran lain yang dianggap diperlukan pekerja didaerah masing-masing



b. Organisasi Penggerak Sebagai organisasi penggerak dalam penyelenggaraan Pos UKK Terintegrasi adalah sebagai berikut: 1. Penanggung jawab : Kepala desa/Lurah 2. Pembina : Kepala Puskesmas 3. Pelaksana : Kader ( memiliki kemampuan dan kemauan untuk menggerakkan anggota dan melaksanakan kegiatan Pos UKK Terintegrasi)



c. Jenis Kegiatan Jenis Kegiatan di Pos UKK Terintegrasi terdiri dari: 1. Pelayanan Promotif a) Penyuluhan dan atau konseling kesehatan kerja, penyakit tidak menular, penyakit menular, gizi, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi



dan



menyusui/ASI,



kesehatan



ibu,



kesehatan



lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), kesehatan olahraga. b) Penyebarluasan informasi tentang kesehatan kerja, penyakit tidak menular, penyakit menular, gizi, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, kesehatan lingkungan, kesehatan olahraga, PHBS melalui media KIE. c) Penimbangan tinggi badan dan berat badan. d) Aktivitas kebugaran bagi pekerja.



e) Sarasehan intervensi menuju norma sehat dalam bekerja. f) Surveilans kesehatan kerja melalui pengumpulan data, pengolahan data, analisis data dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan



untuk



menghasilkan



informasi



sebagai



bahan



pengambilan keputusan. g) Pencatatan dan pelaporan.



2. Pelayanan Preventif a) Inventarisasi jenis pekerjaan agar dapat mengetahui risiko yang mungkin timbul (PAK dan KAK). b) Pengenalan risiko bahaya di tempat kerja c) Penyediaan contoh dan kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). d) Mendorong upaya perbaikan lingkungan kerja seperti perbaikan aliran udara, pengolahan limbah, perbaikan ergonomi. e) Pengamatan jentik dilingkungan kerja. f)



Membantu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh petugas kesehatan.



g) Deteksi dini penyakit kusta dan tuberculosis. h) Deteksi dini penyakit malaria (bagi pekerja yang berada didaerah endemis malaria). i)



Deteksi dini faktor risiko PTM melalui wawancara faktor risiko PTM, pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, lingkar perut, pemeriksaan gula darah sewaktu dan kholesterol. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas kesehatan.



j)



Deteksi dini Hepatitis, HIV/AIDS, PMS yang dilakukan oleh petugas kesehatan.



k) Pemberian imunisasi TT pada wanita usia subur (WUS), calon pengantin (Caten) dan ibu hamil oleh petugas kesehatan. l)



Pemberian tablet Fe pada ibu hamil dan pekerja anemia.



3. Pelayanan Kuratif Dilaksanakan oleh Kader Pos UKK terintegrasi, meliputi: a) Pelayanan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sederhana. b) Pelayanan Pertolongan Pertama pada Penyakit (P3P). c) Dilaksanakan oleh petugas kesehatan, berupa: Pelayanan kuratif yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan Puskesmas keliling (Pusling). 4. Pelayanan Rehabilitatif Pelayanan rehabilitative berupa pemulihan dengan alat-alat sederhana d. Waktu dan Pelaksanaan Pos UKK 1. Waktu Pelaksanaan Di Pos UKK oleh kader dilakukan setiap hari dan/atau disesuaikan dengan kondisi tempat kerja. Pendampingan oleh petugas Puskesmas minimal dilakukan 1 bulan sekali. 2. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksana kegiatan Pos UKK Terintegrasi adalah Kader dan Petugas Kesehatan harus memiliki kriteria sebagai berikut: i.



Kader Menurut Departemen Kesehatan Kader Pos UKK adalah anggota masyarakat atau kelompok pekerja yang: 1. Dipilih dari dan oleh masyarakat pekerja setempat 2. Dapat membaca dan menulis huruf latin. 3. Tinggal di lingkungan tempat kerja tersebut. 4. Mau dam mampu bekerja untuk masyarakat pekerja di lingkungannya secara sukarela.



5. Mempunyai cukup waktu untuk bekerja bagi masyarakat. 6. Sudah dilatih dan paham prinsip-prinsip kesehatan kerja. ii.



Petugas Kesehatan 1. Mempunyai



kompetensi



dan



kewenangan



bidang



kesehatan kerja. 2. Pengelola program kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas bersama Tim lintas program di Puskesmas yang terkait dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Pos UKK. e. Pelatihan untuk Pengembangan Kegiatan Pos UKK Jenis pelatihan yang dapat dilakukan untuk kader dan masyarakat pekerja pada Pos UKK terintegrasi antara lain: 



Pelatihan Kewirausahaan







Pelatihan perkoperasian.







Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama pada Penyakit (P3P).







Pelatihan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).







Pelatihan tentang faktor risiko penyakit pada pekerja.







Pelatihan perawatan sendiri.



f. Pembinaan dan Evaluasi 



Pembinaan Pos



UKK



Terintegrasi



merupakan



jaringan



pelayanan kesehatan yang terkait antara satu dan lainnya secara komprehensif dengan tujuan menurunkan insiden dan prevalensi penyakit pada pekerja (penyakit menular, penyakit kecelakaan



tidak



menular,



kerja)



produktivitas pekerja.



penyakit



sehingga



akibat



dapat



kerja



dan



meningkatkan



Pembinaan program kesehatan terhadap masyarakat pekerja di Pos UKK Terintegrasi dilakukan oleh Tim Petugas Kesehatan Puskesmas secara rutin setiap bulan sekali. Dalam melaksanakan pembinaan tersebut didapatkan informasi perkembangan Pos UKK Terintegrasi dengan mengacu pada indikator keberhasilan sebagai masukan, dasar monitoring dan evaluasi guna pengembangan kegiatan lebih lanjut. Pembinaan kelembagaan dan program teknis lain dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait. Untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan kegiatan pembinaan diperlukan koordinasi antar program dan antar sektor terkait yang bertanggung jawab sesuai peran, tugas pokok dan fungsi masing-masing. 



Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang minimal setiap 3 bulan sekali dengan menggunakan cek list. Hasil



monitoring



dan



evaluasi



dapat



dipergunakan



pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.1 Dalam monitoring dan evaluasi dilakukan penilaian terhadap pembinaan dan penyelenggaraan Pos UKK Terintegrasi. Penilaian keberhasilan pembinaan ditujukan untuk



petugas



keberhasilan



kesehatan



penyelenggaraan



Puskesmas, Pos



UKK



sedangkan Terintegrasi



ditujukan kepada kader dan petugas kesehatan dengan rincian kriteria, yaitu: 1 1) Monitoring dan evaluasi keberhasilan pembinaan oleh petugas kesehatan: a)



Setiap Puskesmas minimal mempunyai 1 binaan Pos UKK terintegrasi yang aktif.



b) Jumlah kelompok pekerja yang memiliki Pos UKK Terintegrasi. c)



Adanya pelatihan/peningkatan kapasitas pada kader.



d) Frekuensi pembinaan minimal 1 bulan sekali per Pos UKK. e)



Frekuensi pelaksanaan kegiatan promotif, preventif, kuratif.



f)



Adanya pencatatan dan pelaporan.



2) Monitoring dan evaluasi keberhasilan penyelenggaraan Pos UKK terintegrasi: a)



Jumlah kader aktif yang berasal dari pekerja atau masyarakat.



b) Adanya sarana untuk pelaksanaan Pos UKK Terintegrasi. c)



Frekuensi pelaksanaan kegiatan promotif, preventif dan kuratif



d) Adanya pembinaan yang terintegrasi dari lintas program dan lintas sektor. e)



Adanya pencatatan dan pelaporan.



Tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pos UKK terintegrasi dinilai setiap komponen dengan tiga kriteria yang ada. Artinya bahwa penilaian keberhasilan aktif, kurang aktif dan tidak aktif tidak



dilakukan untuk menilai satu Pos UKK, melainkan terhadap masingmasing



komponen



sebagai



bahan



evaluasi



dan



pembinaan



selanjutnya. Komponen dan tingkat dapat disajikan dalam tabel berikut: Tabel 7. Tingkat Keberhasilan Penyelenggaraan Pos UKK Terintegrasi Tingkat Keberhasilan



Komponen



Aktif



Kurang Aktif



Tidak Aktif



Kader



Tersedia kader minimal 10% jumlah pekerja



Tersedia kader



Tidak ada kader



Tidak ada akivitas



Aktivitas pelayanan kesehatan terintegrasi



Ada akivitas Ada akivitas pelayanan pelayanan kesehatan kesehatan terintegrasi terintegrasi minimal minimal 1 bulan sekali sampai 6 bulan sekali Tersedia Sarana Pos UKK lengkap



Sarana Pos UKK sesuai kebutuhan



kesehatan terintegrasi



Tersedia Pos UKK sarana tidak lengkap



Belum tersedia sarana Pos UKK



Tidak ada pencatatan dan pelaporan



Pencatatan dan



Pencatatan dan



pelaporan



pelaporan setiap bulan



Pencatatan dan pelaporan 3 sampai 6 bulan



Dana



Adanya dana



Adanya dana



bergulir/jimpitan bergulir dan jimpitan



pelayanan



bergulir atau jimpitan



Tidak ada dana bergulir dan jimpitan



Tingkat perkembangan Pos UKK juga diberikan



dengan



kategori



Pratama, Madya, Purnama, Mandiri dengan kriteria di bawah ini: Tabel 8. Tingkat Perkembangan Pos UKK Terintegrasi No.



1.



2.



Indikator



Pratama



Madya



Purnama



Mandiri



Frekuensi



8



penyuluhan



kali/tahun



kali/tahun



kali/tahun



kali/tahun



< 10%



< 10%



≥ 10%



≥ 10%



Jumlah



jumlah



jumlah



jumlah



jumlah



kader



pekerja



pekerja



pekerja



pekerja



Sarasehan



3.



4.



Sarasehan



60%-80%



> 80%



Penggunaan



jumlah



jumlah



jumlah



jumlah



APD



pekerja



pekerja



pekerja



pekerja



Keterangan: 1) Pos UKK pratama adalah Pos UKK dengan terpenuhinya dua atau lebih kriteria, yaitu frekuensi penyuluhan < 4 kali/tahun, jumlah kader < 10% jumlah pekerja, sarasehan intervensi < 2 kali/tahun, dan penggunaan APD < 30% jumlah pekerja. 2) Pos UKK madya adalah Pos UKK dengan terpenuhinya dua atau lebih kriteria, yaitu frekuensi penyuluhan 4-6 kali/tahun, jumlah kader < 10% jumlah pekerja, sarasehan intervensi 2-3 kali/tahun, dan penggunaan APD 30%-60% jumlah pekerja. 3) Pos UKK purnama adalah Pos UKK dengan terpenuhinya dua atau lebih kriteria, yaitu frekuensi penyuluhan 7-8 kali/tahun, jumlah kader ≥ 10%



jumlah pekerja, sarasehan intervensi ≥ 4 kali/tahun, dan penggunaan APD > 60%-80% jumlah pekerja. 3) Pos UKK mandiri adalah Pos UKK dengan terpenuhinya dua atau lebih kriteria, yaitu frekuensi penyuluhan > 8 kali/tahun, jumlah kader ≥ 10% jumlah pekerja, sarasehan intervensi ≥ 4 kali/tahun, dan penggunaan APD > 80% jumlah pekerja. Dengan demikian berbagai ukuran keberhasilan upaya kesehatan kerja di Pos UKK Terintegrasi, mencakup: 1) Ukuran keberhasilan keterjangkauan Digunakan standar untuk setiap Pos UKK menjangkau 10-50 kader pekerja dan setiap Pos UKK dikelola oleh 1-5 kader. 2) Ukuran keberhasilan pelayanan Jumlah dan jenis kegiatan kesehatan yang dilakukan. 3) Ukuran tingkat perkembangan Dibagi 4 (empat), yaitu Pratama, Madya, Purnama, dan Mandiri; serta berdasarkan 3 (tiga) kategori keaktifan (Aktif, Kurang Aktif dan Tidak Aktif) unutk setiap komponen (kader, aktivitas pelayanan kesehatan terintegrasi, sarana Pos UKK, pencatatan dan pelaporan, dan dana bergulir/jimpitan) sebagaimana terdapat dalam tabel di atas. Selain penilaian melalui pembinaan dan penyelenggaraan Pos UKK Terintegrasi dengan kriteria di atas, dalam melakukan monitoring dan evaluasi, petugas kesehatan Puskesmas juga menggunakan formulir Laporan Bulanan Kesehatan Kerja Puskesmas dengan mengacu pada Sistem



Pencatatan dan



Pelaporan Puskesmas Terpadu (SP2TP) sesuai dengan formulir yang ditetapkan. g. Pencatatan dan Pelaporan



Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan Pos UKK Terintegrasi dilakukan secara manual oleh kader dan petugas kesehatan. Petugas kesehatan mengambil atau menerima data hasil pencatatan Pos UKK Terintegrasi dari kader. Hasil pencatatan dan pelaporan kegiatan Pos UKK Terintegrasi merupakan sumber data yang penting untuk pemantauan dan penilaian perkembangan kegiatan Pos UKK Terintegrasi. Laporan hasil kegiatan bulanan berisikan laporan tingkat perkembangan Pos UKK Terintegrasi melalui kegiatan surveilans kesehatan kerja. Selanjutnya dilakukan analisis secara sistematis dan terus menerus serta diinformasikan kepada penyelenggara program maupun pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pos UKK Terintegrasi.



I.2.6. Latar Belakang Program Upaya Kesehatan Kerja 1.2.6.1 Definisi Upaya bersumberdaya



Kesehatan masyarakat



Kerja



adalah



(UKBM)



bentuk



yang



upaya



kesehatan



memberikan



Pelayanan



Kesehatan Dasar bagi masyarakat pekerja terutama pekerja informal. Sebagai wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja. Kebutuhan akan UKK di puskesmas adalah akibat dari semakin meningkatnya jumlah pekerja yang sebagian besar belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai, masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan kerja serta, banyaknya kejadian mengalami penyakit akibat kerja Kecelakaan kerja yang dapat menurunkan produktivitas kerja.



Upaya kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan pemenuhan persyaratan kesehatan kerja, yang pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja, dengan keserasian diantara ketiganya diharapkan kinerja akan meningkat. Peningkatan kinerja tersebut akan



terwujud dalam bentuk peningkatan produktivitas, peningkatan kreatifitas maupun penghematan waktu kerja. Sasaran dari upaya kesehatan kerja di Puskesmas secara langsung adalah masyarakat pekerja di sektor kesehatan, antara lain : Puskesmas, Balai Pengobatan, Laboratorium Kesehatan, Pos UKK dan jaringan dokter perusahaan bidang kesehatan kerja. Sedangkan sasaran tidak langsung diberikan kepada masyarakat pekerja di berbagai sektor pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).9 1.2.6.2 Pos Upaya Kesehatan Kerja Peran Puskesmas yang diwujudnyatakan melalui petugas pelaksana dalam kegiatan Pos UKK sangat penting antara lain:10 a. Sebagai fasilitator dalam pembentukan dan pembinaan Pos UKK di wilayah kerjannya. b. Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala. c. Sebagai rujukan pelayanan kesehatan kerja. d. Menggalang kerjasama dengan berbagai pihak dalam pembinaan dan pengembangan Pos UKK. e. Membangun komitmen dengan kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, perusahaan dan sektor swasta dalam pembinanan dan pengembangan Pos UKK. Ruang lingkup upaya kesehatan kerja meliputi berbagai upaya penyerasian antara pekerja dengan lingkungan kerjanya baik secara fisik maupun psikis. Proses kerja dan kondisi yang bertujuan untuk :



a.



Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan yang setinggi-tingginya baik secara fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.



b.



Mencegah gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi lingkungan kerja.



c.



Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaanya dari kemungkinan



bahaya



yang



disebabkan



oleh



faktor-faktor



yang



membahayakan kesehatan. d.



Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjaan.



Berdasarkan hal di atas, konsep dasar Pos UKK sebagaimana skema di bawah ini:



Bagan 1. Pembentukan Pos UKK Terintegrasi Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 100 Tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi



A. Tujuan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Beberapa hal yang merupakan tujuan dari pembentukan Pos UKK menurut Departemen Kesehatan dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu:11 A. 1



Tujuan Umum Untuk mengevaluasi pelaksanaan program upaya kesehatan kerja pada Pos



UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemedeg Barat tahun 2017. A. 2



Tujuan Khusus 1)



Untuk mengetahui komponen input yang terdiri dari kebijakan, sumber daya



manusia dan sarana dalam pelaksanaan program Upaya Kesehatan kerja pada Pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemedeg Barat tahun 2017 2)



Untuk mengetahui komponen proses yang terdiri dari pelayanan kesehatan



dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sederhana/terbatas dalam pelaksanaan program Upaya Kesehatan kerja pada Pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemedeg Barat tahun 2017. 3)



Untuk mengetahui komponen output yaitu terlaksananya program Upaya



Kesehatan Kerja (UKK) pada Pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemedeg Barat tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 100 Tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi.



B. Persyaratan Pembentukan Pos UKK Persyaratan dalam pembentukan Pos UKK Terintegrasi pada prinsipnya sama dengan pembentukan Pos UKK yang ada selama ini, yaitu:8 a. Dibentuk harus berasal dari keinginan pekerja sendiri. b. Dibentuk harus dari jenis pekerjaannya yang sama. c. Dibentuk dalam kelompok pekerja yang sejenis berjumlah 10 – 50 orang pekerja. d. Kader untuk tiap Pos UKK minimal 10 % dari jumlah pekerja. e. Kader berasal dari kelompok pekerja atau masyarakat. Selain persyaratan di atas, ditambahkan dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan secara terintegrasi.



I.2.7. Landasan Hukum Upaya Kesehatan Kerja 1.2.7.1 Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi Permenkes Menteri No. 100 tahun 2015 ini membahas Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), upaya kesehatan berbasis masyarakat pada 33 pekerja sektor informal yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama msasyarakat pekerja melalui pemberian pelayanan kesehatan dengan pendekatan utama



promotif



dan



preventif,



disertai



kuratif



dan



rehabilitative



sederhana/terbatas yang bertujuan menurunkan insiden dan prevalensi penyakit pada pekerja (penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja) sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Adapun yang dibahas dalam peraturan ini di antaranya persyaratan pembentukan, sarana dan prasarana, pendanaan, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi (Permenkes No. 100 tahun 2015).



I.2.8. Sarana Manajemen Program Upaya Kesehatan Kerja 1.2.8.1 Sumber Daya Manusia Menurut Kementerian Kesehatan (2011) pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan kader agar dapat menjalankan kegiatan Pos UKK dengan baik. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas/Kesehatan yang paham akan kesehatan kerja. Sumber daya manusia yang terdapat pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja yaitu kelompok pekerja sektor informal, kader Pos UKK, dan stakeholder.8



1.2.8.1.1 Kader Pos UKK Terintegrasi 1) Mempersipakan dan melakukan pertemuan tingkat desa. 2) Mempersiapkan dan melkasanakan serta membahas Survei Mawas



Diri



bersama



petugas



Lembaga Masyarakat Desa (LMD).



Puskesmas/kesehatan



dan



3) Menyajikan hasil survey mawas diri dalam kelompok pekerja di desa dalam MMD. 4) Menetukan masalah dan kebutuhan kesehatan kerja dan kegiatan penanggulangan yang dipilih pekerja dalam musyawarah pekerja. 5) Menetukan lokasi Pos UKK. 6) Melaksanakan kegiatan sehari-hari Pos UKK. 7) Melaksanakan pertemuan tingkat desa. 8) Melaksanakan SMD. 9) Melakasanakan Musyawarah Masyarakat Desa. 10) Membentuk Pos UKK. 11) Membuat perencanaan kesehatan. 12) Melaksanakan penyuluhan kesehatan. 13) Melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan, P3P dna P3K. 14) Melaksanakan upaya rujukan. 15) Mencatat dan melaporkan kegiatan Pos UKK. 16) Membina hubungan baik dengan pekerja binaannya, Lembaga Mediasi Desa (LMD), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan petugas Puskesmas. 17) Mengelola sumber keunagan Pos UKK. 18) Membantu memberdayakan perekonomian pekerja. 19) Membina kemampuan diri. 20) Menginformasikan kepada pekerja untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 1.2.8.1.2 Stakeholder Adapun stakeholder yang terkait menurut Permenkes No. 100



tahun 2015 pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah lintas program, lintas sektor, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan dunia usaha. Muliyanto (2012) mengatakan tidak berjalannya program upaya kesehatan kerja tidak terlepas dari dukungan pemerintah (khususnya Puskesmas dan aparat desa). Berdasarkan 37 penelitian Dijk dan Buijs (2017), dukungan untuk pelaksanaan kesehatan kerja ini menjadi peranan penting dalam mendukung tenaga kesehatan pada pelayanan kesehatan dasar dengan memberikan materi pada pertemuan dan pelatihan, memberikan kontribusi pada pelaksanaan kesehatan kerja yang lebih baik sehingga terjadi perubahan positif untuk kesehatan pekerja informal.



Berikut tugas dan fungsi stakeholder pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja 1. Lintas program Adapun instansi lintas program yaitu Kementerian Kesehatan, Dinas



Kesehatan



Provinsi,



Dinas



Kesehatan



Kab/Kota,



dan



Puskesmas. Tugas dan fungsi lintas program pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah melaksanakan kebijakan, menyusun petunjuk pelaksanaan dan pedoman teknis terkait, melaksanakan pembinaan dan monitoring, melaksanakan koordinasi lintas program, melakukan pelatihan, memfasilitasi sarana, prasarana dan media KIE, dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan(Kemenkes RI, 2015).



2. Lintas sektor Tugas dan fungsi lintas sektor pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah membina dan mendukung kegiatan di Pos UKK. Adapun lintas sektor dan Kementerian/dinas terkait antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota, camat, lurah, kepala desa dan jajarannya, LSM,



Pemerhati Kesehatan Kerja)(Kemenkes RI, 2015). 3. Organisasi masyarakat Tugas dan fungsi organisasi masyarakat pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk menggerakkan Pos UKK(Kemenkes RI, 2015). 4. Tokoh masyarakat Tugas dan fungsi tokoh masyarakat pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mendukung dengan sumber daya yang dimiliki terhadap penyelenggaraan Pos UKK(Kemenkes RI, 2015). 5. Dunia usaha Tugas dan fungsi dunia usaha pada pelaksanaan upaya kesehatan kerja adalah mendukung penyelenggaraan Pos UKK dalam bentuk sarana dan pembiayaan termasuk berperan aktif sebagai sukarelawan sosial(Kemenkes RI, 2015).



BAB II EVALUASI PROGRAM 2.1 INPUT Input merupakan sumber daya yang di perlukan untuk melakukan suatu program agar dapat berjalan dengan baik. Berikut beberapa input dari program upaya kesehatan kerja di Puskesmas Selemadeg Barat. 1. Man (Sumber Daya Manusia) Pada pos UKK yang terletak pada Puskesmas Selemadeg Barat memiliki jumlah kader dengan total 302 kader. Sedangkan jumlah pekerja di Wilayah Selemadeg Barat berdasarkan mata pencaharian penduduk adalah 9.992 pekerja, terdiri dari petani 27,1%, dan mata pencaharian terendah adalah TNI/POLRI 0,9% 2. Money (Biaya)



Pembiayaan puskesmas bersumber dari pendapatan puskesmas yang digunakan kembali sebagai biaya operasional. Sumber pendapatan puskesmas berasal dari jasa pelayanan pasien Umum, JKN, APBD, Jampersal dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Adapun pendapatan Puskesmas Selemadeg Barat dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.1 Sumber dan Jumlah Pendapatan Puskesmas Selemadeg Barat sampai Tahun 2017 No



Sumber Pendapatan



1



Jumlah Per Tahun 2016



2017



APBD



Rp. 129.916.000



Rp. 86.144.513



2



JKN (BPJS)



Rp. 223.459.200



Rp. 432.723.055



3



BOK



Rp. 264.316.000



Rp. 530.293.000



Rp.617.691.200



1.049.160.568



JUMLAH



3. Sarana dan Prasana Untuk melaksanakan kegiatan operasional pelayanan kesehatan, Puskesmas Selemadeg Barat telah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan dalam gedung seperti pada tabel berikut. Tabel 2.2 Fasilitas Pelayanan dan Ruangan di Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017 No



RUANGAN



Jumlah 2017



1



Ruang Pendaftaran dan Informasi



1



2



Ruang Unit Gawat Darurat (UGD)



1



3



Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum



1



4



Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut



1



5



Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu,KB dan IVA



1



6



Poli KB dan Pemeriksaan IVA



1



7



Ruang Pelayanan Imunisasi dan Anak (MTBS)



1



8



Ruang Promosi Kesehatan dan Yankestradkom



1



9



Ruang Persalinan



1



10



Ruang Kepala Puskesmas



1



11



Ruang Dapur



1



12



Ruang Laboratorium



1



13



Ruang Pelayanan Farmasi



1



14



Ruang Rekam Medik



1



15



Ruang Sterilisasi



1



16



Ruang Rawat Inap



10



17



Ruang Pasca Persalinan



1



18



Ruang Rapat



1



19



Ruang Administrasi Kantor



1



20



Gudang Farmasi



1



21



Ruang Program



2



22



Gudang Umum



1



23



Ruang Telemedicine



1



24



Ruang Menyusi/ASI



1



25



Ruang Jaga Petugas



1



26



Ruang TB DOTS



1



27



Ruang Satuan Pengaman



1



Keterangan



Belum beroperasi



Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan dan program, Puskesmas Selemadeg Barat juga didukung dengan sarana penunjang seperti pada tabel berikut: Tabel 2.3 Sarana Penunjang di Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017 No I



II



Jenis sarana/Prasarana Sarana Kesehatan 1. Puskesmas Pembantu



Jumlah



Rusak Ringan



7



1



2. Polindes/Poskesdes 3. Rumah Dinas Dokter 4. Rumah Dinas Perawat 5. Rumah Dinas Bidan 6. Puskesmas Keliling Roda 4 7. Ambulance



5



8. Sepeda Motor Sarana Penunjang 1. Komputer 2. Laptop 3. Lemari Pendingin besar/kecil 4. Frezeer 5. Telepon 6. TV besar/kecil 7. Sofa 8. Lemari kaca 9. Meja 10.Lemari es vaksin buka atas 11.Lemari es vaksin buka samping 12.Kursi roda 13.Kursi putar 14.Sterilisator listrik 15.AC 16.Rak TV 17. Alat Pemadam Kebakaran 18.Tempat tidur pasien 19.Tempat tidur besi 20.Incinerator 21.EKG 22. Handy cam 23. Kamera Digital 24. Proyektor 25. Vakum Cleaner



4



Kondisi Rusak Sedang



Rusak Berat



1 2 1



1 2



2



1 3 -



1



Keterangan



4. Method (Metode) Puskesmas Selemadeg Barat melakukan upaya penyuluhan mengenai kesehatann dan keselamatan bagi para pekerja sebanyak 4x dalam setahun. Dengan program berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif pada kelompok pekerja. Upaya tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan pemahamam, penyebaran informasi tentang masalah kesehatan kepada pekerja agar berperilaku atau mengubah perilaku ke arah yang dapat menunjang kesehatan. 2.2 PROSES a) Pelayanan Promotif Telaah dokumen juga dilakukan untuk mengetahui pelayanan promotif yang telah dilakukan oleh Puskesmas Selemadeg Barat. Berdasarkan dokumen kinerja Puskesmas Selemadeg Barat dapat diketahui bahwa Puskesmas Selemadeg Barat telah melakukan pelayanan promotif seperti penyuluhan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan yang merupakan pelayanan yang dianjurkan berdasarkan Permenkes No 100 tahun 2015. Pada tabel ini akan disajikan perbandingan dari jenis pelayanan promotif Pos UKK Terintegrasi yang harus dilakukan menurut Permenkes No. 100 tahun 2015 dengan pelayanan promotif yang telah dilakukan oleh Puskesmas Selemadeg Barat yang diperoleh dari hasil wawancara dan telaah dokumen. Berikut adalah tabel pelayanan promotif yang dilaksanakan:



Tabel 9. Pelayanan Promotif Puskesmas Selemadeg Barat No.



Pelayanan PromotifPos UKK Terintegrasi (Permenkes No. 100 tahun 2015)



1.



Penyuluhan konseling kesehatan kerja



2.



Penyuluhan penyakit tidak menular



Implementasi Pelayanan Promotif oleh Puskesmas Selemadeh Barat Penyuluhan konseling kesehatan kerja sudah dilakukan kepada pekeja tentang penggunaan APD dan fungsi dari APD dan mengenai apa saja keluhan kesehatan yang a oleh para pekerja Penyuluhan penyakit tidak menular dilakukan berupa penyuluhan mengenai jantung koroner, diabetes dan hipertensi. Penyuluhan yang dilakukan belum menggunakan bantuan media seperti poster atau presentasi. Dilakukan oleh



Keterangan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



petugas puskesmas di pos kelompok UKK masing-masing. Dengan sasaran kelompok nelayan dan industri makanan. Belum dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan puskesmas. Penyuluhan penyakit menular dilakukan berupa penyuluhan mengenai TB Paru, Malaria, Diare, ISPA, DBD. Penyuluhan dilakukan belum menggunakan bantuan media seperti poster atau presentasi. Dilakukan oleh petugas puskesmas di pos kelompok UKK masing-masing. Dengan sasaran kelompok nelayan dan industri makanan. Belum dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan puskesmas. Penyuluhan gizi sudah dilakukan kepada ibu-ibu kelompok UKK nelayan pengolahan ikan bagaimana menjaga pola makan yang baik untuk keluarga. Dilakukan oleh petugas puskesmas. Belum dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan puskesmas.



3.



Penyuluhan penyakit menular



Sudah dilaksanakan



4.



Penyuluhan gizi



5.



Penyuluhan kesehatan jiwa



Penyuluhan kesehatan jiwa belum dilakukan. Kesehatan jiwa baru dilakukan pada tahap intervensi yang biasanya dilakukan pada posyandu lansia



Sudah dilaksanakan



6.



Penyuluhan kesehatan reproduksi dan menyusui/ASI



Sudah dilaksanakan



7.



Penyuluhan kesehatan ibu dan anak



8.



Penyuluhan kesehatan lingkungan (PHBS)



9.



Penyuluhan kesehatan olahraga



Penyuluhan kesehatan reproduksi dan menyusui/ASI sudah dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas. Penyuluhan kesehatan ibu belum dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas kerja dari sampah yan diperlukan. Dilakukan oleh petugas puskemas. Belum dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan puskesmas. Penyuluhan kesehatan lingkungan (PHBS) dilakukan berupa pemberitahuan cara untuk mencuci tangan dengan baik pada 5 waktu penting serta untuk menjaga tempat kerja dari sampah yang diperlukan. Dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas. Belum dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan Puskesmas. Penyuluhan kesehatan olahraga belum dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas.



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Belum dilaksanakan



10.



11.



Penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui media KIE Penyebarluasan informasi penyakit tidak menular melalui media KIE



12.



Penyebarluasan informasi penyakit menular melalui media KIE



13.



Penyebarluasan informasi gizi melalui media KIE



14.



Penyebarluasan informasi kesehatan jiwa melalui media KIE



15.



Penyebarluasan informasi kesehatan reproduksi melalui media KIE



16.



Penyebarluasan informasi kesehatan ibu melalui media KIE



17.



Penyebarluasan informasi kesehatan



18.



Penyebarluasan informasi kesehatan olahraga melalui media KIE



19.



Penyebarluasan informasi PHBS melalui media KIE melalui media KIE



20.



Penimbangan tinggi badan dan berat badan



21.



Aktivitas kebugaran bagi pekerja



22.



Sarasehan intervensi



Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui media KIE oleh petugas kesehatan Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi penyakit tidak menular melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas. Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi penyakit menular melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas. Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi gizi melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan jiwa melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas. Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan reproduksi melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas. Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan ibu melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas/ Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan lingkungan Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan olahraga melalui media KIE oleh petugas kesehatan Puskesmas Belum dilaksanakan penyebarluasan informasi PHBS oleh petugas kesehatan Puskesmas Kegiatan penimbangan tinggi dan berat badan sudah dilakukan pada pelaksanaan UKK yang dilaksanakan 1-3 bulan sekali, serta jika datang ke Puskesmas untuk berobat biasanya dilakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan Aktivitas kebugaran bagi pekerja belum dilaksanakan namun kegiatan aktivitas kebugaran biasanya dilakukan oleh UKBM Posbindu yang dilaksanakan setiap bulan dua kali yaitu pada akhir pekan Sarasehan intervensi menuju



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan Belum dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Belum



menuju norma sehat dalam bekerja



23.



Surveilans kesehatan kerja untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan



24.



Pencatatan dan pelaporan



norma sehat dalam bekerja berupa pertemuan yang diadakan untuk melakukan intevensi menuju norma sehat dalam bekerja ataupun sarasehan intervensi lainnya Surveilans kesehatan kerja untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan belum dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas.



dilaksanakan



Puskesmas Banjarejo sudah melakukan pencatatan dan pelaporan pada setiap kegiatan yang dilakukan.



Sudah dilaksanakan



Belum dilaksanakan



Dari promotif yang uraian pada tabel di atas dapat diketahui bahwa Puskesmas Selemadeg Barat sudah melaksanakan sebagian kecil pelayanan merupakan Pelayanan Pos UKK Terintegrasi berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015. Terdapat 24 pelayanan promotif yang dianjurkan, sebanyak 10 pelayanan promotif sudah dilaksanakan oleh Puskesmas Selemadeg Barat yaitu; penyuluhan konseling kesehatan kerja, penyuluhan penyakit tidak menular, penyuluhan penyakit menular, penyuluhan gizi, penyuluhan kesehatan jiwa, penyuluhan kesehatan reproduksi dan menyusui/ASI, penyuluhan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan kesehatan lingkungan (PHBS), penimbangan tinggi badan dan berat badan, serta pencatatan dan pelaporan. Sedangkan pelayanan promotif yang belum dilaksanakan sebanyak 14 pelayanan yaitu; penyuluhan kesehatan olahraga, penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui media KIE, penyebarluasan informasi penyakit tidak menular melalui media KIE, penyebarluasan informasi penyakit menular melalui media KIE, penyebarluasan informasi gizi melalui media KIE, penyebarluasan informasi kesehatan jiwa melalui media KIE, penyebarluasan informasi kesehatan reproduksi melalui media KIE, penyebarluasan informasi kesehatan ibu melalui media KIE, penyebarluasan informasi kesehatan lingkungan melalui media KIE, penyebarluasan informasi kesehatan olahraga melalui media KIE, penyebarluasan informasi PHBS melalui media KIE, aktivitas kebugaran bagi pekerja, sarasehan



intervensi menuju norma sehat dalam bekerja dan surveilans kesehatan kerja untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan.



b)



Pelayanan Preventif



Berdasarkan dokumen kinerja Puskesmas Selemadeg Barat dapat diketahui bahwa Puskesmas Pemancungan pelayanan preventif seperti upaya pengolahan limbah, pengamatan jentik nyamuk, pemeriksaan kesehatan yang merupakan pelayanan yang dianjurkan berdasarkan Permenkes No 100 tahun 2015. Pada tabel ini akan disajikan perbandingan dari jenis pelayanan preventif Pos UKK Terintegrasi yang harus dilaksanakan menurut Permenkes No. 100 tahun 2015 dengan pelayanan preventif yang telah dilaksanakan oleh Puskesmas Selemadeg Barat yang diperoleh dari hasil wawancara dan telaah dokumen. Berikut adalah tabel pelayanan preventif yang dilaksanakan: Tabel 10. Pelayanan Preventif Puskesmas Selemadeg Barat No.



Pelayanan Preventif Pos UKK Terintegrasi (Permenkes No. 100 tahun 2015) Inventarisasi jenis pekerjaan



Implementasi Pelayanan Preventif oleh Puskesmas Selemadeg Barat



Keterangan



Inventarisasi jenis pekerjaan belum pernah dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat



Belum dilaksanakan



2.



Pengenalan risiko bahaya di tempat kerja



Sudah dilaksanakan



3.



Penyediaan contoh APD Upaya perbaikan pengolahan limbah di lingkungan kerja



Pengenalan risiko bahaya pernah dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Banjarejo. Pengenalan yang dilakukan adalah mengenai risiko penyakit menular, mengenai hal-hal apa saja yang dapat menjadi media penularan penyakit Sudah ada penyediaan contoh APD Upaya perbaikan lingkungan kerja mengenai pengolahan limbah. Sampah hasil produksi harus ditempatkan pada tempatnya atau dimanfaatkan dan diolah kembali jika diperlukan. Hal tersebut sudah disampaikan oleh petugas kesehatan



1.



4.



Sudah dilaksanakan Sudah dilaksanakan



5.



Upaya perbaikan aliran udara di lingkungan kerja



6.



Upaya perbaikan ergonomi di lingkungan kerja



7.



Pengamatan jentik di lingkungan kerja



8.



Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh petugas kesehatan



9.



Deteksi dini penyakit kusta dan tuberkolosis



10.



Deteksi dini penyakit malaria



11.



Deteksi dini PTM



12.



Deteksi dini hepatitis, HIV/AIDS, dan PMS



13.



Pemberian imunisasi TT pada wanita subur Pemberian tablet Fe pada ibu hamil dan pekerja anemia



14.



Puskesmas Selemadeg Barat Upaya perbaikan lingkungan kerja mengenai aliran udara. Memastikan bahwa posisi dinding dan pembagi ruangan tidak membatasi aliran udara dan menyediakan ventilasi yang mengalirkan udara di tempat kerja. Hal tersebut sudah disampaikan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Upaya perbaikan lingkungan kerja mengenai ergonomi. Mengatur pekerjaan dan area kerja untuk disesuaikan dengan kebutuhan pekerja agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, karena mengatur proses kerja untuk mengendalikan atau menghilangkan potensi bahaya. Hal tersebut sudah disampaikan oleh petugas kesehatan Puskesmas Pengamatan jentik di lingkungan kerja sudah dilakukan yaitu dengan pemeriksaan jentik yang dilakukan pada UKK industri makanan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Selemadeg Barat Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh petugas dilakukan saat pembentukan dan pelaksanaan pembinaan Pos UKK Deteksi dini penyakit kusta dan tuberkolosis belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Deteksi dini penyakit malaria belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Deteksi dini PTM belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Deteksi dini hepatitis, HIV/AIDS, dan PMS belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Pemberian imunisasi TT pada wanita subur belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat Pemberian tablet Fe pada ibu hamil dan pekerja anemia belum dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan Sudah dilaksanakan Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan Sudah dilaksanakan



Dari uraian pada tabel di atas dapat diketahui bahwa Puskesmas Selemadeg Barat sudah melaksanakan 13 pelayanan preventif yang merupakan pelayanan Pos UKK Terintegrasi berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015. Terdapat 14 pelayanan preventif yang dianjurkan, sebanyak 13 pelayanan preventif sudah dilaksanakan oleh Puskesmas Selemadeg Barat yaitu; pengenalan risiko bahaya di tempat kerja, penyediaan contoh APD, upaya perbaikan pengolahan limbah di lingkungan kerja, upaya perbaikan aliran udara di lingkungan kerja, upaya perbaikan ergonomi di lingkungan kerja, pengamatan jentik di lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh petugas kesehatan dan pemeriksaan kesehatan awal serta berkala oleh petugas kesehatan, deteksi dini penyakit kusta dan tuberkolosis, deteksi dini penyakit malaria, deteksi dini PTM, deteksi dini hepatitis, HIV/AIDS dan PMS, pemberian imunisasi TT pada wanita subur dan pemberian tablet Fe pada ibu hamil dan pekerja anemia. Sedangkan pelayanan preventif yang belum dilaksanakan sebanyak 1 pelayanan yaitu invetarisasi jenis pekerjaan. c) Pelayanan Kuratif



Pada tabel ini akan disajikan perbandingan dari jenis pelayanan kuratif Pos UKK Terintegrasi yang harus dilaksanakan menurut Permenkes No. 100 tahun 2015 dengan pelayanan kuratif yang telah dilaksanakan oleh Puskesmas Selemadeg Barat yang diperoleh dari hasil wawancara dan telaah dokumen. Berikut adalah tabel pelayanan kuratif yang dilaksanakan: Tabel 11. Pelayanan Kuratif Puskesmas Selemadeg Barat No.



1.



Pelayanan PromotifPos UKK Terintegrasi (Permenkes No. 100 tahun 2015) Pelayanan



Implementasi Pelayanan Kuratif oleh Puskesmas Selemadeg Barat



Keterangan



Kader Pos UKK belum



Sudah



Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)



2.



Pelayanan Pertolongan Pertama pada Penyakit (P3P)



3.



Pelayanan Puskesmas Keliling (Pusling)



melakukan pelayanan kuratif yaitu P3K. P3K selalu tersedia di Puskesmas Banjarejo Bila ada kejadian kecelakaan yang terjadi dan dibawa ke Puskesmas maka akan ditangani Kader Pos UKK belum melakukan pelayanan kuratif yaitu P3P. Obat P3P seperti tablet parasetamol, oralit, larutan rivanol, OBH dan pil kina selalu tersedia di Puskesmas Selemadeg Barat Puskesmas Selemadeg Barat memiliki Puskesmas Keliling



dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Sudah dilaksanakan



Dari uraian pada tabel di atas dapat diketahui bahwa Puskesmas Selemadeg Barat sebagian besar sudah melakukan pelayanan kuratif. Terdapat 3 pelayanan kuratif yang dianjurkan, yaitu; pelayanan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, Pertolongan Pertama Pada Penyakit, dan Pelayanan Puskesmas Kelilingg (Pusling). Puskesmas Selemadeg Barat sudah melaksanakan 3 pelayanan kuratif diantaranya pelayanan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan karena diterapkannya pelatihan dan kader tentang pelayanan P3K, Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P) karena diterapkannya pelatihan dan kader tentang pelayanan P3K serta tata cara pemberian obat serta Pelayanan Puskesmas Keliling(Pusling) sudah dilakukan pada pelayanan Kuratif.



d) Pelayanan Rehabilitatif Tabel 12. Pelayanan Kuratif Puskesmas Selemadeg Barat No.



1.



Pelayanan Rehabilitatif Pos UKK Terintegrasi (Permenkes No. 100 tahun 2015) Pelayanan Rehabilitatif



Implementasi Pelayanan Kuratif oleh Puskesmas Selemadeg Barat



Keterangan



Pelayanan rehabilitatif belum dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Selemadeg Barat pada Pos UKK yang ada di wilayah kerja Puskesmas Selemadeg Barat



Belum dilaksanakan



Dari uraian pada tabel di atas dapat diketahui bahwa Puskesmas Selemadeg Barat belum melaksanakan pelayanan rehabilitatif yang merupakan pelayanan Pos UKK Terintegrasi berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015.



2.3 OUTPUT Untuk tercapainya visi pembangunan Indonesia Sehat melalui Puskesmas, maka Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi tiga yakni:



12



1.



Upaya Kesehatan Wajib. Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah



upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut antara lain : Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, serta Pengobatan. Selain itu ada upaya-upaya pengembangan puskesmas yaitu upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. 2.



Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan pengembangan



Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada, yakni: kesehatan



sekolah, kesehatan olahraga, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, mata, usia lanjut dan pembinaan pengobatan tradisional.



3.



Upaya kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan



penyakit akibat kerja dan pemenuhan persyaratan kesehatan kerja, yang pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja, dengan keserasian diantara ketiganya diharapkan kinerja akan meningkat. Peningkatan kinerja tersebut akan terwujud dalam bentuk peningkatan produktivitas, peningkatan kreatifitas maupun penghematan



waktu kerja.10



Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi, pos upaya kesehatan kerja yang selanjutnya disebut Pos UKK adalah wadah untuk upaya kesehatan berbasis masyarakat pada pekerja sektor informal yang dikelola dan diselanggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat pekerja melalui pemberian pelayanan kesehatan dengan pendekatan utama promotif dan preventif, disertai kuratif dan rehabilitative sederhana/terbatas.1 Berdasarkan hasil laporan analisis didapatkan bahwa pelaksanaan program UKK pada Pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemadeg Barat belum berjalan dengan maksimal dan belum sesuai dengan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi. Hal ini dapat dilihat dari semua komponen yang ada dalam Permenkes No. 100 tahun 2015 mengenai Pos UKK Terintegrasi. Dilihat dari penilaian tingkat perkembangan Pos UKK, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan, dan ukuran tingkat keaktifan tidak berjalan sesuai dengan yang diisyaratkan pada Permenkes No. 100 tahun 2015. Kemudian, untuk setiap komponen seperti kader, aktivitas pelayanan kesehatan, sarana Pos UKK yang memang belum memadai dan belum berjalan sesuai dengan peraturan.



Sehingga, fungsi Pos UKK belum berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat pekerja yang sehat dan produktif. Ada pun fungsi Pos UKK yaitu; melakukan identifikasi masalah kesehatan di lingkungan kerja dan sumber daya pekerja, menyusun rencana pemecahan masalah kesehatan di lingkungan kerja, melaksanakan kegiatan kesehatan di lingkungan kerja melalui promosi kesehatan kerja, menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya kesehatan di lingkungan kerja, melakukan pelayanan kesehatan kerja dasar, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan pekerja, melaksanakan rujukan ke Puskesmas dan melakukan pencatatan dan pelaporan.



BAB III PEMBAHASAN



A. Input Pada pos UKK yang terletak pada Puskesmas Selemadeg Barat memiliki jumlah



kader dengan total 302 kader. Sedangkan



jumlah pekerja di Wilayah



Selemadeg Barat berdasarkan mata pencaharian penduduk adalah 9.992 pekerja, terdiri dari petani 27,1%, dan mata pencaharian terendah adalah TNI/POLRI 0,9%. Berdasarkan kriteria indikator Permenkes No. 100 Tahun 2015 yang mana kader minimal berjumlah 10% dari jumlah pekerja, dapat disimpulkan bahwa jumlah kader pada Puskesmas Selemadeg Barat hanya mencapai 3% dari standar minimal yang telah ditetapkan oleh Permenkes No. 100 Tahun 2015. Pembiayaan



Kesehatan



Puskesmas



Selemadeg



Barat



bersumber



dari



pendapatan puskesmas. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain : Jasa Pelayanan Pasien Umum, JKN, APBD, Jampersal dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sumber pendapatan Puskesmas Selemadeg Barat pada tahun 2017 berasal dari APBD sejumlah Rp. 86.144.513, JKN (BPJS) sejumlah Rp. 432.723.055 dan BOK sejumlah Rp. 530.293.000. Total keselurahan Pendapatan kesehatan Puskesma Selemadeg Barat Pada Tahun 2017 sejumlah Rp. 1.049.160.568. Sarana yang ada untuk kebutuhan pelaksanaan program UKK di setiap Pos UKK seperti kendaraan untuk ke lapangan. Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan beroda dua dan beroda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Ambulance Mitsubishi L300 untuk Operasional Puskesmas keliling dan



2 (dua) unit Mobil



Ambulance H1 untuk Operasional Puskesmas. Sedangkan untuk kendaraan beroda empat terdapat 4 (empat) unit sepeda motor untuk Operasional Puskesmas. Peralatan medis dan non medis dari pos UKK ini sudah cukup memadai dan menunjang untuk dilakukannya pelayanan kesehatan kerja, namun perlu dinilai kembali kelayakannya dalam pelayanan kesehatan terutama sesuai kebutuhan sehinga dapat dinilai tingkat keberhasilan aktif atau tidak aktifnya didasari Permenkes No. 100 Tahun 2015.



B. Proses Pada pelaksanaan program kesehatan yang terintegrasi di Pos UKK terdapat program utama yaitu program promotif serta preventif dengan diikuti pengobatan dan rehabilitatif sederhana. Berdasarakan Emerson dalam pelaksanaan kerja diperlukan metode-metode kerja. Suatu tata cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya pekerjaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbanganpertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha.5 Program-program kesehatan menurut Departemen Kesehatan adalah rangkaian upaya yang dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Program kesehatan termasuk upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 diketahui terdapat kegiatan utama Pos UKK Terintegrasi yaitu pelayanan promotif dan preventif. Namun terdapat juga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sederhana yang dapat dilakukan. Sebanyak 24 pelayanan promotif, 14 pelayanan preventif, 3 pelayanan kuratif, dan sebuah pelayanan rehabilitatif diisyaratkan oleh Permenkes No. 100 tahun 2015. Dari hasil laporan analisis diketahui bahwa sebanyak 10 pelayanan promotif, 13



pelayanan preventif dan 3 pelayanan kuratif sudah dilaksanakan oleh Puskesmas Selemadeg Barat. Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan program UKK di Puskesmas Selemadeg Barat belum berjalan sesuai dengan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi.



C. Output Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi upaya kesehata kerja dilakukan melalui pemberian pelayanan dengan pendekatan



utama promotif



dan preventif disertai



kuratif dan rehabilitatif



sederhana/terbatas. Dari 4 pelayanan yang terintegrasi, Puskesmas Selemadeg Barat hanya melaksanakan 3 pelayanan yaitu pelayanan promotif, preventif dan kuratif. Kemudian, program UKK yang dilaksanakan belum mencapai target dan efektif serta belum menjangkau seluruh sasaran. Sehingga dapat dikatakan bahwa belum tercapainya visi pembangunan kesehatan yakni terwujudnya Program Indonesia Sehat melalui Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat berupa upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari Upaya Kesehatan Pengembangan.



Diagram Fishbone



BAB IV PENUTUP



4.1 KESIMPULAN Berdasarakan laporan analisis yang telah dilakukan mengenai “Program Upaya Kesehatan Kerja pada Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017” dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Komponen Input a.



Sumber Daya Manusia Pada pos UKK yang terletak pada Puskesmas Selemadeg Barat memiliki jumlah kader dengan total 302 kader. Sedangkan jumlah pekerja di Wilayah Selemadeg Barat pencaharian penduduk adalah



berdasarkan



mata



9.992 pekerja, terdiri dari petani



27,1%, dan mata pencaharian terendah adalah TNI/POLRI 0,9%. Berdasarkan kriteria indikator Permenkes No. 100 Tahun 2015 yang mana kader minimal berjumlah 10% dari jumlah pekerja, dapat disimpulkan bahwa jumlah kader pada Puskesmas Selemadeg Barat hanya mencapai 3% dari standar minimal yang telah ditetapkan oleh Permenkes No. 100 Tahun 2015.



b.



Sarana Dalam



melakukan



suatu



pelayanan,



petugas



pelaksana



kesehatan membutuhkan sarana dan fasilitas penunjang untuk melaksankan program UKK. Pada Pos UKK Selemadeg Barat untuk sarana dan fasilitas yang tersedia sudah lengkap berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 dalam mendukung pelaksanaan program UKK.



2. Komponen Proses a.



Pelayanan Promotif Terdapat 24 item upaya peningkatan kesehatan kerja berdasarkan



Permenkes No. 100 tahun 2015. Namun Puskesmas Selemadeg Barat hanya melaksanakan 10 pelayanan promotif berupa penyuluhan konseling kesehatan kerja, penyuluhan penyakit tidak menular, penyuluhan penyakit menular, penyuluhan



gizi,



penyuluhan



kesehatan



jiwa, penyuluhan



kesehatan



reproduksi dan menyusui/ASI, penyuluhan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan kesehatan lingkungan (PHBS), penimbangan tinggi badan dan berat badan, serta pencatatan dan pelaporan. Dengan itu, pelayanan promotif yang dilaksanakan Puskesmas Selemadeg Barat belum berjalan secara maksimal berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi. b.



Pelayanan Preventif Terdapat 14 item upaya pencegahan berdasarkan Permenkes No. 100



tahun 2015. Puskesmas Selemadeg Barat sudah melaksanakan 13 pelayanan preventif berupa pengenalan risiko bahaya di tempat kerja, penyediaan contoh APD, upaya perbaikan pengolahan limbah di lingkungan kerja, upaya perbaikan aliran udara di lingkungan kerja, upaya perbaikan ergonomi di lingkungan kerja, pengamatan jentik di lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala oleh petugas kesehatan dan pemeriksaan kesehatan awal serta berkala oleh petugas kesehatan, deteksi dini penyakit kusta dan tuberkolosis, deteksi dini penyakit malaria, deteksi dini PTM, deteksi dini hepatitis, HIV/AIDS dan PMS, pemberian imunisasi TT pada wanita subur dan pemberian tablet Fe pada ibu hamil dan pekerja anemia.



Dengan itu, pelayanan preventif yang dilaksanakan Puskesmas Salamadeg Barat sudah berjalan secara maksimal berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi. c.



Pelayanan Kuratif



Terdapat 3 item upaya pengobatan berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015. Puskesmas Selemadeg Barat melaksanakan 3 pelayanan kuratif. Berupa pelayanan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan karena diterapkannya pelatihan dan kader tentang pelayanan P3K, Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P) karena diterapkannya pelatihan dan kader tentang pelayanan P3K



serta



tata



cara



pemberian



obat



serta



Pelayanan



Puskesmas



Keliling(Pusling) sudah dilakukan pada pelayanan Kuratif. Dengan itu, pelayanan kuratif yang dilaksanakan Puskesmas Selemadeg Barat sudah berjalan berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi.



d.



Pelayanan Rehabilitatif Berdasarkan Permenkes No. 100 tahun 2015 pelayanan rehabilitatif yaitu pemulihan dengan alat-alat sederhana. Namun pada Puskesmas Selemadeg Barat pelayanan rehabilitatif belum berjalan.



3. Komponen Output Seperti pada penjelasan di dalam Bab III bagian Output bahwa upaya kesehatan dikelompokkan menjadi dua yakni, Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Berdasarkan hasil laporan analisis didapatkan bahwa pelaksanaan program UKK pada Pos UKK di wilayah kerja Puskesmas Selemadeg



Barat belum berjalan dengan maksimal dan belum sesuai dengan Permenkes No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi.



4.2 Saran



Berdasarkan hasil laporan analisis yang dilakukan, beberapa saran dari peneliti sebagai berikut: 1.



Bagi Dinas Kesehatan a. Mengadakan jadwal pelatihan untuk tenaga pelaksana program UKK dalam meningkatkan kemampuan petugas terkait pelaksaan program kesehatan kerja. b. Melakukan advokasi dan membuat komitmen kebijakan dengan lintas sektor terkait agar pelaksanaan program upaya kesehatan kerja dapat segera terealisasi sesuai yang diharapkan. c. Peningkatan SDM yang handal dan pemenuhan sarana yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksaan program UKK pada puskesmas. d. Perencanaan strategi pengembangan upaya kesehatan kerja perlu disosialisasikan kepada internal Dinas Kesehatan pada pertemuan rutin atau khusus agar semua pihak yang terkait dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.



2.



Bagi Puskesmas Puskesmas Selemadeg Barat a. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kerja khususnya masyarakat pekerja informal melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat, bina suasana, dan advokasi dalam pelaksanaan program UKK di setiap bidang usaha agar masyarakat dapat mendiri dalam menjaga kesehatannya. b. Melakukan sosialisasi internal mengenai Pos UKK Terintegrasi. Khususnya bagi tenaga pengelola program UKK, agar dapat membuat perencanaan yang baik untuk mengadakan pelatihan tentang pelayanan kesehatan pada program upaya kesehatan



kerja terhadap kader Pos UKK guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kader Pos UKK tentang program-program upaya kesehatan kerja serta fungsi dan tugas kader Pos UKK. c. Meningkatkan dan menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam pelaksanaan program UKK melalui pembinaan yang berkesinambungan agar kesehatan pekerja dapat terpantau dan terdokumnetasi. d. Puskesmas bersama dengan organisasi, perwakilan perusahaan, LSM, membuat komitmen bermitra yang legal untuk mengembangkan upaya kesehatan kerja di wilayah kerjanya. 3.



Bagi Kader Pos UKK a.



Mengadakan pertemuan rutin sesama kader Pos UKK agar bisa meningkatkan kemampuan diri dan mengadakan kunjungan lapangan ke daerah lain yng lebih maju dalam pengembangan Pos UKK.



b.



Mengajukan pengadaan pelatihan untuk kader dan masyarakat pekerja pada Pos UKK dalam upaya pengembangan kegiatan Pos UKK kepada pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas.



DAFTAR PUSTAKA 1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 100 Tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi. Jakarta 2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta. 2009. 3. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Upaya Kesehatan Kerja Sektor Infromal di Indonesia . Jakarta. 1996 4. Badan Pusat Statistik. Angkatan Kerja Indonesia. Jakarta. 2015. 5. Rudito Priyandhi. Pemetaan Potensi Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi Di Wilayah Puskesmas Jurang Mangu. Tahun 2017. Hal. 1-236 6. Pengantar, K. (2017). Puskesmas Selemadeg Barat Tahun 2017 Puskesmas Selemadeg Barat. 7. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) Volume 6, Nomor 4, Agustus 2018 (ISSN: 2356- 3346) Available from : http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm 8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2017. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. 2018 9. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 100 Tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegrasi. Jakarta 10. Suma’mur. Kesehatan Kerja dalam Prespektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Erlangga. 2014. 11. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pos Upaya Kesehatan Kerja . Jakarta. 2006. 12. Rusdiana dan Moh. Irfan. Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Pustaka Setia. 2014. 13.



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan



No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Puskesmas. Jakarta. 2004