MAKALAH Evaluasi Program Kesehatan Keselamatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Evaluasi Program Kesehatan Keselamatan Kerja



I Gusti Ayu Agung Shismita Wangsa Putri P07134221074 1B STR TLM



Tahun 2021/2022



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengankeselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkantenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yangtinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yangada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi jugamental, emosional dan psikologi. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secaraumum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisiyang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisitersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di duniainternasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar globalkarena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerjayang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenagakerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlumemfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan KesehatanKerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. Pelaksanaan Kesehatandan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakantempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapatmengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang padaakhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidaksaja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Begitu jugadengan laboratorium yang merupakan sarana untuk melaksanakan kegiatan penelitianilmiah. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yangmemproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yangwajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkanmenihilkan risiko kecelakaan kerja ( zero accident ).



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) ? 2. Apa saja peraturan perundang-undangan k3 ? 3. Bagaimana implementasi keselamatan dan kesehatan kerja ? 4. Bagaimana isi dari program k3 ? 5. Apa prinsip-prinsip penyusunan program k3 ? 6. Apa saja tujuan program k3 pada industri ? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui pengertian, perpu, implementasi, program, prinsip-prinsip penyusunan serta tujuan dari program k3. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui pengertian k3 (keselamatan dan kesehatan kerja). b. Untuk mengetahui implementasi keselamatan dan kesehatan kerja. c. Untuk mengetahui program k3. d. Untuk mengetahui tujuan program k3 pada industry. 1.4 Manfaat Adapun manfaat dari makalah ini yakni, sebagai berikut : a. Bagi Penyusun (Mahasiswa) Dapat menambah pengetahuan penyusun mengenai penyusunan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di suatu industri. b. Bagi Perusahaan/Industri Dengan meningkatkan program k3 bagi pekerja yang ada diperusahaan atau industri akan merasa lebih aman dan nyaman saat bekerja. c. Bagi Pemerintah Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja diantaranya adalah Kebijakan, Hukum, dan Peraturan serta penegakan hukum mengenai program k3.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di rangkum dari berbagai sumber). A. Tujuan K3 K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. B. Sasaran K3 1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain 2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan 3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar C. Faktor Penyebab Kecelakaan Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja ada beberapa pendapat. Faktor yang merupakan penyebab terjadinya kecelakaan pada umumnya dapat diakibatkan oleh 4 faktor penyebab utama (Husni:2003) yaitu : a. Faktor manusia yang dipengaruhi oleh pengetahuan, ketrampilan, dan sikap. b. Faktor material yang memiliki sifat dapat memunculkan kesehatan atau keselamatan pekerja. c. Faktor sumber bahaya yaitu: Perbuatan berbahaya, hal ini terjadi misalnya karena metode kerja yang salah, keletihan/kecapekan, sikap kerja yang tidak sesuai dan sebagainya; Kondisi/keadaan bahaya, yaitu keadaan yang tidak aman dari keberadaan mesin atau peralatan, lingkungan, proses, sifat pekerjaan. d. Faktor yang dihadapi, misalnya kurangnya pemeliharaan/perawatan mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna. Selain itu, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja menurut Bennet dan Rumondang (1985) pada umumnya selalu diartikan sebagai “ kejadian yang tidak dapat diduga“. D. Standar Keselamatan Kerja Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti: 1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan. 2. Perlindungan mesin. 3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala. 4. Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai. 2.2 Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah mempekerjakan orangorang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan. Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.UndangUndang tersebut berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja diantaranya adalah : 1. Kebijakan, Hukum, dan Peraturan a. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II. Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah UndangUndang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer. Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja. b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di antara negara-negara Asia, Indonesia termasuk negara yang telah memberlakukan undang-undang yang paling komprehensif (lengkap) tentang sistem manajemen K3 khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berisiko



tinggi. Peraturan tersebut (Pasal 87 UU no 13 Tahun 2003) menyebutkan bahwa “setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan atau lebih atau yang sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3. Audit K3 secara sistematis, yang dianjurkan Pemerintah, diperlukan untuk mengukur praktik sistem manajemen K3. Perusahaan yang mendapat sertifikat sistem manajemen K3 adalah perusahaan yang telah mematuhi sekurang-kurangnya 60 persen dari 12 elemen utama, atau 166 kriteria. c. Panitia Pembina K3 (P2K3) Menurut Topobroto (Markkanen, 2004 : 15), Pembentukan Panitia Pembina K3 dimaksudkan untuk memperbaiki upaya penegakan ketentuanketentuan K3 dan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 karyawan diwajibkan mempunyai komite K3 dan mendaftarkannya pada kantor dinas tenaga kerja setempat. Namun, pada kenyataannya masih ada banyak perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan yang belum membentuk komite K3, dan kalau pun sudah, komite tersebut sering kali tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.



2.3 Program K3 Ketika seorang keryawan/tenaga kerja merasa aman dan nyaman serta memiliki fisik yang sehat dalam bekerja maka tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan akan sesuai dengan harapan. Menurut Dewan K3 Nasional, program K3 adalah upaya untuk mengatasi ketimpangan pada empat unsur produksi yaitu manusia, sarana, lingkungan kerja dan manajemen. Program ini meliputi administrasi dan manajemen, P2K3, kebersihan dan tata ruang, peralatan K3, pengendalian bahaya dan beracun, pencegahan kebakaran, keadaan darurat, penerapan K3 dan sistem evaluasi program (DK3N, 1993). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersifat spesifik artinya program keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat, ditiru, atau dikembangkan semaunya. Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja dibuat berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan financial, dan lainnya. Dalam usaha tersebut pihak perusahaan pun sudah selayaknya ikut serta dalam mengoptimalkan peran K3 tersebut. Program K3 merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan prosedur yang memfasilitasi pelaksanaan keselamatan kerja dan proses pengendalian resiko dan paparan bahaya termasuk kesalahan manusia dalam tindakan tidak aman, meliputi : 1. Membuat program untuk mendeteksi, mengkoreksi, mengontrol kondisi berbahaya, lingkungan beracun dan bahaya-bahaya kesehatan. 2. Membuat prosedur keamanan. 3. Menindaklanjuti program kesehatan untuk pembelian dan pemasangan peralatan baru dan untuk pembelian dan penyimpanan bahan berbahaya. 4. Pemeliharaan sistem pencatatan kecelakaan agar tetap waspada.



5. 6. 7.



Pelatihan K3 untuk semua level manajemen. Rapat bulanan P2K3 Tetap menginformasikan perkembangan yang terjadi di bidang K3 seperti alat pelindung diri, standar keselamatan yang baru. 8. Pembagian pernyataan kebijakan organisasi. Program keselamatan dan kesehatan kerja harus dirancang spesifik untuk masing-masing perusahaan sehingga tidak bisa sekedar meniru atau mengikuti arahan dan pedoman dari pihak lain. Efektifitas program keselamatan dan kesehatan kerja sangat tergantung kepada komitmen dan keterlibatan semua pekerja. Keterlibatan pekerja akan meningkatkan produktivitas. Beberapa kegiatan yang harus melibatkan pekerja antara lain. 1. Kegiatan pemeriksaan bahan berbahaya dan beracun dan menyusulkan rekomendasi bagi perbaikan. 2. Mengembangkan atau memperbaiki aturan keselamatan umum. 3. Melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja baru. 4. Membantu proses analisis penyebab kecelakaan kerja. Unsur-unsur program keselamatan dan kesehatan kerja yang terpenting adalah pernyataan dan kebijakan perusahaan, organisasi dan personil, menjaga kondisi kerja untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan, membuat laporan dan analisis penyebab kecelakaan dan menyediakan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan. Program keselamatan dan kesehatan kerja akan memperbaiki kualitas hidup pekerja melalui jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menciptakan situasi kerja yang aman, tenteram dan sehat sehingga dapat mendorong pekerja untuk bekerja lebih produktif. Melalui program keselamatan dan kesehatan kerja, terjadinya kerugian dapat dihindarkan sehingga perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Heinrich menyatakan prinsip dasar dari program keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diterapkan dalam upaya pencegahan kecelakaan, yaitu : 1. Melakukan usaha inspeksi keselamatan kerja untuk mengidentifikasikan kondisikondisi yang tidak aman. 2. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman. 3. Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja. 4. Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja. 2.4 Tujuan Program K3 Pada Industri Tujuan program keselamatan dan kesehatan kerja secara umum adalah mempercepat proses gerakan nasional K3 dalam upaya memberdayakan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencapai kecelakaan nihil. Sasaran dari program keselamatan dan kesehatan kerja antara lain : 1. Meningkatkan pengertian, kesadaran, pemahaman dan penghayatan K3 semua unsur pimpinan dan pekerja pada sutau perusahaan atau industri.



2. Meningkatkan fungsi manajemen K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3. Mendorong terbentuknya manajemen K3 pada setiap perusahaan atau industri. Mendorong pembinaan K3 pada sektor informal dan masyrakat umum.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional. 3.2 Saran Adapun saran antara lain sebagai berikut : 1. Program K3 harus lebih ditingkatkan lagi supaya para pekerja lebih merasa aman dan nyaman. 2. Perusahaan harus lebih lagi mensosialisasikan program K3 untuk meningkatkan dukungan pekerja terhadap program K3 yang nantinya juga meningkatkan komitmen pekerja terhadap perusahaan.