EXECUTIVE SUMMARY Permukiman Kumuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EXECUTIVE SUMMARY RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH



Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) merupakan provinsi yang memiliki daya tarik multi dimensional dan permasalahan fundamental yang multi dimensional pula. Dalam konteks perumahan dan permukiman kumuh di DKI Jakarta, terdapat lima isu utama yang menjadi dasar urgensinya penyusunan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yaitu; 1) lahan, 2) sarana-prasarana, 3) tata kelola, 4) ekonomi, dan 5) sosial-budaya. Dari aspek lahan, sarana dan prasarana dan tata kelola menjadi faktor utama tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jakarta. Berdasarkan data BPS Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, terdapat 445 (empat ratus empat puluh lima) Rukun Warga (RW) kumuh, dengan kategori: 1) Kumuh Berat: 15 RW, 2) Kumuh Sedang: 99 RW, 3) Kumuh Ringan: 205 RW, dan 4) Kumuh Sangat Ringan: 126 RW. Dari sisi ekonomi dan bisnis, DKI Jakarta telah terdapat banyak penanaman modal dalam negeri dan asing sehingga menjadi daya tarik tersendiri. Dari sisi sosial, penduduk DKI Jakarta telah terjadi akulturasi antara masyarakat lokal dengan masyarakat pendatang dari luar DKI Jakarta, baik itu karena motif ekonomi, bisnis dan pendidikan. Berdasar aspek ekonomi, bisnis dan sosial tersebut, mengakibatkan kepadatan penduduk di DKI Jakarta sulit dikendalikan. Kepadatan penduduk ini salah satu penyebab perumahan atau permukiman menjadi kumuh. Kelima isu utama yang menjadi faktor fundamental tersebut, menjadikan DKI Jakarta sorotan utama dalam hal penataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sehingga perlu pencegahan dan peningkatan kualitas dengan mempertimbangkan tata ruang, legalitas tanah/ alas hak yang jelas. Apabila perumahan kumuh dan permukiman kumuh tersebut dibiarkan saja atau setidaktidaknya tidak cepat ditangani, maka DKI Jakarta akan menjadi ibukota yang mencerminkan Indonesia yang tidak teratur, tertib, dan indah, sehingga jauh dari kelayakan tempat untuk dihuni. Dampak yang besar lainnya adalah, hak warga DKI Jakarta untuk mendapatkan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur menjadi harapan yang kian jauh untuk diakses dan diraih oleh warga DKI Jakarta. Dan, apabila perumahan kumuh dan permukiman tidak segera ditangani, berpotensi meningkat dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh di DKI Jakarta. tentunya hal tersebut perlu dicegah dengan tepat, cepat, dan terencana sebaik-baiknya melalui peraturan perundangundangan, dan memerlukan pendanaan yang cukup agar DKI Jakarta tidak terdapat lagi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sehingga masyarakat dapat menikmati perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur. Bahwa isu perumahan kumuh dan permukiman ini secara yuridis, telah diatur dalam UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Namun untuk konteks DKI Jakarta, diperlukan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, karena kompleksitas permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sehingga perlu dilakukan peninjauan berdasarkan rencana tata ruang wilayah, zonasi, legalitas tanah di perumahan kumuh dan permukiman kumuh, tinjauan kepariwisataan, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat. Dalam pelaksanaannya perlu melibatkan stakeholders lainnya, agar maksud dan tujuan ini pengaturan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berjalan dan tercapai dengan baik.