FAQ Unifikasi (Kendala Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FAQ Frequently-asked Questions



Aplikasi E-Bupot UNIFIKASI Aplikasi Pelaporan



SPT Masa PPh Unifikasi



Peralihan



Frequently-asked Questions (FAQ) Pasal 13 PER-24/PJ/2021 WP yang ditetapkan membuat BPPU dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai PER-23/PJ/2020 Tahun



Masa Pajak



Masa Pajak sebelum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi 2021



Masa Pajak setelah menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi



Sudah menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (1))



Belum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (2))



menggunakan SPT Masa PPh



menggunakan SPT Masa PPh



Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (3))



(ayat (2))



menggunakan SPT Masa PPh (ayat (5))



menggunakan SPT Masa PPh



Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (3))



Masa Pajak Januari



Masa Pajak Maret



Masa Pajak April Masa Pajak seterusnya…



menggunakan SPT Masa PPh (ayat (4)) Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi(ayat (3))



Masa Pajak Februari 2022



Harus Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi



WP yang tidak ditetapkan membuat BPPU dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai PER23/PJ/2020



Harus Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi



Harus Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi



menggunakan SPT Masa PPh (ayat (4)) Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (3))



menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (ayat (4))



Harus Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi



Kondisi sama dengan WP yang ditetapkan membuat BPPU dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai PER-23/PJ/2020 namun belum menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi



Peralihan



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



ANSWER



1.



Apabila pelaporan SPT status normal menggunakan SPT selain SPT Masa PPh Unifikasi, apakah pembetulannya bisa menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi?



Tidak, SPT Pembetulan dilakukan sesuai dengan format yang digunakan untuk pelaporan SPT Normal.



2.



Apakah sebaiknya tidak dilakukan piloting dahulu ke KPP tertentu baru diimplementasikan secara nasional? Mengingat saat implementasi Ebupot IP kemarin banyak sekali kendala yang dihadapi teman2 di lapangan.



Piloting sudah dilakukan dengan KEP-85/PJ/2020 untuk Pertamina dan KEP-2020/PJ/2021 untuk 5 KPP Piloting



Bukpot/put



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



ANSWER



3.



Apakah bukti potong/pungut unifikasi harus dibuat per transaksi?



Satu Bukti Potong/Pungut dapat dibuat untuk beberapa transaksi dengan syarat pihak yg dipotong/dipungut, kode objek pajak, dan masa pajak-nya sama.



4.



Bagaimana jika rekanan tidak berkenan memberikan NPWP/NIK. Bagaimana cara membuat bukti potong/pungutnya?



Bukti potong/pungut tidak dapat dibuat jika rekanan tidak memberikan NPWP/NIK sehingga sebelum melakukan transaksi pastikan bertransaksi dengan rekanan yang mau memberikan NPWP/NIK.



5.



Jika membuat bukti potong di bulan maret apakah Masa Pajaknya bisa mundur ke bulan februari?



6.



Untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong mengapa tidak diwajibkan mencantumkan NIK atau NPWP?



Bukti Potong bisa dibuat untuk Masa Pajak mundur.



Konsep dari dokumen dipersamakan yakni sebisa mungkin tidak merubah probis pihak penerbit, jadi DJP yg menyesuaikan probis pihak penerbit dokumen, bukan sebaliknya seperti Bukti potong. Jadi minimal data yg diminta cukup pajaknya, no unik, dan nama WP.



Bukpot/put



Frequently-asked Questions (FAQ) No. 7.



QUESTION



ANSWER



Jika ada keterangan kalau NIK tidak valid dan Lakukan register ulang ke Dukcapil setempat. saat dicari di Data Dukcapil sidjpnine, NIK tersebut tidak ditemukan. Namun saat dilakukan pencarian pada Data Kependudukan Offline (apportal), NIK tersebut ada.



8.



Apakah perbedaan edit/hapus dan pembetulan/pembatalan Bukti Potong/Pungut?



Menu edit/hapus hanya dapat dilakukan sebelum SPT Masa dilaporkan, sedangkan menu pembetulan/pembatalan dapat dilakukan setelah SPT Masa dilaporkan.



9.



Apakah dengan diimplementasikannya SPT Setelah berlakunya SPT Masa PPh Unifikasi, harus Masa PPh Unifikasi ini mewajibkan Wajib Pajak dibuatkan bukti pemotongan/pemungutan, termasuk untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal atas PPh Pasal 22. Bukan hanya SSP saja. 22 setiap terjadi transaksi yang dipungut PPh pasal 22?



Bukpot/put



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



ANSWER



10.



Jika lawan transaksi tidak bersedia memberikan NIK maupun NPWP, apakah berarti tidak perlu dipotong PPh karena aplikasi mewajibkan ada NIK/NPWP sedangkan transaksi sudah terjadi?



Tetap wajib membuat bukti potong, jika tidak memotong bisa dikenai sanksi Pasal 13 ayat 3 huruf (b) sehingga pemotong harus meminta NPWP/NIK ke pihak yg dipotong.



11.



Apakah untuk tarif PPh ps. 4 (2) atas jasa konstruksi sudah disesuaikan dengan kualifikasi usaha pelaksana konstruksi yang berbeda2 secara otomatis atau masih dilakukan secara manual?



Untuk jasa konstruksi sudah dibedakan per kode objek pajak, daftar kode objek pajak dapat dilihat di PER24/PJ/2021



SPT



Frequently-asked Questions (FAQ) No. 12.



QUESTION Apakah pelaporan SPT kertas masih dibuka?



ANSWER •



• • •



Sampai Masa Pajak Maret 2022 kanal-kanal pelaporan SPT lama masih dibuka untuk WP yang sesuai aturan memang masih dapat menggunakan SPT dengan format lama serta untuk keperluan penyelesaian hak dan kewajiban yang belum diselesaikan di Masa Pajak sebelum WP harus menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Setelahnya mulai Masa Pajak April 2022, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi sudah harus dan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi semua WP tanpa terkecuali. Bagi WP yang telah menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi mulai Masa Pajak Januari, tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Perdirjen ini untuk Masa Pajak selanjutnya. DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik dan melalui saluran tertentu, namun Wajib Pajak bersangkutan tetap menyampaikan SPT tidak sesuai ketentuan. WP dimaksud dianggap tidak menyampaikan SPT dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 3A ayat (10) dan ayat (11) dan Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) PMK 9/PMK.03/2018)



13.



Jika terjadi lebih bayar, apakah masih dibuka mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui PMK Nomor 187/PMK.03/2015?



Masih. Pemotong/Pemungut dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



14.



Bagaimana ketentuan mengenai sanksi keterlambatan lapor SPTnya?



Sanksi keterlambatan lapor SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.



SPT



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



ANSWER



15.



Misal, di Masa Pajak yang sama ada PPh Pasal 22 Untuk pelaporannya berbarengan, jika tidak, maka nanti dan PPh Pasal 15. Kemudian PPh Pasal 22 belum menggunakan opsi pembetulan untuk melaporkan dibayar namun untuk PPh Pasal 15 yang sudah kembali PPh Pasal 22 yang belum dibayar tersebut. kita bayar bisa kita lapor langsung tidak?



16.



Bagaimana bila terjadi kondisi kahar?



Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PER-24/PJ/2020, dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Saat ini mengacu pada Pasal 17 PMK Nomor 243/PMK.03/2014)



SPT



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



ANSWER



17.



Untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti Tidak perlu dibuatkan Bukti Potong melalui Aplikasi e-Bupot pemotongan/pemungutan unfikasi seperti bunga deposito Unifikasi karena diatur menggunakan Dokumen yang dll, menu input / impornya dimana? Dipersamakan dengan Bukti Potong. Cukup menginput secara digunggung.



18.



Jika ada WP setor sendiri dengan Kode Objek Pajak 411128-420, bagaimana casenya ya? Apakah tetap diinput? Apakah tidak bermasalah di perekaman bukti pembayarannya?



19.



Untuk sanksi keterlambatan bayar (pasal 9 ayat 2a) Sesuai PER-22/PJ/2021. maupun pembetulan SPT (pasal 8 ayat 2a) berapa kode KAP dan KJS yang dipakai untuk pembayaran STP nya?



20.



Jika WP OP yang menyewakan tanah/bangunan dan PPh finalnya disetor sendiri, apakah harus menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi ini?



Yang dibuatkan bukti potong dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi hanya untuk transaksi dengan rekanan ber suket PP23, untuk setor sendiri atas penghasilanya sendiri tidak diatur untuk dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.



Betul, dilaporkan dengan SPT Masa PPh unifikasi juga.



Frequently-asked Questions (FAQ)



Aplikasi e-Bupot



No.



QUESTION



ANSWER



21.



Apabila sukses upload skema impor file excell, apakah bisa di upload lagi file excell skema import yang sama? Jika bisa berarti ada kemungkinan data double ya?



Sistem tidak bisa mengenali, bisa terjadi double impor. Perlu hati-hati. Jika proses impor masih proses, mohon ditunggu terlebih dahulu sampai proses selesai.



22.



Jika terdapat kendala pada penginputan NIK untuk lawan transaksi yang tidak ber-NPWP, apakah ada solusi terkait hal ini? selain menunggu maintenance system, atau apakah dapat direkam secara manual?



Validasi tetap dilakukan, tidak bisa dilepas/manual. Untuk ke depan seharusnya tidak akan terlalu lama maintenance systemnya.



23.



Jika membuat bupotnya dari ebupot 23/26 apakah bisa lapor SPT-nya melalui e-Bupot Unifikasi?



Tidak bisa, karena kanal e-Bupot 23/26 berbeda dengan e-Bupot Unifikasi.



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



Aplikasi e-Bupot ANSWER



24.



Jenis pajak apa saja yang dilaporkan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi ini?



Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15.



25.



Mekanisme impor ini seperti apa?



Melalui mekanisme impor file excel seperti biasa



26.



Untuk perekaman data pembayaran apakah per bukti potong? Apakah akomodir pembayaran >1 SSP/BPN untuk per 1 bupot ? Karena untuk pembayaran tidak selalu mesti per bupot, bisa akumulasi pemotongan dalam 1 masa pajak (KAP dan KJS sama).



Iya, pembayaran dapat dilakukan untuk lebih dari 1 Bukti Potong dengan syarat memiliki KAP dan KJS yang sama.



27.



Apakah sertifikat elektronik yang digunakan pada SPT Masa PPh unifikasi sama dengan sertifikat elektronik efaktur?



Iya, sama.



Frequently-asked Questions (FAQ) No.



QUESTION



Aplikasi e-Bupot ANSWER



28.



Apakah ketentuan terkait edit/ubah/hapus Bupot masih sama dengan eBupot 23/26, dimana jika sudah lewat tanggal 20 bulan berikutnya tidak bisa dilakukan edit/ubah/hapus bupot?



Pada ebupot Unifikasi, ubah/hapus masih dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPh Unifikasi belum dilaporkan



29.



Terkait ketentuan di UU HPP yang menyatakan NIK = NPWP, apakah jika mencantumkan NIK di ebupot unifikasi ini masih dikenakan tarif lebih tinggi?



Bila aturan turunan dari UU HPP terkait NIK = NPWP sudah terbit, maka aplikasi akan menyesuaikan dengan aturan turunan tersebut. Untuk saat ini, pada aplikasi masih berlaku tarif lebih tinggi jika menggunakan NIK



Terima Kasih DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS