Filsafat Intelijen Negara Republik Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Filsafat Intelijen Negara Republik Indonesia – Resensi buku 9



Sep by Sampe Purba



Resensi buku Filsafat Intelijen – Negara Republik Indonesia – A.M Hendropriyono Oleh : Sampe L. Purba



Biasanya, buku Filsafat adalah sesuatu yang berat, dan rumit dimana satu kalimat dapat terdiri dari beberapa frase panjang yang memerlukan dua tiga helaan nafas hanya untuk menuntaskannya ke ujung titik. Apatah lagi kalau filsafat tersebut menyangkut intelijen akan ditambah dengan misteri kerumitan pola operasi dalam berbagai siasat yang terdiri dari kebijakan, strategi, taktik, dan teknik intelijen, dengan metode soft, hard atau smart dalam kekerasan atau kesenyapan. Namun, ditangan bp. Jend. (Purn.) A.M Hendropriyono – seorang Doktor Filsafat, praktisi militer dan intelijenpar excellence, mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), serta pernah memegang beberapa jabatan Menteri, penuturan buku ini – diterbitkan tahun 2013 oleh Penerbit buku Kompas, 232 halaman – mengalir ringan, dan mudah dicerna ibarat sebuah novel populer, tanpa kehilangan roh, etika dan disiplin akademisnya, dan juga dilengkapi dengan beberapa contoh kontemporer dalam implementasinya di lapangan. Mencerdaskan tanpa bermaksud menggurui, buku ini membuka wawasan terkait hakikat intelijen negara, intelijen dalam negeri dan intelijen luar negeri, ekosistem intelijen, serta pilar-pilar intelijen, yang diakhiri dengan penutup mengenai esensi perlunya kecepatan dan ketepatan intelijen memprediksi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT). Kecepatan dan ketepatan (velox et exactus) adalah semboyan intelijen. Kecepatan dan ketepatan diperlukan dalam mengassess berbagai kemungkinan cara bertindak, yang meliputi fungsi penyelidikan (detection), pengamanan (security) baik melalui



kamuflase dan kontra intelijen, atau penggalangan (conditioning) melalui perang pskologis atau perang urat syaraf. Pengguna (user) intelijen adalah Negara Republik Indonesia untuk mencapai tujuan bernegara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, yang menempatkan Pemerintahan negara Republik Indonesia yang demokratis sebagai subjek, serta tegaknya keamanan dan ketertiban dan keselamatan negara bangsa, di tengah dinamika lingkungan strategis global, regional dan nasional dalam pusaran tarik menarik, asimetris dan inkonvensional. Pada tataran filsafat, justifikasi kecepatan dan ketepatan tersebut diperlukan untuk mendahului



dan



mengantisipasi



gerakan



pihak



lawan



SEBELUM



berbuat damage.Kebenaran intelijen bersifat pragmatis, yang diukur berdasarkan kebermanfaatan informasi guna memprediksi pengalaman dan kejadian di masa depan. Intelijen yang berhasil tolok ukurnya adalah tidak boleh terjadi unanticipated shock/ surprise. Pada tataran ini, dasar bertindak seorang intel adalah intuisi yang matang dan terlatih berdasarkan asas kemanfaatan (utilitarianisme), bukan berdasarkan



kebenaran



ilmiah,



apalagi



dikaitkan



dengan criminal



justice



system yang memerlukan fakta-fakta hukum berkategori perbuatan melawan hukum sebelum bertindak. Esensi kecepatan dan ketepatan bertindak, mendahului pihak lawan untuk mencegah timbulnya damage, merupakan kondisi kedaruratan, yang merupakan norma hukum tersendiri, dimana norma norma hukum konvensional harus diabaikan (iustitium), dengan semangat necessitas legem non habet., yang dipopulerkan oleh filsuf Italia Santo Romano pada awal abad ke 20. Karena itu adalah aneh, mana kala ada kalangan di Parlemen, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Intelijen, meminta agar orang yang dimintai keterangannya untuk kepentingan intelijen perlu didampingi pengacara. Bahkan esensi pembahasan Undang-undang Intelijen telah bergeser menjadi pembahasan rule of engagementkelembagaan Badan Intelijen Negara, yang diberi kewenangan selain mengkoordinir badan-badan intelijen institusi negara, dan juga kewenangan operasional. Cara bekerja intelijen bukan pro justicia., tetapi adalah mengeliminasi potensi ancaman sebelum terwujud, yang dapat dilakukan dengan metode terbuka atau tertutup, pendekatan keras, halus atau cerdas. Namun demikian, intelijen tidak bekerja bebas nilai dan tanpa norma. Karena keberadaan intelijen adalah untuk kepentingan negara yang berdasar Pancasila, maka norma



dan rule of engagement nya harus berpedoman pada etika Pancasila. Intelijen harus memiliki norma hukum dan moral yang dikaitkan dengan sikap batin sebagai individu Pancasilais yang otonom. Koridor tersebut terefleksi dalam sumpah intelijen dan mars intelijen, yang antara lain menyatakan seorang insan intelijen harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi dan supremasi hukum, dalam membela nusa, bangsa dan bahasa, laksana angin yang berembus, mengisi setiap ruang di dunia. Buku ini menangkap kegelisahan, dan keresahan atas berlangsungnya praktek-praktek yang mematangkan nilai-nilai yang menyimpang dari falsafah dasar negara Pancasila di negara ini, atas dasar hukum, HAM dan sebagainya yang sering diteriakkan oleh para LSM, NGO maupun media massa. Mereka ini secara sadar atau tidak telah merupakan binaan dari intelijen dan kepentingan asing yang berupaya merongrong kedaulatan dan kewibawaan Pemerintah Negara Republik Indonesia, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Praktik intelijen berlomba dengan waktu, tidak dapat menunggu suatu perbuatan digolongkan sebagai kejahatan setelah menimbulkan akibat. Karena itu, misalnya penebaran kebencian saja sudah cukup bagi intelijen untuk bertindak. Indonesia



tidak



boleh



dibiarkan



menjadi



penadah



utama



pelarian



politik



fundamentalisme agama, yang menyebarkan paham anti kebhinnekaan sebagai sesanti dasar negara Pancasila. Fundamentalisme, dan radikalisme adalah merupakan bibit dari terorisme yang seharusnya ditumpas sebelum menyemai dan meracuni mentalitas sebagian masyarakat. Ketika mengungkap tudingan miring sementara kalangan, termasuk wikileaks (hal. 80) bahwa satu ormas keagamaan beraliran keras di Indonesia sengaja dipelihara dan didanai petinggi Polri dan BIN untuk digunakan sebagai attacking dog, buku ini tidak melakukan konfirmasi maupun pembantahan. Tetapi hanya menyatakan bahwa dalam dunia intelijen, salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan penggalangan cerdas yang dapat berupa pemberian dana agar target binaan tidak berbuat sekehendak hati . Beberapa kiprah implementasi intelijen kontemporer dalam negeri seperti Densus 88, BAIS dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, maupun praktek intelijen di masa lampau yang sering menimbulkan benturan-benturan di lapangan karena kurang koordinasi, seperti pada jaman orde lama dengan tokohnya DR. Subandrio,



dan Orde Baru pada masa Ali Murtopo dengan Operasi Khususnya turut diungkap. Demikian juga halnya dengan operasi intelijen luar negeri seperti di Afganistan, gerakan Taliban maupun operasi intelijen asing di dalam negeri seperti CIA pada jaman Sukarno di Indonesia Paradigma perang masa kini, sudah melampaui perang konvensional teritorial yang nyata, dan telah merambah kepada perang non konvensional non fisik dan meta fisik. Aktor pemainnya telah bergeser dari militer sebagai state actor, menjadi nonstate actor melalui penggalangan opini oleh LSM, media dan infiltrasi ideologi. Karena itu, melawan dan mengeliminir ancaman tersebut juga dituntut kreatif dan tidak berbasis konvensional semata. Kebijakan, Strategi dan Upaya melalui pemberdayaan intelijen dengan paradigma non konvensional harus merupakan keniscayaan dan kebutuhan untuk merespon perubahan lingkungan strategis yang berubah tersebut. Filsafat intelijen Indonesia memberikan koridor ontologi, epistemologis, dan aksiologis bagi Intelijen negara Republik Indonesia, di tengah kebingungan dalam menghadapi perkembangan yang serba dilematis (hal. 214) Satu pertanyaan yang masih perlu memerlukan elaborasi lebih lanjut dari buku ini, adalah



bagaimana



membangun



sistem,



mekanisme



dan governance yang



memastikan agar data dan informasi yang diperoleh aparat intelijen semata-mata digunakan adalah untuk kepentingan User yaitu Negara untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air menuju masyarakat aman dan sejahtera melalui Pemerintah incumbent, dan tidak akan terbawa dan disalah manfaatkan mana kala pemerintahan berganti, ataupun aparat intelijennya sudah tidak berdinas aktif lagi. https://maspurba.wordpress.com/2013/09/09/filsafat-intelijen-negara-republik-indonesia-resensibuku/