Filsafat Pertemuan 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pertemuan: 7 Hari / Tanggal : Selasa, 20 Oktober 2020



LEMBARAN KERJA 6



MATA KULIAHFILSAFAT PENDIDIKAN



NILAI



Prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan & Rekreasi FIK – UNIMED



Dosen Pengampu Mata Kuliah : Drs. Demmu Karo-karo, M.Pd



Nama Mhs NIM



: Paber Basten Bintang Simbolon : 6202411011



Materi: Pandangan Filsafat Pancasila tentang manusia, masyarakat, Pendidikan dan nilai. Indikator Capaian: Dapat menggali dan menganalisis konsep Pandangan Filsafat Pancasila tentang manusia, masyarakat, Pendidikan dan nilai. Soal: 1. Diskripsikan Pandangan Filsafat Pancasila tentang : - manusia, - masyarakat - Pendidikan dan - Nilai 2. Simpulkan masing-masing mennurut pendapat Saudara deskripsikan di atas(no.1)! 3. Deskripsikan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia? Jawaban: 1. Pandangan filsafat pendidikan Pancasila tentang : A. Manusia               Pancasila sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.             Kedudukan manusia dihadapan Tuhan adalah sama dan sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Paulus Wahana (dalam H.A.R. Tilaar. 2002 : 191) mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai berikut : 1.      Manusia adalah makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan silasila yang tercantum di dalam pancasila. 2.      Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki kesadaran dan kebebasan dalam menentukan pilihannya. 3.      Dengan kebebasannya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya dalam hubungannya dengan pencipta Nya. 4.      Sila pertama menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan sikapnya terhadap hubungannya dengan pencipta Nya. 5.      Manusia adalah otonom dan memiliki harkat dan martabat yang luhur. 6.      Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran harkat dan martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia. 7.      Sila persatuan Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam dunia Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya.



8.      Manusia haruslah dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh. 9.      Manusia adalah makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan manusia Indonesia yang lain. 10.  Sila keempat atau sila demokrasi dituntut manusia Indonesia yang saling menghargai, memiliki kebutuhan bersama di dalam menjalankan dan mengembangkan kehidupannya. 11.  Dalam sila kelima manusia Indonesia dituntut saling memiliki kewajiban menghargai orang lain dalam memanfaatkan sarana yang diperlukan bagi peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia Pancasila adalah manusia yang bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang sepanjang hayat. B. Masyarakat             Nilai yang terkandung dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah sebagai ciri kepribadian masyarakatbangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat. Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang mencakup hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang dinamakan adil (Surajiyo, 2008).             Untuk menghindarkan masalah etno-nasionalisme yang dapat berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk (dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76) mengemukakan program sebagai berikut : 1.                  Didalam menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang negatif maka dihindarkan cara-cara pemecahan koersif (militeristk), tetapi dengan menggunakan metode persuasive dan dialogis, serta mengikut sertakan masyarakat setempat. 2.                  Perlu diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan dalam arti politik. 3.                  Menyadarkan kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada separatisme, bahwa berpisah dengan negara dan bangsa Indonesia akan merugikan. 4.                  Menghindari berbagai pelanggaran HAM dan menghormati HAM.              Oleh karena itu, budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia. C. Pendidikan             Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).      Sebagai usaha sadar dan terencana, pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas, sehingga dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya dipilih, diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. elain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan peserta didik untuk menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari pendidik.



Karena manusia (peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang memiliki potensi dan memiliki keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka upaya pendidikan harus dipandang sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan adalah pemberdayaan peserta didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya dan tujuan yang bersifat individualistic semata, sebab sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan yang integral.             Selain hal di atas, dimensi hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.             Tujuan Pendidikan berdasarkan Pandangan Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai mengimplikasikan bahwa pendidikan seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral.             Kurikulum Pendidikan. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: 1.      Peningkatan iman dan takwa; 2.      Peningkatan akhlak mulia; 3.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; 4.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan; 5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 6.      Tuntutan dunia kerja; 7.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 8.      Agama; 9.      Dinamika perkembangan global; dan 10.  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).             Metode Pendidikan. Berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternative untuk diaplikasikan. Sebab, tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode pendidikan hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai, hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi pendidikan, dan fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan metode pendidikan diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multi metode.             Peranan Pendidik dan Peserta Didik. ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan” tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.



D. Nilai             Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, 2000, (dalam Surajiyo, 2008, 161) menjelaskan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek, seperti berikut ini; a. Sila KeTuhanan Yang Maha Esa             Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya. Pengolahan bukan berarti mengeksploitasi alam sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi harus diimbangi dengan pelestarian alam. b.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap             Sila ini menekankan bahwa pembangunan dan pelaksanaan pendidik harus menjaga kesimbangan antar daerah, keberadaan masyarakat dan warga negara, letak dan jarak atau geografis sehingga dapat tercapai berdiri sama tinggi duduk sama rendah dan bahu membahu membangun bangsa ini. c. Sila Persatuan Indonesia             Sila ini memberikan kesadaran bagi bangsa indonesia bahwa rasa nasionalisme merupakan modal dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai kesatuan dan persatuan mengikat bangsa Indonesia dalam membangun seperti semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Rasa sektarian dan kedaerahan jangan sampai merusak kesatuan dan persatuan bangsa, hal ini akan akan dibungkus kuat dan rapi dengan rasa nasionalisme. d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan             Mendasarai bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengembangkan dirinya sesuain dengan potensinya, masing-masing warga negara menghormati kebebasan berkarya demi kemajuan dan perkembangan bangsa yang berdasarkan Pancasila. Terbuka juga mengandung makna bahwa terbuka untuk mengkritik dan dikritik tentang sesuatu yang ditemukan atau dilakukan. e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia             Sila ini mengandung bahwa manusia Indonesia harus menjaga kesimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa, sebagai landasan, arah dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.



2. Simpulan masing-masing mennurut saya deskripsikan di atas(no.1)! Pancasila sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat



3. Deskripsikan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia Menelaah sisi filosofis Pancasila dari kacamata beberapa tokoh nasional, menurut Presiden Pertama Indonesia, Soekarno, filsafat Pancasila yang dikembangkannya sejak tahun 1955 hingga 1965, filsafat Pancasila diartikan sebagai pondasi yang dibuat secara mandiri oleh bangsa Indonesia lantaran poin per poin yang membentuk Pancasila, diambil dari budaya dan tradisi-tradisi luhur bangsa Indonesia yang lahir dari hasil akulturasi dan asimilasi budaya India (Hindu - Budha), Barat (Kristen), dan Timur Tengah/Arab (Islam). Salah sat poin khas yang lahir dan berasal dari tanah nusantara adalah konsep keadilan sosial yang terinspirasi dari konsep ratu adil. Berbeda dengan Presiden Soekarno, Mantan Presiden Kedua Republik Indonesia yakni Seoharto, filsafat Pancasila dalam butir per butir digiring menjadi Indonesia dan mengganti cara perspektifnya dalam budaya Indonesia sehingga menghasilkan sebuah aliran yang disebut dengan Pancasila Truly Indonesia. Pancasila yang terdiri dari lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat yang memiliki fungsi nyata bagi keberlangsungan negara ini, seperti filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Bagi sebuah bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya, sangat mungkin memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Misalnya saja dalam adat pergaulan hidup yang terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicitacitakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Selanjutnya, filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila diartikan sebagai sebuah dasar nilai serta norma untuk mengatur sistem pemerintahan atau penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila juga dapat diartikan sebagai sebuah sumber dari segala sumber hukum, yang mana kaidah hukum negara ini secara konstitiusional mengatur negara dan rakyat-rakyatnya, Pancasila meruapkan pedoman untuk menjalankan hal tersebut. Selain kedua aspek diatas, filosofis Pancasila juga diartikan sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai aspek pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang akan membedakan eksistensi Indonesia dengan negara lain. Meskipun demikian, kepribadian bangsa Indonesia tetap berakar dari kepribadian individual dalam masyarakat yang Pancasilais, serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila. Mari bersama-sama menghayati dan mengamalkan butir per butir nilai Pancasila dalam kehidupan seharihari, karena di tengah pengaruh liberalis dan komunis tiada henti, tak lekang oleh waktu bahwa eksistensi Pancasila hanya berada disetiap jengkal peranan individu di negara ini.



Daftar Pustaka: 1. http://yohaneshutauruk.blogspot.com/2016/05/pandangan-filsafat-pancasilatentang.html#:~:text=Pancasila%20sebagai%20dasar%20dan%20nilai,individu%20maupun %20sebagai%20anggota%20masyarakat 2. https://www.neraca.co.id/article/87178/filosofi-pancasila#:~:text=Pancasila%20sebagai %20dasar%20filsafat%20negara,diartikan%20sebagai%20suatu%20sistem%20filsafat.



Daftar Pustaka: 1. http://yohaneshutauruk.blogspot.com/2016/05/pandangan-filsafat-pancasilatentang.html#:~:text=Pancasila%20sebagai%20dasar%20dan%20nilai,individu%20maupun %20sebagai%20anggota%20masyarakat 2. ? 3. ?