Fiqih2. 5871270082060. Ahmad Salafuddin. Kisas. KB 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Nama Kelas



: Fiqih 2



B. NPK



: 5871270082060



C. Nama



: Ahmad Salafuddin



D. Judul Modul



: KISAS



E. Kegiatan Belajar : KB 2 F. Refleksi



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN 1. Pengertian Kisas Kisas menurut bahasa berasal dari kata al-qishaash dan alqashash yang berarti mengikuti jejak. Kata ini digunakan untuk menunjukkan arti hukuman karena orang yang menuntut kisas mengikuti jejak kejahatan lalu membalasnya dengan melukai semisalnya. Menurut syarak, kisas ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.



1



2. Macam-macam Kisas Berdasarkan pengertian di atas, maka kisas dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Kisas pembunuhan atau kisas jiwa (yang merupakan hukuman bagi pembunuh) Peta Konsep (Beberapa 2) Kisas anggota badan (yang merupakan hukuman bagi istilah dan definisi) di modul pelaku tindak pidana melukai, merusak, atau bidang studi menghilangkan fungsi anggota badan). 3. Dasar Hukum Kisas Hukuman mengenai kisas ini, baik kisas pembunuhan maupun kisas anggota badan, dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Maidah/5: 45:



ۡ ۡ ِ ۡ ۡ ِ ۡ ۡ ۡ ۡ ِ ۡ ۡ ِۙ ۡ ِ ۡ ۤ ِ ‫ۡي ِبل َع‬ ِ ‫َوَكتَ ۡب نَا َعلَ ۡي ِه ۡم فِ ۡي َها اَ َّن النَّفس ِبلنَّف‬ ‫ف َواۡلُذُ َن ِِبۡلُذُ ِن‬ ‫ف ِبۡلَن‬ َ ‫ۡي َواۡلَن‬ َ ‫س َوال َع‬ َ ۡ ‫لس ِِۙن و ۡاۡلر ۡوح قِصاصؕ فم‬ ِ ِ‫و‬ ِ ‫َّارة لَّهؕ ؕ َوَم ۡن َّّۡل‬ ‫ف‬ ‫ك‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫ف‬ ؕ ‫ه‬ ‫ب‬ ‫َّق‬ ‫د‬ ‫ص‬ ‫ت‬ ‫ن‬ َ َ َ ََ َ َ ُُ َ ّ ّ ‫الس َّن ِِب‬ َ َ ََُ َ ّ ۡ ِۤۡ ۡ ۡ ِ ٰ ٰٓ ٰ ٰ ‫ك ُه ُم الظّل ُمو َن‬ َ ‫اللُ فَاُول ِٕٮ‬ ّ ‫ََي ُكم ِبَا اَن َزَل‬



Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (alTaurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak kisasnya) akan melepaskan



hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Maidah/5: 45 ) 4. Syarat-syarat Kisas Hukuman kisas wajib dilakukan apabila memenuhi syaratsyarat sebagaimana berikut: 1) Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik) Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman kisas tidak berlaku. 2) Pembunuh sudah baligh dan berakal 3) Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh 4) Kisas dilakukan dalam hal yang sama Kisas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya Hal-hal yang dapat menggugurkan kisas ada empat, yaitu: 1) pelaku meninggal dunia, karena ini berarti objeknya hilang, 2) pemaafan dari wali korban, 3) sulhu (kompromi atau kesepakatan damai dengan suatu imbalan), dan 4) terwarisinya hak kisas, yakni orang yang akan dikisas mewarisi hak untuk mengkisas sehingga yang akan mengkisas dan yang akan dikisas orangnya sama 5. Hikmah Hukuman Kisas a. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan b. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya kisas orang akan berpikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan c. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Macam-macam kisas



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Peserta didik kesulitan Membedakan macam-macam kisas