Fiqih2. 5871270082060. Ahmad Salafuddin. Khiyar. KB 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Nama Kelas



: Fiqih 2



B. NPK



: 5871270082060



C. Nama



: Ahmad Salafuddin



D. Judul Modul



: KHIYAR



E. Kegiatan Belajar : KB 3 F. Refleksi



NO



1



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



1. Pengertian Khiyar Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’ adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya. Dalam pengertian lain, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh orang yang melakukan transaksi untuk meneruskan atau membatalkannya sesuai kondisi orang yang bertransaksi masing-masing. Setiap aturan Islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Begitu pula dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat diambil beberapa hikmah yang luas, di antaranya sebagai berikut: a. Dengan adanya khiyar dapat dipertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli; b. Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari Peta Konsep (Beberapa masing-masing belah pihak; istilah dan definisi) di modul c. Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi bidang studi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas; d. Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparan melakukan proses transaksi; e. Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli. 2. Dasar Hukum Khiyar Allah swt. berfirman dalam QS al-Baqarah/2: 275



ِّ ‫اّللُ الْبَ ْي َع َو َحَّرَم‬ ‫الربهوا‬ ّ‫َواَ َح َّل ه‬



Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah/2: 275). Pada hadis yang lain, Nabi bersabda:



telah



‫عن عبد هللا بن احلارث رفعه إىل حكيم بن حزام رضي هللا عنه قال قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم‬ ‫كذب‬ َ ‫)البيعان بَلخيار ما مل يتفرقا أو قال حىت يتفرقا فإن صدقا وبينا بورك هلما يف بيعهما وإن كتما و‬



(‫حمقت بركة بيعهما‬ Artinya : Dari Abdullah bin Al-Harits ia berkata: Saya mendengar Hakim bin Hizam dari Nabi, beliau bersabda: “Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama mereka berdua belum berpisah. Apabila mereka berdua benar-benar dan jelas, maka mereka berdua diberi keberkahan di dalam jual beli mereka, dan apabila mereka berdua berbohong dan merahasiakan maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka berdua.” (HR. Al-Bukhari). 3. Macam-macam Khiyar Dalam aspek ada tidaknya perjanjian, khiyar terbagi kepada: a. Khiyar Hukmiyah Khiyar hukmiyah yaitu khiyar yang melekat dalam akad b. Khiyar Iradiyah Khiyar iradiyah yaitu khiyar yang timbul karena ada kesepakatan antar pihak akad. Khiyar yang termasuk adalah dalam macam ini adalah khiyar syarat dan khiyar ta’yin. Secara umum, khiyar dibagi kepada: a. Khiyar Majlis Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsung-kannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengada-kan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar. b. Khiyar Syarat Khiyar syarat yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlaku-nya hak khiyar tersebut cukup lama. c. Khiyar Aib Jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya. 4. Cara Menggugurkan Khiyar a. Pengguguran Jelas (Sharih) b. Pengguguran dengan Dilalah Pengguguran dengan dilalah adalah adanya tasharuf (beraktivitas dengan barang tersebut) dari perilaku khiyar yang menunjukkan bahwa jual beli jadi dilakukan, c. Pengguran Khiyar dengan Kemadharatan 5. Sebab-sebab Gugurnya Khiyar a. Habis Waktu



b. Kematian Orang yang Memberikan Syarat c. Adanya Hal-hal yang Semakna dengan Mati d. Barang Rusak Ketika Masa Khiyar e. Adanya Cacat pada Barang 6. Manfaat Khiyar Islam mengajarkan agar kegiatan jual beli mendapatkan rida Allah swt. dan membawa kemashlahatan, diperlukan khiyar atau memilih satu di antara dua. Karena dengan memilih akan membawa manfaat bagi kita, antara lain: a. Kedua belah pihak tidak saling dirugikan; b. Menghindari salah pilih, sehingga tidak menyesal di kemudian hari; c. Menghindari perselisihan dan permusuhan sesama kita; d. Menghindari kecurangan dan kebohongan jual beli; e. Agar kedua belah pihak berlapang dada (ridha sama ridha). 7. Hikmah Khiyar a. Khiyar dapat membuat akad jual beli berlnagsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembali; b. Mendidik masyarakat agar hati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang yang baik atau benar-benar disukainya; c. Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli dan mendidiknya agar besikap jujur dalam menjelaskan keadaan barang; d. Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli; e. Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antra sesame 8. Pengertian Jual Beli Online (Oline Shop) dan Hukumnya Pengertian online shop adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari mereka yang menjual melalui internet. Istilah lain untuk bisnis onlinem adalah ecommerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e- commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet. Dari definisi di atas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: a. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; b. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; c. Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut. Jadi, intinya yang membedakan antara bisnis online dan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Transaksi seperti ini (jual beli online) mayoritas para ulama menghalalkannya selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan, dengan memberikan spesifikasi baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model dan yang memengaruhi harga barang.



9. Hak Khiyar dalam Jual Beli Online (Online Shop) jual beli online dalam Islam diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi, jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Dalam UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf E yang berbunyi “memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan”. UU tersebut kiranya penting karena pada umumnya konsumen sering berada pada posisi yang dirugikan dalam transaksi jual beli online, seperti barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, penipuan, dan sebagainya. Dalam hukum jual beli online, perlu ada ketentuan khiyar agar hak-hak konsumen bisa terlindungi. Yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ada niat untuk menipu atau merugikan orang lain sebagaimana firman Allah dalam QS al-Baqarah2/: 275 dan 282 harus ada dalam transaksi jual beli online.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Menganalisis hak khiyar dalam jual beli online



1. Peserta didik kesulitan menjelaskan Manfaat dan hikmah khiyar