KHIYAR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Disadari ataupun tidak, kita sering melakukan khiyar dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dalam proses jual beli. Misalnya, ketika kita membeli baju atau barang lain tetapi ketika dibawa kerumah barang itu tidak sesuai dengan kebutuhan kita atau terdapat cacat pada barang tersebut sehingga kita mengembalikan dan menukarnya kepada pedagang ketika kita membeli kita sudah ada perjanjian dengannya, apabila tidak muat boleh dikembalikan. Hal itu adalah salah satu contoh daripada khiyar. Khiyar adalah pemilihan didalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau menarik kembali kehendak untuk melakukan jual beli. Dalam pertimbangan bisnis dan ekonomi khiyar ini menjadi penting karena dengan adanya khiyar, orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan menjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Khiyar ? 2. Bagaimana Macam-macam Khiyar ? 3. Bagaimana Hikmah Khiyar ? C. Batasan Istilah Masalah penelitian ini dibatasi pada pembahasan pengertian khiyar, macam-macam khiyar, dan hikmah daripada muamalah khiyar. Makalah penelitian ini diuraikan dalam ruang lingkup pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah berdasarkan mazhab Imam Syafi’i. D. Tujuan Penulisan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Khiyar. 2. Untuk Mengetahui Macam-macam Khiyar. 3. Untuk Mengetahui Hikmah Khiyar.



Page | 1



E. Kajian Terdahulu Dari hasil penelitian penulis menemukan beberapa penelitian yang lain yang berkaitan dengan Khiyar. Diantaranya: 



M. Ali Rusdi Bedong, dalam makalah nya yang berjudul “Khiyar Dalam Jual Beli”. Pada penelitian ini penulis membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan rukunrukun aqad, macam-macam aqad, konsekuensi hukum dalam aqad. Didalam makalah pembahasan akad didalamnya terkandung masalah khiyar dalam akad jual beli.1







Ahmad Budi Nurhamid, “Khiyar”. Dalam makalah ini penulis membahas tentang pengertian dari khiyar, tujuan dari adanya khiyar, dalil dari adanya khiyar, macam-macam khiyar, syarat sahnya khiyar, dan cara menggugurkan khiyar. 2



1



M. Ali Rusdi Bedong, Khiyar Dalam Jual Beli, https://www.researchgate.net/publication/336224024_KHIYAR_DALAM_JUAL_BELI (Online). Diakses Pada 29 Juni 2021 2



Ahmad Budi Nurhamid, Khiyar, https://www.academia.edu/6498610/Khiyar (Online). Diakses Pada 29 Juni 2021



Page | 2



BAB II LANDASAN TEORI A. Pengertian Khiyar Khiyar adalah “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali), tidak jadi jual beli”. Diadakan khyar oleh syara’ agar kedua orang yang jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing yang lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.3 Sedangkan menurut M.Ali Hasan, dalam buku yang berjudul Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, bahwa khiyar adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual, maka syari’at islam memberikan hak khiyar, yaitu hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut karena ada suatu hal bagi kedua bela pihak. Menurut Hendi Suhendi, dalam buku yang berjudul fikih muamalah, dalam jual beli, menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya, disebabkan terjadinya oleh suatu hal. Dalam pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa khiyar adalah suatu hukum dalam islam yang membolehkan memilih dalam jual beli agar tidak ada perselisihan maupun penyesalan setelah membeli barang tersebut, dikarenakan barang yang tidak cocok atau barang yang tidak serasi dengan pembeli. Firman Allah SWT:



   Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. (Q.S. An-Nisa: 29). Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan menggunakan (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain denga cara yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. 3



Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta:Djajamurni,1954), hlm.286.



Page | 3



Yang diperbolehkan memakan harta orang lain adalah dengan jalan perniagaan yang saling, “berkeridoan” (suka sama suka) diantara kamu( kedua bela pihak). Walaupun kerelaan adalah suatu yang tersembunyi di lubuk hati tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kobul atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan. B. Macam-macam Khiyar 1. Khiyar Majelis Khiyar majelis adalah kedua bela pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu majelis (tempat) atau toko, atau seperti jual beli atau sewa menyewa. Sebagaimana dalam hadits nabi Muhammad SAW: Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim). Menurut ulama mazhab syafi’i dan hambali,bahwa masing masing pihakberhak mempunyai khiyar selama masih berada dalam satu majlis, sekalipun sudah terjadi ijab Kabul. Berbeda dengan madzhab Hanafi dan Maliki, bahwa suatu akad telah dipandang sempurna, apabila telah terjadi ijab dan Kabul. Ijab dan Kabul itu terjadi setelah ada kesepakatan dan saling suka sama suka yang dijelaskan pada surah An-Nisa:29.4 2. Khiyar Syarat Khiyar syarat adalah yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang ber akad atau keduanya, apakah meneruskan atau membatalkan akad itu selama dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.



4



M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: Fajar Interpratama, 2003), hlm.139.



Page | 4



Umpamanya, pembeli mengatakan “saya akan membeli barang anda ini dengan ketentuan diberikan renggang waktu selama tiga hari”. Sesudah tiga hari tidak ada berita, berarti akad itu batal.Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang-barang riba.Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam terhitung dari waktu akad.Sabda Rasulullah Saw: Artinya: “Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah). Barang yang terjual itusewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar,kalo yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau kedua duanya mensyaratkan khiyar,maka barang itu tidak di punyai seorangpun dari keduanya. Jika jual beli sudah tetap akan diteruskan, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad. Tetapi kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beliatau tidaknya, hendaklah dengan lapas yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli Para ulama fikih sependapat mengetakan, bahwa khiyar syarat ini diperbolehkan untuk menjaga (memelihara) hak pembeli dari unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual.5 Oleh karena itu, salah satu macam-macam khiyar dalam jual beli ini, dapat dipraktekkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini: a. Jika masa khiyar syarat telah lewat, otomatis transaksi menjadi sah dan tidak dapat dilakukan pembatalan jual beli atau transaksi b. Hak khiyar syarat tidak dapat diwariskan c. Sehingga, jika pembeli meninggal pada masa khiyar, kepemilikan barang menjadi milik ahli waris pembeli d. Sedangkan jika penjual meninggal dalam masa khiyar, kepemilikan otomatis menjadi hak pembeli 3. Khiyar ‘aibi



5



Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,… hlm.287.



Page | 5



Khiyar ‘aibi adalah dalam jual beli ini, disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seorang berkata ;”saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”. Seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah RA bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.6 Khiyar ‘aib artinya sipembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacad yang mengurangi suatu kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad cacat nya itu sudah ada tetapi sipembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. Keterangannya adalah Ijma’ “sepakat ulama mujtahid”. Syarat dan ketentuan berikut, sebelum melakukan khiyar ‘aibi kepada penjual a. Tidak ada khiyar ‘aibi untuk cacat yang telah disampaikan penjual kepada pembeli b. Cacat pada benda tersebut dapat diperiksa, jika timbul perselisihan antara penjual dan pembeli mengenai cacat benda, maka diselesaikan berdasarkan ketetapan pengadilan c. Penjual wajib mengembalikan uang pembelian, jika cacat disebabkan oleh kelalaian penjual. d. Jika cacat pada barang karena kelalaian pembeli, maka tidak ada hak pembeli melakukan khiyar aib. e. Jika membeli barang dalam jumlah besar. Pembeli dapat menolak keseluruhan barang apabila ditemukan beberapa stok yang cacat. f. Atau membeli hanya barang yang tidak cacat dengan mengembalikan sisanya. Retur barang yang diterima toko kepada produses karena menemukan cacat produksi adalah salah satu contoh khiyar dalam kehidupan sehari-hari



4. Khiyar Ru’yah Khiyar Ru’yah adalah ada hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat pada saat akad berlangsung.



6



Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,(Jakarta:Fajar Interpratama,2002).hlm.84.



Page | 6



Jumhur Ulama (Hanafiah, Malikiyah, Hanabilah dan Zahiriyah), menyatakan, bahwa khiyar ru’yah disyariatkan dalam islam. Sebagaimana sabda Nabi SAW: Yang artinya: “Siapa yang membeli sesuatu yang belum dia lihat, maka dia berhak Khiyar apabila ia telah melihat barang itu.” (H.R.Darul Quthni). C. Hikmah Khiyar Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan akad jual beli yang dilaksanakan oleh seorang penjual dan seorang pembeli yang mana diantara keduanya agar tidak ada saling merasa ditipu, makanya dalam hukum islam diadakan khiyar dalam jual beli. Adapun hikmah Khiyar antara lain sebagai berikut: 1. Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli. 2. Menghindarkan kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli. 3. Mendidik penjual agar bersikap jujurdalam menjelaskan kualitas barang dagangnya. 4. Menghindarkan terjadinya penyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



Page | 7



Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali) kehendak yang melakukan jual beli.Dalam pertimbangan bisnis dan ekonomi, khiyar ini menjadi penting karna dengan adanya khiyar orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing masing lebih jauh, supaya tidak akn terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.Dan khiyar dibagi menjadi empat yaitu: 1. Khiyar majlis. 2. Khiyar syarat. 3. Khiyar ‘aib. 4. Khiyar ru’yah. B. Saran Saya selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari kata sempurna tentunya masih banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan masih terbatasnya kemampuan saya. Oleh karena itu, saya selaku pembuat makalah ini mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Saya juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,Jakarta:Djajamurni,1954 M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,Jakarta:Fajar Interpratama,2003. Page | 8



Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,Jakarta:Fajar Interpratama,2002.



Page | 9