Makalah Khiyar Dan Qiradh MTs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG



Muamalah atau menurut bahasa ialah hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain. Dan menurut istilah suatu kegiatan yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan nya sehari hari. Yang termasuk kegiatan muamalah antara lain jual beli, sewa menyewa, utang piutang, pinjam meminjam dan sebagainya.1[1] Pada bab ini kami akan menjelaskan tentang khiyar dan qiradh. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT, berfirman:



Artinya:”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan.” Al-maidah 2 Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masingmasing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan. Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hokum dalam setiap masalah yang



berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya. Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak mana pun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam. B. RUMUSAN MASALAH a.



Apakah yang di maksud dengan khiyar dan hukumnya ?



b. Sebutkan macam macam khiyar? c.



Apakah yang di maksud dengan qiradh dan hukumnya ?



d. Sebutkan rukun qiradh? e.



Jelaskan bentuk bentuk qiradh?



C. TUJUAN a.



Memahami definisi khiyar dan hukumnya



b. Dapat mengetahui macam macam khiyar c.



Memahami definisi qiradh dan hukumnya



d. Dapat mengetahui rukun rukun qiradh e.



Memahami bentuk bentuk qiradh



D. MANFAAT a.



Bagi individu, dapat menjalankan kehidupan perniagaan menurut syara’



b. Bagi sosial, lingkungan menjadi tentram dan damai sesuai syara’



BAB II PEMABAHASAN MATERI



A. PENGERTIAN KHIYAR DAN HUKUMNYA Khiyar menurut bahasa adalah memilih. Yang dmaksud khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. 2[2] Hal ini agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkannya agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa saja terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor-faktor lainnya. Hukum khiyar adalah boleh sejauh memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, tetapi khiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.3[3]



B.



MACAM-MACAM KHIYAR



1. Khiyar majlis



Yaitu, hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada di tempat akad jual beli. Jika kedua nya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. 2. Khiyar syarat Ialah hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi(batal). Masa berlaku khiyar syarat adalah 3 hari, sebagaimana di sebutkan dalam hadis yang telah lalu 3. Khiyar ‘aibi Ialah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena cacat atau ‘aib pada barang yang dijual. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.



C.



PEMBATALAN JUAL BELI TERHADAP ORANG YANG MENYESAL



Jika jual beli telah terjadi kemudian pembeli menyesal karena mungkin brang yang di beli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat di anjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. Islam telah mengatur jual beli dengan tertib. Tujuannya ialah untuk menjaga agar saling menguntungkan kedua belah pihak dan akan tetap memelihara tali persaudaraan antara sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya syarat sah jual beli yaitu saling rida’ diantara penjual dan pembeli .4[4]



D. PENGERTIAN QIRADH DAN HUKUMNYA Qiradh berasal dari kata “qardh” yang menurut bahasa artinya pinjamna atau utang. Sedangkan pengertian qiradh menurut istilah ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang,



emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keutungan, dan keutungan tersebut diangi 2 menurut perjanjian ketika akad.



Artinya: barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka allah melipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak. (Al Baqoroh: 245) Qiradh merupakan usaha yang terpuji karena pemilik modal yang tidak memperdagangkan modalnya memerlukan orang yang memiiki keahlian untuk berusaha di bidang perdagangan. Dengan demikian qiradh ini dapat menciptakan hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan. Qiradh ini pada dasarnya adalah saling percaya,karena hal ini dijalankan atas dasar saling percaya, maka jika terjadi hal-hal yang diluar dugaan, misalnya, dalam perdagangan itu terjadi kerugian maka kerugian itu ditutup dengan keuntungan. Jika dengan cara itu masih juga rugi, maka yang demikian itu ditanggung oleh yang punya modal, kecuali jika terbukti bahwa kerugian itu diakibatkan penyalahgunaan oleh orang yang menjalankan modal, maka wajarlah jika yang menjalankan modal itu harus menggantinya.5[5] Hukum qiradh adalah mubah atau boleh sejak terjadinya akad pada waktu yang tidak terbatas. Qiradh dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal karena keperluan atau alasan alasan tertentu. Apabila salah seorang diantara pemilik modal dan yang menjalankan modal sakit, gila atau meninggal dunia, maka qiradh ini berakhir. Jika salah satu meninggal dunia maka yang menyelesaikan adalah ahli warisnya.



E. RUKUN-RUKUN QIRADH a.



Modal Berupa uang tunai atau emas atau benda berharga yang lain yang dapat di ketahui jumlah dan nilainya.



b. Pemilik modal yang menjalankan modal Hendaknya orang yang sudah balig, berakal sehat, dan merdeka.



c.



Lapangan kerja Pekerjaan berdagang yang tidak di batasi dengan waktu, tempat usaha atau pun barang barang yang di perdagangkan.



d. Keuntungan Keutungan ditentukan terlebih dahulu pada waktu mengadakan perjanjian. e.



Ijab qobul



F. BENTUK BENTUK QIRADH a.



Qiradh dalam bentuk sederhana Di lakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman nabi saw, bahkan sebelum islam datang, seperti yang kita ketahui sebelum Nabi SAW diangkat menjadi seorang rosul dia menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah.



b. Qiradh dalam bentuk modern Nama lain dari mudharabah kerja sama dengan bank dan keuntungan dengan cara bagi hasil tanpa bunga6[6]. Sebagai contoh yaitu bank muamalat, di dalam bank ini tidak dikenal adanya bunga, yang ada ialah keuntungan hasil bagi, tentang kemungkinan kerugian, yang terjadi pada qiradh sanagt kecil, atau mungkin tidak akan terjadi karena melalui perhitungan yang sangat teliti.



BAB III KESIMPULAN DAN PENUTUP



A. KESIMPULAN Bahwa, kehidupan perniagaan telah di atur oleh syariat islam dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi perselisihan, terciptanya hubungan yang harmonis terhadap sesama, dalam khiyar



pembeli dan penjual memiliki hak yang sama. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Jadi, lakukanlah perniagaan sesuai syariat islam.



B. PENUTUP Demikianlah makalah ini kami buat ,apabila ada kesalahan atau kekurangan yang sangat banyak mohon dimaafkan, kesalahan memang ada di diri kami dan kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT. Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat, wassalamualaikum wr.wb .