Makalah Mudharabah Atau Qiradh Up [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MUDHARABAH ATAU QIRAD



Disusun Oleh :



1



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat allah swt dengan berkat, rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang membahas tentang “Mudharabah atau Qiradh”. Sholawat serta salam semoga senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad saw, para sahabat dan para pengikutnya sampai di hari kiamat. Tentunya dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangankekurangannya tanpa penulis sengaja atau penulis sadari, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dari forum diskusi ini. Semoga dengan adanya kritik dan saran tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi penulis dalam penyusunan makalah ini pada khususnya dan para pembaca pada umumnya, segala kelebihan hanya milik allah SWT dan segala kekurangan milik hambanya.



Tasikmalaya, April 2022 Penulis



i



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..........................................................................................1 B. Rumusan Masalah.....................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Mudharabah atau Qiradh........................................................3 B. Syarat Sah Mudharabah............................................................................6 C. Dasar Hukum Mudharabah atau Qiradh...................................................6 D. Rukun dan Syarat Mudharabah atau Qiradh...........................................10 E. Hukum Mudharabah atau Qiradh.............................................................11 F. Jenis-jenis Mudharabah...........................................................................12 G. Aplikasi dalam Perbankan.......................................................................13 H. Manfaat dan Risiko Al-Mudharabah.......................................................13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan..............................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia menginginkan perekonomian yang berbasis nilai-nalai dan prinsip syari’ah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan. Di zaman sekarang kita hanya menerapkan Islam hanya dalam ibadah saja, tetapi terkadang dalam dunia perekonomian kita tidak memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut, sehingga seringnya merugikan orang lain, dengan tidak memberikan hak-hak yang orang lain, seperti bagi hasil yang tidak merata, sehingga ada salah satu pihak menjadi terzholimi. Oleh karena itu kami akan membahas salah satu akad atau cara bagi hasil sesuai yang telah dijelaskan  pada Alquran dan Hadits, yaitu “Qiradh atau mudharabah.” Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan. Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan (mubah) berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’. Dalam pelaksanaan qiradh kita harus sesuai denga rukun dan syarat qiradh itu sendiri, qiradh pun dapat diterapkan di perbankan, dan qiradh juga mempunyai manfaat dan risiko dalam menjalankannya. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini kami membahas tentang 1. Pengertian Mudharabah atau Qiradh 2. Syarat Sah Mudharabah 3. Dasar Hukum Mudharabah atau Qiradh 4. Rukun dan Syarat Mudharabah atau Qiradh 5. Hukum Mudharabah atau Qiradh 6. Jenis-jenis Mudharabah 1



7. Aplikasi dalam Perbankan 8. Manfaat dan Risiko Al-Mudharabah



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Mudharabah atau Qiradh Mudharabah berasal dari kata dharb, yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan. Al Qur’an  tidak secara langsung menunjukan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit,kata dasar dha-ra-ba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam Al Qur’an sebanyak lima puluh  delapan  kali (Abdullah Saeed, 2008). Wahbah  Zuhayli (2007) menjelaskan  salah  satu arti dari mudharabah adalah melakukan perjalanan di muka bumi (al sir fi al-ardh). 1. Istilah lain Mudharabah Istilah mudharabah dapat disebut juga dengan qiradh/muqaradhah. Hal ini dikarenakan istilah mudharabah lebih  dikenal dan dipergunakan oleh penduduk Irak yang  mayoritas mengikuti mazhab Hanafi dan  Hambali. Sedangkan qiradh merupakan isitilah yang sering dipergunakan oleh penduduk Hijaz yang mayoritas mengikuti mazhab Maliki dan Syafi’i. Tetapi pada  dasarnya pengertian  dari kedua istilah tersebut  mempunyai  makna yang serupa. 2. Mudharabah menurut Ulama Mazhab Di  dalam  fikih  muamalah,  terminologi mudharabah diungkapkan oleh ulama mazhab, yang diantaranya sebagai berikut (Muhammad, 2004):  1) Mazhab Hanafi :  mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian dalam melakukan kongsi untuk mendapatkan keuntungan  dengan  modal  dari  salah  satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. 2) Mazhab Maliki :  mudharabah adalah penyerahan uang dimuka   oleh pemilik   modal dalam jumlah uang   yang ditentukan  kepada  seorang  yang  akan  menjalankan usaha dengan  uang tersebut disertai  dengan  sebagian  imbalan dari keuntungan usahanya. 3



3) Mazhab Syafi’I :  definisi mudharabah yaitu  pemilik  modal  menyerahkan  sejumlah uang   kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha  dagang  dengan  keuntungan  menjadi  milik bersama antara   keduanya.    4) Mazhab   Hambali : mudharabah adalah  penyerahan  barang  atau  sejenisnya dalam  jumlah 



yang



jelas 



mengusahakannya 



dan 



dengan 



tertentu 



kepada 



mendapatkan 



bagian 



orang  tertentu



yang dari



keuntungannya. 3. Definisi Mudharabah Menurut Regulasi 1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Dalam pasal 19 poin (b) dan (c) dijelaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah dan menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah.



Dalam



penjelasan



UU



Nomor



21,



Mudharabah



didefinisikan :   Yang



dimaksud



dengan



“Akad



mudharabah”



dalam



menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.    Yang



dimaksud



dengan



“Akad



mudharabah”



dalam



Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua 4



melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.   2) UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara   Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian. 3) PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah  Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. 4) Fatwa DSN-MUI Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah  Akad mudharabqh adalah akad kerja sama suatu usaha arrtara pemilik modal (malilk / shahib al-mal) yang menyediakan seluruh



modal



dengan



pengelola ('amil/mudharib) dan



keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.



B. Syarat Sah Mudharabah Syarat – syarat sah mudharabah berkaitan dengan aqidani (dua orang yang akan akad), modal dan laba. 5



1. syarat Aqidani disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil. 2. Syarat Modal a. modal harus berupa uang, seperti dinar, atau sejenisnya b. modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran. c. Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak tetapi harus ada di tempat akad. d. Modal harus diberikan kepada pengusaha 3. Syarat – syarat Laba a. Laba Harus Memiliki  Ukuran b. Laba Harus Berupa Bagian Umum (Masyuhur) C. Dasar Hukum Mudharabah atau Qiradh Hukum mudharabah menurut   jumhur   ulama   pada dasarnya  adalah  BOLEH  selama  dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan  syariat  baik  yang  terdapat  di  dalam  Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Menurut ulama  fikih, mudharabahdilandaskan berdasarkan  Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan Qiyas. 1. Dalil Al-Quran Dalil Al-Qur’an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut: 1) Firman Allah SWT QS. Al-Muzammil (73):20



َ ‫هُ َو‬Q َ‫فَهُ َوثُلُث‬Q ‫ص‬ ْ ِ‫ل َون‬Q ۞ َ‫ةٌ ِمنَ الَّ ِذين‬Q َ‫طاِئف‬ َ َّ‫ك يَ ْعلَ ُم َأن‬ َ َّ‫ِإ َّن َرب‬ ِ Q‫و ُم َأ ْدن َٰى ِم ْن ثُلُثَ ِي اللَّ ْي‬QQُ‫ك تَق‬ ‫ َر‬Q‫ا تَيَ َّس‬Q‫ا ْق َر ُءوا َم‬Qَ‫اب َعلَ ْي ُك ْم ۖ ف‬Qَ َ ‫َم َع‬ َ ‫ك ۚ َوهَّللا ُ يُقَ ِّد ُر اللَّ ْي َل َوالنَّهَا َر ۚ َعلِ َم َأ ْن لَ ْن تُحْ صُوهُ فَت‬ ْ َ‫ض ٰى ۙ َوآ َخرُونَ ي‬ َ‫ون‬QQ‫ض يَ ْبتَ ُغ‬ َ ْ‫ِمنَ ْالقُرْ آ ِن ۚ َعلِ َم َأ ْن َسيَ ُكونُ ِم ْن ُك ْم َمر‬ ِ ْ‫ ِربُونَ فِي اَأْلر‬Q‫ض‬ ْ َ‫ِم ْن ف‬ ‫وا‬QQ‫هُ ۚ َوَأقِي ُم‬Q‫ َر ِم ْن‬Q‫ا تَيَ َّس‬QQ‫ا ْق َر ُءوا َم‬QQَ‫يل هَّللا ِ ۖ ف‬ ِ ِ‫ب‬Q‫اتِلُونَ فِي َس‬QQَ‫ رُونَ يُق‬Q‫ ِل هَّللا ِ ۙ َوآ َخ‬Q‫ض‬ َّ ‫ال‬ ‫ر‬Q ُ ‫اةَ َوَأ ْق ِر‬Q‫ ال َّز َك‬Q‫وا‬Qُ‫صاَل ةَ َوآت‬ ً ْ‫وا هَّللا َ قَر‬Q‫ض‬ ٍ Q‫ ُك ْم ِم ْن َخ ْي‬Q‫ ِّد ُموا َأِل ْنفُ ِس‬Qَ‫ا تُق‬Q‫نًا ۚ َو َم‬Q‫ا َح َس‬Q‫ض‬ ‫ هَّللا َ ۖ ِإ َّن هَّللا َ َغفُو ٌر َر ِحي ٌم‬Q‫ت َِجدُوهُ ِع ْن َد هَّللا ِ هُ َو َخ ْيرًا َوَأ ْعظَ َم َأجْ رًا ۚ َوا ْستَ ْغفِرُوا‬ yang artinya: 



6



“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” 2) Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah (2):283



ً ْ‫ض ُك ْم َبع‬ ۞ ‫ضا‬ ُ ْ‫ض ٌة ۗ َفاِنْ اَم َِن َبع‬ َ ‫َواِنْ ُك ْن ُت ْم َع ٰلى َس َف ٍر وَّ لَ ْم َت ِج ُد ْوا َكا ِتبًا َف ِر ٰهنٌ َّم ْقب ُْو‬ َّ ‫َف ْل ُيَؤ ِّد الَّذِى اْؤ ُتم َِن اَ َما َن َت ٗه َو ْل َي َّت ِق هّٰللا َ َرب َّٗه ۗ َواَل َت ْك ُت ُم وا‬ ‫الش َها َد ۗ َة َو َمنْ ي َّْك ُت ْم َه ا َف ِا َّن ٗ ٓه ٰا ِث ٌم‬ ‫ࣖ َق ْلب ُٗه ۗ َوهّٰللا ُ ِب َما َتعْ َملُ ْو َن َعلِ ْي ٌم‬ yang artinya:  “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. 7



3) Firman Allah QS. An-Nisa (4):29



‫اض‬ ٍ ‫ار ًة َعنْ َت َر‬ َ ‫مْوالَ ُك ْم َب ْي َن ُك ْم ِب ْالبَاطِ ِل ِآاَّل اَنْ َت ُك ْو َن ت َِج‬ َ َ‫ٰ ٓيا َ ُّي َها الَّ ِذي َْن ٰا َم ُن ْوا اَل َتْأ ُكلُ ْٓوا ا‬ ‫هّٰللا‬ ‫ان ِب ُك ْم َر ِح ْيمًا‬ َ ‫ِّم ْن ُك ْم ۗ َواَل َت ْق ُتلُ ْٓوا اَ ْنفُ َس ُك ْم ۗ اِنَّ َ َك‬ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu” 2. Dalil As-Sunnah Sedangkan   sumber   landasan hukum   mudharabah yang  berasal  dari  Hadis  Nabi  Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yaitu antara lain: 1) Hadis  Nabi  Muhammad  SAW  riwayat  Ibnu  Majah  dari Shuhaib yang artinya:  ”Nabi   



bersabda,   



mengandung   



ada   



berkah:   



tiga   



jual   



hal   



beli   



yang   



tidak   



didalamnya



secara   



tunai,



muqharadhah  (mudharabah)  dan  mencampur  gandum dengan  jemawut 



untuk 



keperluan 



rumah 



tangga, 



bukan



untuk



dijual” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib). 2) Hadis   Nabi   Muhammad   SAW   riwayat   Thabrani   yang artinya: “Abbas   bin   Abdul   Muthalib   jika   menyerahkan   harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya  agar  tidak  mengarungi  lautan  dan  tidak menuruni  lembah,  serta  tidak  membeli  hewan  ternak. Jika   persyaratan   itu   dilanggar,   ia   (mudharib)  



harus



menanggung    



resikonya.    



Ketika    



persyaratan     yang ditetapkan    Abbas    itu    didengar   Rasulullah,    beliau membenarkannya” (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas). 3) Hadis  Nabi  Muhammad  SAW  riwayat  Ibnu  Majah  yang artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”(HR.Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudri). 8



3. Dalil Ijma' Hukum ijma’ pada akad mudharabah menurut Wahbah Zuhayli dijelaskan bahwasanya  



para



sahabat



menyerahkan



(kepada 



seseorang 



sebagai mudharib)  harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorang pun mengingkarimereka. Ijma’ tersebut  termasuk  ke  dalam jenis ijma’ sukuti,  karena  para sahabat diam atau menyatakan  pendapat  serta  tidak  ada yang mengingkari, sehingga  hal  tersebut dapat dipandang  sebagai ijma’yang dapat  dijadikan  sebagai salah  satudasar  penetapan  suatu hukum  4. Dalil Qiyas Sedangkan hukum qiyas pada akad mudharabah dianalogikan  kepada  akad Al-Musaqat, dimana sebagian dari pihak  memiliki  modal  yang  cukup tetapi  tidak  memiliki



keahlian  atau  kompetensi yang 



dibutuhkan,  dan  di  pihak lain  mempunyai  keahlian  atau  kompetensi  yang  baik  tetapi tidak  mempunyai  modal  yang  memadai  untuk  mengelola suatu  usaha.  Dengan demikian, melalui akad  ini  akan menjembatani  pihak-pihak yang memiliki modal dan keahlian   untuk saling bekerjasama sesuai kemampuan, sehingga  dapat  memenuhi  kebutuhannya sesuai  dengan nilai dan prinsip syariahyang diturunkan oleh Allah SWT.



D. Rukun dan Syarat Mudharabah atau Qiradh Menurut ulama Syafi,iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu: 1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya. 2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang 3. Aqad mudharabah dilakukan dengan pemilik dengan pengelola barang 4. Mal, yaitu harta pokok atau modal. 9



5. Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba. 6. Keuntungan.(Dr. H. Hendi Suhendi, M. Si. 2010: 139). Rukun akad mudharabah menurut Hanafiah adalah Ijab dan Qabul, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan kepada arti yang mudharabah. Lafal yang digunakan untuk ijab adalah lafal mudharabah, muqharadah, mu’malah, serta lafal-lafal lain yang artinya sama dengan lafal-lafal tersebut. Sebagai contoh, pemilik modal mengatakan: “Ambillah modal ini dengan mudharabah, dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi diantara kita berdua dengan nisbah setengah, seperempat, atau sepertiga.” Adapun lafal qabul yang digunakan oleh ‘amil mudhorib (pengelola) adalah lafal: saya ambil, atau saya terima, atau saya setuju, dan semacamnya. Apabila ijab dan qabul telah terpenuhi maka akad mudharabah telah sah. Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga, yaitu: 1. ‘aqid, yaitu pemilik dan modal dan pengelola(‘amil/mudhorib). 2. Ma’qul ‘alaih, yaitu modal , tenaga (pekerja) dan keuntungan, dan 3. Shighat, yaitu ijab dan qabul. Adapun syarat-syarat mudharabah atau qiradh, antara lain: 1. Modal harus dinyatakan dengan jelas mengenai jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya). 2. Modal harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkannya melakukan usaha. 3. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dengan persentase dari keuntunga yang mungkin dihasilkan nanti. 5. Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak. 6. Pembagian



keuntungan



baru



setelah mudharib mengembalikan kepada shahib a-mal.



10



seluruh



dapat (atau



dilakukan



sebagian)



modal



E. Hukum Mudharabah atau Qiradh Hukum mudharabah ada dua macam yaitu: 1. Mudharabah fasid Apabila mudharabah fasid karena ayat-ayat yang tidak selaras dengan tujuan mudharabah maka Hanabila mudharib tidak



menurut berhah



Hanafiah,



melakukan



Syafi’iyah,



melakukan



dan



perbuatan



sebagaimana  (mudharib) tidak berhak memperoleh biaya operasional dan keuntungan yang tertentu, melainkan ia hanya memperoleh upah yang sepadan atas hasil pekerjaannya, baik kegiatan mudharabah tersebut memperoleh



keuntungan



atau



tidak.



Apabila



dalam



kegiatan mudharabah tersebut diperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut semuanya untuk pemilik modal, karena keuntungan tersebut merupakan



tambahan



atas



modal



yang



dimilikinya,



sedangkan mudharib tidak mendapatkan apa-apa, kecuali upah yang sepadan, sebagaimana telah disebut di atas. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudharib (pengelola) dalam semua hukum mudharabah yang fasid dikembalikan kepada qiradh yang sepadan (qiradh mitsl) dalam keuntungan, kerugian, dan lain-lain dalam hal-hal yang bisa dihitung, dan ia (mudharib) berhak atas upah yang sepadan (ujrah mitsl) dengan perbuatan yang dilakukannya. Apabila diperoleh keuntungan, maka mudharib berhak atas keuntungannya itu sendiri, bukan dengan perjanjingan dengan pemilik modal, sehingga apabila harta rusak maka mudharib tidak memperoleh apa-apa. Beberapa hal yang menyebabkan kembalinya mudharabah yang fasid kepada qiradh mitsl adalah: a. Qiradh dengan modal barang bukan uang. b. Keadaan keuntungan yang tidak jelas. c. Pembatasan qiradh dengan waktu, seperti sayu tahun. d. Menyandarkan qiradh kepada masa yang akan datang, dan e. Mensyaratkan agar pengelola mengganti modal apabila hilang atau rusak tanpa sengaja. 11



2. Mudharabah yang shahih Pembahasan mengenai mudharabah yang shahih meliputi beberapa hal, yaitu: a. Kekuasaan mudharib. b. Pekerjaan dan kegiatan mudharib. c. Hak mudharib, dan’ d. Hak pemilik modal. F. Jenis-jenis Mudharabah Secara umum mudharabah dibadgi menjadi dua jenis yakni yang bersifat



tidak



terbatas (muthlaqah,unrestricted), dan



yang



bersifat



terbatas (muqayyadah, restricted). 1. Mudharabah Muthlaqah Pada jenis almudharabah  yang pertama ini, pemilik dana memberika otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. 2. Mudharabah Maqayyadah Pada jenis mudharabah yang kedua ini, pemilik dan pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al-mudharabah.(Muhammad Syafi’I Antonio. 2001: 138139). G. Aplikasi dalam Perbankan Al-mudharabah biasanya pembiayaan



dan



pendanaan.



diterapkan Pada



sisi



dalam



produk-produk



penghimpunan



dana, al-



mudharabah diterapkan pada: 1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan.



12



2. Deposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah



khusus



untuk



bisnis



tertentu,



misalnya murabahah saja



atau ijara saja. Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk: 1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal perdagangan dan jasa. 2. Investasi khusus disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran uang yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal. H. Manfaat dan Risiko Al-Mudharabah 1. Manfaat Al-Mudharabah a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendanaan/hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negative spreade. c. Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan. e. Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. 2. Risiko Al-Mudharabah Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya: a. Side streaming: nasabah menggunakan dana itu bukan bukan yang disebut dalam kontrak. 13



b. Lalai dan kesalahan yang disengaja. c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur. (DR. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. 2001: 97-98).



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pengertian mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah di gunakan oleh orang irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah atau qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama. 14



Setelah kita mengetahui beberapa pendapat para ulama diatas mengenai mudharabah atau qiradh, kiranya kita dapat pahami bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan. Secara



umum,



landasan



dasar



syariah



al-mudharabah



lebih



mencerminkan anjuaran untuk melakukan usaha. Melakukan mudharabah atau qiradh adalah mubah (boleh). Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’.



15



DAFTAR PUSTAKA https://galangfhotocopy.blogspot.com/2016/05/makalah-mudharabah-atauqiradh.html https://www.syariahpedia.com/2019/05/definisi-mudharabah.html https://tafsirq.com/73-al-muzzammil/ayat-20 https://www.merdeka.com/quran/al-baqarah/ayat-283 https://www.merdeka.com/quran/an-nisa/ayat-29