Khiyar Dan Ijarah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Khiyar dan Ijarah A. Khiyar Secara bahasa khiyar berarti pilihan. Dalam tansaksi jual beli pihak pembeli maupun penjual memiliki pilihan ntuk menentukan apakah mereka betul-betul akan membeli atau menjual, membatalkanya dan atau menetukan pilihan di antara barang yang di tawarkan. Pilihan untuk meneruskan atau membatalkan dan menjatuhkan pilihan di antara barang yang di tawarka, jika dalam transaksi itu ada bebrapa item yang harus dipilih, dalam fikih muamalat disebut khiyar. Khiyar menjadi penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan da kerelaan kedua pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Sumber-sumber yang melandasi khiyar ada dua macam yaitu kesepakatan antara pihak yang menyelenggarakan akad seperti khiar syarat, ta’yin dan syara’ sendiri seperti khiyar ru’yah dan aib. Khiyar banyak sekali macamnya. Dalam literatur fikih muamalat terdapat kurang lebih 17 macam khiyar, dan sekarang saya akan membahas 5 saja macam khiyar  Khiyar Majlis, yang di maksud dengan khiyar majlis adalah hak pilih dari pihak yang melangsungkan akad untuk membatalkan kontrak selama merekam asih berada di tempat diadakanya kontrak dan belum berpisah secara fisik.khiyar ini terbatas hanya pada akad-akad yang diselengarakan oleh dua pihak seperti akad muawazhah dan ijarah. Khiyar majlis didasarkan pada pada hadis shahih: “kedua pihak memiliki khiyar aelama keduanya belum berpisah atau salah satu berkata kepada yang lain: pilihlah”. Maksud dari kata pilihlah disini adalah pemilihan antara apakah transaksi itu jadi di tuntaskan atau di batalkan.  Khiyar A’ib, yang dimaksud dengan khiyar a’ib adalah hak yang ada pada pihak yang melakukan akad untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan a’ib pada barang yang ditukar atau alat tukarnya yang disepakati sementara se yang punya tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Persoalan ini muncul bilamana barang yang ditransaksikan itu cacat atau alat penukarnya berkurang nilainya dan itu tidak diketahui oleh si yang punya. Ketetapan khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Khiyar ini berlaku pada transaksi-transaksi pada akad lazim yang mengandung kemungkinan untuk dibatalkan seperti akd jual beli, ijarah dan lainlain.











Khiyar Ta’yin, yang dimaksud dengan khiyar ta’yin adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelengarakan akad untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang di transaksikan. Biasanya barang yang di jual memiliki tiga kualitas yaitu biasa, menengah, dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilainya sendiri tanpa mendapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar inipun hanya berlaku bagi akad-akad mu’awazhat yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah. Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia tidak mengetahui banka tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat memilih secara bijak dan tepat, adapun beberapa syarat-syarat khiyar ta’yin adalah  Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah, dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klarifikasi di ats. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.  Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkattingkat  Masa khiyar tayin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari Khiyar Ru’yah, khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkanya ketika melihat barang yang akan ditransaksikan, hal ini terjadi manakala pada saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya maka khiyar ru’yahnya menjadi hangus dan tidak berlaku. Khiyar ru’yah seperti halnya khiyar=khiyar yang telah di jelaskan di awal, khiyar ini hanya berlaku pada akad lazim yang mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual beli barang yang sudah siap di tempat dan ijaroh. Para ulama juga berpendapat bahwa khiyar ru’yah ini sangat diperlukan dalam berbagai tranaksi bisnis. Misalnya saja, seseorang mungkin membutuhkan suatu barang yang belum ia lihat, dengan adanya khiyar ru’yah maka kasus ini dapat diselesaikan dengan mudah karena ia dapat diberi kesempatan melihat barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kecurangan, tipuan dan permainan yang akan merugikan dirinya. Beberapa syarat berlakunya khiyar ru’yah adalah.







 Tidak/belum terliatnya barang yang akan dibeli ketika akan atau sebelum akad  Barang yang di akadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, dan lain-lain  Jenis akad ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti jual beli dan ijarah. Bila tidak bersifat menerima pembatalan maka khiyar ini tidak berlaku seperti kawin dan khulu’ tidak berlaku khiyar ru’yah di dalamnya. Khiyar Syarat, khiyar syarat merupakan hak dari masing-masing pihak yang menyelengarakan akad untuk melanjutkan atau membatalkan akad dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dalam suatu transaksi jual beli seseorang pembeli berkata kepada penjual: aku membeli barang ini dari kamu dengan syarat aku diberi khiyar selama sehari atau tiga hari. Khiyar ini diperlukan karena si pembeli perlu waktu untuk mempertimbangkan masak-masak pembelian ini. Ia juga perlu diberikan kesempatan untuk mencari orang yang lebih ahli untuk diminta pendapatnya mengenai barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kerugian atau penipuan. Khiyar syarat sama halnya dengan khiyar majlis dalam arti kata hanya berlaku bagi akad-akad lazim saja, yaitu akad yang dapat dibatalkan oleh kerelaan pihak yang menyelenggarakan seperti jual beli, ijarah, musaqah, dan mudharabah. Adapun akad yang tidak lazim seperti wakalah, wadiah, hibah dan wasiyah tidak memerlukan khiyar karena tabiatnya memang tidak membutuhkanya. Masa tenggang khiyar syarat menurut para ulama dapat di kelompokan kepada tiga macam.  Hanafiyah dan syafi’iyah berpendapat masanya tidak boleh dari tiga hari karena hadis yang menetapkan khiyar ini menyebutkan tiga hari.  Madzhab hanbali dna sebagian hanafiyah berpendapat bahwa waktu tenggang bagi khiyar syarat ini tidak harus merujuk kepada hadis tersebut melainkan kepada kesepakatan para pihak-pihak yang melakukan transaksi meskipun pada akhirnya harus melebihi dari tiga hari. Hal ini disebabkan karena khiyar syarat ditetapkan oleh syara’ untuk memudahkan transaksi dan bermusyawarah.  Madzhab Maliki berpendapat bahwa tenggang masa khiyar syarat ditentukan oleh keadaan kebutuhan di lapangan dan ini akan berbeda-beda tergantung kepada keadaan masing-masing barang.



B. Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna tas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemnindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objeknya transaksinya adalah barang maupun jasa. Menurut fatwa dewan syariah nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Menurut jumhur ulama’ rukun ijarah ada empat  Orang yang berakad  Sighat (ijab dan qabul)  Ujrah (ongkos sewa)  Manfa’ah (manfaat). Berdasrkan objeknya ijarah terdiri dari  Ijarah dimana objeknya manfaat dari barang,seperti sewa mobil, sewa rumah.  Ijarah dimana objeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen. Terdapat beberapa konsekuensi hukum dan ketentuan tentang tanggungjawab pemekiharaan aset dalam akad ijarah:  Konsekuensi hukum dan keuangan yang timbul dari akad ijarah adalah timbulnya hak atas manfaat dari aset yang disewa oleh penyewa dan penerima fee bagi pemelik aset  Pemberi sewa wajib menyediakan manfaat abgi penyewa dari aset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.  Pada prinsinya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan aset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menanggung biaya yang tidak jelas.



2. Kafalah dan Hawalah A. Kafalah Kafalah dalam bahasa berarti jaminan, sedangkan menurut pengertian syara kafala adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang, atau barang atau pekerjaan. Sedangkan menurut beberapa ulama pengertian kafalah adalah sebagai berikut: a) Mahzab maliki Orang yang mempunyai haka mengerjakan pemberi beban serta bebanya sendiri yang disatukan, baik perkerjaan yang sesuai maupun pekerjaan yang berbeda b) Mahzab Syafi’ “Akad yang menetapkan itizam hak yang tetap pada tanggungan yang lain atau menghadirkan zat benda yang di bebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkanya”. Kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung atau mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak penjamin bisa perorangan maupun institusi tertentu. Dasar hukum kafalah,dalam hukum islam, seseorang diperkenakan mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain yang mana orang lain tersebut bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang kegiata nyang didelegasikan diperkenankan oleh agama. Dalil yang diperunakan adalah “penyeru-penyeru itu berkata: kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikanya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya(QS. YUSUF:72). Menurut kelompok hanafiah, rukun kafalah itu hanya ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan menjamin sesuatu dari pihak yang memberi jaminan dan qabul adalah penerimaan jaminan dari pihak yang diberi jaminan tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Menueurt jumhur ulama tidak sependapat dengan pandangan kelompok hanafiah. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat kafalah itu adalah sebagai berikut:  Dhanim, kafil, atau zaim, yaitu orang ayng menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendak sendiri  Madmun, yaitu orang ayng berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin



 Madmun disebut juga makful, madmun di syaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.  Madmun anhu atau makful, anhu adalah orang yang berpiutang. B. Hawalah Pengertian hawalah secara etimologi berarti pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit, memikul sesuatu di atas pundak. Menurut pendapat ulama ada beberapa pengertian hawalah, diantaranya adalah:  Menurut hanafiyah, yang dimaksud dengan hawalah adalah pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berhutang lainya  Menurut malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak lain  Menurut syaid sabiq yang dimaksud dengan hawalah adalah: pemindahan hutang dari tanggungan orang yang memindahkan hutang kepada tanggungan orang yang di pindahi utang. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkna bahwa hawalah adalah akad pengalihan hutang atau piutang dari pihak yang berhutang atau berpiutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau menerimanya. Dasar hukum hawalah adalah. a) Sunnah Hawalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara” karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan dari abu hurairah bahwa rasul saw bersabda: “menunda-nunda pembayran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kedzaliman. Maka, jika seseorang diantara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya kepada pihak yang mampu, terimalah (HR.Bukhari) b) Ijma ulama Para ulama sepakat atas kebolehan akad hawalah atau hiwalah. Hawalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang atau benda, karena hawalah adalah pemindahan hutang, oleh karena itu harus pada hutang atau kewajiban finansial.