Fix - Ad Art 2021-2024 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hapsa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH NASIONAL FORUM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA INDONESIA TAHUN 2021 Hotel Aeropolis Banten 8-9 Maret 2021



ANGGARAN DASAR FORUM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA INDONESIA



MUKADDIMAH Pembangunan bangsa menjadi bangsa yang adil, makmur dan sejahtera merupakan cita-cita kemerdekaan yang dalam pencapaiannya secara terus menerus diupayakan. Maka dari itu Setiap komponen bangsa harus mempunyai tanggung jawab untuk mencapai cita- cita kemerdekaan. Upaya yang dilakukan merupakan tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi sebagai bagian dari peningkatan daya saing bangsa melalui pembangunan



perekonomian



dengan



program



kewirausahaan,



salah



satunya



kewirausahaan pemuda. Kewirausahaan pemuda merupakan program kemandirian pemuda dalam meningkatkan pembangunan bangsa dibidang ekonomi agar mereka tidak menjadi beban pembangunan tetapi menjadi aset pembangunan. Pengembangan kewirausahaan pemuda dapat dilakukan dengan berbagai upaya, yaitu dengan harapan semakin banyak pemuda yang terhindar dari pengangguran dan kemiskinan, serta semakin banyak pemuda yang dapat menciptakan solusi bagi masyarakat sekitar dengan membuka lapangan pekerjaan dan program-program pemberdayaan. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu wadah yang dapat merangkul para pemuda dalam membentuk organisasi kewirausahaan pemuda. Forum kewirausahaan pemuda merupakan organisasi kepemudaan dibidang, kewirausahaan yang didirikan secara independen dengan memiliki misi saling berbagi ilmu, bertukar pikiran, data dan informasi dalam pengembangan keunggulan dan daya saing produk kewirausahaan pemuda di kancah regional, nasional maupun internasional. Para wirausaha muda merasa perlu memiliki komitmen untuk sukses bersama dan menggabungkan diri dalam sebuah forum yang disebut dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP).



BAB I NAMA, WAKTU, BADAN HUKUM, KEDUDUKAN, DAN SIFAT



Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama Forum Kewirausahaan Pemuda Indonesia yang kemudian disingkat FKP.



Pasal 2 Waktu, Badan Hukum, Kedudukan 1. FKP didirikan di Anyer Provinsi Banten pada hari Senin tanggal 1 (satu) bulan 11 (November) tahun 2010 (dua ribu sepuluh) sampai batas waktu yang tidak di tentukan. 2. FKP adalah organisasi kepemudaan di bidang kewirausahaan yang berbadan hukum. 3. FKP berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.



Pasal 3 Sifat FKP bersifat Independen, Musyawarah, Profesional, dan Bertanggung Jawab.



Pasal 4 Visi Menjadi organisasi terdepan dalam mengembangkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda.



Pasal 5 Misi 1. Menjadi wadah dalam peningkatan kewirausahaan pemuda baik anggota maupun masyarakat melalui program kerja organisasi. 2. Menjadi organisasi yang berperan aktif dan ikut serta dalam program kewirausahaan di internal maupun eksternal. 3. Menjalin komunikasi dan hubungan dengan para mitra strategis dalam peningkatan kerjasama positif untuk kemajuan organisasi.



BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN USAHA Pasal 6 Asas FKP berdasarkan asas Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



Pasal 7 Maksud dan Tujuan Organisasi FKP mempunyai maksud dan tujuan, yaitu : 1. Mewadahi setiap pemuda yang ingin mengembangkan diri di bidang kewirausahaan; 2. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan, dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya peningkatan ekonomi kerakyatan; 3. Mendorong setiap anggotanya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 4. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi



pengembang masyarakat, cendekiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasi dan cita – cita kesejahteraan.



Pasal 8 Biro – Biro 1. Biro Pelatihan a. Mengembangkan keterampilan pemuda berwirausaha berbasis keunggulan lokal; b. Mensosialisasikan



upaya



peningkatan



kapasitas



pemuda



dalam



bidang



kewirausahaan; c. Mengembangkan dan meningkatkan mutu produk kewirausahaan pemuda; d. Memberi bimbingan belajar dan pelatihan khusus lainnya yang kegiatannya berkaitan dengan pelatihan untuk sumber daya manusia; e. Mengadakan



kerjasama



dengan



Badan-badan/Lembaga-lembaga



lain



baik



Pemerintah maupun Swasta, asalkan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi FKP.



2. Biro Ekonomi a. Mengkoordinir aktivitas perekonomian masyarakat, baik di bidang industri, perdagangan, dan jasa; b. Mendirikan pusat informasi bisnis secara online dan cetak; c. Membentuk Badan-badan usaha/koperasi yang sesuai dengan tujuan organisasi FKP; d. Meningkatkan hasil produksi pemuda di bidang pertanian, perikanan, kelautan, home industry, pendidikan, dan kerajinan tangan serta budaya; e. Memasarkan produk wirausaha muda dengan kemitraan strategis; f. Mengelola kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan kewirausahaan.



3. Biro Kepedulian Sosial a. Berkoordinasi



dengan



berbagai



elemen



masyarakat



untuk



menghimpun,



menggalang, dan berpartisipasi dalam aksi sosial terutama berkaitan dengan hal kemanusiaan, bencana alam, dan kondisi sosial masyakarat. b. Membentuk wadah komunikasi yang menjadi wahana berbagi, menyatukan keberagaman namun satu tujuan yakni membangun perekonomian negeri dengan konsisten peduli akan kondisi masyarakat.



4. Biro Humas, Publikasi, dan Media a. Membentuk wadah kreativitas pemuda dan masyarakat di berbagai bidang terutama bidang kewirausahaan; b. Membuka jaringan antar pemuda baik di dalam maupun di luar negeri Indonesia sekaligus sebagai jembatan pembelajaran, bertukar informasi, dan berbagi pengalaman; c. Mengembangkan media baik cetak maupun online sebagai sarana komunikasi, penyampaian pesan, dan inspirasi bagi masyarakat terutama kalangan pemuda; d. Mengelola kegiatan-kegiatan yang kreatif dan berhubungan dengan kegiatan kewirausahaan.



BAB III KEANGGOTAAN DAN PENGURUS Pasal 9 Anggota dan Pengurus 1. Jenis keanggotaan : a. Anggota biasa i. WNI berumur 17 sampai dengan 40 tahun berdasarkan Munas 2021. ii. WNI yang memiliki minat, bakat, kewirausahaan.



potensi, dan kepedulian terhadap



b. Anggota luar biasa i. WNI berumur diatas 40 tahun c. Anggota kehormatan i. Perangkat pejabat organisasi perangkat daerah atau Nasional 2. Syarat keanggotaan : a. WNI berumur 17 sampai dengan 40 tahun berdasarkan Munas 2021. b. WNI yang memiliki minat, bakat, potensi, dan kepedulian terhadap kewirausahaan. 3. Syarat pengurus : a. WNI berumur 17 sampai dengan 40 tahun berdasarkan Munas 2021. b. WNI yang memiliki minat, bakat, potensi, dan kepedulian terhadap kewirausahaan. c. Aktif dalam organisasi FKP minimal 1 tahun.



Pasal 10 Hak - Hak Anggota Setiap anggota biasa mempunyai : 1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat; 2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih; 3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi di dalam forum musyawarah; 4. Hak untuk mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi; 5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan, dan pembelaan dari organisasi. Setiap anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai : 1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat; 2. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi di dalam forum musyawarah; 3. Hak untuk mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi;



4. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan, dan pembelaan dari organisasi. Pasal 11 Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban : 1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi; 2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi lainnya; 3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan – keputusan rapat pengurus; 4. Membayar iuran organisasi dengan ketentuan : a. Membayar biaya registrasi pendaftaran anggota sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian di kelola oleh DPP dengan mekanisme pembayaran melalui DPD. b. Membayar iuran anggota yang ditetapkan dan dikelola oleh DPW dan DPD secara musyarawah. c. DPD memberikan kontribusi iuran kepada DPW masing-masing wilayah yang mekanisme pembayarannya dilakukan secara musyawarah antara DPW dan DPD. 5. DPP, DPW, dan DPD wajib mengelola anggaran dari anggota, disertai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).



BAB IV TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 12 Tingkatan Organisasi Tingkat organisasi FKP terdiri dari : 1. Pengurus tingkat Nasional disebut DPP sebagai pengurus pusat FKP;



2. Pengurus tingkat Provinsi disebut DPW sebagai pengurus wilayah FKP; 3. Pengurus tingkat Kabupaten/Kota disebut DPD sebagai pengurus daerah FKP; 4. Pengurus tingkat Kecamatan disebut DPC sebagai pengurus kecamatan FKP. 5. Pengurus tingkat Kelurahan/Desa disebut DPK sebagai pengurus Kelurahan/Desa FKP



Pasal 13 Perangkat Organisasi Perangkat organisasi FKP terdiri dari : 1. Dewan Pengurus Pusat (DPP); 2. Dewan Pengurus Wilayah (DPW); 3. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPD); 4. Dewan Pengurus Kecamatan (DPC). 5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DPK)



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT Pasal 14 Musyawarah Musyawarah FKP berdasarkan tingkatan sebagai berikut : 1. Musyawarah pengurus pusat disebut Munas; 2. Musyawarah pengurus pusat luar biasa disebut Munaslub; 3. Musyawarah pengurus wilayah disebut Muswil; 4. Musyawarah pengurus wilayah luar biasa disebut Muswilub; 5. Musyawarah pengurus daerah disebut Musda; 6. Musyawarah pengurus daerah luar biasa disebut Musdalub. 7. Musyawarah pengurus cabang disebut Muscab. 8. Musyawarah pengurus cabang luar biasa disebut Muscablub Tentang ketentuan, tata cara, dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKP



Pasal 15 Rapat – Rapat 1. Rapat pengurus pusat FKP sebagai berikut : a. Rapat kerja pengurus pusat b. Rapat umum pengurus pusat c. Rapat rutin pengurus pusat d. Rapat pengurus harian 2. Rapat pengurus wilayah FKP sebagai berikut : a. Rapat kerja pengurus wilayah b. Rapat pengurus wilayah c. Rapat rutin pengurus wilayah d. Rapat pengurus harian 3. Rapat pengurus daerah FKP sebagai berikut : a. Rapat kerja pengurus daerah b. Rapat pengurus daerah c. Rapat rutin pengurus daerah d. Rapat pengurus harian 4. Rapat pengurus cabang FKP sebagai berikut : a. Rapat kerja pengurus cabang b. Rapat pengurus cabang c. Rapat rutin pengurus cabang d. Rapat pengurus harian



BAB VI ASET Pasal 16 Aset Aset FKP diperoleh dari : 1. Uang iuran Anggota; 2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat; 3. Badan-badan usaha/otonom milik lembaga; 4. Lain-lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundangundangan; 5. Jumlah uang iuran Anggota akan di tetapkan dalam rapat pengurus; 6. Uang perkumpulan yang tidak diperlukan untuk keperluan sehari-hari harus disimpan dalam Bank yang ditunjuk Badan Pengurus atas nama organisasi; 7. Segala kuitansi, cek, giro, dan surat berharga uang lainnya yang sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum untuk tingkat Pengurus Pusat, Ketua untuk berbagai tingkatan, Bersama-sama dengan Bendahara Umum/Bendahara; 8. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya.



BAB VII BENDERA, LAMBANG, DAN ATRIBUT Pasal 17 Bendera Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional, FKP mempunyai merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi di tengahnya.



Pasal 18 Lambang Lambang FKP mencerminkan : 1. Warna dasar putih melambangkan keikhlasan, kejujuran dan kesucian; 2. Burung Garuda melambangkan semangat nasionalisme; 3. Warna merah melambangkan daya upaya, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi; 4. Kotak dengan berwarna biru melambangkan kebersamaan didasari tekad serta kegigihan; 5. Tulisan FKP warna putih dengan dasar warna biru yang berarti Lembaga Cerdas, Akurat, Kreatif, Inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.



Pasal 19 Atribut FKP mempunyai atribut berupa bendera topi, badge, rompi, jas, dan simbol - simbol organisasi.



BAB VIII IKRAR DAN HYMNE Pasal 20 Ikrar 1. FKP mempunyai Ikrar sebagai pernyataan tekad, semangat dan ucapan janji bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasi; 2. Naskah selengkapnya dari ikrar FKP serta tata cara pengungkapannya diatur dalam ART.



Pasal 21 Mars dan Hymne FKP mempunyai lagu berupa hymne FKP



BAB IX PERUBAHAN AD/ART Pasal 22 Perubahan AD/ART Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKP dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal–hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, disusun oleh Tim perumus dalam munas FKP. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKP harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota FKP dan pihak – pihak yang memerlukan.



BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal



23



Pembubaran Organisasi FKP dapat dibubarkan melalui hasil Musyawarah Nasional FKP yang dihadiri oleh sekurang– kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta Utusan sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan. Jika dalam Musyawarah nasional jumlah Peserta Utusan yang hadir tidak memenuhi kuorum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu, dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir, dengan syarat keputusan itu disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan. Jika FKP dibubarkan, maka segala aktiva dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional yang tersebut dalam bab ini. Untuk membubarkan FKP berlaku apa yang di sebut dalam pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



dengan ketentuan jika sisa harta kekayaan akan dibagikan kepada badan-badan sosial menurut hasil Musyawarah Nasional.



BAB XI ATURAN PERALIHAN Pasal 24 Aturan Peralihan 1. Anggaran Dasar FKP ini disusun oleh tim perumus dalam Munas; 2. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XII PENUTUP Pasal 25 Penutup Anggaran Dasar FORUM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA I N D O N E S I A diperbaharui dan ditetapkan d i B a n t e n 9 M a r e t 2 0 2 1 . Ditetapkan di : Banten. Pada tanggal : 9 Maret. Pimpinan Sidang : Ketua



Ali Hosnan



Sekretaris



Ghina N Hasanah



Anggota



Sobihin



ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA INDONESIA



BAB I NAMA ORGANISASI Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama Forum Kewirausahaan Pemuda Indonesia disingkat dengan FKP, berstatus sebagai organisasi kepemudaan bidang kewirausahaan.



Pasal 2 Prinsip FKP 1. FKP lahir didasari oleh kepedulian terhadap kewirausahaan pemuda, dalam meningkatkan wawasan dan kesejahteraan pemuda yang pada hakikatnya mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial. 2. FKP dalam menjalankan tugasnya bersifat Independen, Profesional, Musyawarah, dan Bertanggung Jawab. 3. FKP sesuai dengan maksud dan tujuannya berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan produk wirausaha pemuda dengan memberi pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, konsultasi, dan jasa – jasa lainnya.



Pasal 3 Ikrar 1. Kami anggota FKP dengan ini berjanji, senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan amanat dan tugas – tugas organisasi sesuai yang tercermin dalam AD dan ART FKP.



2. Kami anggota FKP dengan ini berjanji, dalam menjalankan roda organisasi lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak –



hak masyarakat,



meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli lingkungan hidup serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat FKP independen, profesional, musyawarah, dan bertanggung jawab.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 4 Pendaftaran Anggota 1. Sesuai kriteria anggota yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKP. 2. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota FKP. 3. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKP dan peraturan – peraturan organisasi lainnya. 4. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal.



Pasal 5 Kartu Tanda Pengenal 1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pas foto di berbagai tingkatan yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 2. Kartu Tanda Pengenal anggota luar biasa dan anggota kehormatan juga dikeluarkan oleh DPP. 3. Kartu Tanda Pengenal anggota berlaku seumur hidup sejak dikeluarkan surat keputusan. 4. Jika anggota berhenti dan/atau diberhentikan, maka pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah wajib menarik atau mencabut kartu tanda pengenal anggota dan dihapus dari database FKP.



Pasal



6



Pemberhentian Anggota 1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia. 2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang di tulis pada kertas bermaterai/segel dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut di tunjukkan kepada pengurus DKP melalui berbagai tingkatan organisasi. 3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART, peraturan organisasi dan etika, sehingga dengan perbuatannya merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi. 4. Pemberhentian dan pemecatan anggota dapat dilakukan oleh pengurus FKP di berbagai tingkatan yang dilaporkan kepada pengurus pusat FKP. 5. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus FKP di berbagai tingkatan diperkenankan mengajukan permasalahannya dalam rapat pengurus dan akan diputuskan dalam tingkatan tertinggi. 6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarifikasi / membela diri dengan cara membuat surat pernyataan / perjanjian untuk tidak mengulangi / melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ketentuan AD/ART dan hal – hal yang dapat merugikan Organisasi, diatas kertas bermaterai / segel. 7. Para anggota FKP harus tunduk, patuh, dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, peraturan organisasi, dan keputusan rapat pengurus lainnya. 8. Pemberhentian anggota seluruhnya didasarkan oleh Surat Keputusan Rapat Dewan Pengurus di berbagai tingkat.



BAB III KEPENGURUSAN Pasal 7 Tingkat dan Kedudukan Organisasi 1. Dewan Pengurus Pusat FKP berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. 2. Dewan Pengurus Wilayah FKP berkedudukan di ibukota Provinsi. 3. Dewan Pengurus Daerah FKP berkedudukan di kabupaten/kota. 4. Dewan Pengurus Cabang FKP Berkedudukan di Kecamatan. 5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa berkedudukan di Kelurahan/ Desa.



Pasal 8 Dewan Pengurus 1. DPP FKP terdiri dari : a. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua; b. Sekretaris Jenderal dengan beberapa Wakil Sekretaris; c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara; d. Biro Nasional. 2. DPW terdiri dari : a. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua; b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris; c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara; d. Biro – Biro 3. DPD terdiri dari : a. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua; b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris; c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara; d. Biro - Biro 4. DPC terdiri dari : a. Ketua dengan beberapa Wakil Ketua; b. Sekretaris dengan beberapa Wakil Sekretaris;



c. Bendahara dengan beberapa Wakil Bendahara; d. Biro - Biro



Pasal 9 Ketua Umum 1. Ketua umum adalah anggota FKP yang terpilih dan ditetapkan melalui MUNAS. 2. Ketua umum adalah pengemban amanat MUNAS untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu 3 (tiga) tahun kepengurusan. 3. Masa jabatan Ketua umum FKP adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali. 4. Ketua umum dibantu wakil dan Biro Nasional untuk membantu kinerja Ketua umum.



Pasal 10 Wakil Ketua Umum 1. Wakil ketua umum adalah anggota FKP yang terpiih dan ditetapkan dalam MUNAS. 2. Wakil ketua umum adalah pengemban amanat MUNAS untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu 3 (tiga) tahun kepengurusan. 3. Masa jabatan wakil ketua umum FKP adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali.



Pasal 11 Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal adalah anggota yang ditunjuk dan dipilih menjadi pengurus oleh Ketua Umum Nasional.



Pasal



12



Wewenang Sekretaris Jenderal 1. Melakukan fungsi manajemen informasi FKP yaitu: mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan mendistribusikan informasi yang terkait dengan FKP dari dan ke ketua umum dan seluruh pelaksana harian FKP wilayah. 2. Membantu dan mendukung kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh ketua umum, DPP, dan FKP wilayah. 3. Mendampingi aktivitas/agenda Ketua umum FKP.



Pasal 13 Bendahara Umum Bendahara umum adalah anggota yang ditunjuk dan dipilih pengurus oleh Ketua umum FKP.



Pasal 14 Wewenang Bendahara Umum 1. Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal FKP. 2. Mengatur pengelolaan keuangan FKP, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi kebendaharaan). 3. Membuat dan melaksanakan sistem keuangan yang baik, meliputi: pencatatan, pelaporan, dan pengungkapan yang terstandarisasi.



Pasal 15 Biro Nasional Biro Nasional adalah Biro yang dibentuk oleh Ketua umum.



Pasal 16 Wewenang dan Fungsi Biro Nasional Wewenang dan fungi Biro Nasional ditentukan dan ditetapkan melalui SK Ketua umum.



Pasal 17 FKP Wilayah Dewan Pengurus Wilayah 1. FKP Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua umum yang diusulkan oleh FKP Daerah yang berada dalam daerah geografis FKP Wilayah tersebut, dipilih dan ditetapkan oleh Anggota FKP Daerah melalui Musyawarah Wilayah. 2. Ketua Umum minimal dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara. 3. Masa kepengurusan FKP Wilayah selama 3 tahun. 4. Sekretariat FKP Wilayah berada di Ibukota Provinsi FKP tersebut berada.



Pasal 18 Wewenang dan Fungsi Pengurus FKP Wilayah 1. Mengkoordinasikan program kerja FKP Wilayah dengan program kerja FKP Nasional. 2. Membantu anggota FKP Wilayah dalam meningkatkan dan mengoptimalkan usahanya. 3. Memperluas virus – virus wirausaha melalui pengembangan anggota baru. 4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat provinsi. 5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FKP di tingkat provinsi. 6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah. 7. DPW bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanan agenda – agenda nasional di tingkat wilayah. 8. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas / agenda FKP wilayah.



Pasal 19 Pembentukan FKP Wilayah Usulan pembentukan FKP Wilayah baru diajukan kepada Ketua Umum dan disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum setelah memenuhi persyaratan pembentukan FKP Wilayah.



Pasal 20 Persyaratan Pembentukan FKP Wilayah 1. Persyaratan pembentukan FKP Wilayah berdasarkan pertimbangan Ketua umum yang diterbitkan melalui SK Ketua umum. 2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja. 3. Memiliki sekretariat.



Pasal 21 Mekanisme Pembentukan FKP Wilayah FKP Wilayah dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam wilayah yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 5 orang yang mengajukan ke Dewan Pimpinan Pusat.



Pasal 22 Kewajiban FKP Wilayah Setiap tahun, FKP Wilayah wajib diverifikasi oleh Ketua Umum yang bertanggung jawab terhadap wilayah tersebut agar menjamin semua FKP Wilayah memenuhi persyaratan.



Pasal 23 FKP Daerah Dewan Pengurus Daerah 1. DPD FKP dipimpin oleh Ketua yang diusulkan oleh Anggota FKP yang berada di daerah tersebut dan dipilih serta ditetapkan oleh Anggota FKP melalui Musyawarah Daerah. 2. Ketua umum FKP Daerah minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara. 3. Masa kepengurusan DPD FKP selama 3 tahun. 4. Sekretariat DPD FKP harus berada di ibukota kabupaten/kota madya daerah tersebut. 5. Ketua DPD FKP bertanggung jawab kepada MUSDA.



Pasal 24 Wewenang dan Fungsi Pengurus DPD FKP 1. Mengkoordinasikan program kerja dalam wilayah kerja daerah. 2. Membantu anggota FKP Daerah dalam meningkatkan dan mengoptimalkan usaha yang dimilikinya. 3. Memperluas semangat berwirausaha melalui pengembangan anggota baru. 4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat daerah. 5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FKP di tingkat daerah. 6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Daerah. 7. DPD FKP bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda – agenda Wilayah dan Nasional di tingkat Daerah.



Pasal 25 Pembentukan DPD FKP Usulan pembentukan FKP Daerah baru diajukan kepada DPW FKP dan disahkan melalui surat keputusan DPW FKP dan tembusan kepada Nasional setelah memenuhi persyaratan pembentukan FKP Daerah.



Pasal 26 Persyaratan Pembentukan DPD FKP 1. Persyaratan pembentukkan DPD FKP berdasarkan pertimbangan DPW FKP. 2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja. 3. Memiliki sekretariat.



Pasal 27 Mekanisme Pembentukan DPD FKP 1. FKP Daerah dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam daerah yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditanda tangani berstempel minimal 10 orang yang mengajukan ke Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan ke Dewan Pimpinan Pusat. 2. Bila persyaratan dan mekanisme tidak dapat dipenuhi, maka anggota yang mengusulkan berhak mengajukan pembentukan FKP Daerah tiga bulan setelah pengajuan pertama.



Pasal 28 Kewajiban DPD FKP Setiap tahun DPD wajib diverifikasi oleh DPW agar menjamin semua DPD memenuhi persyaratan.



Pasal 29 Periode Jabatan 1. Periode masa jabatan DPP FKP selama 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah nasional pusat FKP untuk selanjutnya di pilih kembali.



2. Periode masa jabatan DPW FKP selama 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah wilayah FKP untuk selanjutnya di pilih kembali. 3. Periode masa jabatan DPD FKP selama 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah daerah FKP untuk selanjutnya di pilih kembali.



Pasal 30 Musyawarah dan Rapat – Rapat 1. Musyawarah dan Rapat – Rapat Pengurus Pusat FKP : a. Musyawarah pengurus pusat dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk memilih Ketua Umum dan DPP FKP, menetapkan program kerja DPP FKP, perubahan AD/ART dan peraturan organisasi, mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban serta menetapkan penasehat, yang kemudian di sah kan dalam Munas FKP. b. Musyawarah pengurus pusat luar biasa di laksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulan 2/3 (dua pertiga) jumlah unsur pengurus – pengurus pusat, 2/3 (dua pertiga) pengurus daerah, serta melalui pertimbangan dari pendiri FKP. c. Rapat kerja umum pengurus pusat di laksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali dalam rangka menyusun program kerja organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelum nya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya. d. Rapat umum pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya. e. Rapat rutin pengurus sedikitnya di laksanakan 4 (empat) bulan sekali, merupakan rapat pleno pengurus pusat membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya.



f. Rapat umum pengurus harian di laksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.



2. Musyawarah dan Rapat – Rapat Pengurus Wilayah FKP : a. Musyawarah wilayah di laksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan program kerja untuk wilayah dengan berpedoman kepada program kerja pengurus pusat, mengesahkan laporan pertanggung jawaban serta menetapkan penasehat. b. Musyawarah wilayah luar biasa dilaksanakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) Unsur pengurus daerah, 2/3 (dua pertiga) pengurus wilayah yang di teruskan kepada pengurus pusat FKP. c. Rapat kerja wilayah dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali dalam rangka menyudun program kerja wilayah dan mengevaluasi terhadap pelaksaan program kerja sebelum nya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya. d. Rapat pengurus wilayah di laksanakan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program lkerja sebelum nya dan menetapkan kegiatan program kerja selanjutnya. e. Rapat rutin pengurus dilaksanakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali merupakan rapat pleno pengurus wilayah membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah di laksanakan dan menetapkan kegiatan program kerja selanjutnya. f. Rapat pengurus harian di laksanakan sesuai kebutuhan unttuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi.



3. Musyawarah dan Rapat – Rapat Pengurus Daerah FKP : a. Musyawarah daerah dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk memilih pengurus, menetapkan program kerja untuk daerah dengan berpedoman kepada program



kerja pengurus pusat, mengesahkan laporan pertanggung jawaban serta menetapkan penasehat. b. Musyawarah daerah luar biasa di laksanakan jika keberadaan nya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulah 2/3 (dua pertiga) unsure pengurus daerah 2/3 (dua pertiga) pengurus cabang dan melalui pertimbangan pengurus wilayah yang di teruskan kepada pengurus pusat FKP. c. Rapat kerja daerah di laksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali dalam rangka menyusun program kerja daerah dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya. d. Rapat pengurus daerah di laksanakan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebeelumnya dan menetapkan kegiatan program kerja selanjut nya. e. Rapat rutin pengurus dilaksanakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali merupakan rapat pleno pengurus wilayah membahas kegiatan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah di laksanakan dan menetapkan kegiatan program kerja selanjutnya. f. Rapat pengurus harian dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi. 4. Segala keputusan hasil rapat pengurus wilayah dan pengurus daerah akan di bahas dalam rapat pengurus pusat FKP dan hasilnya akan di sampaikan kembali kepada masing – masing tingkatan.



Pasal 31 Peserta Musyawarah dan Rapat – Rapat 1. Musyawarah dan rapat – rapat mulai dari tingkat pengurus pusat, wilayah, daerah di hadiri oleh peserta utusan, peserta peninjau, dan peserta undangan.



2. Peserta utusan terdiri dari ketua umum dan sekretaris jenderal / ketua dan sekretaris, peserta peninjau adalah pengurus lain yang ikut serta dalam musyawarah atau rapat – rapat dan jumlahnya yang di tentukan oleh pengurus organisasi di setiap tingkatan, sedangkan peserta undangan adalah peserta yang ikut serta dalam musyawarah atau rapat – rapat di luar unsur pengurus. 3. Tata cara peserta musyawarah atau rapat – rapat dan mengenai hak suara diatur dalam peraturan organisasi.



BAB IV ASET Pasal 32 Badan Usaha / Otonom 1. Dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya yang bersifat komersial dan nirlaba, FKP membentuk badan – badan usaha / otonom yang sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga. 2. Bentuk dan jenis usaha di atur dalam peraturan organisasi.



BAB V ATURAN PERALIHAN Pasal 33 Aturan Peralihan 1. Anggaran Rumah Tangga FKP ini di susun oleh tim perumus dalam musyawarah nasional FKP. 2. Hal – hal lain yang belum di tetapkan dan di buat dalam anggaran rumah tangga ini dapat diatur dan di tetapkan dalam peraturan organisasi.



BAB VI PENUTUP Pasal 34 Penutup Anggaran Rumah Tangga Forum Kewirausahaan Pemuda ini diperbaiki dan ditetapkan di Banten pada hari Selasa 9 Maret 2021. Di tetapkan di : Banten Pada Tanggal : 9 Maret 2021



Pimpinan Sidang : Ketua



Ali Hosnan



Sekretaris



Anggota



Ghina N Hasanah



Sobihin