Forensik Referat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REFERAT



OKTOBER 2020



PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN JENAZAH COVID-19 DI INDONESIA



DISUSUN OLEH : Meilany Cindyntowe Ntjali



N 111 19 025



Wigia Hanalia Lopo



N 111 19 049



Dhea Rizkhytha



N 111 19 076 PEMBIMBING :



Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.F DIBUAT DALAM RANGKA TUGAS KEPANITERAAN KLINIK BAGIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS TADULAKO PALU 2020 HALAMAN PENGESAHAN



Nama



: Meilany Cindyntowe Ntjali (N 111 19 025) Wigia Hanalia Lopo (N 111 19 049) Dhea Rizkhytha (N 111 19 076)



Fakultas



: Kedokteran



Program Studi : Profesi Dokter Universitas



: Tadulako



Bagian



: Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal



Judul Referat : Pemeriksaan Laboratorium dan Jenazah COVID-19 Indonesia



Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kabelota Donggala Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu, Pembimbing



Oktober 2020 Dokter Muda



Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.F



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Coronavirus Disease (COVID-19) merupakan virus jenis baru yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China yang memiliki riwayat bekerja atau pengunjung yang sering berkunjung ke Pasar Grosir Makanan Laut Huanan. Namun sampai saat ini, penyebab penularan masih belum diketahui secara pasti. Jumlah kasus COVID-19 mengalami penambahan yang cukup cepat dan terjadi penyebaran ke luar wilayah Wuhan dan negara lain.3 Secara epidemiologi global sampai akhir bulan September 2020 WHO melaporkan kasus COVID-19 mencapai lebih dari 32,7 juta kasus dan 991.000 kasus kematian. Dalam seminggu terakhir dilaporkan ada lebih dari 2 juta kasus baru dan 36.000 kematian. WHO juga melaporkan penularan COVID-19 dari manusia ke manusia terjadi melalui droplet, kontak, dan benda yang terkontaminasi. Untuk mencegah penyebaran infeksi ini direkomendasikan untuk mencuci tangan secara teratur, menggunakan masker, menerapkan etika batuk dan bersin, menghindari kontak langsung dengan ternak dan hewan liar serta menghindari kontak dekat dengan siapa pun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.3 COVID-19 merupakan pandemi yang dapat menular dan bahkan dapat mematikan. Ketika pasien COVID-19 meninggal, virusnya masih berbahaya dan dapat menular kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut. Ada sejumlah laporan bahwa orang-orang yang bekerja atau yang melakukan kontak dengan jenazah memiliki potensi terpapar agen infeksi. Akibatnya, infeksi yang didapat saat bekerja dapat berdampak buruk pada pekerja kamar jenazah. Untuk mencegah infeksi dari kontak dengan jenazah karena penyakit menular dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur yang aman dan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A.



Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan laboratorium lain seperti hematologi rutin, hitung jenis, fungsi ginjal, elektrolit, analisis gas darah, hemostasis, laktat, dan prokalsitonin dapat dikerjakan sesuai dengan indikasi. Trombositopenia juga kadang dijumpai, sehingga kadang diduga sebagai pasien dengue. Di Singapura melaporkan adanya pasien positif palsu serologi dengue, yang kemudian diketahui positif COVID-19. Karena gejala awal COVID-19 tidak khas, hal ini harus diwaspadai.2



B.



Jenazah COVID-19 Protokol Pengurusan Jenazah COVID-19 Dalam melakukan penatalaksanaan terhadap Jenazah pasien COVID19 perlu dipastikan bahwa petugas kesehatan, kamar jenazah dan tim pemakaman harus menerapkan standar kewaspadaan.3 Pengurusan Jenazah3 • Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. • Jenazah dimandikan oleh petugas kesehatan dengan menggunakan APD agar tidak tertular virus dari jenazah. Jenazah boleh dimandikan dengan menuangkan air ke badan jenazah saja tanpa digosok. Bila tidak bisa dilakukan, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Dalam kondisi darurat, jenazah boleh tanpa dimandikan atau ditayamumkan. • Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas dengan APD lengkap.



• Keluarga pasien diizinkan untuk melihat jenazah dengan menggunakan APD sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah. • Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terkait Shalat Jenazah3 • Shalat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan atau di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah shalat jenazah. • Shalat jenazah dilakukan segera mungkin yaitu tidak lebih dari 4 jam, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. • Shalat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh satu orang. Penguburan Jenazah3 • Lokasi penguburan jenazah harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat. • Kedalaman penguburan jenazah yaitu 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter. • Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik. Dasar Pertimbangan1 



Bahwa penularan Covid-19 adalah melalui droplet (dan aerosol), fomites, kontak erat, dan kemungkinan faeces. Tetapi karena perkembangan Covid-19 belum seluruhnya diketahui (penularan melalui udara belum terbukti, adanya penularan melalui aerosol, dan di sisi lain ditemukan virus nCov-2 di benda mati hingga 9 hari), maka kewaspadaankesehatan masyarakat tetap harus diterapkan.







Bahwa selian pada penyakit tertentu seperti Ebola, Marburg, dan Cholera, pada umumnya jenasah tidak infeksius. Jenasah Covid-19 dapat



infeksius apabila memperoleh perlakuan tertentu, terutama keluarnya cairan/aerosol dari saluran nafas dan paru atau percikan lain. 



Bahwa keselamatan dan kesehatan setiap orang di dekat jenasah adalah prioritas. Mereka harus memperhatikan kebersihan tangan, jarak dengan jenasah dan jarak antar individu, dan alat perlindungan diri (APD).







Bahwa martabat, budaya dan agama jenasah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.







Bahwa jenasah tidak direkomendasikan untuk diawetkan oleh WHO, maka pemakaman sebaiknya dilakukan dalam 24 jam pertama. Namun demikian diketahui juga bahwa formaldehyde merupakan bahan yang lazim digunakan untuk menginaktivasi virus serta lazim digunakan utnuk mendesinfeksi jenazah dengan penyakit menular







Bahwa kematian pasien Covid-19 dapat terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit.







Petugas agar mengelola situasi, menjaga keseimbangan antara hak keluarga, kebutuhan untuk menyelidiki penyebab kematian, dan risiko penularan.



Penyiapan dan Pembungkusan Jenasah Sebelum Dipindahkan ke Ruang Pemulasaraan Jenasah1 



Seluruh kegiatan di bawah dapat dilakukan di ruang perawatan pasien atau di ruang pemulasaraan jenasah sesuai dengan kebijakan rumah sakit. Pastikan bahwa pemindahan dari ruang perawatan pasien ke ruang pemulasaraan jenasah menerapkan kewaspaan standar guna mencegah penularan penyakit







Pada kejadian kematian diluar rumah sakit, Petugas Pemeriksa Jenazah (PPJ) melakukan penapisan dugaan penyebab kematian. Apabila kematian dinyatakan berhubungan dengan COVID-19, maka jenazah



ditransportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. 



Pastikan bahwa perugas yang kontak dengan jenazah menerapkan kewaspadaan standar sesuai dengan tingkat risiko dan kontaknya.







Bila terdapat risiko percika cairan atau sekret, petugas harus memakai penutup kepala, face shield atau google dan masker medis, dan gaun yang tidak tembus cairan. Sesuai kepentingannya dapat dipakai coverall dan masker N95.







Peralatan medis dilepaskan dari jenasah, termasuk selang infus, kateter, dan tube lain







Pastikan bahwa cairan tubuh tidak keluar dari lubang tubuh (menutupnya dengan kapas), dan bekas suntikan ditutup dengan plester kedap air







Cegah keluarnya aerosol, dengan cara tidak terlalu banyak menekan tubuh jenasah







Embalming (pengawetan jenasah) tidak dianjurkan oleh WHO. Bila memungkinkan dapat dilakukan desinfeksi jenazah yang dilakukan oleh dokter atau petugas yang memiliki kompetensi untuk itu







Terhadap jenasah beragama Islam, lakukan memandikan dan mengkafani sesuai dengan Fatwa MUI no 18 tahun 2020. Sedangkan terhadap jenasah beragama lain dapat dilakukan tata cara memandikan dan penyiapan jenasah oleh petugas dengan mematuhi ketentuan di atas







Bungkus jenasah dengan kain tidak tembus air dan/atau plastik, dan pastikan tidaka da cairan yang keluar dari jenasah yang terbungkus tersebut. Bagian luar bungkus jenasah dapat didesinfeksi sebelum ditransportasikan







Sebelum wajah jenasah ditutup, keluarga inti dapat melihat jenasah dari jarak 2 meter, tidak menyentuh ataupun mencium jenasah, dan memathui kewaspadaan standar (leberishan tangan masuk dan keluar ruangan,



masker medis, dan jaga jarak denga palyat lain minimum 2 meter atau 3 langkah) 



Jenasah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi







Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pemlasaran jenasah diatur dalam pedoman dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia



Persemayaman, Shalat Jenazah1 



Jenasah yang telah dibungkus sebagaimana di atas dapat dimasukkan ke dalam peti mati







Bagi jenasah beragama Islam, tata cara memasukkan jenasah ke dalam peti amti dan tata cara menyalatkan jenasah dilakukan sesuai Fatwa MUI No 18 tahun 2020







Pelayat dapat hadir dan turut menyalatkan sepanjang mereka mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah)







Anak kecil dan orang dewasa bersuai 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit berisiko tinggi tidak diperkenankan melayat







Pulang melayat, cuci tangan dan cuci muka dengan sabun sebelum makan atau melakukan pekerjaan lain



Desinfeksi dan Kebersihan Lingkungan1 



Virus Covid-19 dapat masih infeksius di permukaan benda mati hingga 9 hari, oleh karena itu kebersihan peralatan dan lingkungan penting dikerjakan







Kamar jenasah harus tetap bersih dan cukup ventilasi







Pencahayaan harus cukup. Peralatan dan furniture harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi







Peralatan yang digunakan untuk pemulasaraan harus segera dibersihkan dan didesinfeksi







Permukaan lingkungan tempat mempersiapkan jenasah agar segera dicuci dengan sabun atau cairan deterjen, dan sesudahnya didesinfeksi dengan sodium hipoklorit 0,5%, atau etanol 70% setidaknya 1 menit







Petugas harus menggunakan APD sebagaimana di atas







Limbah ditatalaksana sesuai standar



Pemakaman1 



Pengurusan adminstrasi pemakaman dilakuakan mengikuti tata cara oemkaan yang diatur Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi Tempat Pemakaman bagi jenasah pasien yang meninggal akibat COVID-19







Ketentuan mengenai taman pemakaman mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah.



Ketentuan



umum



WHO



mengenai



taman



pemakaman



mensyaratkan jarak aman 250 meter dari sumur atau sumber air yang digunakan untuk air minum, dan 30 meter dari sumber air lainnya 



Keluarga dan pekayat lain dapat menghadiri dengan mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah)







Bagi jenasah beragama Islam, pelaksanaan pemakaman dapat mengikuti Fatwa MUI No 18 tahun 2020



Pengelolaan Risiko Infeksi di Kamar Jenazah Praktik Kerja yang Aman di Kamar Jenazah3 Staf kamar jenazah harus menyadari risiko infeksi yang terkait dengan jenazah dengan mendapatkan informasi dari tim medis yang bertanggung jawab atas pasien tersebut. Ahli patologi dan teknikologis patologi anatomi harus menilai risiko sebelum memulai pemeriksaan post-mortem, termasuk :



• sadar akan bahaya infeksi yang diketahui atau dicurigai; • waktu post-mortem dan pemisahan sementara; • sistem penempatan beberapa jenazah di kamar jenazah untuk menghindari kontaminasi silang; • jumlah staf yang dibutuhkan dan pengunjung yang harus dieksklusi. Manajer kamar jenazah perlu memberikan wewenang kepada staf yang biasanya tidak bekerja di kamar jenazah, seperti kuli angkut dan perawat untuk memasuki area penyimpanan jenazah di luar jam kerja normal, misalnya saat menempatkan jenazah di penyimpanan pendingin. Staf tersebut membutuhkan instruksi yang tepat dari staf kamar jenazah yang kompeten tentang praktik kerja yang aman yang sesuai dengan tugas yang mereka lakukan yang mencakup penggunaan dan pembuangan APD yang sesuai.3 Alat Pelindung Diri (APD) Tindakan



pencegahan



pengendalian



infeksi



standar



termasuk



penggunaan APD oleh ahli patologi dan teknologis patologi anatomi selama post-mortem3 : • baju scrub bedah; • gaun sekali pakai yang kedap air atau kedap cairan yang menutupi seluruh lengan, dada dan kaki; • apron plastik sekali pakai untuk menutupi badan dan kaki; • sepatu boots tahan air; • sarung tangan sekali pakai. Tindakan pencegahan berbasis transmisi termasuk mengenakan APD tambahan berikut selama post-mortem untuk mengurangi risiko infeksi yang lebih tinggi3: • pelindung mata untuk mencegah kontak terhadap droplet;



• masker wajah untuk melindungi mulut dan hidung dari kontaminasi percikan langsung; • sarung tangan pelindung tahan robek, perlindungan tambahan dapat diberikan dengan sarung tangan ganda, misalnya menutupi sarung tangan sekali pakai dengan sarung tangan luar yang lebih tebal yang melebihi ujung gaun. Kontrol Teknik dan Lingkungan Otopsi Prosedur keselamatan untuk pasien COVID-19 yang meninggal harus dengan prosedur yang digunakan untuk otopsi orang yang meninggal karena penyakit pernapasan akut. Jika seseorang meninggal selama periode infeksi COVID-19, paru-paru dan organ lain mungkin masih mengandung virus hidup, dan perlindungan pernapasan tambahan diperlukan selama prosedur yang menghasilkan aerosol (misalnya prosedur yang menghasilkan aerosol partikel kecil, seperti penggunaan gergaji listrik atau pencucian usus). Jika tubuh yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19 dipilih untuk diotopsi, fasilitas perawatan kesehatan harus memastikan bahwa langkah-langkah keamanan tersedia untuk melindungi selama melakukan otopsi.3 Otopsi dilakukan di ruangan dengan setidaknya ventilasi alami dengan aliran udara minimal 160L/dtk/pasien atau ruang tekanan negatif dengan setidaknya 12 pergantian udara per jam dan arah aliran udara terkontrol saat menggunakan ventilasi mekanis. APD yang sesuai harus tersedia, termasuk baju scrub, gaun lengan panjang pelindung tahan cairan, sarung tangan (baik dua pasang atau satu pasang sarung tangan otopsi), dan pelindung wajah atau kacamata, dan sepatu bot. Respirator partikulat (masker N95 atau FFP2 atau FFP3 atau yang setara) harus digunakan dalam kasus prosedur yang menimbulkan aerosol.3



Pembersihan dan Pengendalian Lingkungan Kamar Jenazah3 • Kamar jenazah harus selalu bersih dan memiliki ventilasi yang baik dengan pencahayaan yang memadai. Permukaan dan instrumen harus terbuat dari bahan yang dapat dengan mudah didesinfeksi dan dipelihara di antara otopsi; • Instrumen yang digunakan selama otopsi harus dibersihkan dan didesinfeksi segera setelah otopsi, • Permukaan tempat jenazah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan sabun dan air, atau larutan deterjen yang dibuat secara komersial; • Setelah dibersihkan, disinfektan dengan konsentrasi minimal 0,1% (1000 ppm) natrium hipoklorit (pemutih), atau etanol 70% yang ditempatkan di permukaan selama minimal 1 menit. • Personel harus menggunakan APD yang sesuai, termasuk pelindung pernapasan dan mata, saat menyiapkan dan menggunakan larutan desinfektan; • Barang yang diklasifikasikan sebagai limbah klinis harus ditangani dan dibuang dengan benar.



BAB III PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA 1.



Kementerian Kesehatan. Pedoman Tata Laksana COVID-19. KEMENKES : Jakarta. 2020.



2.



Susilo, A., dkk. Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. Vol. 7 No. 1. 2020.



3.



Harahap, I.L. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Pada Jenazah Pasien COVID-19. Jurnal Kedokteran. Vol. 9 No. 3. 2020.