Form A Pengawasan - (26!01!2019) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR MODEL A



LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM



PANITIA PENGAWASPEMILIHAN UMUM KECAMATAN PANGKAL BALAM LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR :004/LHP/PM.00.02/I/2019 I. Data Pengawas Pemilihan : a. Tahapan yang diawasi b. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan



: Pengawasan kegaiatan Kampanye dalam bentuk pengawas Alat Peraga Kampanye (APK) : Lilis Sepriani Dedy Siswanto



c. Jabatan d. Nomor Surat Perintah Tugas



: Pawaslu Kelurahan Desa : 12/p.cam.bbl/i/2019



e. Alamat



: Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang



II. Kegiatan Pengawasan : a. Bentuk b. Tujuan



: Pengawasan kegaiatan Kampanye dalam bentuk pengawas Alat Peraga Kampanye (APK) : Memastikan Kegiatan kampanye tersebut sesuai dengan : 1. UU NO.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. PERBAWASLU NO. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 3. PERBAWASLU NO. 28 Tahun 2018 Pengawasan Kampanye 4. PKPU NO. 23 Tahun 2018 Pengawasan Kampanye 5. PKPU NO. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 6. Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 66/PL.01.5-Kpt/19/Prov/XII/2018 Tentang Penetapan Jumlah Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi Oleh komisi Pemilihan Umum Provinsi, Lokasi Pemasangan / Penempatan dan Jumlah Penambahan Serta



Ukuran Alat Peraga Kampanye Oleh Perserta Pemilihan Umum Tahun 2019



c. Sasaran



d. Waktu dan Tempat



:



Peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta pemilu, Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden : Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 10.00-16.00 WIB, di Kecamatan Pangkalbalam



III. Uraian Singkat Hasil Pengawasan Pada hari Sabtu, tanggal 26 Januari Pukul 10.00 WIB, Panwaslu Kelurahan Kecamatan Pangkalbalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye dalam bentuk inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pangkalbalam bahwa ditemukan dugaan pelanggaran yaitu pemasakan APK difasilitas negara yang dilakukan oleh perserta pemilu oleh Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Cahaya Riyadi (Partai Hanura), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Ibu Leny Misna (Partai Golkar), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Rangga Adi Gatra (Partai PPP), Calon tetap anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Bapak Amir Partai (PDI Perjuangan). IV. Informasi Dugaan Pelanggaran 1. Peristiwa a. Peristiwa b. Tempat Kejadian c. Waktu Kejadian d. Pelaku



: Pelanggaran Administrasi Pemasangan APK di fasilitas umum milik Negara : Kec. Pangkalbalam : Sabtu, 26 Januari pukul 10.00-16.00 WIB : Perserta pemilu oleh Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Cahaya Riyadi (Partai Hanura), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Ibu Leny Misna (Partai Golkar), Calon tetap anggota DPRD Kota



Pangkalpinang Bapak Rangga Adi Gatra (Partai PPP), Calon tetap anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Bapak Amir Partai (PDI Perjuangan). e. Alamat 2. Saksi a. Nama



: Kota Pangkalpinang



: 1. Lilis Sepriani (Panwaslu Kelurahan Lontong Pancur) 2. Dedy Siswanto (Panwaslu Kelurahan Rejosari) 3. Margodan (Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalbalam)



b. Alamat



: Kec. Pangkalbalam



4. Alat Bukti : a. Memori card 5. Barang Bukti : a. Foto APK 6. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran: Pada hari Sabtu, tanggal 26 Januari Pukul 10.00 WIB, Panwaslu Kelurahan Kecamatan Pangkalbalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye dalam bentuk inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pangkalbalam bahwa ditemukan dugaan pelanggaran pemasakan APK difasilitas umum milik negara yang dilakukan oleh Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Cahaya Riyadi (Partai Hanura), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Ibu Leny Misna (Partai Golkar), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Rangga Adi Gatra (Partai PPP), Calon tetap anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Bapak Amir Partai (PDI Perjuangan). 7. Fakta dan Keterangan: Bahwa dari hasil pengawasan oleh PKD Kecamatan Pangkalbalam terhadap tahapan kampanye dalam bentuk inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pangkalbalam ditemukan dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu. 8. Analisa Dugaan pelanggaran Admintrasi dalam kegaiatan kampanye dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang difasilitas negara a. UU NO.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 35 Ayat 1, Pasal 298 Ayat 2 dan 3



b. PERBAWASLU NO. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat 2, Pasal 13 Ayat 3 c. PERBAWASLU NO. Tahun 28 Pengawasan Kampanye Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3, Pasal 20 Ayat 1, 2 dan 3, Pasal 25 Ayat 1, 2 dan 3, Pasal 26 Ayat 1 dan 2 d. PKPU NO. 23 Tahun 2018 Pengawasan Kampanye Pasal 23 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 e. PKPU NO. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum



Pasal 32 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 f. Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 33/HK.03.1-Kpt/1971/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Wilayah Kota Pangkalpinang



Pangkalpinang, 27 Januari 2019 Pelaksana Tugas,



Margodan



FORMULIRMODEL B.2



PANITIA PENGAWASPEMILIHAN UMUM KECAMATAN PANGKAL BALAM FORMULIR TEMUAN Nomor:…........................*



Nasional Provinsi Kabupaten/ Kota Kecamatan



: : : :



Indonesia Kep. Prov. Bangka Belitung Pangkalpinang Pangkalbalam



1. Data Pengawas Yang Menemukan a. Nama : 1. Lilis Sepriani 2. Dedy Siswanto



b. Jabatan



:



Panwaslu Kelurahan Kecamatan Pangkalbalam



c. Alamat



:



Kecamatan Pangkalbalam



2. Peristiwa yang ditemukan a. Peristiwa



:



b. Tempat Kejadian



:



Pelanggaran Administrasi Pemasangan APK di Fasilitas umum milik Negara Kecamatan Pangkalbalam



c. Waktu Kejadian



:



Pukul 10.00 – 16.00 WIB



d. Hari dan Tanggal ditemukan



:



Sabtu, 26 Januari 2019



e. Terlapor



: Perserta pemilu oleh Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Cahaya Riyadi (Partai Hanura), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Ibu Leny Misna (Partai Golkar), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Rangga Adi Gatra (Partai PPP), Calon tetap anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Bapak Amir Partai (PDI Perjuangan).



f.



AlamatTerlapor**



g. No.Telp/HPTerlapor



: ::



Pangkalpinang -



3. Saksi –saksi



1. Nama Alamat**



:



Margodan



:



Jl. Mujair Kel. Rejosari



No.Telp/Hp : 2. Nama Alamat** 3.



081271205020



:



Lilis Sepriani



:



Jl. Kerikil



No.Telp/Hp :



085366491914



Nama



:



Dedy Siswanto



Alamat**



:



Jl. Nila Kel. Rejosari



No.Telp/Hp :



081377717566



4. Bukti-Bukti: Kelurahan Lontong Pancur Jl. Kerisi



Jl. RE. Martadinata Kel. Rejosari



Jl. RE. Martadinata Kel. Rejosari



Jl. RE. Martadinata Kel. Rejosari



5.Uraian singkat kejadian:



Pada hari Sabtu, tanggal 26 Januari Pukul 10.00 WIB, Panwaslu Kelurahan Kecamatan Pangkalbalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye dalam bentuk inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pangkalbalam bahwa ditemukan dugaan pelanggaran pemasakan APK difasilitas umum milik negara yang dilakukan perserta pemilu oleh Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Cahaya Riyadi (Partai Hanura), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Ibu Leny Misna (Partai Golkar), Calon tetap anggota DPRD Kota Pangkalpinang Bapak Rangga Adi Gatra (Partai PPP), Calon tetap anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Bapak Amir Partai (PDI Perjuangan). (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Bahwa Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 : Pasal 23 ayat (1); Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;



g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (2) ; Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU. Pasal 23 ayat (3); KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 23 ayat (4); Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 23 ayat (5); Fasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Bahwa Berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 : Pasal 34 ayat (1); Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Pasal 34 ayat (2); Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di : a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum : Bahwa berdasarkan dengan Perubahan; 2. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Ayat (1); Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Pasal 32 Ayat (2); Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. Pasal 32 Ayat (3); Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter). Pasal 32 Ayat (4); Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi,



dan program Peserta Pemilu. Pasal 32 Ayat (5): Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (2) : Dalam hal hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Pasal 13 Ayat (3) : Informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Desa/Kelurahan atau Pengawas TPS disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Bahwa Berdasarkan BAB IV Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang ; PENGAWASAN METODE KAMPANYE Pasal 19 Ayat (1) : Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 19 Ayat (2) : Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 19 Ayat (3) : Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 20 Ayat (1) : Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada: a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan b. setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Pasal 20 Ayat (2) : Pengawas Pemilu memastikan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.



Pasal 20 Ayat (3) : Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang. Pasal 25 Ayat (1) : Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan: a. Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU; c. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu; d. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan e. adanya persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama. Pasal 25 Ayat (2) : Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan. Pasal 25 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye; c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu; d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak; dan e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye. Pasal 26 Ayat (1) : Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. Pasal 26 Ayat (2) : Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.



Pangkalpinang, tanggal 27 Januari 2019 Bawaslu/Bawaslu Provinsi...../BawasluKab/KotaPangkalpinang/Panwaslu KecamatanPangkalbalam