Form Perjanjian Kerja Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KONTRAK KERJA BERSAMA No. : 001 / - 01 / 2020



Pada hari ini, .......... tanggal .......... bulan ........... tahun 2020, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. N am a : ....................................... Jabatan : PEMILIK AHASS Alamat : .......................................................................................... . Bertindak atas nama ” dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2. N a m a : ....................................... Jabatan : ....................................... Alamat : .......................................................................................... Yang bertindak atas namanya sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang syarat & ketentuannya diatur dalam 13 (tiga belas) pasal sebagai berikut :



Pasal 1 MASA BERLAKU SURAT KONTRAK KERJA BERSAMA Surat Kontrak Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 01 (Satu) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, tanggal ......................, jika PIHAK PERTAMA menganggap PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan atas kesepakatan bersama maka perjanjian ini dapat diperpanjang. Pasal 2 MASA MAGANG PIHAK KEDUA akan menjalani masa magang selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak Surat Kontrak Kerja Bersama ini ditandatangan. Selama 3 (tiga) bulan tersebut, PIHAK PERTAMA akan menilai PIHAK KEDUA atas performace kerjanya, dengan point utama penilaian sebagai berikut : 1. Kedisiplinan Kerja sesuai pasal 11 : Tata Tertib & Alur Kerja. 2. Kecepatan Kerja di Pit Service, sesuai standart AHM. PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Surat Kontrak Kerja Bersama ini secara sepihak, jika menilai PIHAK KEDUA tidak mampu menjalankan kedua point utama diatas.



Pasal 3 UPAH, INSENTIF & UANG SAKU PERJALANAN DINAS 1. PIHAK PERTAMA memberikan Gaji Pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar : - Rp. …………….,- setiap bulan, dan harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA pada tanggal 01 setiap bulannya. 2. Insentif sebesar ….% dari Total Penjualan Sparepart, akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila : a. Masa kerja PIHAK KEDUA sudah 6 (Enam) bulan, terhitung mulai ditanda tanganinya Surat Kesepakatan Kerja Bersama. b. Mencapai target yang telah ditetapkan oleh ”, baik target jasa service, maupun target penjualan sparepart, dengan perincian sebagai berikut : - Target Jasa Service : Rp. 5.800.000,- / Mekanik / Bulan. - Target Sparepart : Rp. 9.000.000,- / Mekanik / Bulan. 3. PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas makan siang kepada PIHAK KEDUA atau dapat diganti dalam bentuk uang makan yang besarnya Rp. ……..,- / hari. Jika PIHAK KEDUA tidak masuk kerja, otomatis tidak mendapat fasilitas makan siang atau uang makan. 4. PIHAK KEDUA berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dari PIHAK PERTAMA yang besarnya ditentukan sebagai berikut : a. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, penghitungan THR adalah besarnya Gaji Pokok dibagi 12 dikalikan jumlah bulan masa kerja. b. Bagi yang masa kerjanya mulai dari 1 tahun sampai 4 tahun, maka penghitungan THR adalah 1 (satu) kali Gaji Pokok. c. Untuk masa kerja dari 5 tahun sampai 9 tahun, maka penghitungan THR adalah 1 1,5 (Satu Setengah) kali Gaji Pokok. d. Untuk masa kerja 10 tahun atau lebih mendapatakan THR sebesar 2 (dua) kali Gaji Pokok. 5. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan uang saku dari PIHAK PERTAMA untuk tugastugas perusahaan untuk memenuhi undangan PT. Astra International HSO Bengkulu atau PT. Astra Honda Motor, sebagai berikut : a. Tugas atau pelatihan di Kota Curup, tidak mendapat uang saku. b. Tugas atau pelatihan di diluar Kota Curup, tapi masih di area Propinsi Bengkulu, mendapat uang saku sebesar Rp. ……..- / hari. c. Tugas atau pelatihan di Jakarta atau diluar Propinsi Bengkulu, mendapat uang saku sebesar Rp. …………..- / hari.



Pasal 4 FASILITAS KARYAWAN 1. PIHAK PERTAMA menyediakan Seragam Kerja untuk karyawan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pakaian seragam sebanyak dua stel setiap tahun. b. Untuk Mekanik: o Topi & apron masing-masing sebanyak satu buah setiap tahun. o Sepatu safety untuk mekanik dan sepatu kerja untuk non mekanik hanya diberikan untuk masa kerja diatas 1 (satu) tahun, sebanyak satu pasang sepatu dalam satu tahun, jenis dan merek sepatu ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. c. Untuk Administrasi: Jilbab dan kelengkapannya sebanyak dua buah setiap tahun. d. Seragam Kerja & Sepatu Kerja wajib dikembalikan ke ”, jika karyawan mengundurkan diri dari ”. 2. PIHAK PERTAMA menyediakan Tools (Peralatan Kerja) untuk karyawan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tools yang aus karena pemakaian, atau karena habisnya secara umur ekonomis menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. b. Tools yang rusak karena salah pemakaian oleh karyawan, menjadi tanggung jawab bersama : PIHAK KEDUA menanggung biaya 60%, PIHAK PERTAMA menanggung biaya 40%. c. Tools yang hilang karena kelalaian karyawan, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 5 KEWAJIBAN MENGIKUTI PELATIHAN ATAU KEGIATAN 1. PIHAK KEDUA wajib mengikuti pelatihan atau kegiatan yang dilaksanakan atau ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian pekerjaannya. 2. Segala biaya yang timbul dalam melaksanakan pelatihan atau penugasan atau apapun kegiatan lainnya tersebut, ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Ayat 5. 3. PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila menolak pelatihan, tugas-tugas atau kegiatan yang diberikan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.



Pasal 6 JAMINAN & PENGUNDURAN DIRI 1. PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan fotocopy/Asli ijazah pendidikan terakhirnya sebagai jaminan untuk mematuhi dalam menjalankan pekerjaaanya kepada ”. 2. Apabila dikemudian hari PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum batas waktu selesainya perjanjian kerja yang telah disepakati, sebagaimana Pasal 1, PIHAK KEDUA harus membayar ganti rugi sebesar Rp. …………… (………………Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai ganti biaya pelatihan, baik yang dilaksanakan ataupun yang ditugaskan PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Keterangan Kerja, jika PIHAK KEDUA telah memenuhi segala kewajibannya sebelum mengundurkan diri. Pasal 7 WAKTU KERJA 1. PIHAK KEDUA bekerja 8 (delapan) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, dan atau 176 (seratus tujuh puluh enam) jam per bulan sesuai tugas dan fungsinya serta sifat pekerjaannya. 2. Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan waktu libur bagi PIHAK KEDUA dilaksanakan sesuai dengan peraturan ” yang berlaku. 3. Hari libur nasional yang diikuti ” adalah, Tahun Baru Masehi, Hari Raya Iedul Fitri dan Hari Raya Iedul Adha, diluar hari libur tersebut, perusahaan tetap beroperasi sebagai mana mestinya, dan harus dipatuhi oleh PIHAK KEDUA. 4. Hari libur nasional yang diikuti ” sebagaimana Pasal 6 Ayat 3 adalah selama satu hari saja, kecuali libur Hari Raya Iedul Fitri diberikan selama 4 (empat) hari. 5. Apabila PIHAK KEDUA yang sedang menjalani hari libur tetapi ditugaskan untuk mengikuti program pelatihan atau kegiatan lain yang ditugaskan oleh ”, sebagaiamana Pasal 4, maka diberikan upah lembur sebesar Rp. ………,diluar uang saku. 6. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan uang lembur, apabila : a. Bekerja lebih dari 6 hari kerja, maka hari ke 7 dibayarkan sebagai upah lembur, dengan nilai nominal sesuai kesepakatan bersama.



Pasal 8 SUKU CADANG YANG RUSAK PIHAK KEDUA harus mengganti kerugian sebesar 80% dari HET suku cadang yang rusak, cacat, atau tidak berfungsinya suku cadang dikarenakan kesalahan PIHAK KEDUA pada saat pemasangan atau kelalaian lainnya dari PIHAK KEDUA. Pasal 9 POTONGAN UPAH KERJA KARENA MANGKIR KERJA / BOLOS Apabila dalam bekerja atau Hari Kerja Efektif (HKE) PIHAK KEDUA dengan sengaja atau tidak sengaja mangkir atau bolos kerja tanpa adanya ijin tertulis atau alasan sakit tanpa adanya surat keterangan dokter, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan potongan upah, yang besarnya Rp. ……… / hari. Pasal 10 KERJA RANGKAP PIHAK PERTAMA tidak membenarkan dan melarang PIHAK KEDUA untuk bekerja rangkap, walaupun pekerjaan tersebut dilakukannya diluar jam kerja atau masa libur kerja, dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK KEDUA atau Istrinya, apabila telah berkeluarga, selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini, tidak dibenarkan untuk usaha sendiri yang bidang usahanya sejenis dengan ” yaitu jasa perbaikan sepeda motor atau bengkel dan menjual suku cadang motor serta kelengkapannya. Pasal 11 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA manakala terjadi pelanggaran pasal-pasal yang ada pada perjanjian ini, tanpa adanya peringatan lebih dahulu, dan tanpa ganti rugi atau pesangon apapun. 2. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA tanpa adanya peringatan lebih dahulu, dan tanpa ganti rugi atau pesangon apapun, apabila dikemudian hari diketahui informasi yang diberikan tidak benar atau bohong pada saat wawancara dalam proses penjaringan calon karyawan.



3. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja tanpa sayarat dan tanpa ganti atau pesangon apapun kepada PIHAK KEDUA, apabila : a. PIHAK KEDUA terlibat permasalahan kriminal, baik di tempat kerja ataupun diluar tempat kerja.



b. PIHAK KEDUA menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaan atau memberikan informasi ke pihak lain yang berkaitan dengan rahasia perusahaan, seperti yang diatur oleh peraturan perusahaan. c. PIHAK KEDUA diputuskan bersalah oleh pengadilan, baik secara hukum pidana atau perdata, dan menjalani hukuman di penjara. 4. PIHAK KEDUA yang telah berhenti atau diberhentikan harus menjaga segala informasi yang berkaitan rahasia ”, apabila dikemudian hari diketahui PIHAK KEDUA menyebarkan informasi yang berkaitan dengan rahasia ”, PIHAK PERTAMA akan menuntut dan menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Pasal 12 TATA TERTIB KERJA & ALUR KERJA 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan Tata Tertib & ALUR KERJA ” yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, yaitu : - Untuk Karyawan Pria : o Tidak diperbolehkan adanya Tindik atau Tato di tubuh. o Rambut wajib dipotong minimal diatas kerah. - Tidak merokok di PIT SERVICE. - Tidak membawa Hp di PIT SERVICE selama mengerjakan Unit Motor Konsumen, atau selama berinteraksi dengan konsumen bengkel. - Wajib menjaga sikap & tutur kata serta sopan santun saat berada di lingkungan bengkel, saat berinteraksi dengan konsumen & saat berinteraksi dengan tetangga bengkel ”. - Wajib memakai Seragam Kerja & Sepatu Kerja selama jam operasional bengkel. - Wajib hadir pukul 07.45 WIB tiap hari buka Bengkel. - Wajib mengerjakan Unit Motor Konsumen sesuai PKB (Perintah Kerja Bengkel). Keluhan konsumen wajib diselesaikan dengan tuntas, dan penyelesaiannya wajib di konfirmasikan ke konsumen ybs. - Wajib menggunakan Impact Tools saat mengerjakan Unit Motor, terutama dalam melepas baut baut cover sesuai kondisi SMH. - Tidak diperkenankan mengambil bensin atau barang lainnya, dari motor konsumen, yang bukan merupakan Hak Bengkel, atau Hak Mekanik. - Wajib menyerahkan Part Bekas ke konsumen yang bersangkutan. - Wajib memberikan Edukasi ke konsumen tentang Perawatan & Penggantian HGP Sepeda Motor Honda, sesuai dengan kondisi sepeda motor yang bersangkutan. - Wajib menjalankan aktifitas Program Bengkel, baik promosi maupun aktifitas lainnya sesuai dengan kondisi bengkel.



-



Selalu menjaga Kebersihan & Kelengkapan Bengkel, dengan ketentuan sebagai berikut :  Pit Service selalu dibersihkan dari Tumpahan Oli, Botol Oli Bekas, Doos Bekas, Part Bekas & Kotoran lainnya, tiap kali selesai mengerjakan Unit Motor.  Tools selalu dibersihkan dengan kain lap, sebelum digunakan.  Mechanic Truster Box & Area PIT SERVICE wajib dibersihkan tiap sore hari setelah jam kerja bengkel.  Meja Heavy Repair, wajib dibersihkan dan dirapikan setiap sore hari.  Special Tools & Perlengkapan Pit Service wajib dikembalikan ke tempat semula, setelah selesai digunakan.  Part Bekas wajib disimpan di Rak PART BEKAS, bukan di Mechanic Truster atau di AREA PIT SERVICE.  Display Part selalu dibersihkan tiap hari Jumat, setelah jam kerja bengkel.  Poster & Spanduk Edukasi, Papan Informasi, Papan Harga Jasa, wajib dibersihkan & dirapikan tiap hari jumat.  Ruang Tunggu wajib dibersihkan tiap pagi, siang & sore hari, dengan waktu disesuaikan kondisi bengkel.  Tempat Sampah & Asbak wajib dibersihkan tiap sore hari.  Kursi & Bahan Bacaan Konsumen wajib dirapikan tiap saat sesuai kondisi bengkel.  Air Minum, Kopi & perlengkapannya wajib dijaga kelengkapannya dan kebersihannya tiap saat sesuai kondisi bengkel.  Toilet wajib dibersihkan tiap sore hari. Setiap saat, ketersediaan air bersih selalu dijaga minimal 3/4 bak penampungan air, demikian juga dengan ketersediaan sabun cuci.



2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi : a. Surat Peringatan. b. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya, atau c. Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 13 BERAKHIRNYA SURAT KONTRAK KERJA BERSAMA Surat Kontrak Kerja Bersama ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau alasan apapun semata-mata yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima. Dalam kasus ini PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 14



KEADAAN MEMAKSA Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau siatuasi yang memaksa, yang menyebabkan ” tidak dapat beroperasi, seperti: bencana alam, huru hara, pemberontakan, perang, kerusuhan atau karena Peraturan PT. ASTRA INTERNATIONAL, Tbk. Honda Sales Operation, Peraturan PT. ASTRA HONDA MOTOR atau Peraturan Pemerintah. Pasal 15 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditanda tangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dengan bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Dibuat di : …………………….. Tanggal : ......................... PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



.............................



………..……………..



Menyetahui, Wali PIHAK KEDUA



…………………………..