Form Rintek Limbah b3 PT - Bip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 A. Petunjuk Perihal 



Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) wajib dimiliki oleh setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3.







Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, diperuntukkan bagi: a. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL b. dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3







Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan: a. nama Limbah B3 yang disimpan; b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.



B. Format Rincian Teknis Muatan Rincian Teknis untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 antara lain: 1. Data Pemohon Identitas Pemrakarsa/Pemohon/Penanggungjawab 1.



Nama



:



Foody Zainaldi, S.E.,M.M



2.



Jabatan



:



Direktur



3.



Alamat



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi



4.



Nomor Telp/Fax



:



081385708070



6.



Alamat Email



:



[email protected]



Identitas Pemrakarsa/Perusahaan 1.



Nama Perusahaan



:



PT. BUANA INDAH PROPERTI



2.



Jenis Kegiatan



:



Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa KBLI 68110



3.



Alamat Kantor



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi



4.



Nomor Telp/Fax



:



081385708070



5.



Lokasi Kegiatan



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang



Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi 2. Deskripsi Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Buana Indah Properti Adalah Peternakan Ayam Pedaging dan telah mempunya perizinan sebagai berikut ; 1. Surat Ijin Lingkungan



:



Dilaksanakan Pada tanggal 21 September 2020 Disaksikan Oleh Ketua RT, Ketua RW, Babinsa,



Babinkamtibmas,



Kapolsek,



Koramil dan Kepala Desa Setempat 2. Rekomendasi Desa



: Diterbitkan Oleh Kepala Desa Sudajaya Girang



Kecamatan



Sukabumi Dengan



Nomor 500/12/IX/2020 pada tanggal 21 September 2020. 3. Rekomendasi Kecamatan



: Diterbitkan



Oleh



Kecamatan



Sukabumi



Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 503/27/Tib/2020



Pada



Tanggal



21



September 2020. 4. Surat Penunjukan Penggunaan Lahan (SPPL)



Diterbitkan Oleh dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 503/1551-Bid.TR Tanggal 09 November 2020



5. Surat Pengantar



Diterbitkan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor : 503/1295/Bid.PP Tanggal 12 November 2020



5. Nomor Induk Berusaha 



: 0270000961643



Alur Limbah B3 Adalah Sebagai Berikut ;



3. Nama, Sumber, Jenis, Kode dan Karakteristik limbah B3 yang akan disimpan ; Berdasarkan PP. No. 22 Tahun 2021 BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun Pasal 276 poin 1) Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, dan point 2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada



ayat (1) berdasarkan kategori bahannya terdiri atas :



a. Limbah B3



Katagoiri 1 dan b. Limbah B3 katagori 2. No 1



Kode B110d



Nama Kain



Majun



Pelumas 2



B105d



Jumlah



Sumber



Karakteristik



Membersihkan



Padat



0,2 Kg/Hari



Cair/Reaktif



20,3 Lt/Hari



Penggantian



Padat/Mudah



0,1 Kg/Hari



pelumas/oli



Terbakar



Perbaikan kendaraan



Cair/Reaktif



2 Lt/Hari



Per Hari



ceceran oli



Pelumas/Oli Bekas



Penggantian pelumas/oli



3



B104d



Botol



Bekas



Pelumas 4



A355-1



Pelarut



(cleaning,



degreasing) 5



A102d



Air Accu H2SO4



Penggantian Aki



Cair/Reaktif



0.1 Lt/Hari



6



A102d



Accu



Penggantian Aki



Padat/Beracun



0,2 Kg/Hari



B104d



Kemasan Bekas B3



Jerigen bekas formaslin



Padat/Beracun



0,1 Kg/Hari



Padat/Beracun



0,1 Kg/Hari



Cair/Padat/Beracun



0,2 Kg/Hari



dan disinfektan B107d



Limbah



elektronik



termasuk



cathode



ray tube (CRT), lampu TL,



printed



board



Dari alat elektronik yang rusak dan tidak bisa di pakai lagi



circuit



(PCB),



dan



Kawat Logam B108d



Sludge pengolahan



instalasi



dari kegiatan proses



Air



pengelolaan limbah



Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada industri



kawasan



yang mengendap



C. Lama Penyimpanan di TPS Lb3 : lama penyimpanan mempertimbangkan kapasitas TPS B3 agar menghindari TPS yang tidak muat menyimpan limbah B3. Limbah B3 yang disimpan pada TPS B3 disimpan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2020 sesuai dengan tabel berikut.



4. Dokumen penjelasan tentang rencana TPS Limbah B3 yang akan dibangun sesuai peraturan perundang-undangan dengan memuat penjelasan ; a. Lokasi TPS LB 3 



Letak Lokasi Berdasarkan Koordinat ; Koordinat Lokasi



Dekat Areal Gudang



Lintang (LS/LU)



Bujur (BT)



Derajat



Menit



Detik



Derajat



Menit



Detik



-6



88



81



106



95



83







Peta Lokasi TPS LB 3 ;



b. Desain Kontruksi dan Rancang Bangun Fasilitas TPS LB3;  Gambar Denah TPS LB3



Gambar Kemiringan Lantai



Gambar Denah



Gambar Denah Pondasi Gambar Pondasi



 Gambar Tampak TPS LB3



Gambar Tampak Depan



Gambar Tampak Belakang



Gambar Tampak Samping



Gambar Tampak Samping Kiri







SISTEM TANGGAP DARURAT, SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3



a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat (STD). Definisi Sistem Tanggap Darurat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Sistem Tanggap Darurat tersebut penting untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 adalah pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Didalam peraturan pemerintah tersebut disampaikan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyelenggarakan pelatihan dan simulasi kedaruratan minimal satu kali dalam setahun. Kewajiban ini juga harus dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Resiko tersebut dapat terjadi baik didalam lokasi PT.Buana Indah Properti maupun di luar lokasi pada saat B3 tersebut didistribusikan. Semakin meningkatnya penggunaan B3 dalam proses kegiatannya, maka akan meningkatkan mobilitas penggunaan B3 itu sendiri, hal ini secara langsung akan turut meningkatkan pula resiko kecelakaan. Pada saat ini jutaan jenis bahan kimia yang telah diidentifikasi dan dikenal, berarti resiko terjadinya kecelakaan semakin beragam sesuai dengan karakteristik jenis B3 tersebut. Tanggap darurat terhadap kecelakaan tersebut sangat diperlukan baik diakibatkan oleh manusia, teknologi maupun akibat bencana alam. Untuk itu perlu dibuat suatu sistem atau mekanisme tanggap darurat akibat kecelakaan B3 yang nantinya akan dituangkan dalam suatu pedoman yang akan digunakan para pihak (stakeholder) terkait. b. Penanganan Tumpahan/Ceceran/Kebocoran  Kenali jenis limbah B3 yang bocor dan segera hubungi petugas pengolahan limbah B3.  Jika tumpahan/ceceran/kebocoran terjadi dari mesin yang sedang beropasi (misal : genset), matikan terlebih dahulu mesin tersebut, segera lokalisir area tumpahan/ceceran/kebocoran dengan menggunakan absorbent/pasir/bubu gergaji, biarkan beberpa saat agar menyerap  Setelah terserap buang absorbent/pasir/bubuk gergaji, kemasan wadah yang berlabel “BARANG TERKONTAMINASI B3”  Tutup akses aliran tumpahan apabila menuju ke tanah terbuka atau badan air di sekitar lokasi.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi c. Kebakaran  Sediakan peralatan pemadam kebakaran di TPS limbah B3.  Dilarang menyalakan api dan merokok didekat limbah B3.



 pabila terjadi kebakaran, segera melakukan pemadam dengan peralatan kebakaran.  Bila kebakaran sulit dikendalikan, segera hubungi Dinas Kebakaran.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi. APAR yang disediakan dilokasi sebanyak 3 unit.



Gambar Pemadam Api Ringan d. Terkena/Terpapar Limbah B3  Shower/westafel/eyewash harus dipasang dilokasi TPS limbah B3.  Perawatan jika terkena limbah B3, baik pada mata ataupun tubuh maka segera dicuci/dibilas bagian tubuh yang terkena bahan kimia dengan menggunakan air bersih lalu kemudian menghubungi bagian kesehatan untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi.



Gambar Kotak P3K



Gambar Contoh Wastafel



e. Kotak P3K Kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) adalah dalah tempat untuk menyimpan obat-obatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk memberikan pertolongan awal bila terjadi cedera atau sakit, Berikut Isi dari kotak P3K yang disediakan ; 



Kain kasa gulung dan steril







Peniti







Sarung tangan lateks







Pinset







Gunting







Larutan povidone-iodine untuk disinfektan luka







Tisu pembersih bebas alkohol







Cairan untuk membersihkan benda asing pada luka, seperti larutan garam atau air steril







Krim atau salep antiseptik







Salep luka bakar







Plester luka







Obat pereda gatal akibat gigitan serangga atau alergi







Obat antinyeri, seperti paracetamol. Obat ini juga bisa digunakan sebagai pereda demam







Obat flu dan batuk







Obat tetes mata







inhaler untuk penderita asma







Termometer







Perban biasa







Plester dengan berbagai ukuran







Kain kasa steril, gunting, dan pinset kecil







Cairan antiseptik







Termometer







Obat pereda nyeri dan penurun demam, seperti paracetamol, dan lengkapi dengan sendok takarnya







Salep antialergi, untuk meredakan gatal dan nyeri jika terkena sengatan atau gigitan serangga dan mengurangi pembengkakan







Losion calamine, untuk meringankan ruam pada kulit akibat tersengat sinar matahari atau gatal karena iritasi







Salep antialergi, untuk meredakan gatal dan nyeri jika terkena sengatan atau gigitan serangga dan mengurangi pembengkakan







Losion calamine, untuk meringankan ruam pada kulit akibat tersengat sinar matahari atau gatal karena iritasi



Gambar Kotak P3K f.



Penangkal Petir Penangkal Petir yang digunakan adalah berupa batang berbentuk tombak dari bahan logam yang runcing dan kabel. Ada 3 bagian komponen utama perangkat ini,



yaitu splitzen atau batang penangkal, kawat konduktor, dan grounding atau tempat pembumian. Fungsi Penangkal Petir Fungsi utama penangkal petir adalah sebagai media penghantar listrik dari sambaran kilat yang diteruskan ke media lain seperti tanah. Selain itu, penangkal petir juga dapat meredam efek sambaran petir yang membahayakan. Penangkal dapat mencegah terjadinya konslet aliran listrik saat cuaca buruk dan banyak petir. Bagian Bagian Penangkal Petir  Air Terminal Air terminal atau head berada pada bagian ujung atas. Pada penangkal konvensional, bentuknya



menyerupai



ujung



tombak



Sementara



itu,



pada



penangkal



elektrostatis, head cenderung lebih besar dan lebar berbentuk menyerupai payung. Fungsi air terminal adalah untuk menjadi sasaran sambaran petir  Konduktor Konduktor adalah kabel yang berfungsi untuk mengalirkan tenaga yang tertangkap air terminal menuju grounding  Grounding Grounding adalah bagian penangkal yang berada di dalam tanah. Pembuatan dan penempatan grounding tidak boleh berada terlalu dekat dengan bangunan rumah.



Gambar Penangkal Petir g. Pallet



Pallet adalah benda yang menjadi alas untuk menampung barang yang digunakan. Pallet memiliki bentuk persegi atau persegi panjang mengikuti kebutuhan dari penggunanya, dan palet ini memiliki kaki sehingga dapat memudahkan forklift, Handstacker, Handpallet, dan Crane di dalam mengangkut dan mengatur posisi atau letak barang. Fungsi pallet dalam dunia ekspedisi sangat memudahkan dan tentunya memberikan kemudahan dan juga dapat mempercepat waktu bongkar dan muatnya barang ke dalam maupun dari dalam. Fungsi pallet juga dapat menjadi pelindung barang dari lantai atau alas bangunan yang kotor maupun basah, yang dapat menyebabkan kerusakan pada barang-baran. Pallet yang akan digunakan untuk TPS LB3 adaah Pallet Plastik yang diproduksi di pabrik plastik, dengan bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan. Penggunaaan Pallet plastik digunakan karena memiliki kelebihan tahan lama karna bahannya yang awet dan tidak mudah rusak akibat terendam air maupun gangguan suhu sekalipun.



Pallet Yang akan digunakan



h. Rencana Pencahaayan Pada TPS LB3 Didalam Ruangan untuk memudahkan dan membantu pencahaan di gunakan 2 buah lampu LED 30 watt, i.



Simbol Limbah B3 Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahwa simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Dalam penerapan ISO 14001:2015, salah satu aspek dampak lingkungan yang perlu dikendalikan terkait dengan penggunaan material B3 dan pembuangan limbah B3. Namun dalam implementasinya, banyak perusahaan hanya mengendalikan limbah B3 tanpa mengendalikan material B3, karena beberapa orang menganggap yang sering disebut B3 adalah limbah B3. Padahal B3 dan limbah B3 merupakan dua hal yang berbeda. B3 yaitu material yang sifatnya berbahaya dan beracun yang masih dapat digunakan (bersifat material), contoh: cat, thinner, alkohol,



asam sulfat, HCl, dan lain-lain. Sedangkan limbah B3 adalah hasil dari proses/kegiatan yang mengandung B3, contoh: limbah majun, limbah kemasan pelumas, thinner, dan kemasan material lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan dan risiko K3 maka material B3 dan limbah B3 wajib memasang simbol B3 dan limbah B3 sesuai dengan: 



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



j.



Simbol B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 jenis simbol. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



k. Simbol Limbah B3 Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahwa simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Dalam penerapan ISO 14001:2015, salah satu aspek dampak lingkungan yang perlu dikendalikan terkait dengan penggunaan material B3 dan pembuangan limbah B3. Namun dalam implementasinya, banyak perusahaan hanya mengendalikan limbah B3 tanpa mengendalikan material B3, karena beberapa orang menganggap yang sering disebut B3 adalah limbah B3. Padahal B3 dan limbah B3 merupakan dua hal yang berbeda. B3 yaitu material yang sifatnya berbahaya dan beracun yang masih dapat digunakan (bersifat material), contoh: cat, thinner, alkohol, asam sulfat, HCl, dan lain-lain. Sedangkan limbah B3 adalah hasil dari proses/kegiatan yang mengandung B3, contoh: limbah majun, limbah kemasan pelumas, thinner, dan kemasan material lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan dan risiko K3 maka material B3 dan limbah B3 wajib memasang simbol B3 dan limbah B3 sesuai dengan: 



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



l.



Simbol B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 jenis simbol. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



Gambar Simbol Limbah B3 m. Label Limbah B3 Selain simbol, ada pula label yang perlu diletakan pada kemasan. Pada dasarnya pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan



atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3. Label ini dicantumkan Sumber dan Identitas Limbah B3. Label ini ditandai dengan latar belakang berwarna kuning dan dengan garis tepi berwarna hitam.



Gambar Label Limbah B3 Label ini sama dilekatkan pada kemasan Limbah B3, namun untuk label ini merupakan keterangan kemasan kosong yang dilekatkan pada bagian tengah kemasan.



Gambar Label Limbah B3 Kosong



Label ini berfungsi untuk menunjukan posisi tutup kemasan Limbah B3. Label ini berlatar belakang putih dan terdiri atas dua anak panah yang mengarah ke atas.



Gambar Label Tutup Kemasan Limbah B3



Gambar Tata Cara Pemasangan Simbol Dan Label Limbah B3



n. Pemasangan Penangkal Petir Penangkal petir merupakan suatu perangkat yang terdiri dari serangkaian jalur yang difungsikan sebagai media mengalirkan arus listrik petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda apapun yang dilewati oleh petir tersebut Kemunculan petir sering terjadi di bumi, terjadinya seringkali mengiringi turunnya hujan. Muatan listrik yang ada pada petir akan berusaha mencari jalur terpendek untuk mengalir dari awan ke tanah atau sebaliknya. Adapun jalur terpendek yang dapat dicapai oleh muatan listrik adalah melalui bangunan-bangunan tinggi,



. .



Gambar Alat Penangkal Petir PT. BUANA INDAH PROPERTI STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) PENYIMPANAN LIMBAH B3 Tujuan



1.



Pedoman Dalam Pengelolaan Limbah B3



2.



Mencegah



dan



menanggulangi



pencemaran



dan/atau



kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Limbah B3 Referensi



1.



UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



2.



UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup;



4.



Permen LHK No. P12/MENLHK/SETJEN/PLB3.5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;



5.



Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan



Persyaratan



Pengelolaan



Limbahbahan



Berbahaya



Dan



Beracun; 6.



Permen LH Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya;



Penyimpanan Sementara



1.



Limbah B3



Penyimpanan sementara Limbah B3 harus segera dilakukan jika Limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera;



2.



Kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan, sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan;



3.



Setiap Limbah B3 yang akan disimpan harus segera dikemas sesuai dengan karakteristik dan jenisnya;



4.



Penyimpanan Limbah B3 dilakukan dengan baik dan tertata dan diberi jarak pembatas setiap jenis limbah B3 dan diberi simbol dan label pada kemasan;



5.



Setiap menyimpan, memasukkan dan mengeluarkan Limbah B3 ke TPS LB3 harus melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah disediakan.



Kemasan Wadah Limbah B3



1.



Cartridge



Bekas,



Kontaminasi,



Majun



lampu



TL,



1.



Jumbo Bag/Karung



2.



Drum Plastik atau drum



pelumas bekas



logam 3.



Jumbo Bag/Karung



PT. BUANA INDAH PROPERTI STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT LIMBAH B3 Tujuan



1.



Pedoman Dalam Pengelolaan Limbah B3



2.



Mencegah



dan



menanggulangi



pencemaran



dan/atau



kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Limbah B3 Referensi



1.



UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



2.



UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup;



4.



Permen LHK No. P12/MENLHK/SETJEN/PLB3.5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;



5.



Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan



Persyaratan



Pengelolaan



Limbahbahan



Berbahaya



Dan



Beracun; 6.



Permen LH Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya;



Penyimpanan Sementara



1.



Bersihkan Limbah B3 yang pecah;



Limbah B3



2.



Sediakan peralatan pemadam kebakaran di dekat TPS LB3;



3.



Dilarang menyalakan api atau rokok di dekat TPS LB3;



4.



APAR tersedia di TPS LB3 sesuai dengan



5.



karakteristik Limbah B3;



NAMA USAHA /KEGIATAN : PT. BUANA INDAH PROPERTI



MASUKNYA LIMBAH KE TPS



KELUARNYA LIMBAH B3 DARI TPS



SISA



No.



Jenis Limbah B3 Masuk



Kode Limbah sesuai PP 101/2014



Tanggal masuk Limbah B3



Sumber Limbah B3 [1]



Jumlah Limbah B3 Masuk (dalam kg)



Maksimal penyimpanan s/d tanggal: [2]



Tanggal keluar Limbah B3



Jumlah Limbah B3 (kg)



Tujuan Penyerahan



Bukti Nomor Dokumen [3]



Sisa Limbah B3 yang ada di TPS (kg)



(A)



(B)



(C)



(D)



(E)



(F)



(G)



(H)



(I)



(J)



(K)



(L)



1



... ...



. . . . . . . . . . . . . . . . , 2022 Paraf Petugas [4]



Format Loogbook LB3



Keterangan :  Jika Masuknya limbah tidak per hari, maka pengisian form ini disesuaikan dengan masuknya limbah ke TPS.  Batas waktu penyimpanan di TPS disesuaikan dengan dictum ke empat dalam SK Menteri Lingkungan Hidup ini. Misal limbah masuk jenis X masuk ke TPS tanggal 1 januari 2020 (t=0), maka kolom F berisi tanggal 31 Maret 2020 (untuk maksimal penyimpanan 90). Sedangkan untuk maksimal penyimpanan 180 hari, maka kolom F berisi tanggal 30 juni 2020.  Dokumen dapat berupa :  Manifest  Dokumen internal perusahaan jika limbah diserahkan ke bagian lain (untuk dimanfaatkan/diolah dalam lingkungan perusahaan sendiri)  Setiap lembar harap diparaf oleh petugas yang bertanggung jawab. o. Neraca Limbah B3 Kegiatan PT. Buana Indah Properti menghasilkan limbah B3, maka dari itu setiap kegiatan yang mengeluarkan limbah B3 diwajibkan memiliki neraca limbah B3. Neraca limbah B3 merupakan data kuantitas limbah B3 dari suatu usaha atau kegaitan yang menunjukan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penataannya. Apabila neraca limbah B3 tidak sesuai dengan besaran limbah B3 yang dihasilkan makan akan mengakibatkan tidak terkontrolnya aliran limbah B3. Neraca limbah B3 bentuk form seperti terlihat pada gambar berikut ini.



p. Manifest Manifest merupakan bukti pencatatan Volume dari perusahaan pengangkut/pemanfaat limbah B3 yang di angkut oleh pihak penghasil limbah B3 untuk diserahkan kepada pihak penerima limbah B3 (pihak ke 3). Form bentuk dari pada manifest seperti terlihat pada gambar berikut :



LAMPIRAN-LAMPIRAN