From Revisi Rintek Limbah b3 PT - Buana Indah Properti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 A. Petunjuk Perihal 



Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) wajib dimiliki oleh setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3.







Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, diperuntukkan bagi: a. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL b. dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3







Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan: a. nama Limbah B3 yang disimpan; b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.



B. Format Rincian Teknis Muatan Rincian Teknis untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 antara lain: 1. Data Pemohon Identitas Pemrakarsa/Pemohon/Penanggungjawab 1.



Nama



:



Foody Zainaldi, S.E.,M.M



2.



Jabatan



:



Direktur



3.



Alamat



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi



4.



Nomor Telp/Fax



:



081385708070



6.



Alamat Email



:



[email protected]



Identitas Pemrakarsa/Perusahaan 1.



Nama Perusahaan



:



PT. BUANA INDAH PROPERTI



2.



Jenis Kegiatan



:



Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa KBLI 68110



3.



Alamat Kantor



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi



4.



Nomor Telp/Fax



:



081385708070



5.



Lokasi Kegiatan



:



Kp. Palasari RT 023/07 Desa Sudajaya Girang



Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi 2. Deskripsi Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Buana Indah Properti Adalah Peternakan Ayam Pedaging dan telah mempunya perizinan sebagai berikut ; 1. Surat Ijin Lingkungan



:



Dilaksanakan Pada tanggal 21 September 2020 Disaksikan Oleh Ketua RT, Ketua RW, Babinsa,



Babinkamtibmas,



Kapolsek,



Koramil dan Kepala Desa Setempat 2. Rekomendasi Desa



: Diterbitkan Oleh Kepala Desa Sudajaya Girang



Kecamatan Sukabumi Dengan



Nomor 500/12/IX/2020 pada tanggal 21 September 2020. 3. Rekomendasi Kecamatan



: Diterbitkan



Oleh



Kecamatan



Sukabumi



Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 503/27/Tib/2020



Pada



Tanggal



21



September 2020. 4. Surat Penunjukan Penggunaan Lahan (SPPL)



Diterbitkan Oleh dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 503/1551-Bid.TR Tanggal 09 November 2020



5. Surat Pengantar



Diterbitkan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor : 503/1295/Bid.PP Tanggal 12 November 2020



5. Nomor Induk Berusaha



: 0270000961643







Alur Limbah B3 Adalah Sebagai Berikut ; Sumber Limbah B3



Pengumpulan Limbah B3



Log Book Penyimpanan



-Pemilahan - Pengemasan - Penimbangan (Sesuai jenis danKerakteristik Limbah)



Penyimpanan dalam TPS Limbah B3



90 hari penyimpanan



Pengelolaan Lanjutan Oleh Pihak Ke-3 yang memiliki izin dari KLHK RI



MOU atau Kontrak Kerja



Neraca Limbah B3



Tanda Bukti atau Manifest Limbah B3



3. Nama, Sumber, Jenis, Kode dan Karakteristik limbah B3 yang akan disimpan ; Berdasarkan PP. No. 22 Tahun 2021 BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun Pasal 276 poin 1) Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, dan point 2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada



ayat (1) berdasarkan kategori bahannya terdiri atas :



a. Limbah B3



Katagoiri 1 dan b. Limbah B3 katagori 2. No 1 2 3



Kode B110d B105d B104d



Nama



Sumber



Karakteristik



Kain Majun Pelumas Pelumas/Oli Bekas



Membersihkan ceceran oli Penggantian pelumas/oli Penggantian pelumas/oli



Padat



Jumlah Per Hari 0,2 Kg/Hari



Cair/Reaktif



20,3 Lt/Hari



Padat/Mudah Terbakar



0,1 Kg/Hari



Botol Pelumas



Bekas



4 5 6 7



A355-1



Perbaikan kendaraan



Cair/Reaktif



2 Lt/Hari



A102d A102d



Pelarut (cleaning, degreasing) Air Accu H2SO4 Accu



Penggantian Aki Penggantian Aki



Cair/Reaktif Padat/Beracun



B104d



Kemasan Bekas B3



Padat/Beracun



B107d



Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), dan Kawat Logam Sludge instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri



Jerigen bekas formaslin dan disinfektan Dari alat elektronik yang rusak dan tidak bisa di pakai lagi



0.1 Lt/Hari 0,2 Kg/Hari 0,1 Kg/Hari



Padat/Beracun



0,1 Kg/Hari



dari kegiatan proses pengelolaan limbah yang mengendap



Cair/Padat/Beracun



0,2 Kg/Hari



8



B108d 9



C. Lama Penyimpanan di TPS Lb3 : lama penyimpanan mempertimbangkan kapasitas TPS B3 agar menghindari TPS yang tidak muat menyimpan limbah B3. Limbah B3 yang disimpan pada TPS B3 disimpan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2020 sesuai dengan tabel berikut.



4. Dokumen penjelasan tentang rencana TPS Limbah B3 yang akan dibangun sesuai peraturan perundang-undangan dengan memuat penjelasan ; a. Lokasi TPS LB 3 



Letak Lokasi Berdasarkan Koordinat ;



Lokasi Dekat Areal Gudang



Koordinat Lintang (LS/LU) Derajat Menit Detik Derajat -6



88



81



106



Bujur (BT) Menit



Detik



95



83







Peta Lokasi TPS LB 3 ;



LAY OUT TPS LIMBAH B3 PT. BUANA INDAH PROPERTI



Eye Washer



P3K



P3K



Eye Washer



IN



A



B



C



IN



D



B



C



Keterangan : A. B. C. D. E.



Limbah Pelumas/Oli Bekas Limbah Botol Bekas Pelumas



Pelarut (cleaning, degreasing) Limbah Kemasan Bekas B3



Limbah Accu



F



G



F



G



60 cm



60 cm



A



E



D



H



I



60 cm



E



H



Keterangan : F. Limbah Kain Majun Pelumas G. Limbah Air Accu H2SO4 H. Sludge instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri I. Limbah elektronik termasuk cathode ray tube



(CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), dan Kawat Logam



I



Desain Kontruksi dan Rancang Bangun Fasilitas T



TPS Limbah B3



b. Desain Kontruksi dan Rancang Bangun Fasilitas TPS LB3;  Gambar Denah TPS LB3



Gambar Kemiringan Lantai



Gambar Denah



Gambar Denah Pondasi Gambar Pondasi



 Gambar Tampak TPS LB3



Gambar Tampak Depan



Gambar Tampak Belakang



Gambar Tampak Samping



Gambar Tampak Samping Kiri







SISTEM TANGGAP DARURAT, SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3



a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat (STD). Definisi Sistem Tanggap Darurat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Sistem Tanggap Darurat tersebut penting untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 adalah pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Didalam peraturan pemerintah tersebut disampaikan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyelenggarakan pelatihan dan simulasi kedaruratan minimal satu kali dalam setahun. Kewajiban ini juga harus dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Resiko tersebut dapat terjadi baik didalam lokasi PT.Buana Indah Properti maupun di luar lokasi pada saat B3 tersebut didistribusikan. Semakin meningkatnya penggunaan B3 dalam proses kegiatannya, maka akan meningkatkan mobilitas penggunaan B3 itu sendiri, hal ini secara langsung akan turut meningkatkan pula resiko kecelakaan. Pada saat ini jutaan jenis bahan kimia yang telah diidentifikasi dan dikenal, berarti resiko terjadinya kecelakaan semakin beragam sesuai dengan karakteristik jenis B3 tersebut. Tanggap darurat terhadap kecelakaan tersebut sangat diperlukan baik diakibatkan oleh manusia, teknologi maupun akibat bencana alam. Untuk itu perlu dibuat suatu sistem atau mekanisme tanggap darurat akibat kecelakaan B3 yang nantinya akan dituangkan dalam suatu pedoman yang akan digunakan para pihak (stakeholder) terkait. b. Penanganan Tumpahan/Ceceran/Kebocoran  Kenali jenis limbah B3 yang bocor dan segera hubungi petugas pengolahan limbah B3.  Jika tumpahan/ceceran/kebocoran terjadi dari mesin yang sedang beropasi (misal : genset), matikan terlebih dahulu mesin tersebut, segera lokalisir area tumpahan/ceceran/kebocoran dengan menggunakan absorbent/pasir/bubu gergaji, biarkan beberpa saat agar menyerap  Setelah terserap buang absorbent/pasir/bubuk gergaji, kemasan wadah yang berlabel “BARANG TERKONTAMINASI B3”  Tutup akses aliran tumpahan apabila menuju ke tanah terbuka atau badan air di sekitar lokasi.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi c. Kebakaran  Sediakan peralatan pemadam kebakaran di TPS limbah B3.  Dilarang menyalakan api dan merokok didekat limbah B3.



 pabila terjadi kebakaran, segera melakukan pemadam dengan peralatan kebakaran.  Bila kebakaran sulit dikendalikan, segera hubungi Dinas Kebakaran.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi. APAR yang disediakan dilokasi sebanyak 3 unit.



Gambar Pemadam Api Ringan d. Terkena/Terpapar Limbah B3  Shower/westafel/eyewash harus dipasang dilokasi TPS limbah B3.  Perawatan jika terkena limbah B3, baik pada mata ataupun tubuh maka segera dicuci/dibilas bagian tubuh yang terkena bahan kimia dengan menggunakan air bersih lalu kemudian menghubungi bagian kesehatan untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.  Catat kejadian sebagai bahan evaluasi.



Gambar Kotak P3K



Gambar Contoh Wastafel



e. Kotak P3K Kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) adalah dalah tempat untuk menyimpan obat-obatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk memberikan pertolongan awal bila terjadi cedera atau sakit, Berikut Isi dari kotak P3K yang disediakan ; 



Kain kasa gulung dan steril







Peniti







Sarung tangan lateks







Pinset







Gunting







Larutan povidone-iodine untuk disinfektan luka







Tisu pembersih bebas alkohol







Cairan untuk membersihkan benda asing pada luka, seperti larutan garam atau air steril







Krim atau salep antiseptik







Salep luka bakar







Plester luka







Obat pereda gatal akibat gigitan serangga atau alergi







Obat antinyeri, seperti paracetamol. Obat ini juga bisa digunakan sebagai pereda demam







Obat flu dan batuk







Obat tetes mata







inhaler untuk penderita asma







Termometer







Perban biasa







Plester dengan berbagai ukuran







Kain kasa steril, gunting, dan pinset kecil







Cairan antiseptik







Termometer







Obat pereda nyeri dan penurun demam, seperti paracetamol, dan lengkapi dengan sendok takarnya







Salep antialergi, untuk meredakan gatal dan nyeri jika terkena sengatan atau gigitan serangga dan mengurangi pembengkakan







Losion calamine, untuk meringankan ruam pada kulit akibat tersengat sinar matahari atau gatal karena iritasi







Salep antialergi, untuk meredakan gatal dan nyeri jika terkena sengatan atau gigitan serangga dan mengurangi pembengkakan







Losion calamine, untuk meringankan ruam pada kulit akibat tersengat sinar matahari atau gatal karena iritasi



Gambar Kotak P3K f.



Penangkal Petir Penangkal Petir yang digunakan adalah berupa batang berbentuk tombak dari bahan logam yang runcing dan kabel. Ada 3 bagian komponen utama perangkat ini,



yaitu splitzen atau batang penangkal, kawat konduktor, dan grounding atau tempat pembumian. Fungsi Penangkal Petir Fungsi utama penangkal petir adalah sebagai media penghantar listrik dari sambaran kilat yang diteruskan ke media lain seperti tanah. Selain itu, penangkal petir juga dapat meredam efek sambaran petir yang membahayakan. Penangkal dapat mencegah terjadinya konslet aliran listrik saat cuaca buruk dan banyak petir. Bagian Bagian Penangkal Petir  Air Terminal Air terminal atau head berada pada bagian ujung atas. Pada penangkal konvensional, bentuknya



menyerupai



ujung



tombak



Sementara



itu,



pada



penangkal



elektrostatis, head cenderung lebih besar dan lebar berbentuk menyerupai payung. Fungsi air terminal adalah untuk menjadi sasaran sambaran petir  Konduktor Konduktor adalah kabel yang berfungsi untuk mengalirkan tenaga yang tertangkap air terminal menuju grounding  Grounding Grounding adalah bagian penangkal yang berada di dalam tanah. Pembuatan dan penempatan grounding tidak boleh berada terlalu dekat dengan bangunan rumah.



Gambar Penangkal Petir g. Pallet Pallet adalah benda yang menjadi alas untuk menampung barang yang digunakan. Pallet memiliki bentuk persegi atau persegi panjang mengikuti kebutuhan dari penggunanya, dan palet ini memiliki kaki sehingga dapat memudahkan forklift, Handstacker, Handpallet, dan Crane di dalam mengangkut dan mengatur posisi atau letak barang. Fungsi pallet



dalam dunia ekspedisi sangat memudahkan dan tentunya memberikan kemudahan dan juga dapat mempercepat waktu bongkar dan muatnya barang ke dalam maupun dari dalam. Fungsi pallet juga dapat menjadi pelindung barang dari lantai atau alas bangunan yang kotor maupun basah, yang dapat menyebabkan kerusakan pada barang-baran. Pallet yang akan digunakan untuk TPS LB3 adaah Pallet Plastik yang diproduksi di pabrik plastik, dengan bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan. Penggunaaan Pallet plastik digunakan karena memiliki kelebihan tahan lama karna bahannya yang awet dan tidak mudah rusak akibat terendam air maupun gangguan suhu sekalipun.



Pallet Yang akan digunakan h. Rencana Pencahaayan Pada TPS LB3 Didalam Ruangan untuk memudahkan dan membantu pencahaan di gunakan 2 buah lampu LED 30 watt, i.



Simbol Limbah B3 Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahwa simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Dalam penerapan ISO 14001:2015, salah satu aspek dampak lingkungan yang perlu dikendalikan terkait dengan penggunaan material B3 dan pembuangan limbah B3. Namun dalam implementasinya, banyak perusahaan hanya mengendalikan limbah B3 tanpa mengendalikan material B3, karena beberapa orang menganggap yang sering disebut B3 adalah limbah B3. Padahal B3 dan limbah B3 merupakan dua hal yang berbeda. B3 yaitu material yang sifatnya berbahaya dan beracun yang masih dapat digunakan (bersifat material), contoh: cat, thinner, alkohol, asam sulfat, HCl, dan lain-lain. Sedangkan limbah B3 adalah hasil dari proses/kegiatan yang mengandung B3, contoh: limbah majun, limbah kemasan pelumas, thinner, dan kemasan material lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan dan risiko K3 maka material B3 dan limbah B3 wajib memasang simbol B3 dan limbah B3 sesuai dengan:







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



j.



Simbol B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 jenis simbol. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



k. Simbol Limbah B3 Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Beracun, bahwa simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Dalam penerapan ISO 14001:2015, salah satu aspek dampak lingkungan yang perlu dikendalikan terkait dengan penggunaan material B3 dan pembuangan limbah B3. Namun dalam implementasinya, banyak perusahaan hanya mengendalikan limbah B3 tanpa mengendalikan material B3, karena beberapa orang menganggap yang sering disebut B3 adalah limbah B3. Padahal B3 dan limbah B3 merupakan dua hal yang berbeda. B3 yaitu material yang sifatnya berbahaya dan beracun yang masih dapat digunakan (bersifat material), contoh: cat, thinner, alkohol, asam sulfat, HCl, dan lain-lain. Sedangkan limbah B3 adalah hasil dari proses/kegiatan yang mengandung B3, contoh: limbah majun, limbah kemasan pelumas, thinner, dan kemasan material lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan dan risiko K3 maka material B3 dan limbah B3 wajib memasang simbol B3 dan limbah B3 sesuai dengan: 



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



l.



Simbol B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 jenis simbol. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



Gambar Simbol Limbah B3 m. Label Limbah B3 Selain simbol, ada pula label yang perlu diletakan pada kemasan. Pada dasarnya pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3. Label ini dicantumkan Sumber dan Identitas Limbah B3. Label ini ditandai dengan latar belakang berwarna kuning dan dengan garis tepi berwarna hitam.



Gambar Label Limbah B3 Label ini sama dilekatkan pada kemasan Limbah B3, namun untuk label ini merupakan keterangan kemasan kosong yang dilekatkan pada bagian tengah kemasan.



Gambar Label Limbah B3 Kosong



Label ini berfungsi untuk menunjukan posisi tutup kemasan Limbah B3. Label ini berlatar belakang putih dan terdiri atas dua anak panah yang mengarah ke atas.



Gambar Label Tutup Kemasan Limbah B3



Gambar Tata Cara Pemasangan Simbol Dan Label Limbah B3 n. Pemasangan Penangkal Petir Penangkal petir merupakan suatu perangkat yang terdiri dari serangkaian jalur yang difungsikan sebagai media mengalirkan arus listrik petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda apapun yang dilewati oleh petir tersebut



Kemunculan petir sering terjadi di bumi, terjadinya seringkali mengiringi turunnya hujan. Muatan listrik yang ada pada petir akan berusaha mencari jalur terpendek untuk mengalir dari awan ke tanah atau sebaliknya. Adapun jalur terpendek yang dapat dicapai oleh muatan listrik adalah melalui bangunan-bangunan tinggi,



. .



Gambar Alat Penangkal Petir



m. Rencana Plang Nama dan titik koordinat TPS Limbah B3



TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN)



PT.BUANA INDAH PROPERTI TITIK KOORDINAT E : 106O95’83.8 S :6O88’81.5 SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3)



PT.BUANA INDAH PROPERTI – SELABINTANAN KABUPATEN SUKABUMI



Tata cara penyimpanan Dan kemasan limbah B3 dapat diuraikan sebagai berikut : i.



Penyimpanan kemasan dibuat dengan sistem blok dan setiap blok terdiri atas 2 x 2 kemasan.



ii.



Lebar gang antar blok harus memenuhi jarakminimal 60 cm untuk mempermudah lalu lintas manusia dan lebar gang untuk lalu lintas kendaraan



pengangkut



(forklift) disesuaikandengan kelayakan pengoperasiannya. iii. Penumpukan kemasan drum logam (isi 200 liter) maksimal 3 tumpukan dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum). Jika tumpukan lebih dari 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak. iv. Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari1 m.



 Penyimpanan sementara limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera.



 Kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dimaksudkan untuk



mencegah



terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.



 Setiap limbah B3 yang akan disimpan harus dikemas sesuai jenis dan karakteristik limbah B3  Peletakan kemasan dilakukan dengan baik dan tertata



 Setiap memasukkan/menyimpan limbah B3 ke TPS B3, harus melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah disediakan di depan pintu setiap ruang limbah B3 sesuai jenis dan karakteristik limbah B3. LOG BOOK PENYIMPANAN LIMBAH B3 Nama Lembaga/Perusahaan



: ……………………………………



Bidang Usaha/Kegiatan



: ……………………………………



Jenis Limbah B3



: ……………………………………



Tanggal



TOTAL



TERSIMPAN (IN) Jumlah (kg) Keterangan



Tanggal



TOTAL



Tahun :……



TERKIRIM (OUT) Jumlah (kg) Keterangan



Rencana Kerjasama dengan Pihak Transporter/Pengelola Limbah B3 Pihak Perusahaan siap bekerjasama dengan pihak lain dalam Pengangkutan Limbah B3 dengan tertuang dengan Surat Perjanjian Kerjasama Sebagai berikut :



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA Antara PT. BUANA INDAH PROPERTI Dengan PT. …………………………………….. No. 001/PKS.SAC-NKT/VII/2022



Pada hari ini ………….., tanggal ……………, bulan……………… . tahun ………….. ( …….-2022), yang bertanda tangan dibawah ini ; I. PT. BUANA INDAH PROPERTI Berkedukan di ………………………., Jl. ……………… ,Cicurug, Kab.Sukabumi, yang didirikan berdasarkan Akte Notaris ; ……………………….. Sarjana Hukum No…….. tanggal …………….. 20.., dalam hal ini diwakili oleh ……………………. selaku Direktur Utama dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut diatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II. PT. ………………………………………… Berkedukan di ………………….., …………………., dalam hal ini diwakili oleh ………………….. selaku General Manager, berdasarkan Surat Kuasa No…………, tanggal………, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut diatas, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Para pihak menerangkan terlebih dahulu : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak untuk menggunaan fasilitas dan legalitas dokumen perijinan PIHAK KEDUA dalam hal penanganan Limbah ……………….., Pengangkutan Limbah B3, maupun non B3 lainnya yang bersumber dari seluruh jajaran perusahaan PT. …………………………. 2. Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan bersedia legalitas untuk PIHAK PERTAMA.



membatu dalam penggunan fasilitas dan



Selanjutnya para pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Perjanjian Kerja Sama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA adalah dalam rangka kegiatan Penanganan Limbah B3 mulai dari kegiatan Cleaning Tangki, Pengangkutan, Pengumpulan dan Penyaluran Limbah B3 yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA yang bersumber dari Pekerjaan Cleaning Tangki perusahaan PT. .......................... berdasarkan Surat Perintah Kerja atau Kontrak Kerja dari PT. .......................... Kepada PIHAK PERTAMA.



Pasal 2 BENTUK KERJASAMA 1. PIHAK PERTAMA menyediakan tenaga kerja, tenaga ahli dan modal kerja untuk kegiatan penanganan Limbah B3 PT. ........................... 2. PIHAK PERTAMA akan melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi keuangan dan administrasi proyek. 3. PIHAK KEDUA akan membantu PIHAK PERTAMA dalam penyediaan dokumen legalitas pendukung kegiatan penanganan limbah B3 dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengangkutan limbah B3. 4. PIHAK KEDUA menyediakan seluruh fasilitas yang diperlukan baik armada, tenaga kerja, safety, maupun peralatan lainnya yang digunakan untuk kelancaran pekerjaan pengangkutan limbah tersebut yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA ; 1. Berhak mendapatkan jaminan dari PIHAK KEDUA atas legalitas dan kelengkapan dokumen perijinan yang digunakan untuk kegiatan penanganan limbah B3 bersumber dari seluruh jajaran perusahaan PT. .......................... 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban sepenuhnya menangani pendanaan dalam hal pelaksanaan Cleaning Tanki, penanganan limbah B3 hasil Cleaning Tanki, serta pengangkutan limbah B3 maupun non B3 lainnya yang bersumber dari seluruh jajaran perusahaan PT. .......................... 3. Berkewajiban memberikan fee atas pemakaian legalitas untuk penanganan limbah B3 bersumber dari seluruh jajaran perusahaan PT. Pertamina (Persesro ) kepada PIHAK KEDUA. 4. Berkewajiban menjaga nama baik PIHAK KEDUA dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditentukan oleh PT. ........................... Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA ; 1. Berhak mendapatkan fee atas kegiatan penanganan limbah B3 bersumber dari seluruh jajaran perusahaan PT. ........................... dari PIHAK PERTAMA. 2. Berkewajiban menyediakan dokumen perijinan dan fasilitas untuk PIHAK PERTAMA.



3. PIHAK KEDUA bersedia membeli limbah hasil proses Cleaning Tanki di seluruh jajaran PT. .......................... kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan harga yang telah disepakati bersama setelah ada sampel limbah B3 tersebut. 4. Berkewajiban menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditentukan oleh PT. ...........................



Pasal 4 JANGKA WAKTU



1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, terhitung sejak tanggal …. ……… 2022 s/d ….. ….…. 2022 dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu dan syaratsyarat yang akan disepakati oleh kedua pihak. 2. Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud memperpanjang jangka waktu perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu. 3. PIHAK KEDUA wajib memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan perpanjangan perjanjian dari PIHAK PERTAMA. 4. Apabila Perjanjian ini akan diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian tersebut wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki. Pasal 5 SANKSI 1. Apabila terjadi pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap Surat Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar segala kerugian yang timbul akibat dari kelalaian ataupun kesalahan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA. 2. Apabila terjadi pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap Surat Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dan PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar segala kerugian yang timbul akibat dari kelalaian ataupun kesalahan yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. 2. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai melalui musyawarah mufakat, maka akan diselesaikan melalui Kantor Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.



Pasal 7 PENUTUP Bila dipandang perlu dan dengan persetujuan antara kedua belah pihak maka Surat Perjanjian Kerja Sama ini dapat ditambah dan dituangkan dalam Addendum. Demikian Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dua rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Kedua Pihak pada hari dan tanggal seperti tercantum dalam permulaan Surat Perjanjian Kerja Sama ini dengan masing-masing menyimpan satu berkas. PIHAK PERTAMA PT. BUANA INDAH PROPERTI



PIHAK KEDUA PT. …………………………………….



Foody Zainaldi, S.E.,M.M Direktur



………………………………….. General Manager Operasional



PT. BUANA INDAH PROPERTI STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) PENYIMPANAN LIMBAH B3 Tujuan



1.



Pedoman Dalam Pengelolaan Limbah B3



2.



Mencegah



dan



menanggulangi



pencemaran



dan/atau



kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Limbah B3 Referensi



1.



UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



2.



UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup;



4.



Permen LHK No. P12/MENLHK/SETJEN/PLB3.5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;



5.



Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan



Pengelolaan



Limbahbahan



Berbahaya



Dan



Beracun; 6.



Permen LH Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya;



Penyimpanan Sementara



1.



Limbah B3



Penyimpanan sementara Limbah B3 harus segera dilakukan jika Limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera;



2.



Kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan, sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan;



3.



Setiap Limbah B3 yang akan disimpan harus segera dikemas sesuai dengan karakteristik dan jenisnya;



4.



Penyimpanan Limbah B3 dilakukan dengan baik dan tertata dan diberi jarak pembatas setiap jenis limbah B3 dan diberi simbol dan label pada kemasan;



5.



Setiap menyimpan, memasukkan dan mengeluarkan Limbah B3 ke TPS LB3 harus melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah disediakan.



Kemasan Wadah Limbah B3



1.



Cartridge Bekas, Majun Kontaminasi, lampu TL, pelumas bekas



1. 2. 3.



Jumbo Bag/Karung Drum Plastik atau drum logam Jumbo Bag/Karung



PT. BUANA INDAH PROPERTI STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT LIMBAH B3 Tujuan



1.



Pedoman Dalam Pengelolaan Limbah B3



2.



Mencegah



dan



menanggulangi



pencemaran



dan/atau



kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Limbah B3 Referensi



1.



UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



2.



UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup;



4.



Permen LHK No. P12/MENLHK/SETJEN/PLB3.5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;



5.



Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan



Pengelolaan



Limbahbahan



Berbahaya



Dan



Beracun; 6.



Permen LH Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya;



Penyimpanan Sementara



1.



Bersihkan Limbah B3 yang pecah;



Limbah B3



2.



Sediakan peralatan pemadam kebakaran di dekat TPS LB3;



3.



Dilarang menyalakan api atau rokok di dekat TPS LB3;



4.



APAR tersedia di TPS LB3 sesuai dengan



5.



karakteristik Limbah B3;



NAMA USAHA /KEGIATAN : PT. BUANA INDAH PROPERTI



MASUKNYA LIMBAH KE TPS



KELUARNYA LIMBAH B3 DARI TPS



SISA



No.



Jenis Limbah B3 Masuk



Kode Limbah sesuai PP 101/2014



Tanggal masuk Limbah B3



Sumber Limbah B3 [1]



Jumlah Limbah B3 Masuk (dalam kg)



Maksimal penyimpanan s/d tanggal: [2]



Tanggal keluar Limbah B3



Jumlah Limbah B3 (kg)



Tujuan Penyerahan



Bukti Nomor Dokumen [3]



Sisa Limbah B3 yang ada di TPS (kg)



(A)



(B)



(C)



(D)



(E)



(F)



(G)



(H)



(I)



(J)



(K)



(L)



1



... ...



. . . . . . . . . . . . . . . . , 2022 Paraf Petugas [4]



Format Loogbook LB3



Keterangan :  Jika Masuknya limbah tidak per hari, maka pengisian form ini disesuaikan dengan masuknya limbah ke TPS.  Batas waktu penyimpanan di TPS disesuaikan dengan dictum ke empat dalam SK Menteri Lingkungan Hidup ini. Misal limbah masuk jenis X masuk ke TPS tanggal 1 januari 2020 (t=0), maka kolom F berisi tanggal 31 Maret 2020 (untuk maksimal penyimpanan 90). Sedangkan untuk maksimal penyimpanan 180 hari, maka kolom F berisi tanggal 30 juni 2020.  Dokumen dapat berupa :  Manifest  Dokumen internal perusahaan jika limbah diserahkan ke bagian lain (untuk dimanfaatkan/diolah dalam lingkungan perusahaan sendiri)  Setiap lembar harap diparaf oleh petugas yang bertanggung jawab. o. Neraca Limbah B3 Kegiatan PT. Buana Indah Properti menghasilkan limbah B3, maka dari itu setiap kegiatan yang mengeluarkan limbah B3 diwajibkan memiliki neraca limbah B3. Neraca limbah B3 merupakan data kuantitas limbah B3 dari suatu usaha atau kegaitan yang menunjukan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penataannya. Apabila neraca limbah B3 tidak sesuai dengan besaran limbah B3 yang dihasilkan makan akan mengakibatkan tidak terkontrolnya aliran limbah B3. Neraca limbah B3 bentuk form seperti terlihat pada gambar berikut ini.



p. Manifest Manifest merupakan bukti pencatatan Volume dari perusahaan pengangkut/pemanfaat limbah B3 yang di angkut oleh pihak penghasil limbah B3 untuk diserahkan kepada pihak penerima limbah B3 (pihak ke 3). Form bentuk dari pada manifest seperti terlihat pada gambar berikut :



LAMPIRAN-LAMPIRAN