12 0 172 KB
BLK KOMUNITAS PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL ULUM AL-MANAF NO VIN : 2303350701 NIB : 0503230008738 Sekretariat: Jl. Taman Ilmu No. 01 Dusun Banjarpatoman Rt. 06 / Rw. 03 Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur 65181
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
Hamdan Mujaza
Jabatan
:
Kepala BLKK
dan atas nama
:
BLK Komunitas Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Manaf
Alamat
:
Jl. Taman Ilmu No. 01 Dusun Banjarpatoman Rt. 06 / Rw. 03 Desa
Bertindak
untuk
Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami: 1.
Sanggup melaksanakan dan menggunakan bantuan program pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 sesuai Rencana Penggunaan Dana Bantuan yang disetujui;
2.
Apabila terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan program tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai penerima dana dan saya bersedia dikenakan sanksi hukum, moral, dan/atau sanksi
administrasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
bila
terbukti
menyalahgunakan dana tersebut; 3.
Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran maupun perhitungan dana bantuan program pelatihan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Negara;
4.
Sanggup menyusun laporan pertanggungjawaban Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan ketentuan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mingu, 30 April 2023 Kepala BLKK Pondok pesantren Miftahul Ulum Al-Manaf
Hamdan Mujaza