Format Proposal Hibah Kompetitif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN KOMPETITIF Menumbuhkembangkan Potensi Budaya Meningkatkan dan Menggali Potensi Budaya Desa



Memberikan Diklat Berkesinambungan Bagi Pelaku Budaya Desa Dilanjutkan Visiting Untuk Mampu Menumbuhkembangkan Kebiasaan Bernilai Budaya PROPOSAL Diajukan untuk mengikuti Program Inovasi Pendanaan Pembangunan Melalui Hibah Kompetitif Tahun Anggaran 2023



DEWAN KEBUDAYAAN KABUPATEN GARUT Jalan Ahmad Yani Tahun 2022



Garut, 14 Pebruari 2022 Nomor Sifat Lampira n Hal



Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Barat di Tempat



: .................... : Penting : ............. : Permohonan usulan Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif melalui Hibah Kompetitif Tahun Anggaran 2023



Dalam rangka penyelenggaraan Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif melalui Hibah Kompetitif Tahun Anggaran 2023, kami mengajukan usulan hibah kompetitif dimaksud yang meliputi: Tema



: Menumbuhkembangkan Potensi Budaya



Sub Tema



: Meningkatkan dan Menggali Potensi Budaya Desa



Kegiatan



: Memberikan Diklat Berkesinambungan Bagi Pelaku Budaya Desa dan Visiting Untuk Mampu Menumbuhkembangkan Kebiasaan Bernilai Budaya Guna Meningkatkan Ekonomi



Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan Proposal sebagai dasar pertimbangan Bapak terkait usulan kegiatan Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif melalui Hibah Kompetitif Tahun Anggaran 2023. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak diucapkan terima kasih. Ketua DKKG,



(H. Irwan Hendarsyah, SE)



1.



Nama Organisasi



:



Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut



2.



Nomor Akta Pendirian



:



AHU-015719.AHA.02.07 Tahun 2018



3.



Bidang Kegiatan



:



Kebudayaan



4.



Alamat kantor/Sekretariat



:



Jl. Ahmad Yani Timur No. 78 Garut



5.



Tempat dan Waktu pendirian



:



Garut, 2018



6.



Asas Ciri organisasi



:



Pa



7.



Tujuan Organisasi



:



Pelestarian, Pemanfaatan dan Pengembangan Budaya



8.



Nama Pembina



:



Dr. H. Abdussy Syakur



9.



Nama Pengurus a. Ketua/Sederajat



:



H. Irwan Hendarsyah



b. Sekretaris/Sederajat



:



Wa Ratno



c. Bendahara/Sederajat



:



Asep Ahmad



10.



Usaha Organisasi



:



-



11.



Sumber Keuangan



:



Dalam Negeri



DAFTAR ISI



Ringkasan Eksekutif



A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L.



Pendahuluan Rasional Kegiatan Maksud dan Tujuan Deskripsi Kegiatan Mekanisme dan Rencana Kegiatan Sumber Daya yang Dibutuhkan Indikator Keberhasilan Kegiatan Rencana Lokasi dan CPCL Rencana Anggaran Biaya Rencana Pelaksanaan Unit SKPD Terkait Keberlanjutan



Memberikan Diklat Berkesinambungan Bagi Pelaku Budaya Desa Dilanjutkan Visiting Untuk Mampu Menumbuhkembangkan Kebiasaan Bernilai Budaya RINGKASAN EKSEKUTIF Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan sampai hari ini belum membumi sampai ke tingkat masyarakat bawah, hal ini dikarenakan sosialisasi dan penumbuhkembang kebiasaan positif yang menjadi nilai budaya di masyarakat belum tersentuh secara komprehensif. Masyarakat Kabupaten Garut dengan jumlah 424 Desa yang tersebar di 42 Kecamatan memiliki budaya yang kaya dan perlu didorong untuk ditumbuhkembangkan agar mampu meuncul ke permukaan dan menjadi nilai budaya yang bisa dicontoh. Namun demikian, dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang langsung terjun ke tingkat desa untuk mensosialisasikan Undang-undang pemajuan kebudayaan dan penumbuhkembangan budaya di masyarakat perlu dioptimalkan dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Pusat, maka dalam hal Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk turut serta mensosialisasikan tentang Undang-undang pemajuan kebudayaan tersebut ke semua lapisan masyarakat. Dengan mendorong masyarakat desa memahami tentang undang-undang pemajuan kebudayaan dan mampu menumbuhkankembangkan kebiasaan yang memiliki nilai budaya diharapkan dapat mendongkrak ekonomi masyarakat serta pengetahuan tentang pemajuan kebudayaan dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Di sisi lain, masyarakat desa dapat mengakses informasi pentingnya nilai budaya untuk dapat meningkatkan taraf kehidupannya.



A. PENDAHULUAN Kabupaten Garut merupakan daerah yang terdiri dari 42 kecamatan dengan 424 desa dengan keanekaragaman budaya yang sangat banyak. Masyarakat di Kabupaten Garut dikenal memiliki Budaya yang Beraneka ragam kebudayaan yang beragam ini mencakup : Nilai Tradisi dan Bahasa, Cagar Budaya, Kepurbakalaan, dan Sejarah.Dan ada beberapa indikator yaitu: Jumlah Upacara Adat Tradisional di Kabupaten Garut, Jumlah Bentuk Permainan Tradisional, Jumlah Data dan Museum, Jumlah Permainan Tradisional, Jumlah Upacara Tradisional, Jumlah Cagar Budaya, Jumlah Seni Sastra, Jumlah Bangunan Warisan Budaya ( Heritage ), Jumlah Kampung adat, Jumlah Peristiwa Sejarah, Jumlah tokoh sejarah, Jumlah Suku bangsa di Kabupaten Garut, Jumlah Juru Pelihara. Banyaknya potensi budaya di Kabupaten Garut perlu untuk ditumbuhkankembangkan guna mendongkrak nilai budaya tersebut menjadi sesuatu yang dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Kabupaten Garut yang masih mempertahankan tradisi masyarakat desa yang positif dan bernilai tinggi.



Kendati keaneragaman budaya di Kabupaten Garut sangat banyak ditambah dengan masyarakat desa yang secara tidak langsung menjadi pelaku budaya baik secara turun temurun ataupun tradisi, namun pengetahuan tentang regulasi pemajuan kebudayaan dan pentingnya memajukan kebudayaan agar menjadi nilai tinggi sangatlah minim bahkan nyaris tidak tahu. Para pelaku budaya di masyarakat desa Kabupaten Garut menjalankan tradisi berdasarkan pelaksanaan atas peninggalan orang tua atau karuhun.



B. RASIONAL KEGIATAN Sosialiasi regulasi tentang pemajuan kebudayaan dan mendorong masyarakat desa di Kabupaten Garut untuk menumbuhkembangkan kebudayaan menjadi faktor penting agar para pelaku budaya di desa lebih memahami pentingnya melestarikan budaya agar dapat meningkatkan indeks pendidikan dan juga indeks ekonomi.



C. MAKSUD DAN TUJUAN Melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Tentang Pemajuan Kebudayaan dan mendorong masyarakat desa yang ada di Kabupaten Garut untuk menumbuhkankembangkan nilai budaya yang ada memiliki maksud dan tujuan. Maksud 1. Memberikan pemahaman dan wawasan tentang undang-undang pemajuan kebudayaan 2. Menanamkan pentingnya pemajuan kebudayaan 3. Membuka wawasan untuk lebih meningkatkan nilai-nilai budaya Tujuan 1. Masyarakat desa memahami regulasi tentang pemajuan kebudayaan 2. Terbuka wawasan untuk meningkatkan nilai budaya agar memiliki nilai tinggi 3. Mampu menggali dan menumbuhkembangkan nilai budaya yang ada 4. Mempertahankan tradisi secara komprehensif 5. Meningkatkan taraf ekonomi



D. DESKRIPSI KEGIATAN Kegiatan sosialisasi dan mendorong menumbuhkankembangkan nilai budaya masyarakat desa yang dimaksud adalah dengan menerjunkan para pelaku budaya yang tergabung dalam Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut ke seluruh desa dengan memberikan pengetahuan dan wawasan serta menggali tradisi yang pernah ada namun terkubur.



E. MEKANISME DAN RANCANGAN KEGIATAN 1. Mensosialisasikan dan menginventarisir pelaku budaya di tingkat desa 2. Mengirimkan minimal 5 orang perwakilan masyarakat yang akan mengikuti diklat pemahaman tentang UU No 5 th 2017 pemajuan kebudayaan 3. Pembagian kelompok untuk visiting ke desa desa 4. Pelaksanaan Diklat



5. Visiting kepada masyarakat desa di seluruh Kabupaten Garut secara intensif dan berkesinambungan. 6. Evaluasi



F. SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN Tenaga Ahli Bidang Kebudayaan Tenaga Ahli UMKM Berbasis Budaya Tenaga Ahli Even Organizer Peran Serta Stake Holder



G. INDIKATOR KEBERHASILAN KEGIATAN Tema : Menumbuhkembangkan Potensi Budaya Sub Tema : Meningkatkan dan Menggali Potensi Budaya Desa Kegiatan Diklat dan Visiting Indikator keberhasilan dari kegiatan ini adalah munculnya pelaku budaya tingkat desa yang memahami pentingnya pemajuan kebudayaan sehingga dapat mendongkrak perekonimian masyarakat dengan melestarikan dan menumbuhkembangkan potensi budaya yang ada di pedesaan. Selain itu para pelaku budaya desa yang melek regulasi serta paham dalam menumbuhkembangkan potensi budaya akan membentuk paguyuban budaya desa yang nantinya mampu untuk menggelar festival budaya desa secara berkala dan melibatkan masyarakat desa setempat dan mengundang masyarakat desa lain untuk terlibat sehingga mampu mendongkrak perekonomian skala. Ukuran Indikator Kegiatan



Kinerja



Indikator



Satuan



Target 2023



Pelaku Budaya yang mendapatkan diklat serta mampu menumbuhkembangkan potensi budaya



orang



2.210



Keterlibatan Masyarakat Desa



buah



442



Capaian Pembentukan Paguyuban



persen



86%



Mampu budaya



persen



65%



Melaksanakan



festival



H. RENCANA LOKASI/CALON PENERIMA CALON LOKASI (CPCL) Kegiatan ini akan melibatkan 424 desa yang ada di Kabupaten Garut dimana dari tiap desa akan dikirimkan minimal 5 orang peserta untuk diberi pengetahuan dan pemahaman untuk mendorong penumbuhkembangan budaya di desa.



I. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)



A. Diklat 1. Sosialisasi kegiatan kepada desa 2. Diklat 42 kecamatan x Rp 10.000.000 3. Pemateri 42 x 6 orang x Rp 1.000.000 4. Operasional42 x Rp 2.000.000 Jumlah B. Visiting 1. Desa Jarak Dekat @195xRp 500.000 2. Desa Jarak Sedang @157x Rp. 1.000.000 3. Desa Jarak Jauh @72 x Rp 2.000.000 Jumlah Jumlah Total A + B



Rp. Rp Rp Rp. Rp.



5.000.000 420.000.000 252.000.000 84.000.000 761.000.000



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



97.500.000 157.000.000 144.000.000 398.500.000 1.159.500.000



J. RENCANA PELAKSANAAN Jadwal Pelaksanaan 1. Persiapan 2. Sosialisasi 3. Pelaksanaan Diklat 4. Visiting 5. Evaluasi



Januari Pebruari – Maret April – Mei Juni – November Desember



K. UNIT SKPD TERKAIT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Koperasi dan UKM Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan Dinas Lingkungan Hidup



L. KEBERLANJUTAN Pasca kegiatan dilaksanakan, setiap desa didorong untuk membentuk paguyuban budaya tingkat desa dimana Dewan Kebudayan Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk memeliharanya. Paguyuban budaya desa yang dibentuk didorong untuk menggelar festival budaya dalam mewujudkan hasil galian potensi dan penumbuhkembangan nilai budaya di desa tersebut. Dengan terbentuknya paguyuban budaya di tiap desa di kabupaten yang dapat menggelar serta minton penumbuhkembangan budaya menjadi ajang festival budaya yang berkesinambungan dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten Garut.



LAMPIRAN Informasi lainnya yang ditetapkan di dalam petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi usulan Hibah.