Format Proposal Usulan Sarpras 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA .......................................... ANGGARAN SBSN / RUPIAH MURNI Melalui Direktur Pendidikan Islam, Up. Direktur Pendidikan Madrasah Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Blok C, Lantai 6 Jakarta Pusat



Nama Satker TAHUN ANGGARAN ..............



Jalan Pendidikan KM. 2 Tanjung Batu Barat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Email : [email protected]



Karimun, Nomor Lamp. Hal



Januari ..............



: B/MTs.32.05.5/OT.01.2/01/.............. : 1 ( Satu ) bundel : Permohonan Pembangunan Sarpras .......................................... Kepada Yth. : Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, blok C, Lantai 6 di. JAKARTA Sehubungan dengan adanya Program Bantuan Sarana & Prasarana Tahun Anggaran .............. dari dana Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN / RUPIAH MURNI) untuk madrasah bersama ini dengan hormat, kami Nama Satker Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan Bantuan dimaksud diatas. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan : 1. Surat Permohonan Madrasah 2. Surat Rekomendasi Kemenag kab / kota 3. Proposal 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) 6. Sertifikat Tanah A.N. Kementerian Agama 7. Masterplan / Design 8. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Demikian untuk menjadi periksa, atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami mengucapkan terima kasih. Kepala,



Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP.197306042005012007



2



Karimun,



Januari .............. Nomor Lamp. Hal



: B/MTs.32.05.5/OT.01.2/01/.............. : 1 ( Satu ) bundel : Permohonan Pembangunan Sarpras .......................................... Kepada Yth. : Kepala Kanwil Kemenag Prov. kepri Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prov. kepri Jl. Daeng kamboja KM. 15, Senggarang di. Tanjungpinang Sehubungan dengan adanya Program Bantuan Sarana & Prasarana Tahun Anggaran .............. dari dana *RM / Sertifikat Berharga Syariah Negara (pilih salah satu) untuk madrasah bersama ini dengan hormat, kami Nama Satker Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan Bantuan dimaksud diatas. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan : 1. Surat Permohonan Madrasah 2. Surat Rekomendasi Kemenag kab / kota 3. Proposal 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) 6. Sertifikat Tanah A.N. Kementerian Agama 7. Masterplan / Design 8. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Demikian untuk di periksa, atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami mengucapkan terima kasih. Kepala,



Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP.197306042005012007



3



Karimun,



Januari .............. Nomor Lamp. Hal



: B/MTs.32.05.5/OT.01.2/01/.............. : 1 ( Satu ) bundel : Rekomendasi .......................................... Kepada Yth. : Kepala Kanwil Kemenag Prov. kepri Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prov. kepri Jl. Daeng kamboja KM. 15, Senggarang di. Tanjungpinang Sehubungan dengan adanya Program Bantuan Sarana & Prasarana Tahun Anggaran .............. dari dana *RM / Sertifikat Berharga Syariah Negara (pilih salah satu) untuk madrasah bersama ini dengan hormat, kami Kemenag kab /Kota memberikan rekomendasi dalam mengajukan permohonan Bantuan dimaksud diatas. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan : 1. Surat Permohonan Madrasah 2. Surat Rekomendasi Kemenag kab/Kota 3. Proposal 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) 6. Sertifikat Tanah A.N. Kementerian Agama 7. Masterplan / Design 8. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Demikian untuk menjadi periksa, atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami mengucapkan terima kasih. Kepala,



…………………………



4



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah yang maha kuasa yang telah mencurahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga kita dapat menjalankan tugas dan pengabdian dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan rasa syukur pula semoga segala upaya peningkatan mutu pendidikan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan masyarakat pada umumnya. Proposal ini kami ajukan sebagai upaya terus menerus mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Nama Satker yang saat ini perlu mendapat dukungan serius. Nama Satker berdiri sejak Bulan Oktober tahun 1993, madrasah ini dirintis untuk terus berkembang meski dari titik awal sarana prasarana yang terbatas. Namun dinamika pembangunan dan kemajuan membuat posisi dan sumber daya madrasah ini makin kurang memadai dari segi sarana dan prasarana belajar. Dukungan dari berbagai pihak telah kami peroleh, dan secara bertahap pembangunan gedung madrasah terus berlangsung. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama ini untuk peningkatan mutu pendidikan. Semoga wujud pendidikan kita menjadi lebih baik madrasah, madrasah lebih baik saat ini, esok, dan di masa yang akan datang. Karimun,



Januari ..............



Kepala,



Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP.197306042005012007



5



DAFTAR ISI



1. HALAMAN JUDUL 2. SURAT PERMOHONAN MADRASAH....................................................................................i 3. KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii 4. DAFTAR ISI............................................................................................................................iii 5. PROPOSAL A. Rasional............................................................................................................................1 B. Landasan...........................................................................................................................2 C. Rencana Kegiatan Pembangunan....................................................................................3 D. Profil Madrasah.................................................................................................................4 E. Penutup..........................................................................................................................8 6. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) A. Latar Belakang Proyek .....................................................................................................10 B. Rencana Strategis (Renstra)............................................................................................12 C. Maksud dan Tujuan Proyek..............................................................................................13 D. Ruang Lingkup Proyek......................................................................................................14 E. Indikator Pencapaian Proyek............................................................................................15 F.



Lokasi Pelaksanaan Proyek..............................................................................................16



G. Pelaksana, Penanggungjawab & Pembagian Kerja.........................................................16 1. Pelaksana dan Penanggung jawab............................................................................16 2. Pembagian Tugas......................................................................................................16 H. Jadwal Pelaksanaan Proyek.............................................................................................23 I.



Rencana Anggaran Biaya.................................................................................................23



J.



Rencana Penarikan Dana.................................................................................................23



K. Skema Pelaksanaan Proyek.............................................................................................26 L.



Rencana Lelang................................................................................................................28



M. Monitoring & Evaluasi.......................................................................................................29 7. DOKUMEN STUDI KELAYAKAN PROYEK (DSKP) A. Judul Proyek ....................................................................................................................32 B. Analisis Kelayakan Teknis................................................................................................32



6



C. Analisis Kelayakan Ekonomi.............................................................................................32 D. Analisis Potensi Pemanfaatan..........................................................................................33 E. Dampak Sosial dan Lingkungan.......................................................................................34 F.



Kajian Resiko....................................................................................................................35



G. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah................................................................................35 H. Keberlanjutan Proyek .................................................................................................... .35



LAMPIRAN – LAMPIRAN A. RAB RUANG KELAS BARU (RKB) 1. RAB ( Reancana Anggaran Belanja ) 2. Analisa Pekerjaan 3. Gambar Denah 4. Foto Lokasi Rencana Pembangunan RKB B. Dokumen Pendukung 1. Foto Copy Sertifikat Tanah An. Kementerian Agama 2. Foto Copy NPSN 3. Foto Copy Sertifikat Prestasi Siswa/i 4. Foto Kegiatan Siswa



7



PROPOSAL



PEMBANGUNAN SARPRAS .......................................... TAHUN .............. A. Rasional Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Satuan pendidikan dapat mencapai tujuan pendidikan tersebut melalui layanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan yang terdiri dari standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tanaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan standar yang mendukung layanan pendidikan pada satuan pendidikan perlu memenuhi standar minimal bahkan dikembangkan agar mutu pendidikan meningkat dan berkontribusi pada peningkatan mutu kehidupan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Ketimpangan pada salah satu standar berpengaruh pada upaya dan program yang dilakukan. Nama Satker adalah model satuan pendidikan dasar yang memadukan Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan pendidikan umum. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan fasilitas pembelajaran yang tersedia memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan Keamanan; Terdapat dua sistem pendidikan yang selama ini telah berjalan di lingkungan Kementerian Agama, yaitu sistem persekolahan (madrasah) dan sistem pendidikan berasrama (Pondok Pesantren). Dalam praktek sistem persekolahan (Madrasah) berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan umum, sehingga penguasaan ilmu keislaman belum optimal, sementara sistem pondok pesantren lebih berorientasi pada penguasaan ilmu-ilmu keislaman ( Islamic Studies), sehingga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kurang optimal. Walaupun sudah ada yang berhasil menyeimbangkannya. Hal tersebut mendorong pentingnya ketersediaan pendidikan yang mampu meminimalisasi kelemahan dari kedua model pendidikan tersebut. Nama Satker yang telah berjalan sejak tahun 1993. Program layanan pendidikan dan upaya peningkatan sumber daya telah dilakukan dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat terutama di sekitar Pulau Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Sumber daya saat ini terus berkembang antara lain sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi, bahkan melampaui kualifikasi minimal. Namun beberapa sumber daya seperti sarana 8



dan prasarana belajar masih ada yang belum terpenuhi. Sumber daya yang dimaksud adalah Ruang Kelas Baru (RKB), Gedung Laboratorium, Gedung Perpustakaan, , Gedung Administrasi, Gedung Serbaguna, Lapangan Basket, Lapangan Volly, Lapangan Futsal, serta beberapa fasilitas pendukung sesuai kualifikasi standar sarana parasarana pendidikan. Pemenuhan sarana prasarana pendidikan di madrasah dapat berpengaruh pada proses pembelajaran di Nama Satker. Oleh karena itu Nama Satker terus berupaya untuk menambah fasilitas sarana pendidikan melaluai bantuan dari pemerintah, khususnya pihak SBSN / RUPIAH MURNI untuk dapat mewujudkan madrasah dengan sarana prasarana yang memadai. Melalui proposal ini kami berharap dapat memenuhi harapan agar mutu pendidikan di madrasah kami terus meningkat dan berkontribusi lebih banyak dalam dinamika pembangunan nasional. B. Landasan 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasaran pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019. 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri Agama nomor 66 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya 9



Masukan Tahun anggaran 2018; 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 14. Keputusan Menteri Agama nomor 39 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2015 – 2019; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2857 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2015 – 2019 C. Rencana Kegiatan Pembangunan 1. Kegiatan



:



Pembangunan Ruang Kelas Baru. 2. Lokasi Kegiatan



:



Nama Satker, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau 3. Uraian Kegiatan



:



a.Keadaan yang ada saat ini Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah khususnya Nama Satker dan melaksanakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disempurnakan menjadi Kurikulum 2013 diantaranya perlu faktor pendukung sarana prasarana yang representatif diantaranya Jenis bantuan. b.Tujuan Permohonan Sarpras Secara umum proposal ini bertujuan agar Nama Satker dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan yang bermuara pada peningkatan mutu lulusan yang lebih baik. Secara khusus proposal ini memiliki tujuan sebagai berikut : a. Memperoleh dukungan lebih luas terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah b. Meningkatkan mutu lulusan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah c. Memenuhi kualifikasi sesuai standar sarana pendidikan nasional Nama Satker merupakan program pendidikan yang berciri khas Islam yang memadukan pendidikan umum dan pendidikan agama islam. Dalam mendukung program tersebut, perlu dukungan sarana dan prasarana yang representatif diantaranya Jenis bantuan. Hal 10



ini diusulkan, karena terus meningkatnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anakanaknya ke MTsN Karimun yang notabenenya satu-satu Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kab. Karimun pada tiap tahunnya. c. Target yang ingin dicapai . Dalam mewujudkan visi Nama Satker yaitu terwujudnya sumber daya manusia yang Unggul, Inovatif, Terampil, Berwawasan IPTEK dan berlandaskan IPTAQ maka diperlukan



sarana prasarana yang mendukung setiap kegiatan akademik Nama Satker. D. PROFIL/ KEADAAN MADRASAH I.



Sejarah Nama Satker sebelumnya bernama MTsN Tanjung Batu berdiri melalui proses yang cukup panjang : 1. Diawali dengan terbentuknya MTs Swasta Tanjungbatu Kundur yang merupakan perubahan dari PGA 4 Tahun swasta Tanjungbatu Kundur, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Diretorat Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor : D.III/EP/43/1978 Tanggal 18 Februari 1978.



2. PGA 4 Tahun Swasta Tanjungbatu yang kemudian berubah menjadi MTs Swasta Tanjungbatu Kundur, merupakan penggabungan dari 2 ( Dua ) PGA 4 Tahun swasta, yaitu PGA 4 Tahun swasta Desa Alai Kecamatan Kundur yang berdiri pada Tahun 1957 dengan PGA 4 Tahun swasta Tanjungbatu Kota yang berdiri tahun 1965.



3. Pengelolaan MTs Swasta Tanjungbatu Kundur pada tahun 1967, dilakukan oleh majelis Guru yang dipimpin oleh Kepala Madrasah dan dibina oleh Badan Pembina Sekolah-sekolah Swasta Tanjungbatu yang dipimpin / diketahui oleh Camat Kundur.



4. MTs Swasta Tanjungbatu Kundur dengan Piagam Madrasah terdaftar Nomor : 06/E/III/1980 tanggal 5 September 1980 dari Kepala Kantor Departemen Agama Propinsi Riau tersebut, kemudian ditingkatkan menjadi status MTs Negeri Tanjungbatu Filial MTs Negeri Tanjungpinang dengan keputusan Dirjen pembinaan kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor : 08/E/1988 Tanggal 25 Maret 1988.



5. Selanjutnya status MTs Negeri Tanjungbatu Filial MTs Negeri Tanjungpinang dikukuhkan menjadi MTs Negeri Tanjungbatu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor : KMA-244 Tahun 1993 Tanggal 25 Oktober 1993.



6. Kemudian status MTs Negeri Tanjungbatu dikukuhkan menjadi Nama Satker berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama 208 Tahun 2015 Tentang Perubahan Madrasah Tanggal 27 Juli 2015.



11



Sejalan dengan perkembangan pendidikan Nama Satker dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan berbasis Islam di Pulau Kundur dan menjadi satu-satunya Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupeten Karimun Prov. Kepulauan Riau. II.



Visi “Terwujudnya Siswa Madrasah yang Taat Beragama, Unggul dan Mandiri.”



Dengan Indikator: 1. Terwujudnya pelayanan pendidikan yang adil dalam pemerataan dan merata dalam keadilan. 2. Terwujudnya pendidikan yang bermutu tinggi, efisien, dan relevan. 3. Terwujudnya managemen madrasah yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif. 4. Terwujudnya suasana madrasah yang kondusif dan berwawasan budu pekerti. 5. Terwujudnya kehidupan madrasah yang demokratis, berwawasan IPTEK dan bernuansa IPTAQ. III.



Misi 1. Meningkatkan Iman dan Takwa, pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari; 2. Mengembangkan Madrasah yang mampu menghasilkan lulusan yang Islami, unggul dalam prestasi akademik dan non akademik; 3. Meningkatkan kualitas manajerial dan tata kelola pendidikan Madrasah yang Islami, akuntabilitas, transparan dan efisien; 4. Mewujudkan profesional dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntunan dan perkembangan pendidikan nasional;



5. Mewujudkan pengembangan budaya dan lingkungan Madrsah yang kondusif, rindang dan nyaman.



IV.



Tujuan 1. Madrasah mampu menghasilkan lulusan yang berprestasi dlam bidang akademik dan non akademik ditingkat nasional dan internasional. 2. Madrasah mampu menghasilkan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berstandar nasional. 3. Madrasah mampu menghasilkan lulusan yang intelektual, menguasai IPTEK dan berlandaskan IPTAQ. 12



4. Mengupayakan serta melengkapi kebutuhab berupa sarana maupun prasarana yang mendukung proses belajar mengajar sehingga tercapainya kualifikasi akademi yang bagus dan life skill yang cukup bagi peserta didik. V.



Target Target Nama Satker adalah: 1. Diperolehnya prestasi akademik dan non akademik yang optimal oleh peserta didik Nama Satker. 2. Diterimanya lulusan Nama Satker di jenjang pendidikan Menengah berkualitas. 3. Diperolehnya prestasi akademik yang baik bagi alumni Nama Satker selama studi di pendidikan Menengah. 4. Terciptanya kehidupan religius di lingkungan madrasah dengan bercirikan perilaku rajin beribadah, rajin belajar, ikhlas, mandiri, sederhana, ukhuwah dan kebebasan berkreasi.



VI.



Identitas Madrasah A. Nama Sekolah



: Nama Satker



B. NSS



: 121121020001



C. NPSN



: 40503199



D. Tahun Berdiri



: 1993



E. Izin Operasional



: 244 Tahun 1993



F. Alamat Sekolah



: Jl. Pendidikan Km. 2



G. Kelurahan



: Tanjung Batu Barat



H. Kecamatan



: Kundur



I.



: Karimun



Kota



J. Provinsi



: Kepulauan Riau



-



Nomor Telepon



: 0779-21371



-



Email



: [email protected]



1. Data Peserta Didik Baru pada tahun terakhir yang dinyatakan diterima di madrasah Tahun



Jumlah Pendaftar Peserta Didik Baru



2017/2018



198 13



Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima 175



NUN yang diterima -



2018/2019 2019/2020 2020/..............



202 200 232



190 172 161



-



2. Data Siswa: Kelas VII Th. Pelajaran 2017/2018 2018/2019 2019/2020 2020/............ ..



Jumlah Siswa



Kelas VIII



Jumlah Rombel



Jml Siswa



490 514 518



L 69 98 72



P 96 93 97



5 6 5



508



64



97



5



Jumlah Siswa L 72 67 94 68



Kelas IX Jumlah Jumlah Siswa Rombel



Jumlah Rombel



P 93 96 95 93



L 90 72 61 91



5 5 6 5



P 70 90 99 95



5 5 5 6



3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Kepala Madrasah dan Daftar Jabatan di Madrasah No



Jabatan



Nama



Jenis Kelamin



L



Usia



Pend. Akhir



P



1.



Kepala Madrasah



Hj, Siti Sarifah, S.Ag



P



48



S1



2.



Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum



Endang Eryani, S.Pd



P



47



S1



Noprianti, S.Pd



P



39



S1



3. 4. 5. 6.



Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana Kepala Tata Usaha



Mustakim, S.Ag



L



54



S1



Dra. Eliza



P



56



S1



Suhartono



L



56



SMA



b. Guru Kualifikasi Pendidikan, Status, Jenis Kelamin, dan Jumlah No. 1. 2.



Tingkat Pendidikan S3/S2 S1 Jumlah



c. Tenaga Kependidikan



Jumlah dan Status Guru GT/PNS GTT/NON PNS L P L P 10 18 2 4 10 18 2 4



Jumlah 34 34



Kualifikasi Pendidikan, Status, Jenis Kelamin, dan Jumlah No.



Tingkat Pendidikan



Jumlah dan Status Tenaga Kependidikan 14



Jumlah



Ket



1. 2. 3. 4.



S1 Diploma / D3 SMA SMP Jumlah



4. Kepemilikan Tanah : Status Tanah



L 1



GT/PNS P



L



3



1 6



4



7



PPNPN



P 1 2



2 1 11



3



14



Pemerintah/yayasan/pribadi/menyewa/menumpang*) : Milik Pemerintah RI cq. Kementrian Agama RI Berkedudukan di Tanjung Batu



Luas Lahan/Tanah



: 7.520 m2



D.    Penutup Demikian proposal Permohonan Bantuan Jenis bantuan Nama Satker disusun sebagai pedoman bagi panitia untuk melaksanakan tugasnya dan sebagai bahan pertimbangan bagi semua pihak yang berniat untuk berpartisispasi memberi dukungan baik moril maupun materiil, demi terwujudnya rencana tesebut. Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada semua pihak yang akan turut membantu terlaksananya rencana ini. Akhirnya hanya kepada Allah kita gantungkan segala harapan dan keinginan disertai dengan do’a semoga Allah senantiasa mengetuk hati hamba-hambaNya, untuk mengulurkan bantuan demi terlaksananya pengadaan Sarana dan Prasarana di Nama Satker.



Karimun,



Januari ..............



Kepala,



Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP.197306042005012007



15



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PROGRAM JENIS BANTUAN TAHUN ANGGARAN ..............



PROGRAM



: Pendidikan Islam



KEGIATAN



: Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah



PEKERJAAN



: Ruang Kelas Baru (RKB)



Nama Satker TAHUN ..............



16



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PROGRAM JENIS BANTUAN TAHUN ANGGARAN ..............



A. LATAR BELAKANG Kementerian Agama memiliki peran penting dalam pembangunan pendidikan, yaitu melalui penyelenggaraan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan, dan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dilaksanakan dalam jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang menjadi wewenang Kementerian Agama diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat secara pribadi maupun melalui lembaga keagamaan. Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) sebagaimana disebutkan dalam Undang - undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Secara yuridis, kedudukan madrasah setara dengan sekolah walaupun dalam beberapa hal Madrasah memiliki keunikan tersendiri. Pembelajaran keagamaan yang lebih intensif menjadi karakter tersendiri yang membedakan antara madrasah dan sekolah. Peningkatan dan pemerataan akses pendidikan madrasah



merupakan upaya memperluas



jangkauan dan meningkatkan kapasitas pedidikan madrasah pada setiap jenjang pendidikannya sehingga dapat diakses dan diikuti oleh sebanyak mungkin masyarakat dari berbagai latar belakang. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan madrasah telah menunjukkan hasil yang cukup baik, yang antara lain ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi pada berbagai jenjang pendidikan madrasah. Meningkatnya



akses



pendidikan



madrasah ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah



lembaga pendidikan madrasah. Berdasarkan data EMIS Pendidikan Islam, jumlah Raudlatul 17



Athfal/RA dan Bustanul Athfal/BA pada 2014 adalah sebanyak 28.627 lembaga dari 23.007 lembaga pada tahun 2010, atau meningkat sekitar 24,43 persen. Adapun jumlah lembaga pendidikan dasar (Madrasah Ibtidaiyah/MI dan Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Pendidikan Menengah (Madrasah Aliyah) mengalami peningkatan yang cukup signifikan menjadi 48.098 madrasah (2014) dari 42.158 madrasah (2010), atau meningkat sekitar 14,09 persen. Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong



Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum



Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah



melakukan tindakan nyata dalam rangka



melaksanakan program dalam peningkatan mutu madrasah. Tindakan nyata peningkatan mutu madrasah sebagai lembaga yang memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, program utama Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah adalah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada madrasah untuk



mencapai Standar



Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan sumber pembiayaan utama melalui peningkatan APBN DIPA Kementerian Agama untuk alokasi pendidikan madrasah program peningkatan mutu sarana prasarana madrasah. APBN pemerintah pusat merupakan salah satu Instrumen utama Pembiayaan untuk Program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana kepada madrasah untuk Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).



mencapai Standar Selain itu juga



diharapkan melalui proyek pembiayaan SBSN / RUPIAH MURNI ini dapat ditingkatkan peran serta pemerintah daerah, swasta, BUMN, dunia usaha dan dunia industry (DUDI) serta masyarakat dalam program peningkatan mutu madrasah dalam mewujudkan Pembangunan Nasional di Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Satuan pendidikan dapat mencapai tujuan pendidikan tersebut melalui layanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan yang terdiri dari standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tanaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan standar yang mendukung 18



layanan pendidikan pada satuan pendidikan perlu memenuhi standar minimal bahkan dikembangkan agar mutu pendidikan meningkat dan berkontribusi pada peningkatan mutu kehidupan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Ketimpangan pada salah satu standar berpengaruh pada upaya dan program yang dilakukan. Terdapat dua sistem pendidikan yang selama ini telah berjalan di lingkungan Kementerian Agama, yaitu sistem persekolahan (madrasah) dan sistem pendidikan berasrama (Pondok Pesantren). Madrasah yang merupakan sekolah umum berciri khas Islam berusaha menghadirkan layanan pendidikan yang berimbang antara kurikulum pendidikan umum dan kurikulum Pendidikan Agama Islam sehingga dapat terwujud generasi yang cerdas dan berakhlak mulia. Masyarakat saat ini telah menyadari betapa pentingnya pendidikan agama bagi anak-anaknya dan sayangnya hal ini sulit untuk mereka dapatkan di sekolah-sekolah umum. Karena alasan inilah yang kemudian membuat masyarakat saat ini berbondong - bondong mendatangi madrasah-madrasah untuk mendaftarkan sekolah bagi anak-anaknya. Dunia madrasah tentu harus dapat menangkap peluang ini dengan baik. Pembenahan sarana prasarana di madrasah tentu harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik dari segi kualitas layanan maupun peningkatan akses layanannya. Pemenuhan sarana prasarana pendidikan di madrasah dapat berpengaruh pada proses pembelajaran dan penilaian di Nama Satker. Oleh karena itu pihak manajemen Nama Satker terus berupaya menghimpun kekuatan, peluang, dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak untuk dapat mewujudkan madrasah dengan sarana prasarana yang memadai. Program madrasah yang saat ini akan dilakukan adalah melakukan pembenahan sarana dan prasarana dalam bentuk Jenis bantuan. Melalui proposal ini kami berharap dapat memenuhi harapan agar mutu pendidikan di madrasah kami terus meningkat dan berkontribusi lebih banyak dalam dinamika pembangunan nasional untuk mencetak generasi yang berimbang dalam penguasaan IMTAK dan IPTEK.



B. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) Ruang lingkup kegiatan ini secara umum sesuai Rencana Strategis (RENSTRA) yaitu dalam rangka mengembangkan Nama Satker yang membentuk peserta didik yang berlandaskan prinsipprinsip ilmu pengetahuan, berakhlak karimah, berbudaya dan berjiwa islam rahmatan lil’alamin.



19



Renstra yang ingin dicapai dalam pembangunan pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) ini agar terpenuhinya kebutuhan Ruang kelas bagi siswa Nama Satker. Ruang lingkup proyek pembangunan Ruang Kelas Baru yang akan dibiayai oleh SBSN / RUPIAH MURNI Tahun .............. ini dapat meningkatnya kualitas layanan pendidikan madrasah.



C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta peningkatan akses, mutu dan daya saing pendidikan madrasah. 2. Tujuan Tujuan umum program ini adalah meningkatkan mutu madrasah melalui : a.



Peningkatan standar sarana prasarana pendidikan madrasah unggulan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).



b.



Jenis bantuan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).



c.



Penyediaan alat peraga pendidikan dan peralatan lain termasuk meubelair untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).



d.



Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.



Selain tujuan di atas, juga diharapkan dapat ditingkatkan pula peran serta pemerintah daerah, swasta, BUMN, dunia usaha dan dunia industry (DUDI) serta masyarakat dalam program peningkatan mutu madrasah dalam mewujudkan Pembangunan Nasional di Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Elemen-elemen indikator Output meliputi: a.



Bertambahnya sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan;



b.



Bertambahnya gedung pendidikan yang nyaman dalam kegiatan pembelajaran untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 20



c.



Bertambahnya alat peraga pendidikan dan peralatan lain termasuk meubelair untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).



d.



Kepercayaan masyarakat pada layanan pendidikan madrasah meningkat secara signifikan dan menjadikan madrasah sebagai rujukan dalam memberikan layanan pendidikan pada satuan jenjang pendidikan formal.



Elemen-elemen Indikator Outcome Program Peningkatan Mutu Madrasah adalah sebagai berikut: a.



Peningkatan prestasi dan daya saing madrasah dalam keunggulan nasional maupun regional.



b.



Peningkatan sebaran wilayah dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.



c.



Meningkatnya peran serta pemerintah daerah, swasta, dunia usaha dan dunia industry serta masyarakat dalam pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.



D. RUANG LINGKUP Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah dan satuan kerja Madrasah penerima program peningkatan mutu madrasah merupakan institusi milik pemerintah, maka segala bentuk kegiatan yang diusulkan mengikuti aturan dan arahan yang sesuai dengan petunjuk, arahan dan standar yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Secara lebih khusus dalam kegiatan pengadaan barang jasa yang berkaitan dengan program bantuan peningkatan mutu madrasah, akan mengikuti aturan teknis dan keuangan yang berlaku dan yang sudah memiliki petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada program peningkatan mutu Madrasah mencakup : -



Jenis bantuan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).



-



Pengadaan alat peraga pendidikan dan peralatan lain termasuk meubelair untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).



E. INDIKATOR PENCAPAIAN PROGRAM 21



Indikator pencapaian program dapat terlihat pada table berikut :



Uraian 1. Output



2. Outcome



1. Melaksanakan pekerjaan Jasa Manajemen Konstruksi (MK) 2. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru. 1. Meningkatkanya daya tampil siswa. 2.Meningkatkan mutu, pengembangan kapasitas dan fasilitas gedung, peningkatan akses, dan daya saing pendidikan dasar.



3. Impact



1. Meningkatnya Kepercayaan public terhadap pelayanan pendidikan pada Madrasah 2. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa



Kriteria Keberhasilan



Indikator Kinerja



Terlaksananya pembangunan Ruang Kelas Baru.



1. Dokumen hasil pekerjaan jasa manajemen kontruksi (MK) 2. Terbangunnya Ruang Kelas Baru..



1. Pelayanan kepada siswa semakin prima



1. Jumlah peningkatan daya tamping siswa.



2. Terpenuhinya kapasitas dan fasilitas gedung Madrasah



2. Jumlah peningkatan sarana dan prasarana Nama Satker



1. Meingkatnya minat siswa untuk studi di Nama Satker



1. Jumlah peminat masuk Nama Satker



2. Meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap Nama Satker



22



2. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Nama Satker.



F. LOKASI PELAKSANAAN PROGRAM Adapun lokasi pelaksanaan program Jenis bantuan ini adalah pada satuan kerja Nama Satker yang beralamat di Jl. Pendidikan Km, 2 Tanjungbatu Barat, Provinsi Kepulauan Riau.



G. PELAKSANA PROYEK, PENANGGUNG JAWAB DAN PEMBAGIAN KERJA 1. Pelaksana dan Penanggung Jawab Nama organisasi pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan pembangunan ini adalah: a. K/L/D/I



: Kementrian Agama RI



b. Satuan Kerja



: Nama Satker



c. Penanggung Jawab



: Kepala Nama Satker



2. Pembagian Tugas 1) Manajemen Pengelolaan pada Pemrakarsa Proyek a)



Definisi, Tugas dan Fungsi Merujuk pada ketentuan bahwa Direktorat KSKK Madrasah sebagai Excecuting Agency proyek SBSN / RUPIAH MURNI untuk madrasah dari Kementerian Agama sebagai pemrakarsa proyek membentuk Project Management Unit sebagai Pelaksana kegiatan proyek dan dapat membentuk tim teknis dan tim pendukung yang bertugas membantu PMU untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi nya. Tim dibentuk dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia selaku pemrakarsa proyek.



Tugas dan fungsi Tim Pendukung dan Tim Teknis adalah : Mempunyai tugas, peran dan tanggungjawabsecara umum kepada pemrakrsa proyek (Ditjen Pendis Kementerian agama) dalam pelaksanaan manajemen proyek sesuai peraturan pemerintah serta bertanggung jawab dalam keberhasilan pelaksanaan program.



Organisasi pelaksana kegiatan paling sedikit meliputi sebagai berikut : 23



Struktur Organisasi PMU



1)



Steering Comitte 1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam 3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI 4. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tugas dan fungsi Steering Comitte/Pengarah Proyek adalah : Mempunyai tugas, peran dan fungsi memberikan masukan dan arahan kepada pelaksana proyek (PMU) dalam pelaksanaan manajemen proyek agar sesuai peraturan pemerintah serta rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.



2)



Project Coordinator Kualifikasi : Direktur KSKK Madrasah Tugas dan Fungsi:  Sebagai penanggung jawab keseluruhan program.  Membuat laporan, baik teknis maupun akademis kepada Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku pemrakarsa proyek.  Mengkoordinir pertemuan tim pengarah ( steering Committe) yang melibatkan kementerian/intansi terkait antara lain Bappenas, Kemenkeu dan Satuan Kerja Madrasah penerima proyek.



3)



Manager Proyek (Project Manager ) Kualifikasi : Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Madrasah Direktorat KSKK Madrasah.



Tugas dan fungsi : 



Sebagai pelaksana harian dari koordinator atau pimpinan proyek







Bertanggung jawab dalam kelancaran dan koordinasi dengan PMU.







Menyusun rencana kerja dan program kegiatan pelaksanaan proyek.







Memimpin rapat koordinasi Tim pendukung dan tim teknis secara berkala. 24







Melaksanakan koordinasi pelaksanaan proyek dari periode pra-proyek, masa proyek dan pasca proyek.







Selaku Pembina dan penanggung jawab Manajer Proyek serta Kuasa Pengguna Anggaran satker madrasah penerima proyek.







Bertanggung jawab langsung di dalam mengelola pelaksanaan proyek, mulai dari tahapan perencanaan hingga tahap akhir proyek dengan mengacu pada prinsip tepat waktu, tepat sasaran dan efisiensi biaya pelaksanaan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Project Manager bertanggung jawab langsung kepada Direktur Proyek dan koordinator proyek dalam pengelolaan proyek.







Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait proyek, khususnya mengenai rencana detail/teknis pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing, serta kemajuan pelaksanaan kerja.







Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di bawahnya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan proyek.







Melaksanakan tugas pengelolaan proyek sesuai ketentuan perundangundangan yang dibantu oleh tenaga ahli sipil atau Konsultan Manajemen Proyek dan Pengawasan (PMS Consultant).



4)



Project Secretary(Sekretaris Proyek) Kualifikasi : Pejabat atau staf di lingkungan Direktorat KSKK Madrasah yang memiliki waktu penuh dan fokus dalam pelaksanaan proyek.Diutamakan yang mempunyai kemampuan/pengalaman dalam penanganan proyek APBN.



Tugas dan Fungsi : 



Mewakili manajer Proyek apabila sedang berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya.







Melaksanakan tugas dan fungsi yang diserahkan oleh Manajer Proyek







Membantu Manajer proyek dalam penanganan pekerjaan yang berkaitan dengan kesekretariatan Proyek







Membantu Manajer Proyek dalam penanganan pekerjaan administrasi dan tata usaha proyek.







Membantu Manajer Proyek dalam penanganan pekerjaan dokumentasi dan 25



kearsipan proyek



5)



Tim Pendukung a) Bagian Administrasi



Kualifikasi : Sarjana administrasi / Ekonom / manajemen / hukum / komputer minimal S1



Tugas dan fungsi :  Bertanggung jawab dam surat menyurat proyek  Bertanggung jawab dalam penyusunan dan penyimpanan arsip  Menyususn pelaporan proyek  Menyususn rencana kebutuhan perlengkapan proyek  Membuat rencana kebutuhan tenaga pelaksana b) Bagian Keuangan



Kualifikasi : Sarjana minimal S1 (diutamakan dalam bidang ekonomi dan keuangan) / sarjana komputer / sarjana ilmu administrasi negara. Diutamakan yang mempunyai kemampuan/pengalaman dalam penanganan administrasi Proyek APBN



Tugas dan Fungsi : 



Bertanggung jawab dalam penyusunan rencana anggaran proyek setiap tahun anggaran selama masa pelaksanaan proyek (Usulan DIPA).







Bertanggung ajawab dalam proyeksi anggaran proyek selama masa kegiatan dan rencana penarikan anggaran proyek dibantu oleh PMS



Consultant. 



Membantu Manager Proyek membuat laporan keuangan kepada instansi terkait seperti Kemenag, Kemenkeu, BPKP, KPPN, Bappennas, dll.







Membuat laporan anggaran ”ActionProgram” (pemantauan Bappenas), setiap kwartal dibantu oleh PMS consultant.







Mengevaluasi dan menyetujui usulan tagihan ( invoice) dari pihak pelaksana (kontraktor, konsultan, supplier) dan ditindaklanjuti kepada pihak Kementerian Keuangan dan Kemenag RI. 26



6)



Tim Teknis Tim Teknis diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Proyek berdasarkan usulan dari Manajer Proyek dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang mempunyai waktu penuh dalam pelaksanaan proyek dan mempunyai kemampuan / pengalaman / keahlian dalam pelaksanaan proyek.



Kualifikasi :  Sarjana minimal S1 diutamakan dalam bidang Teknik Arsitektur/Sipil  Memiliki pengalaman dalam pekerjaan keproyekan.  Memiliki waktu penuh dalam menjalankan tugasnya.



Tugas dan Fungsi :  Memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana bidang teknis.  Membantu Manajer Proyek dalam merumuskan :



1. Standar Rencana Anggaran Biaya Proyek 2. Standar Dokumen Spesifikasi Teknis, dan 3. Standar Dokumen Rancangan Kontrak 4. Standar Dokumen Pengadaan  Menyusun rencana teknis pelaksanaan kerja bidang proyek yang menjadi tanggung jawabnya.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja bidang proyek yang menjadi tanggung jawabnya.  Melakukan koordinasi dan membuat laporan secara rutin dengan pimpro khususnya mengenai pelaknaan dan perkembangan program kerja. 2) Manajemen Pelaksanaan Pada Satuan Kerja Madrasah b)



Definisi, Tugas, dan Fungsi Organisasi pelaksana kegiatan proyek ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat peraturan presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain sebagai berikut ; 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)



2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 27



3)



ULP / Pokja / Pejabat Pengadaan



4)



P/P PHP



Pelaksana kegiatan proyek seperti tersebut di atas dapat membentuk tim teknis dan tim pendukung yang bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsinya. Tim dibentuk dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja Madrasah.



Tugas dan fungsi Tim Pendukung dan Tim Teknis adalah : Mempunyai tugas, peran, dan tanggung jawab secara umum kepada pemrakarsa proyek (PMU) dalam pelaksanaan manajemen proyek sesuai peraturan pemerintah serta bertanggung jawab dalam keberhasilan pelaksanaan program.



1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kualifikasi : Kepala Madrasah Tugas dan Fungsi :  Koordinasi dengan Project Manajemen Unit (PMU) Madrasah Unggulan Direktorat KSKK Madrasah.  Menyusun kebutuhan keseluruhan peralatan proyek dan sistem operasional prosedur pelaksanaan kegiatan.  Menetapkan tim pengelola teknis (PPK, Pokja dan PPHP serta tim teknis/pendukung jika diperlukan)  Melaksanakan pengendalian Anggaran pada satuan kerja madrasah.  Membuat laporaan kegiatan dan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI kemudian disampaikan kepada Direktur KSKK Madrasah melalui PMU Madrasah Unggulan Dit. KSKK Madrasah.



2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kualifikasi : Kepala Urusan Tata Usaha atau ASN di lingkungan Kementerian Agama RI yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :  Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh LKPP.  Memiliki pengalaman dalam proses pengadaan barang jasa yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI. 28



 Memiliki waktu penuh dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.



Tugas dan Fungsi :  Membantu Manajer Proyek (PMU) dalam pelaksanaan kontrak proyek pembiayaan SBSN / RUPIAH MURNI.  Menyusun kebutuhan keseluruhan peralatan proyek termasuk Harga Perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis, rancangan kontrak.  Menanda tangani kontrak pengadaan barang jasa pemerintah.  Melaksanakan pengendalian kontrak yang telah ditandatangani.  Membuat laporan evaluasi kepada KPA hasil pelelangan pekerjaan konsultan perencana/DED. MK/konsultan pengawasan, kontruksi gedung, pengadaan peralatan dan furniture.  Koordinasi dengan Project Manajemen Unit (PMU) Madrasah Unggulan Direktorat KSKK Madrasah.



3) Bagian Pengadaan ( ULP / Pokja ) Kualifikasi :  Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh LKPP.  Memiliki pengalaman dalam proses pengadaan barang jasa yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI.  Pegawai atau ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.  Memiliki waktu penuh dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.



Tugas dan Fungsi :  Membantu Manajer Proyek (PMU) dalam pelaksanaan pelelangan (tender) proyek.  Menyusun kebutuhan keseluruhan peralatan proyek termasuk spesifikasi teknis, jumlah peralatan, sistem pemasangan/instalasi, serta perawatan.  Membuat sistem operasional prosedur pelaksanaan teknis peralatan yang dibantu PMS Consultan dan Suplier yang ditunjuk.  Membuat hasil laporan evaluasi pelelangan pekerjaan kontruksi gedung, pengadaan peralatan dan furniture yang meliputi: Prakualifikasi, tender/ bidding, 29



dan perjanjian kontrak.  Menyiapkan semua dokumen pelelangan untuk dimintakan persetujuan manajer proyek.



4) Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( P/P PHP ) Kualifikasi :  Memiliki pengalaman dalam proses pengadaan.  Pegawai atau staf di lingkungan satuan kerja penerima proyek melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI.  Memiliki waktu penuh dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.



Tugas dan Fungsi :  Membantu Manajer Proyek dalam penilaian terhadap pekerjaan / pelaksanaan proyek sebelum Proyek tersebut diserahterimakan.  Melakukan penilaian dan pengecekan terhadap keseluruhan proses pemilihan dan pelaksanaan kegiatan proyek sampai selesai dan diserahterimakan kepada PPK.  Membuat hasil laporan evaluasi pelelangan pekerjaan kontruksi gedung, pengadaan peralatan dan furniture yang meliputi : Prakualifikasi, tender/ bidding, dan perjanjian kontrak.



H. JADWAL PELAKSANAAN PROYEK TAHUN .............. No



Kegiatan



BULAN 1



1



2



3



4



Persiapan 1)  Menyusun Dok. Teknis Lelang 2)  Menyusun Readiness 30



5



6



7



8



9



10



11



12



Criteria 3)  Menetapkan Pokja Lelang, PPK dan PPHP 4) Input RUP pada aplikasi SiRUP Lelang 1)  Jasa Konsultan Perencanaan 2



2)  Jasa Konsultan Pengawasan 3)   Kontruksi 4)   Pengadaan Barang Pelaksanaan 1) Pekerjaan Perencanaan DED



3



2) Pekerjaan Pengawasan 3) Pekerjaan Kontruksi 4) Pekerjaan Mebelair / Peralatan



I.



Rencana Anggaran Biaya Adapun Rencana Anggaran Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan proyek ini adalah sebesar Rp. 4.935.111.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus



Sebelas Ribu Rupiah), Dengan rincian, Biaya Konstruksi Rp. 4.441.589.000,- ( Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dan Biaya Maubeler sebesar Rp. 493.522.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus



Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ). J. RENCANA PENARIKAN DANA (RPD) 31



Pembayaran prestasi pekerjaan ditetapkan dalam syarat – syarat khusus kontrak dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran uang muka dapat diberikan maksimal sebesar 20 % dari nilai kontrak atau sebesar : Konstruksi: 20% x 4.232.254.317,30,- = Rp. 846.450.863,46,Maubeler: 20% x 470.250.479,70,- = Rp. 94.050.095,94,- akan dibayarkan kepada penyedia apabila telah menyerahkan jaminan uang muka; b. Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan perhitungan prestasi pekerjaan sebesar 40 % yang dituangkan dalam sertifikat bulanan (MC) dengan memperhitungkan pengurangan pembayaran uang muka atau sebesar: Konstruksi : Rp. 1.481.289.011,05,Maubeler : Rp. 164.587.667,89,c. Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan perhitungan prestasi pekerjaan sebesar 60 % yang dituangkan dalam sertifikat bulanan (MC) dengan memperhitungkan pengurangan pembayaran uang muka atau sebesar: Konstruksi : Rp. 634.838.147,59,Maubeler : Rp. 70.537.571,95 d. Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan perhitungan prestasi pekerjaan sebesar 80 % yang dituangkan dalam sertifikat bulanan (MC) dengan memperhitungkan pengurangan pembayaran uang muka atau sebesar: Konstruksi : Rp. 634.838.147,56,Maubeler : Rp. 70.537.571,95,e. Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan perhitungan prestasi pekerjaan sebesar 100 % yang dituangkan dalam sertifikat bulanan (MC) dengan memperhitungkan pengurangan pembayaran uang muka dan retensi pekerjaan sebesar 5% sampai pekerjaan selesai atau sebesar: Konstruksi : Rp. 423.225.431,73,Maubeler : Rp. 47.025.047,97,f.



Pembayaran retensi pekerjaan sebesar 5% akan dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai atau penyedia menerima pembayaran prestasi fisik sebesar 100% dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sebesar: Konstruksi : Rp. 211.612.715,87,32



Maubeler : Rp. 23.512.523,99,-



K.



Skema Pelaksanaan Proyek Skema pelaksanaan proyek ini dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku di antaranya sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; 2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Kontruksi; 3) Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat peraturan presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melaiui Penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI; 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pembiayaan Proyek / Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI; 7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25 / PMK.05 / 2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; 8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor : 31 /prt/m/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor 07/prt/m/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi Dengan berpedoman pada ketentuan seperti tersebut di atas kegiatan pelaksanaan proyek yang didanai dari SBSN / RUPIAH MURNI ini akan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan meminimalisasi adanya persoalan – persoalan hukum yang dapat muncul pada saat perencanaan dan pelaksanaan proyek dan kegiatan.



Secara garis besar skema pelaksanaan kegiatan meliputi : a. Studi pendahuluan. Tahapan ini dilaksanakan dengan metode penelitian dan analisa ilmiah dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosiologis, ekonomis dan politis kesiapan satuan kerja madrasah dalam melaksanakan program ini. Pengkajian diarahkan juga untuk



33



menganalisis kondisi internal satuan kerja Madrasah melalui Feasibility Studies secara cermat kesiapan SDM dalam mengelola program ini. b. Pengajuan usulan anggaran yang dibiayai melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI ke Biro perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI untuk dialokasikan pada DIPA Kementerian Agama RI terkait program bantuan peningkatan mutu sarana prasarana madrasah yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI. c. Pembentukan project Management Unit. Pembentukan unit ini dilakukan untuk mempersiapkan tata kelola pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI mulai dari perencanaan sampai dengan tahapan menyusun laporan akhir dari pelaksanaan proyek. d. Review usulan proposal satuan kerja madrasah dengan kondisi lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa usulan proposal telah sesuai dengan kondisi nyata lapangan dengan mempertimbangkan unsur teknis, estetis dan fungsionalis serta merupakan kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi. e. Rapat kordinasi bersama dengan instansi terkait untuk membahas alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk program peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI. f.



Setelah alokasi pagu indikatif ditetapkan, PMU melakukan review proposal untuk menetapkan lokasi satuan kerja madrasah yang layak menerima proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI, kemudian PMU melalui Direktur KSKK madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam satuan kerja madrasah yang layak menerima proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI.



g. PMU melaksanakan bimtek dan workshop dengan peserta satuan kerja madrasah penerima SBSN / RUPIAH MURNI dengan target memberikan pemahaman tentang tata kelola program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI. h. Review Desain dan Dokumen Pengadaan sebelum dilaksanakan pelelangan tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian Dokumen Pengadaan dengan usulan proposal satuan kerja madrasah penerima SBSN / RUPIAH MURNI. i.



Melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa konsutansi perencanaan/DED, Manajemen kontruksi/konsultan pengawas dan penyedia jasa kontruksi/pemborong, tahapan ini dilaksanakan dengan melibatkan Pokja gabungan antara ULP Pusat dan Kantor Wilayah 34



dengan Asistensi dari APIP/Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan TP4 Kejaksaan Agung.



L.



Rencana Lelang / Pengadaan Setelah RKA KL ditetapkan oleh DPR KPA menyusun Rencana lelang dan kegiatan pengadaan dengan tahapan sebagai berikut ; 1. Melakukan kaji ulang dokumen anggaran yang telah diterima. 2. melakukan proses input pada aplikasi SiRUP LPSE sebagai prosedur awal yang dilakukan



dalam kegiatan pelelangan. 3. KPA menetapkan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pemilihan penyedia atau lelang. 4. PPK melakukan kaji ulang terhadap hasil RUP yang telah diumumkan oleh KPA. 5. PPK mengusulkan kepada KPA untuk menetapkan tim teknis dan tim pendukung yang membantu tugas PPK dalam melaksanakan proyek kegiatan. 6. PPK menetapkan ; a. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) b. Spesifikasi Teknis, dan c. Rancangan Kontrak 7. POKJA ULP menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan yang mengatur tentang tata kelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan/DED, Manajemen Kontruksi/Konsultan Pengawasan dan Konstruksi. 8. POKJA melakukan proses pemilihan penyedia dengan menggunakan aplikasi SPSE Ver. 4 dan memaksimalkan penggunaan aplikasi SiKAP untuk kegiatan lelang cepat. 9. POKJA



menetapkan



penyedia



untuk



paket



pekerjaan



jasa



konsultansi



perencanaan/DED, Manajemen Kontruksi/Konsultan Pengawasan, Kontruksi dan pengadaan barang. 10. PPK menandatangani kontrak dengan pihak rekanan atau penyedia yang telah ditetapkan oleh POKJA ULP. 11. PPK melaksanakan pengendalian kontrak dengan penyedia untuk paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan / DED, Manajemen Kontruksi/Konsultan Pengawasan, Kontruksi, dan pengadaan barang. 12. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan penilaian hasil pekerjaan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan/DED, Manajemen Kontruksi/Konsultan



35



Pengawasan, Kontruksi dan pengadaan barang sebelum ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Oleh PPK dan Penyedia. 13. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan Berita Acara hasil penilaian pekerjaan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan/DED, Manajemen Kontruksi/Konsultan Pengawasan, Kontruksi dan pengadaan barang kepada PPK sebelum ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Oleh PPK dan Penyedia. 14. PPK menandatangani berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) pekerjaan



jasa



konsultansi



perencanaan/DED,



Manajemen



untuk paket



Kontruksi/Konsultan



Pengawasan, Kontruksi dan pengadaan barang.



M. Monitoring dan Evaluasi Penerapan sistem monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana SBSN / RUPIAH MURNI adalah sebagai berikut : 1.



Monitoring dan Evaluasi (M&E) sebagai alat untuk mendukung perencanaan :  Penerapan sistem M&E yang disertai dengan pemilihan dan penggunaan indikator akan memperjelas tujuan serta arah kegiatan untuk pencapaian tujuan tersebut.  Pemilihan indikator program yang melibatkan berbagai pihak secara partisipatif tidak saja berguna untuk mendapatkan indikator yang tepat tetapi juga akan mendorong pemilik proyek dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mendukung suksesnya program.



2. Monitoring dan Evaluasi (M&E) sebagai alat untuk mengetahui kemajuan program : 



Adanya sistem M&E yang berfungsi dengan baik memungkinkan pelaksana program mengetahui kemajuan serta hambatan atau hal-hal yang tidak diduga yang secara potensial dapat menghambat jalannya program secara dini. Hal terakhir bermanfaat bagi pelaksana program untuk melakukan tindakan secara tepat waktu dalam mengatasi masalah.







Informasi hasil M&E dapat memberikan umpan balik kepada pelaksana program tentang hasil capaian program, dalam arti sesuai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan.







Bilamana hasil program belum sesuai dengan harapan maka pelaksana program dapat melakukan tindakan penyesuaian atau koreksi secara tepat dan cepat sebelum program terlanjur berjalan tidak pada jalurnya. Dengan demikian informasi hasil M&E bermanfaat dalam memperbaiki jalannya implementasi program.



36



3. Monitoring dan Evaluasi (M&E) sebagai alat akuntabilitas program dan advokasi : 



M&E tidak hanya memantau aktivitas program tetapi juga hasil dari aktivitas tersebut. Informasi pemantauan terhadap luaran dan hasil (output dan outcome) program yang dipublikasikan dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan akan meningkatkan akuntabilitas program.







Informasi hasil M&E dapat dipakai sebagai bahan masukan untuk advokasi program kepada para pemangku kepentingan.







Informasi tersebut akan memicu dialog dan pembelajaran serta memacu keikutsertaan.



Karimun,



Januari ..............



Kepala Madrasah,



Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP.197306042005012007



37



DOKUMEN STUDY KELAYAKAN PROGRAM (DSKP) MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) NEGERI KARIMUN



PROGRAM



: Pendidikan Islam



KEGIATAN



: Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah



PEKERJAAN



: Ruang Kelas Baru (RKB)



Nama Satker TAHUN .............. DOKUMEN STUDY KELAYAKAN PROGRAM A. JUDUL PROYEK Pembangunan Sarana dan Prasarana Ruang Kelas Baru (RKB) B. ANALISIS KELAYAKAN TEKNIS Terkait dengan peningkatan mutu madrasah



sebagai lembaga yang memberikan layanan



pendidikan, upaya yang telah dilakukan adalah memberikan bantuan upgrading akreditasi 38



madrasah kepada madrasah-madrasah yang belum dan/atau tidak terakreditasi untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dari total 75.199 lembaga Madrasah dan RA/BA pada tahun 2014, sebanyak 46.713 lembaga (62,13 %) telah terakreditasi. Komposisi lembaga yang telah terakreditasi berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut : RA/BA sebanyak 9.816 lembaga (35,09 %); MI sebanyak 19.324 lembaga (81,61 %); MTs sebanyak 12.085 lembaga (74,25 %); dan MA sebanyak 5.488 lembaga (75,60%). Dalam upaya melahirkan lembaga pendidikan Islam yang bermutu tinggi, yang dapat menampung dan mengembangkan berbagai potensi peserta didik berwawasan local berdaya saing global dan dengan biaya yang terjangkau, Kementerian Agama sedang melakukan desiminasi 3 MAN Insan Cendikia yang telah ada (MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi) di 20 provinsi di Indonesia, yaitu (1) Aceh; (2) SumateraUtara; (3) SumateraBarat (4) Sumatera Selatan; (5) Bengkulu (6) Bangka Belitung (7) Provinsi Riau (8) Kepulauan Riau (9) Jawa Tengah (10) Jawa Timur; (11) Kalimantan Barat (12) Kalimantan Timur (13) Kalimantan Tengah; (14) Kalimantan Selatan (15) Nusa Tenggara Barat; (16) Maluku Utara (17) Sulawesi Tengah; (18) Sulawesi Tenggara; (19) Sulawesi Selatan; dan (20) Papua Barat. MAN IC tersebut dibangun dengan melibatkan



Pemerintah



Daerah



dan



Kementerian/Lembaga



terkait



serta masyarakat. Sehingga benar-benar menjadi milik, oleh dan untuk masyarakat dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Selain mengupayakan peningkatan mutu madrasah melalui melakukan desiminasi 3 MAN Insan Cendikia yang telah ada (MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah juga meningkatkan mutu madrasah melalui pendirian unit Madrasah baru (UMB) untuk program Kejuruan/Vokasi di 5 Daerah antara lain, (1) Rokan Hulu, (2) Bengkulu / Bintuhan, (3) Seram Timur / Maluku, (4) Bolaan mongondow, dan (5) Ende/Nusa Tengara Timur. Selain itu juga dilakukan Revitalisasi Maadrasah Program Keagaaman di 10 Daerah dan Penguatan Madrasah Program Ketrampilan di 151 Lokasi. Memperhatikan data seperti tersebut di atas, secara teknis pelaksanaan program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI ini sangat memungkinkan untuk



39



dilaksanakan pada satuan kerja madrasah di lingkungan Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.



C. ANALISIS KELAYAKAN EKONOMI Keberadaan program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI, memberikan dampak positif terhadap perekonomian di sekitar lokasi satuan kerja madrasah penerima program, sehingga kelayakan terhadap perekonomian menjadi unsur utama dalam perekonomian ini. Di samping itu dengan penambahan sarana dan prasarana madrasah yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan pendidikan di madrasah, dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat secara tidak langsung lokasi di sekitar satuan kerja madrasah penerima program ini perekonomian di daerah tersebut akan mengalami meningkatan.



Dengan pertambahan jumlah sarana dan prasarana madrasah yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara signifikan tersebut tentu kemudian akan berbanding lurus dengan penambahan income dari sumber lain yang pada gilirannya bisa menjamin pengembalian investasi yang telah diberikan.



D. ANALISIS POTENSI KEMANFAATAN Pemanfaatan dana proyek untuk pelaksanaan program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan yang bersumber dari proyek pembiayaan melalui penerbitan SBSN / RUPIAH MURNI yang dikelola Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah bukan untuk tujuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan atau adanya kontribusi terhadap : 1.



Jasa Keuangan Konvensional (riba)



2.



Perjudian (masyir)



3.



Produksi distribusi, perdagangan dan/atau penyediaan barang/jasa yang dilarang (haram) Merusak/berbahaya (mudharat) terhadap akhlak/ moral maupun lingkungan



40



Pemanfaatan untuk program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah sebagai salah satu ajaran



dasar dan



perintah dalam agama Islam.



Proses pelaksanaan program bantuan



peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah dikembangkan bersumber dari ajaran dan nilai Islam serta terhindar dari hal-hal yang bersifat : zalim, haram, masyir (Judi), gharar (ketidakpastian), riba serta kebatilan dan kemudharatan serta memperhatikan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.



E. DAMPAK SOSIAL DAN LINGKUNGAN Pelaksanaan pembangunan gedung sarana dan prasarana madrasah yang disebabkan oleh program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan pada satuan kerja madrasah penerima program ini nantinya akan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk pasti akan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat sekitarnya, sehingga harus diketahui terlebih dahulu dengan cara diidentifikasi sumber konflik yang nantinya akan timbul. Rencana berdirinya bangunan Gedung Pendidikan pada satuan kerjaa madrasah penerima program ini pasti akan menimbulkan berbagai macam masalah seperti perubahan sosial masyarakat setelah berdirinya, perubahan struktur sosial yang telihat dari perubahan status sosial masyarakat, dan bertambahnya jumlah penduduk yang menyebabkan mobilitas masyarakat meningkat.



Perubahan ekonomi masyarakat setelah berdirinya bangunan Gedung Pendidikan pada satuan kerja madrasah penerima program iniadalah terbukanya lapangan perkerjaan baru di Lingkungan tersebut dan munculnya pekerjaan sampingan disektor informal seperti pedagang makanan, membuka usaha foto-copy dan sebagainya. Adanya lapangan pekerjaan baru dan pekerjaan disektor informal membuat bertambahnya penghasilan masyarakat. Pembangunan Kawasan pendidikan berupa bangunan Gedung Pendidikan pada satuan kerja madrasah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya masyarakat sekitar lokasi satuan kerja madrasah sangat antusias dan mendukung berdirinya bangunan Gedung Pendidikan yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), karena



41



dengan adanya bangunan Gedung Pendidikan tersebut di wilayah sekitar satuan kerja madrasah maka perekonomian akan tumbuh dengan pesat dan kesejahteraan masyarakat khususnya wilayah sekitar madrasah menjadi semakin sejahtera.



F. KAJIAN RESIKO Pembangunan bangunan Gedung yang berlokasi di sekitar satuan kerja madrasah penerima program ini merupkan kawasan pendidikan Terpadu dan Fasilitas Umum untuk masyarakat. Dengan melihat lokasi yang strategis, dan keberadaan gedung pendidikan juga sangat strategis, maka pembangunan ini sangat layak dan memungkinkan untuk dilaksanakan.



Resiko baik dari internal maupun eksternal dipastikan tidak ada, karena keberadaan satuan kerja madrasah penerima program ini sangat dibutuhkan keberadaannya oleh Masyarakat luas secara umum.



G. KESESUAIAN DENGAN PRINSIP SYARI’AH Dalam segala bidang, pembangunangedung sarana dan prasarana madrasah yang disebabkan oleh program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan ditujukan untuk kemaslahatan ummat. Bangunan Gedung Pendidikan pada satuan kerjaa madrasah merupakan sebuah madrasah



yang mewadahi pendidikan menengah pertama dengan



mengintegrasikan nilai-nilai Islam, berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Begitu pula dengan adanya bangunan Gedung Pendidikan Madrasah, dimana sistem pendidikannya juga menerapkan kajian religi dan keislaman. Sehingga melahirkan generasi-generasi terbaik yang memiliki bentuk hubungan aktual secara vertikal dan horizontal.



H. KEBERLANJUTAN PROYEK Karena satuan kerja Madrasah penerima program bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah unggulan



adalah lembaga



pemerintah, maka Operasional dan



pemeliharaan dibiayai dari APBN. Disamping itu perhatian masyarakat melalui komite madrasah akan ikut andil dalam operasional dan pemeliharaan.



42



Dengan demikian dapat dipahami bahwa dengan pembangunan sarana prasarana berupa pembangunan infrastruktur gedung baru secara otomatis akan berimplikasi pada kenaikan biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Akan tetapi dengan kenaikan yang signifikan dari sisi jumlah peminat masyarakat yang ingin belajar pada satuan kerja Madrasah penerima program ini serta potensi pasar disekitar lokasi satuan kerja madrasah, maka biaya operasional ini akan menjadi perhatian semua pihak. Karimun,



Januari ..............



Kepala, Hj. Siti Sarifah, S.Ag NIP. 197306042005012007



43