Format RKP Desa 2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Format SK Tim Penyusun RKP Desa :



KEPALA DESA ..................... KABUPATEN MOJOKERTO KEPUTUSAN KEPALA DESA ..................... NOMOR ........ TAHUN .......... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA DESA ............... TAHUN 2024 KEPALA DESA ............... , Menimbang



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta ketentuan Pasal 33 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dalam rangka penyusunan RKP Desa, perlu membentuk Tim Penyusun RKPDesa; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, Kepala Desa ............... perlu untuk menetapkan Tim Penyusun RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa …..........



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musayawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 13. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 49); 14. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 49); 15. Peraturan Desa ............ Nomor ..... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ............ Tahun 2020–2026; MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



Membentuk Tim Penyusun RKP Desa ............... Kecamatan ............... Kabupaten Mojokerto dengan Susunan, sebagai berikut : Pembina : NAMA KEPALA DESA Ketua : NAMA Sekretaris : NAMA



Anggota



KEDUA



:



:



1. NAMA, (Unsur); 2. NAMA, (Unsur); 3. NAMA, (Unsur); 4. NAMA, (Unsur); 5. NAMA, dst. Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada huruf KESATU, bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan sebagai berikut : 1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaanPembangunan Desa; 2. pencermatan ulang RPJM Desa; 3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan 4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.



KETIGA



:



Anggaran Biaya yang ditimbulkan dari Penetapan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa ............... Tahun Anggaran 2023;



KEEMPAT



:



Tim Penyusun RKP Desa ..............., bertanggungjawab secara teknis, administratif beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dari Keputusan Kepala Desa ...............;



KELIMA



:



Keputusan Kepala Desa ............... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di ............... pada tanggal ............... KEPALA DESA ..............,



NAMA KEPALA DESA



Tembusan: 1. Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto; 2.



Camat .......... ;



3. 4.



Ketua Badan Permusyawaratan Desa .......... ; Yang Bersangkutan.



FORMAT RANCANGAN RKP DESA



RANCANGAN RKP DESA TAHUN DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI



NO



: : : :



BIDANG/JENIS KEGIATAN



BIDANG JENIS KEGIATAN b c d Penyelenggaraan 1 Pemerintaha Desa a



MENDUKUNG SDGs KE



DATA EXIXTING TAHUN BERJALAN



TARGET CAPAIAN TAHUN 20...



LOKASI



VOLUME & SATUAN



e



f



g



h



i



PENERIMA WAKTU MANFAAT PELAKSANAAN j



k



BIAYA DAN SUMBER PEMBIAYAAN JUMLAH l



SUMBER m



POLA PELAKSANAAN RENCANA (SWAKELOLA/KERJASAMA PELAKSANA ANTAR DESA/KERJASAMA KEGIATAN PIHAK KETIGA n



jumlah per bidang 1 2 Pembangunan Desa jumlah per bidang 2 Pembinaan 3 kemasyrakatan jumlah per bidang 3 Pemberdayaan 4 Masyarakat jumlah per bidang 4 Penanggulangan Bencana, Keadaan 5 darurat dan Mendesak jumlah per bidang 5 jumlah total



Mengetahui Kepala Desa



................., ..........2023 Disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa



(..................)



(..................)



Page 4



o



FORMAT DATA DAN INFORMASI TENTANG RENCANA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA DATA DAN INFORMASI TENTANG RENCANA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI JUMLAH DANA INDIKATIF (Rp) NO



a 1 2 3 4 5



BIDANG



b Penyelenggaraan Pemerintaha Desa



NAMA PROGRAM/ KEGIATAN



c



PADes



d



DANA DESA (APBN) e



ALOKASI DANA DESA (BAGIAN PERIMBANGAN KAB/KOTA)



DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI



APBD PROVINSI



f



g



h



SUMBER KEUANGAN LAINNYA YANG SAH APBD KABUPATEN/ DAN TIDAK KOTA MENGIKAT i j



BANTUAN KEUANGAN



Pembangunan Desa Pembinaan kemasyrakatan Pemberdayaan Masyarakat Penanggulangan Bencana, Keadaan ................., ..........2023 Disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa



Mengetahui Kepala Desa (..................)



(..................)



Page 5



FORMAT DAFTAR PRIORITAS USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA UNTUK SATU TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA



DAFTAR PRIORITAS USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGITAN PEMBANGUNAN DESA UNTUK SATU TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA TAHUN ...... DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI BIDANG/JENIS KEGIATAN NO BIDANG a 1



b Penyelenggaraan Pemerintaha Desa



URUTAN PRIORITAS c



NAMA PROGRAM/ KEGIATAN d



PERKIRAAN BIAYA DAN SUMBER PEMBIAYAAN



PENERIMA MANFAAT



MENDUKUNG SDGs KE



DATA EXIXTING TAHUN BERJALAN



LOKASI RT/RW/ DUSUN



PERKIRAAN VOLUME & SATUAN



LAKI-LAKI



PEREMPUAN



RTM



JUMLAH (Rp)



SUMBER



e



f



G



H



I



J



k



l



m



jumlah per bidang 1 2



Pembangunan Desa



3



Pembinaan kemasyrakatan



4



Pemberdayaan Masyarakat



5



Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak



jumlah per bidang 2



jumlah per bidang 3



jumlah per bidang 4



jumlah per bidang 5 jumlah total ................., ..........2023 Disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa



Mengetahui Kepala Desa (..................)



(..................)



Page 6



FORMAT DAFTAR USULAN MASYARAKAT DIPILAH BERDASARKAN TUJUAN SDGs DESA DAFTAR USULAN MASYARAKAT DIPILAH BERDASARKAN TUJUAN SDG’s DESA Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi SDG’s Desa Ke-



1



2



3



Ke-N



18



: ...................................... : ...................................... : Mojokerto : Jawa Timur



No Kegiatan



Nama Usulan Kegiatan



Pengusul



Lokasi Kegiatan



Perkiraan Volume dan Satuan



Penerima Manfaat L



P



RTM



1 2 3 dst 1 2 3 dst 1 2 3 dst 1 2 3 dst 1 2 3 dst



Desa, tanggal, bulan 2023



Mengetahui, Kepala Desa .......................



Disusun oleh, Tim Penyusun RKP Desa



...........................................



...........................................



Page 7



Format RAB RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi



: ...................................... : ...................................... : Mojokerto : Jawa Timur Uraian



Volume



Satuan



Harga satuan (Rp)



Jumlah Total (Rp)



Jumlah



a



b



c



d



e=bXd



f



1. Bahan



Sub Total 1)



Rp.



Sub Total 2)



Rp.



Sub Total 3)



Rp.



2. Alat



3. Upah



Total Biaya



Keterangan : Kategori Biaya I-a Pembelian bahan hasil tenaga manusia I-b Pembelian bahan hasil industri II-a Pembelian alat tangan II-b Pembelian / penyewaan alat mesin III-a Pembayaran tenaga kerja untuk konstruksi III-b Pembayaran tenaga untuk pengumpulan bahan



Desa, tanggal, bulan 2023



Mengetahui, Kepala Desa .......................



Disusun oleh, Tim Penyusun RKP Desa



...........................................



...........................................



Page 8



FORMAT DAFTAR KERJASAMA ANTAR DESA



DAFTAR RENCANA KERJASAMA ANTAR DESA TAHUN..... DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI



: : : : BIDANG/JENIS KEGIATAN



NO a 1



NAMA PROGRAM/ BIDANG KEGIATAN b c d Penyelenggaraan 1 Pemerintaha Desa 2



MENDUKUNG SDGs KE



LOKASI



e



f



PRAKIRAAN VOLUME & SATUAN



PENERIMA MANFAAT



g



h



PRAKIRAAN BIAYA YANG DI TANGGUNG DESA



PRAKIRAAN BIAYA YANG DI TANGGUNG DESA LAIN



JUMLAH (Rp)



SUMBER



JUMLAH (Rp)



i



j



k



jumlah per bidang 1 2



Pembangunan Desa



1 2 jumlah per bidang 2



3



Pembinaan kemasyrakatan



1 2 jumlah per bidang 3



4



Pemberdayaan Masyarakat



5



Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak



1 2 jumlah per bidang 4 1 2 jumlah per bidang 5 jumlah total ................., ..........2023 Disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa



Mengetahui Kepala Desa (..................)



(..................)



Page 9



NAMA DESA LAIN l



FORMAT DAFTAR RENCANA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA



DAFTAR RENCANA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA TAHUN..... DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI



: : : :



BIDANG/JENIS KEGIATAN NO NAMA PROGRAM/ KEGIATAN b c d Penyelenggaraan 1 Pemerintaha Desa 2



MENDUKUNG SDGs KE



LOKASI



BIDANG



a 1



e



f



PRAKIRAAN VOLUME & SATUAN



PENERIMA MANFAAT



g



h



PRAKIRAAN BIAYA YANG DI TANGGUNG DESA JUMLAH (Rp)



SUMBER



i



j



PRAKIRAAN BIAYA YANG DI TANGGUNG PIHAK KETIGA NAMA JUMLAH (Rp) PIHAK k l



jumlah per bidang 1 2



Pembangunan Desa



1 2



3



Pembinaan kemasyrakatan



1 2



4



Pemberdayaan Masyarakat



1 2



5



Penanggulangan Bencana, Keadaan 1 darurat dan 2 Mendesak



jumlah per bidang 2



jumlah per bidang 3



jumlah per bidang 4



jumlah per bidang 5 jumlah total ................., ..........2023 Disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa



Mengetahui Kepala Desa (..................)



(..................) Page 10



Format DU RKP RANCANGAN DAFTAR USULAN RKP DESA TAHUN 2025 Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi No.



: ...................................... : ...................................... : Mojokerto : Jawa Timur Bidang



Jenis Kegiatan



1



Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



2



Pelaksanaan Pembangunan Desa



3



Pembinaan Kemasyarakatan Desa



4



Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa



Lokasi Kegiatan



Volume



Sasaran/Penerima Manfaat



Perkiraan Waktu Pelaksanaan



Prakiraan Jumlah Biaya



Sumber Biaya



1. 2. 3. dst 1. 2. 3. dst 1. 2. 3. dst 1. 2. 3. dst



Desa, tanggal, bulan 2023 Mengetahui, Kepala Desa .......................



Disusun oleh, Tim Penyusun RKP Desa



...........................................



...........................................



Page 11



Format BA :



BERITA ACARA KEGIATAN ...................................



Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan Penyusunan RKP Desa Tahun 2024, di Desa …....…........... Kecamatan .................... Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur pada : Hari dan Tanggal : …………………………………. Jam : …………………………………. Tempat : …………………………………. telah diadakan kegiatan .................................., yang telah dihadiri oleh wakil- wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir. Adapun materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan ................................ adalah : A. Materi Pembahasan : ......................................................................................................................................................................................................... ......................................................................................................................................................................................................... B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber : Pemimpin Rapat : ………………………….. dari ……………………………………… Notulen : ………………………….. dari ……………………………………… Narasumber : 1. ................................. dari ………………………………....…… 2. .................................. dari ………………………………....…… 3. dan seterusnya. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah ..................................... menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah ....................., yaitu : 1. .................................................................................................................................................................................................................. 2. .................................................................................................................................................................................................................. 3. .................................................................................................................................................................................................................. 4. dan seterusnya. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting. Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Desa ...., tanggal .... bulan .... tahun .... Ketua BPD



Kepala Desa



...........................................



........................................... Warga Masyarakat



...........................................



Page 12