4 0 2 MB
FORMULIR PERMOHONAN, PERSETUJUAN, PERJANJIAN DAN PENCAIRAN TAHAP KEDUA & SELANJUTNYA NO
00001-10-22
-
M.SAKO
Nomor Urut
Inisial Cabang
DIISI OLEH PETUGAS Nama Cabang
: M.SAKO- Sako
Nomor Nasabah
: 91602002294
Nama Kelompok
: GRIYA SEJAHTERA BORANG
Pembiayaan Ke
:5
Plafond/Pembiayaan Sebelumnya
: 8,000,000
Nama Account Officer : Winda Gustriana
DATA PRIBADI NASABAH Nama Lengkap
: Lita ranjeta BINTI Rusman
Nama Ayah
: Rusman
Tempat & Tanggal Lahir : Muba talang tinggi, 1976-11-29 No. KTP / Kartu
: 1671086911760006
Alamat Tinggal
: Komo griya sejahtera blok qa no 29 rt 102 rw 36
No. Telp / Handphone
: 085797932142
Status Perkawinan
: KAWIN
Nama Suami
: Sutikno
Jumlah Anak
:4
Jumlah Tanggungan
:5
Status Rumah Tinggal
: MILIK SENDIRI
Lama Tinggal
: 17 Tahun
Usaha / Pekerjaan
: Burub
Informasi Data Pribadi yang saya kemukakan disini adalah benar adanya dan telah sesuai, selanjutnya saya memberikan persetujuan bagi PNM untuk menggunakan dan memberikan Data Pribadi tersebut untuk keperluan apapun bagi pihak manapun yang berdasarkan pertimbangan PNM perlu dan penting untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
SEKTOR EKONOMI Sektor Ekonomi Sub Sektor Ekonomi Jenis Usaha Nasabah
Perdagangan Perdagangan Sembako Sembako
(Diisi dengan Jenis Usaha misalnya Warung nasi, jual bakso dll)
DISIPLIN NASABAH, KONDISI RUMAH & TINGKAT PENDAPATAN a.Disiplin Nasabah Kehadiran PKM
100% Hadir
1-5x TH
6-10x TH
11-15x TH
>16x TH
PKM
100% Hadir
1-5x TH
6-10x TH
11-15x TH
>16x TH
b.Kondisi Rumah Uraian Luas Bangunan Kondisi Bangunan Jenis Atap Dinding Lantai
Besar(3) Modern(3) Beton(3) Tembok(3) Keramik(3)
Keterangan Sedang(1) Sederhana(1) Seng(1) 1/2 Tembok(1) Semen(1)
Nilai Kecil(0) Sedang(1) Rusak(0) Sederhana(1) Anyam Daun(0) Seng(1) Kayu(0) Tembok(3) Tanah(0) Keramik(3) Jumlah 9
1. Kolom Nilai diisi oleh AO saat bertemu awal dengan calon anggota. 2. Kolom verifikasi diisi oleh KC saat mengunjungi rumah calon anggota. 3. Jika nilai lebih dari 12 maka pemohon tidak layak.
c.Tingkat Pendapatan Uraian
Pendapatan Pengeluaran Pendapatan Jumlah Hari Kotor Per Hari Keluarga Per Hari Bersih Per Hari Usaha dalam 1 a b c =(a-b) Bulan **) d
Nasabah Rp.120,000 Suami Rp.60,000
Rp.50,000 Rp.60,000
Rp.70,000 Rp.60,000
30 30 Jumlah
Pendapatan Pendapatan Bersih Bersih Per Bulan Per Minggu e=(cxd) f=(e/4)
Rp.2,100,000 Rp.1,800,000 Rp.3,900,000
Rp.525,000 Rp.975,000 Rp.975,000
Keterangan *) Pengeluaran hanya pengeluaran untuk usaha dan kebutuhan keluarga sehari-hari (tidak termasuk angsuran pembiayaan) **) Jumlah hari nasabah / suami menjalankan usaha
d.Kemampuan Bayar Uraian Kemampuan Bayar
Pendapatan Perminggu / Angsuran Perminggu 975,000
Hasil 5.29
1. Angsuran per minggu = Angsuran Mekaar + Angsuran Pembiayaan Lembaga Lain 2. Pembiayaan dari lembaga lain : TIDAK ADA 3. Pembiayaan lembaga lain : 4. Kemampuan Bayar < 2 : Tidak Layak Tanggal Evaluasi :
10/19/2022
Tanggal Verifikasi : 10/19/2022
Nasabah
Account Officer
Kepala Cabang/SAO
Lita ranjeta BINTI Rusman
Winda Gustriana
Sefti Wulandari
PERMOHONAN PEMBIAYAAN Jumlah Pembayaran Yang Diajukan : Rp.8,000,000
Tanggal
Jangka Waktu
: 52
Tujuan Penggunaan
: MODAL USAHA
Calon Anggota Kelompok
: 91602206-GRIYA SEJAHTERA BORANG
: 10/19/2022
Nasabah
Penjamin
Ketua Sub Kelompok
Ketua Kelompok
Lita ranjeta BINTI Rusman
Agustina
Mitra
Rini
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN Jumlah Pembiayaan Yang Disetujui
Rp.8,000,000
Tanda Tangan Nama Jabatan Tanggal
Winda Gustriana Account Officer
Sefti Wulandari Kepala Cabang/SAO 10/19/2022
Kepala Area
AKAD WAKALAH
Pada hari ini Senin, tanggal 10/24/2022 PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barangbarang berupa (terlampir) :Seharga (harga beli) Rp.8,000,000 sesuai dengan kebutuhannya. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. PNM dan Nasabah dengan ini menyatakan sepakat atas hak dan kewajiban dalam akad ini. Akad ini merupakan satu kesatuan dengan Akad Murabahah dan Akad Wadiah Nasabah yang bersangkutan. Hal-hal yang belum lengkap dan belum jelas akan dibicarakan dan dibahas secara musyawarah dan kekeluargaan. Nasabah
Kepala Cabang/SAO
Lita ranjeta BINTI Rusman
Sefti Wulandari
AKAD MURABAHAH
Akad Murabahah ini dibuat dan ditanda tangani di GRIYA SEJAHTERA BORANG pada tanggal 10/19/2022 oleh dan antara : 1. PT. Permodalan Nasional Madani, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sefti Wulandari selaku Kepala Cabang / SAO Mekaar, selanjutnya disebut PNM. 2.Lita ranjeta BINTI Rusman bertempat tinggal di Komo griya sejahtera blok qa no 29 rt 102 rw 36 KTP No. 1671086911760006 Selanjutnya disebut Nasabah. Nasabah dengan persetujuan Penjamin yaitu Agustina sebagaimana tercantum dalam permohonan pembiayaan, telah menerima fasilitas pembiayaan dari PNM dengan ketentuan sebagai berikut : a. Harga Beli Barang
: Rp.8,000,000
d. Jangka Waktu
b. Margin
: Rp.1,580,800
e. Angsuran Per Minggu : Rp.184,246
c. Harga Jual Barang
:
Kewajiban Nasabah
:52
Kewajiban PNM
a. Hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok a. Memberikan pembiayaan Modal Usaha b. Membayar angsuran mingguan sesuai kewajiban b. Mengembalikan dana titipan dan uang pertanggungjawaban setelah nasabah melunasi pinjaman c. Menggunakan pembiayaan ini untuk usaha c. Meninformasikan sisa Dana Titipan dan Uang Pertanggungjawaban setelah dikurangi tunggakan pinjaman yang timbul d. Hasil usaha untuk kesejahteraan bangsa e. Bertanggung jawab bersama, bila ada nasabah dalam satu kelompok yang tidak memenuhi kewajiban f. Mematuhi, menerima semua keputusan / peraturan yang berlaku di PNM g. Menyetujui penggunaan Dana Titipan dan/atau Uang Pertanggungjawaban oleh PNM sebagai pelunasan apabila timbul tunggakan pinjaman h. Menyetujui pengelolaan uang titipan sukarela dan/atau Uang Pertanggungjawaban dalam jangka waktu tertentu dilakukan PNM apabila karena sebab apapaun, nasabah/ahli waris nasabah tidak dapat ditemui//menolak pengembalian. i. Menyetujui segala konsekuensi biaya yang timbul terkait dengan pengelolaan uang titipan sukarela dan/atau Uang Pertanggungjawaban sebagai dimaksud pada huruf h. Setiap perselisihan akan di selesaikan secara musyawarah mufakat dan Para pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Hukum Negara Indonesia. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah
Kepala Cabang/SAO
Lita ranjeta BINTI Rusman
Sefti Wulandari
AKAD WADI'AH
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Lita ranjeta BINTI Rusman
No. KTP/NIK
: 1671086911760006
Alamat
: Komo griya sejahtera blok qa no 29 rt 102 rw 36
Status
: KAWIN
Dalam hal ini sebagai penitip dana selanjutnya disebut sebagai nasabah Nama Lengkap
: Sefti Wulandari
Jabatan
: Kepala Cabang
Cabang
: M.SAKO- Sako
Dalam hal ini bertindak sebagai penerima titipan dana dan mewakili PT.Permodalan Nasional Madani untuk selanjutnya disebut sebagai PNM. kedua belah pihak sepakat untuk membuat, mematuhi, dan melaksanakan akad ini dengan ketentuanketentuan sebagai berikut : 1.
2. 3. 4. 5.
6.
Nasabah dapat menyetorkan atau menitipkan sejumlah uang kepada PNM berupa : a. Uang Pertanggungjawaban (UP) yang dititipkan pada saat pencairan pembiayaan; b. Uang Titipan yang bisa dititipkan pada saat Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM); c. Uang titipan lainnya apabila diperlukan. PNM wajib mencatat dan menyimpan Uang Pertanggungjawaban (UP) dan Uang Titipan secara layak dan bertanggungjawab, sesuai ketentuan; PNM akan menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang yang akan diambil atau diminta penitip dana selama jam kerja dan sesuai catatan PNM; Akad Wadiah ini merupakan bagian dan satu kesatuan dengan Akad Murabahah antara Nasabah dengan PNM; Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, apabila diperlukan Para Pihak sepakat memilih domisili hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Agama di seluruh wilayah hukum Negara Indonesia. Akan ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nasabah
Kepala Cabang/SAO
Lita ranjeta BINTI Rusman
Sefti Wulandari
PENCAIRAN PEMBIAYAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Lita ranjeta BINTI Rusman
Dengan ini menyatakan telah menerima pembiayaan sebesar Rp. 8,000,000 dan bersedia untuk bertanggung jawab sampai pelunasan pembiayaan, serta mematuhi dan menerima semua keputusan / peraturan yang berlaku di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Hari Tanggal Jam Kelompok
: : : :
Senin 10/24/2022 15:06 GRIYA SEJAHTERA BORANG
Nasabah
Ketua Sub Kelompok
Ketua Kelompok
Lita ranjeta BINTI Rusman
Mitra
Rini
LAMPIRAN
FOTO KTP
FOTO PENJAMIN
FOTO KK
FOTO DOMISILI
NOTA PEMBELANJAAN