Forn Induction TOP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ORIENTASI K3L KARYAWAN SITE



Doc No. Date Doc.



TOP - FORM - 039



Rev.



0



Orientasi karyawan (Pengenalan Keselamatan, Kesehatan Kerja, peraturan dan prosedur) dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh perusahaan (HSE Repst / HSE Officer ) kepada setiap orang yang akan bekerja, survey atau mengunjungi / berkunjung ke kantor / lokasi kerja / proyek PT. Transavia Otomasi Pratama (TOP) Maksud dari Safety Orientasi : Agar personel mengerti ketentuan-ketentuan keselamatan kerja yang berlaku di PT. TOP Nama Karyawan



:



Bagian/Dept



:



Jabatan



:



Tgl



:



1.



Pembukaan dan penjelasan tentang tujuan safety induction



2.



Penjelasan tentang lokasi daerah kerja (layout), lokasi bulletin boards, toilet, ruang istirahat, kantin serta tentang jam kerja dan istirahat siang.



3.



Penjelasan tentang Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1/1970 dan peraturan perusahaan lainnya.



4.



Penjelasan tentang organisasi perusahaan, pernyataan kebijakan K3, termasuk kebijakan obat-obatan terlarang serta tanggungjawab setiap karyawan tentang K3.



5.



Penjelasan mengenai procedure tanggap darurat dan evakuasinya.



6.



Penjelasan mengenai fungsi tentang alat pelindung diri perorangan (Personal Protective Equipment) serta peragaan cara penggunaannya.



7.



Sosialisasi tentang prosedur-prosedur kerja mendasar ,SOP, penggunaan alat penunjang pekerjaan termasuk Mengemudikan kendaraan Ijin melakukan perkerjaan (Work Permit) Laporan tentang bahaya , hse card Laporan tentang kecelakaan, insiden, nearmiss, swa



9.



Penjelasan pengenai prosedur khusus, aturan khusus dan permintaan klien



11.



Penjelasan mengenai mengenai peraturan penggunaan perangkat IT



12.



Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing



Jumlah jam / waktu yang disampaikan : (_________ Jam, ________ Menit)



Nama, Tandatangan Karyawan



(……………………………………………)



TOP - FORM - 039, 12 Agustus 2014, Rev. 0



MATERI SAFETY INDUCTION No. Dokumen Revisi



: BLM-Induction-Form : 1



Berlaku : Halaman : 1/3



MATERI SAFETY INDUCTION : 1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8.



Maksud dan tujuan Safety Induction / Orientasi Lokasi daerah kerja (layout), lokasi bulletin boards, toilet, ruang istirahat, serta tentang jam kerja dan istirahat siang Undang-undang Keselamatan Kerja dan Peraturan Perusahaan Dalam melaksanakan pekerjaan ini kita mengacu pada Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1/1970 dan peraturan-peraturan perusahaan Organisasi perusahaan, pernyataan kebijakan tentang kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), kebijakan obat-obatan terlarang serta tanggungjawab setiap karyawan tentang K3L. Penjelasan singkat mengenai Prosedur-Prosedur Kerja (SOP) yang relevan Prosedur Tanggap Darurat dan Evakuasi Alat Pelindung Diri (APD) Prosedur Mengemudikan Kendaraan, Ijin Kerja, Laporan Tentang Bahaya, Laporan tentang kecelakaan, insiden dan penyimpangan-penyimpangan / Anomalies



PENJELASAN :



1.



Maksud dan tujuan Safety Induction / Orientasi Tujuan dari Safety Induction/ Orientasi ini adalah untuk memberikan panduan kepada karyawan dilapangan, termasuk para kontraktor dan tamu, selama pelaksanaan proyek atau ketika bertugas di lapangan agar dapat melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai kaedah K3L yang berlaku.



2.



Lokasi daerah kerja (layout), lokasi bulletin boards, toilet, ruang istirahat, serta tentang jam kerja dan istirahat siang - Pengenalan lokasi kerja PT. BLM - Dilokasi site office telah dilengkapi dengan toilet, ruang istirahat, muster point, jalur evakuasi dapur, bulletin board



3.



Undang-undang Keselamatan Kerja dan Peraturan Perusahaan Dalam melaksanakan pekerjaan ini kita mengacu pada Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1/1970 dan peraturan-peraturan perusahaan yang antara lain : - Kebijakan Kesehatan, Keselamatan kerja dan lingkungan - Kebijakan mengenai penggunaan obat - obatan terlarang dan alkohol - Kebijakan mengenai senjata tajam / api - Kebijakan mengenai perokok - Kebijakan tindakan disiplin



4.



Organisasi perusahaan, pernyataan kebijakan tentang kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), kebijakan obat-obatan terlarang serta tanggungjawab setiap karyawan tentang K3L. - Organisasi perusahaan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab personel K3L dalam menjalankan program K3L - Kebijakan mengenai obat dan alkohol adalah untuk menjamin agar karyawan berada dalam keadaan aman dan bebas pengaruh obat dan alkohol pada saat bekerja dan juga membuat karyawan menyadari akan sangsi berat dari perusahaan dan peraturan-peraturan yang berlaku - Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) adalah tanggung jawab setiap karyawan. Dimana K3L ini harus dilaksanakan oleh setiap karyawan dalam melakukan kegiatannya secara sehat, aman dan ramah lingkungan.



MATERI SAFETY INDUCTION



No. Dokumen Revisi



: BLM-Induction-Form : 1



Berlaku : Halaman : 2/3



5.



Prosedur-Prosedur Kerja (SOP) Setiap melaksanakan kegiatan atau pekerjaan setiap karyawan harus mengikuti prosedur atau sering disebut Standard Operating Procedure (SOP). Prosedur dibuat setelah dengan dilakukan kajian yang mendalam terhadap suatu pekerjaan dan kajian terhadap resiko yang akan timbul akibat dari pekerjaan tersebut, dimana ditujuan akhir dari SOP tersebut adalah agar karyawan dapat melaksanakan kegiatan atau pekerjaan dengan aman.



6.



Prosedur Tanggap Darurat dan Evakuasi Dalam keadaan darurat semua karyawan harus mengikuti prosedur tanggap darurat dan evakuasi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Didalam prosedur tanggap darurat dan evakuasi memuat informasi : - Metoda komunikasi yang akan digunakan dalam keadaan darurat. - Organisasi darurat dan tanggung-jawabnya. - Prosedur keadaan darurat dan skenario tertentu. - Nomor-nomor kontak darurat.



7.



Alat Pelindung Diri (APD) Semua karyawan dilokasi kerja harus dilengkapi dengan APD dan bertanggung-jawab untuk menggunakan serta memeliharanya dalam keadaan siap pakai dan melaporkan kepada atasannya apabila peralatan tersebut rusak atau cacat. APD meliputi : - Pelindung Kepala - Pelampung / Life Jacket / Buoy - Pelindung Mata - Full Body Harness - Pelindung Kaki - Static Line - Pelindung Tangan - Pelindung Telinga - Pakaian Kerja



8.



Prosedur Mengemudikan Kendaraan, Ijin Kerja, Laporan Tentang Bahaya, Laporan tentang kecelakaan, insiden dan penyimpangan-penyimpangan / Anomalies -



Prosedur mengemudikan kendaraan * Pengemudi bertanggung-jawab atas keselamatan penumpangnya dan wajib memastikan posisi mereka sudah benar sebelum berangkat. * Pengemudi kendaraan milik perusahaan harus memiliki ijin mengemudi nasional atau internasional yang diakui oleh polisi setempat. * Sabuk pengaman harus terpasang dan digunakan ketika mengemudi dijalan umum. * Semua pengemudi peralatan / kendaraan harus memeriksa jalan dibelakangnya sebelum memundurkan kendaraan dan apabila pandangannya terbatas, gunakan seseorang untuk memberikan aba-aba.



-



Ijin Kerja Dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan, setiap karyawan yang melakukan pekerjaan tersebut harus memiliki ijin kerja. Ijin kerja dibuat dalam sebuah form ijin kerja oleh karyawan yang akan melakukan pekerjaan tersebut, kemudian diajuhkan ke supervisor, di check oleh HSE lapangan, di check oleh operasi lapangan dan disetujui oleh superintendent lapangan. Analisa resiko pekerjaan (Job Risk Assement) harus dilakukan sebelum pengajuhan permit agar didalam melaksanakan pekerjaan tersebut kita dapat mengantisipasi kemungkinan bahaya yang akan timbul. Ijin Kerja antara lain : * Ijin Kerja Dingin * Ijin Bekerja di atas atap / Roofing Permit * Ijin Kerja Panas * Ijin Kerja Ruang Terbatas * Ijin Kerja Penggalian * Ijin Kerja Isolasi



MATERI SAFETY INDUCTION No. Dokumen Revisi



9.



: BLM-Induction-Form : 1



Berlaku : Halaman : 3/3



-



Laporan Tentang Bahaya * Jika mendapati tindakan atau kondisi tidak aman, setiap karyawan harus berusaha untuk memperbaikinya sendiri. * Setiap tindakan atau kondisi yang tidak dapat diperbaiki harus dilaporkan kepada supervisor atau atasan yang terkait. * Supervisor atau atasan terkait harus memperbaiki tindakan atau kondisi yang tidak aman tersebut atau meminta bantuan ketungkat yang lebih tinggi.



-



Laporan Tentang Kecelakaan Setiap kecelakaan, terlepas dari tingkatan keparahannya, harus dilaporkan dalam waktu 24 jam, namun khusus untuk kecelakaan serius harus dilaporkan secara lisan segera setelah kejadian dan diikuti dengan laporan tertulis setelah menerima semua informasi yang diperlukan. Setiap kecelakaan serius, termasuk "near miss" harus diinvestigasi sesegera mungkin setelah kejadian untuk mencegah pengulangan.



Peraturan Penggunan Komputer Bagi Karyawan - Penggunaan komputer , laptop, printer, file sharing dan penggunaan kertas Karyawan mengetahui aturan pemakaian, security, hardware dan software, dan sanksi-sanksi yang berkaitan.