Fungsi Pakaian Dalam Ajaran Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pentingnya Busana bagi Muslimah Posted by islamnya Muslim [dot] com Sekarang ini dunia telah kebanjiran pelbagai model busana bagi muslimah, mulai dari rok, celana panjang, hingga niqab dan cadar. Ada beberapa potret kontradiktif tentang busana yang dikenakan sebagian besar wanita itu. Terkadang, kita melihat muslimah mengenakan baju kurung lebar dan memakai cadar. Kadang-kadang, kita juga melihat yang menutupi kepalanya dengan jilbab, namun membiarkan kedua tungkai kakinya terbuka. Demikian pula kita juga dapat melihat wanita yang memakai pakain panjang namun sangat ketat hingga nyaris sobek. Wanita muslimah adalah gabungan antara jiwa dan penampilan, antara akidah dan perilaku. Kesucian dan kehormatan seorang wanita terletak dalam kemurnian hati dan kesucian perilakunya. Kemurnian hati dapat dilihat dari tutur kata yang santun, perilaku yang dewasa, busana yang sopan, dan adab yang luhur. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat penampilan dari harta kalian, namun Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian”



Pentingnya Busana bagi Muslimah



Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa penampilan tidak begitu penting. Yang paling penting ialah kebersihan hati dalam pengertian batin semata, meskipun bertentangan dengan penampilan luar. Mereka berpikir tidak apa-apa berpenampilan fulgar dan mengumbar aurat, yang penting hatinya bersih. Anggapan ini sebenarnya salah satu tipu daya setan. Kebersihan hati menampilkan perilaku yang baik. Niat yang baik akan diikuti oleh amal yang baik.



Penampilan sangatlah penting dalam syariat Allah swt. Kesucian pakaian, tempat dan menutup aurat pun dijadikan agama sebagai Advertisement



syarat sahnya Shalat. Allah swt telah memerintahkan kita untuk menjaga penampilan yang bersih dan suci. Allah swt berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (QS.Al-A`raf:31) Lalu, berkenaan dengan busana muslimah, Allah swt juga berfirman, “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59) Ayat tersebut ditujukan kepada seluruh mukmin dan manusia pada umumnya. Mereka diserukan untuk konsisten dengan adab busana islami agar mereka bisa dikategorikan sebagai pribadi-pribadi yang suci dan terhormat sehingga mereka bisa terhindar dari tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di jalanjalan umum. Wanita yang punya komitmen tinggi terhadap perilaku islami pantas dihormati. Kaum laki-laki pendosa pun pasti merasa malu dan segan terhadapnya. Sedangkan, wanita yang memampang auratnya, biasanya mudah memicu fitnah dan gampang menjadi korban tindak pelecehan di jalan-jalan. Para pria pendosa pun tidak segan-segan menggodannya dan melontarkan kata-kata tak senonoh serta berbuat kotor terhadapnya. Laki-laki maupun perempuan, harus taat dan punya komitmen terhadap nilai-nilai akhlak dan keluhuran pekerti. Sehingga, kita semua bisa menjaga kesucian masyarakat, dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.



Fungsi/Manfaat Menutup Aurat Secara Sempurna Bagi Perempuan/Wanita dan Laki-Laki/Pria 15 Mei 2013 pukul 18:07



Bagi anda yang masih suka membuka-buka aurat di depan umum mungkin anda belum tahu betapa banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan menutup aurat anda. Menutup aurat yang dilakukan dengan baik dan benar dapat melindungi anda dari berbagai keburukan mulai



dari aspek sosial sampai ke aspek kesehatan. Tidak ada salahnya untuk mencoba menutup aurat anda jika keluar rumah untuk merasakan sensasinya.



Menutup aurat yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak memperlihatkan kulit bagian aurat, tidak memperlihatkan betuk tubuh yang menarik bagi lawan jenis, tidak tembus pandang, desainnya tidak menarik perhatian orang lain dan yang tidak kalah penting adalah nyaman digunakan. Untuk laki-laki tutuplah bagian pusar sampai ke lutut. Sedangkan untuk perempuan hanya boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.



Semoga berhasil. Assalamualaikum Wr Wb Sekarang Saya akan berbagi informasi tentang Dampak Muslimah Yang Tidak Menutup Auratnya OKE GAN Silahkan Dibaca Dengan Seksama . . . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:



َ ‫ت ا ْل َمائِ َل ِة‬ ( ‫ال يَ ْد ُخ ْلنَ ا ْل َج َّن َة‬ ِ ‫س ُه َّن َك َأ ْسنِ َم ِة ا ْلب ُْخ‬ ُ ‫اريَاتٌ ُم ِميالَتٌ َمائِالَتٌ ُر ُءو‬ ِ ِ َ‫ َونِسَا ٌء كَا ِسيَاتٌ ع‬.… ‫ار َل ْم َأ َر ُه َما‬ ِ ‫ص ْن َفا ِن ِم ْن َأ ْه ِل ال َّن‬ َ ‫ رواه أبو داود ) َو‬. ‫ال يَ ِج ْدنَ ِري َحهَا‬ “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ……Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud) dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:



( ‫ال تقبل صالة حائض إال بخمار ) رواه اإلمام أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه‬ ”Tidak diterima shalat perempuan yang sudah haidh (balighah) kecuali dengan menggunakan kerudung.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah rahimahumullah) Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa tabarruj-nya (bersoleknya) perempuan dan telanjangnya (tidak menutup aurat) mereka dianggap sebagai sumber malapetaka baginya, yang mana data statistik terbaru menunjukkan adanya penyebaran penyakit kanker (terutama kanker kulit, terj) pada anggota tubuh yang telanjang (tidak tertutup) dari tubuh wanita, khususnya wanita-wanita yang memakai pakaian pendek (mini). Telah beredar di Majalah Kesehatan Inggris:”Sesunguhnya kanker Melanoma, yang dahulu ia adalah salah satu jenis kanker yang langka, sekarang meningkat/bertambah. Dan bahwasanya jumlah penderitanya pada wanita, khususnya para wanita di awal remajanya semakin meningkat, yang mana mereka (para wanita)



terjangkiti kanker tersebut pada kaki-kaki mereka. Dan bahwasanya sebab inti dari tersebarnya penyakit ini adalah tersebarnya pakaian-pakaian seragam yang mini, yang menjadikan tubuh wanita terkena sinar Matahari dalam waktu yang lama, sepanjang tahun. Dan kaos kaki yang tipis tidak cukup untuk menghalangi sinar Matahari tersebut mengenai kaki mereka.” Majalah tersebut meminta para dokter ahli Epidemiologi (ilmu yang mempelajari seberapa sering penyakit menimpa suatu kelompok yang berbeda dan apa penyebab dari penyakit itu) untuk bergabung dengan mereka dalam mengumpulkan maklumat (informasi-informasi) tentang penyakit ini. Dan sepertinya penyakit ini lebih dekat kalau dikatakan sebagai malapetaka, dan itu mengingatkan kita dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: (32 : ‫ب أَ ِل ٍيم ) سورة األنفال‬ َّ ‫ارة ً ِ ِّمنَ ال‬ ٍ ‫س َماء أ َ ِو ائْتِنَا ِب َعذَا‬ َ ‫َو ِإذْ قَالُواْ اللَّ ُه َّم ِإن َكانَ هَـذَا ه َُو ْال َح َّق ِم ْن ِعندِكَ فَأ َ ْم ِط ْر َعلَ ْينَا ِح َج‬ ”Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allah, jika betul (Al Qur'an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (QS. Al-Anfaal: 32) Dan adzab yang pedih atau sebagiannya telah turun dalam bentuk kanker yang buruk, yang ia adalah jenis kanker yang paling buruk. Dan penyakit ini timbul karena membiarkan anggota tubuh terkena sengatan sinar Matahari dan secara khusus sinar Ultraviolet dalam rentang waktu yang lama dan itulah yang terjadi pada pakaian mini atau pakaian panti (bikini). Dan kalau diperhatikan maka kanker tersebut menimpa seluruh tubuh dan dengan kadar yang bertingkattingkat. Awalnya muncul bercak hitam kecil dan terkadang sangat kecil, dan kebanyakan muncul ditumit atau betis, dan terkadang di mata. Kemudian menyebar ke seluruh tubuh disertai bertambah dan berkembangnya penyakit itu di tempat awal kemunculannya. Kemudian ia menyerang kelenjar limpa (kelenjar getah bening) di atas paha lalu menyerang darah dan akhirnya ia bersarang di hati dan merusaknya. Dan terkadang ia bersarang di seluruh tubuh, di antaranya tulang-belulang, organ dalam dan ginjal, dan terkadang diikuti dengan hitamnya air kencing disebabkan rusaknya ginjal akibat serangan kanker ganas tersebut. Dan terkadang berpindah ke janin (bayi) yang ada di perut ibunya, dan penyakit ini tidak memberikan tempo (jeda) yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana pula pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan keselamatan (kesembuhan) seperti pada kanker-kanker yang lain, yang mana kanker jenis ini tidak mempan diobati dengan terapi sinar X. Dari sini nampak jelaslah hikmah syari’at Islam dalam mewajibkan wanita memakai busana yang sopan yang menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang longgar, tidak ketat, dan tidak tipis, yang disertai dengan toleransi bolehnya terbuka wajah dan telapak tangan. Maka menjadi jelaslah bahwa pakaian kehormatan diri dan pakaian kesopanan (busana muslimah yang syar’i) adalah pencegah terbaik dari adzab dunia yang terealisaikan dalam bentuk penyakit ini, dan lebih khusus lagi ia (busana syar’i) sebagai pencegah dari adzab akhirat. Kemudian apakah setelah adanya dukungan (penguatan) dari ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang



telah ditetapkan oleh Syari’at yang mulia ini ada dalil-dalil yang dijadikan landasan untuk pembolehan bersolek dan membuka aurat?!! Berikut Beberapa Dampak-Dampaknya . . . ! ! ! (^_^) 1. Dampak bagi wanita Dampak bagi seorang wanita ketika ia mengenakan busana yang tidak syar’i yang minim dan serba terbuka, adalah berkurangnya keimannan, terancamnya keselamatan dirinya dari berbagai macam kejahatan, dan turunnya harga diri seorang wanita yang membuka aurat. 2. Dampak bagi laki - laki Sedangkan dampak bagi kaum laki-laki dari perbuatan pamer aurat ini juga dapat menurunkan keimanan ketika seorang muslim tidak mampu menahan pandangannya, dapat



memberi



peluang



perbuatan



kejahatan,



memberikan



peluang



zina,



perselingkuhan dan lain sebagainya. 3. Dampak bagi anak-anak Untuk dampak negatif perbuatan buka – bukaan di tempat umum bagi anak-anak yaitu dapat merusak akhlak mereka, merusak pendidikan anak. Karena anak akan merekam apa yang ia lihat disekitarnya, ketika seorang anak terbisa melihat kemaksiatan yang dianggap biasa, dikhawatirkan kelak ia akan menirunya tanpa tahu dan sadar bahwa itu adalah perbuatan maksiat yang terlarang. 4. Dampak bagi lingkungan Sedangkan dampak negatif dari perbuatan membuka aurat ini bagi lingkungan adalah tersebarnya bencana-bencana yang disebabkan perbuatan maksiat yang sudah merata. Karena bahwasannya Allah menurunkan adzab di dunia diakibatkan oleh perbutan dosa-dosa anak adam. Dan mungkin masih banyak lagi dampak negatif dari perbuatan maksiat ini. Oleh karena itu hendaknya seorang muslim dan muslimah mengetahui, bahwasannya yang paling mengkhawatirkan dari semua ini adalah turunnya keimanan mereka akibat perbuatn maksiat ini. Jangan biarkan diri kita futur, dan akhirnya dapat dimanfaatkan peluang ini oleh syaiton untuk terus mengajak dan membelokkan kita dari jalan yang lurus.



Mari hentikan saat ini juga ajakan syaiton untuk berbusat maksiat dengan berbusana yang terbuka. Mari kita mulai sedikit sedikit dalam keseharian, kita kenakan busana yang syar'i tertutup. Karena berbusana syar'i merupakan kebutuhan pokok bagi setiap muslim dan muslimah, dan ini lebih man bagi kita semua.



1. LATAR BELAKANG Fungsi pakaian yang utama adalah menutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, dan memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah, misalnya shalat di masjid, kita dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci. Berpakaian dengan mengikuti zaman yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun demikian, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi seorang muslim telah digariskan oleh Al-Qur’an adalah menutup auratnya. Hal tersebut sebagai identitas seorang muslim juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan. Karena pada dasarnya, pakaian tidak menghalangi seseorang umtuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si pemakainya dalam melaksanakan perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Islam tidak pernah menentukan fashion atau bentuk pakaian. Islam menerima asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna. Aurat wanita ditutup agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Begitu juga sebaliknya, aurat laki-laki ditutup agar tidak dilihat oleh wanita yang bukan mahramnya. Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat, misalnya saja dalam menutup aurat yaitu anggapan bahwa busana itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana jeans adalah sah-sah saja, yang penting sudah menutup aurat. Padahal tidak begitu, Islam menetapkan syarat-syarat bagi muslim dan muslimah dalam hal berpakaian dan menutup aurat. Karena itu, kesalahpahaman perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat modern sekarang. Memang, awalnya terasa susah. Namun, jika sudah terbiasa semuanya akan terasa mudah. 1. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:



1. Apa pengertian dari aurat? 2. Apa syarat-syarat menutup aurat? 3. Bagaimana hukum menutup aurat? 4. Bagaimana batasan aurat wanita? 5. Bagaimana batasan aurat laki-laki? 6. Bagaimana batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab? 7. Siapakah yang dikatakan golongan mahram bagi wanita? 8. Siapakah yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki? 9. Bagaimana busana muslimah dan syaratnya? 10. Apa manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan? 11. Apakah bahaya dari berpakaian ketat?



1. TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Untuk memenuhi tugas akhir Bahasa Indonesia Untuk mengetahui tentang menutup aurat Untuk mengetahui hukum menutup aurat Untuk mengetahui batasan-batasan aurat Untuk mengetahui golongan mahram bagi laki-laki dan wanita Untuk mengetahui manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan Untuk mengetahui pakaian yang benar menurut ajaran Islam



1. BATASAN MASALAH Adapun batasan-batasan dalam penulisan makalah ini adalah: 1. Pengertian aurat 2. Syarat-syarat menutup aurat 3. Hukum menutup aurat 4. Batasan aurat wanita 5. Batasan aurat laki-laki 6. Batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab 7. Yang dikatakan golongan mahram bagi wanita 8. Yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki 9. Busana muslimah dan syaratnya 10. Manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan 11. Bahaya dari berpakaian ketat



1. HIPOTESIS PENELITIAN Penulis memberikan hipotesis bahwa ada sebagian remaja yang belum mengetahui dan memahami kewajiban serta pentingnya menutup aurat. Ada juga yang mengetahui tapi belum siap menutup aurat. Selain itu ada juga para remaja yang mengetahui tetapi tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.



1. KEGUNAAN PEMBUATAN MAKALAH Penulisan makalah ini berguna untuk: 1. Agar mengetahui pengertian dari aurat 2. Agar mengetahui syarat-syarat menutup aurat 3. Agar mengetahui hukum menutup aurat 4. Agar mengetahui batasan aurat wanita 5. Agar mengetahui batasan aurat laki-laki 6. Agar mengetahui batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab 7. Agar mengetahui siapa saja yang dikatakan golongan mahram bagi wanita 8. Agar mengetahui siapa saja yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki 9. Agar mengetahui busana muslimah dan syaratnya 10. Agar mengetahui manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan 11. Agar mengetahui bahaya dari berpakaian ketat



1. METODE PENELITIAN Dalam pembuatan karya ilmiah ini penulis menggunakan beberapa metode, antara lain: 1. Kepustakaan Penulis menggunakan beberapa buah buku, kitab, hadits, internet dan majalah sebagai literatur 2. Angket Penulis mengumpulkan data melalui angket yang disebar kepada responden di SMAN 1 Rantau BAB II KERANGKA TEORITIK



1. PENGERTIAN AURAT Aurat diambil dari bahasa Arab, Aurah artinya “an naqsu” atau keaiban. Menurut istilah fiqh, aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Dalam islam, terdapat beberapa keadaan dimana masyarakat islam dibenarkan membuka aurat tetapi hanya pada orangorang tertentu (mahram) dan dalam keadaan tertentu (darurat).



1. SYARAT-SYARAT DALAM MENUTUP AURAT Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dalam menutup aurat, sebagai berikut 1. 2. 3. 4. 5.



Menutup bagian tubuh yang termasuk aurat Pakaian yang tidak mengundang perhatian Kain tebal, tidak tembus cahaya, tidak boleh terlihat anggota tubuh Tidak menyerupai pakaian lawan jenisnya Pakaian yang tidak melambangkan kemasyhuran ataupun kesombongan



1. HUKUM MENUTUP AURAT Berkaitan dengan hukum aurat, secara jelasnya telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai suatu perintah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh hambaNya yang mukmin mengikut keadaan dan situasi tertentu. WAJIB hukumnya menutup aurat bagi laki-laki maupun wanita, terutama yang telah baligh lagi berakal. Sebagaimana firman Allah dalam surah AlA’raf ayat 31 :



Artinya: “ wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebihan.” (QS. Al – A’raf : 31) Rasulullah bersabda :



Artinya: “ Tidak diterima shalat (seorang perempuan) yang sudah haidh, kecuali dengan menutup aurat.” (HR. An-Nasai) Dari firman Allah SWT dan Hadits Nabi SAW dapat diketahui bahwa betapa pentingnya menutup aurat, dan betapa beratnya akibat yang harus ditanggung jika tidak menutup aurat. 1. BATASAN AURAT WANITA Aurat wanita Islam ditutup agar tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya dan juga wanita yang bukan muslim ialah seluruh badannya kecuali muka, dua telapak tangan dan kaki. Hukum ini difahami dari firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59:



Artinya: “Wahai Nabi! Suruhlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan orang perempuan yang beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya, saat mereka keluar. Agar mereka dikenal sebagai perempuan yang baik-baik.” (QS. Al-Ahzab : 59) Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah bersabda : ”Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita yang sudah haidh maka tidak boleh Nampak terlihat kecuali ini (sambil menunjuk beliau akan wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Daud dan Baihaqi) 1. Aurat wanita ketika shalat Aurat wanita ketika shalat adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan dua telapak tangan. 2. Aurat ketika sendirian



Aurat wanita ketika sendirian adalah antara pusat dan lutut. 3. Aurat ketika bersama mahram Pada asasnya aurat seorang wanita ketika dengan mahram adalah bagian anggota pusat dan lutut. Pakaian yang labuh dan menutup tubuh adat yang sudah menjadi hukum. 4. Aurat ketika dihadapan laki-laki yang bukan mahram Seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. 5. Aurat ketika dihadapan wanita kafir Rasulullah SAW bersabda: “Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda : “ tidak halal seorang wanita Islam itu dilihat oleh wanita Yahudi dan Nasrani”



Sebuah riwayat juga menyatakan bahwa aurat wanita sebagai berikut: 1. Bulu kening Menurut Bukhari, “Rasulullah melaknat perempuan yang mencukur (menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening).” (HR. Abu Dawud Fi Fathil Bari. 2. Kaki (tumit kaki) “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31) a)



Menampakkan kaki



b)



Melenggokkan badan mengikut hentakan kaki 3. Wangi-wangian



“Siapa saja yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata adalah zina.” (HR. Nasaii, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban) 4. Dada “Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain (tudung) hingga menutupi dada mereka.” (QS. An-Nuur : 31) 5. Muka dan leher



“dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahiliyyah yang dahulu.” a)



Bersolek (make-up)



b) Menurut Maqatil: sengaja menampakkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang jahiliyyah 6. Muka dan tangan “Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah bersabda: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah haidh tidak boleh baginya menampakkan anggota badan, kecuali dua telapak tangan dan muka saja.” 7. Tangan “sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada kaum yang menyentuh kaum yang bukan sejenis dan tidak halal baginya.” (HR. At-Tabrani dan Baihaqi) 8. Mata “Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.” (QS.An-Nuur:31) “Janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun pandangan seterusnya tidak dibenarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi) 9. Mulut (suara) “Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkaataan-perkataan yang baik.”(AlAhzab:32) 1. Kemaluan “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka (jangan berzina).” (QS. An-Nuur : 31) 1. Pakaian “barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di akhirat nanti.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasaii dan Ibn Majah)



“sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) a)



Berpakaian tipis/jarang



b)



Berpakaian ketat/membentuk lekuk tubuh



c)



Berpakaian berbelah/membuka bagian-bagian tertentu 2. Rambut



“wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Bagi wanita-wanita yang memelihara dirinya dan menaati suaminya, segala makhluk (burung yang terbang, ikan di laut, malaikat di langit, matahari, bulan, dan lain-lain) akan memohonkan ampun kepada Allah untuknya.”



1. BATASAN AURAT LAKI-LAKI Jumhur fuqaha’ telah sepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Imam Nawawi rahimullah menjelaskan didalam Shahih Muslim: “sesungguhnya paha termasuk bagian aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radiallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsure kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupinya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.” Sayangnya perkara ini kadang dilalaikan dianggap remeh oleh kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan segala paha-paha mereka. Seorang laki-laki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dan dari sini dapat kita ketahui bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.



Rasulullah SAW bersabda: “seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no 338) Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bias menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah SWT memerintahkan kita untuk menutup aurat serta menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman:



Artinya: “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi merek, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur:31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata didalam tafsirnya menjelaskan tentang: “ini adalah hukum Allah SWT kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang mereka dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan mereka memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera mengalihkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir) Aurat laki-laki, ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “ paha termasuk bagian dari aurat “ (HR. Bukhari) Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi SAW lewat didepan Ma’mar yang terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah SAW bersabda: “tutplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat”. (HR. Ahmad) Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:



Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri atau budak perempuan yang dimilikinya; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. AlMu’minun: 5-6) 1. Aurat laki-laki dalam shalat, dan terhadap semua laki-laki maupun wanita yang menjadi mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut. 2. Aurat laki-laki bagi wanita asing. Didalam buku Hijab karangan Muhammad bin Muhammad Ali, disana dijelaskan bahwa aurat laki-laki terhadap wanita yang bukan mahram adalah seluruh tubuh. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,,,,,,,” (QS. An-Nuur:31) 3. Aurat laki-laki ketika sendirian adalah dua kemaluannya (qubul dan dubur). Makruh bagi seseorang melihat auratnya sendiri, kecuali karena keperluan syariat, misalnya untuk berobat. Hadits Ibnu Hakim menyatakan: Aku bertanya, “Ya Rasulullah, mana aurat kita yang boleh kita perlihatkan dan mana yang tidak boleh kita perlihatkan?.” Nabi SAW menjawab,”jagalah auratmu, kecuali terhadap isteri atau hamba-hamba sahayayang kau miliki.” Aku bertanya:” apabila antara laki-laki dengan laki-laki lainnya?” Nabi SAW menjawab:”jika engkau sanggup tidak terlihat oleh seorangpun, maka janganlah melihatnya.” Aku juga bertanya:”Apabila seseorang sendirian?” Nabi SAW menjawab.”lebih patut kita merasa malu terhadap Allah SWT.” (HR. Lima Imam)



1. BATASAN AURAT LAKI-LAKI DAN WANITA MENURUT 4 MADZHAB I.



Batas-batas aurat wanita



Perbedaan pendapat: 1. Madzhab Syafi’ie, ada 2 qaul: 2. Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali. 3. Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.



4. Madzhab Hambali, ada 2 qaul: 5. Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi. 6. Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya. 7. Madzhab Hanafi, ada 2 qaul: 8. Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya. 9. Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki. 10. Madzhab Maliki: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya. Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah: 1. Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi) 2. Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusat hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah. 3. Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya. 4. Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.



5. Batas-batas aurat laki-laki Perbedaan pendapat: 1. Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat: Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya. 2. Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu: 3. Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut



4. Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. (Fiqh AlArba’ah, jilid I, bab Mabhas Sitr Al-Aurah)



1. YANG DIKATAKAN GOLONGAN MAHRAM BAGI WANITA



1. Suami 2. Ayah kandung 3. Ayah mertua 4. Anak laki-laki 5. Anak laki-laki dari suami (anak tiri) 6. Saudara laki-laki 7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki 8. Anak laki-laki dari saudara perempuan 9. Wanita Islam yang berakhlak baik 10. Hamba sahaya laki-laki yang dimiliki 11. Khadam (pembantu laki-laki) yang sudah tidak syahwat kepada wanita 12. Anak laki-laki yang bukan mahram, tetapi belum mumayyiz 13. Anak laki-laki susuan 14. Saudara sesusu 15. Menantu laki-laki



1. YANG DIKATAKAN GOLONGAN MAHRAM BAGI LAKI-LAKI



1. Istri 2. Ibu kandung 3. Ibu mertua 4. Anak perempuan 5. Anak perempuan dari istri (anak tiri) 6. Saudara perempuan 7. Anak perempuan dari saudara laki-laki 8. Anak perempuan dari saudara perempuan 9. Laki-laki Islam yang berakhlak tinggi 10. Hamba perempuan yang dimiliki 11. Khadimah (pembantu perempuan) 12. Anak-anak perempuan yang bukan mahram, tetapi belum mumayyiz 13. Saudara sesusu 14. Ibu susuan 15. Menantu perempuan



1. SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH 2. Menutupi seluruh tubuh, kecuali bagian yang dikecualikan Syarat ini tercantum dalam firman Allah surah An-Nuur ayat 31



Artinya :”katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan akan kakinya agar diketahui perhiasan mereka yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31) Begitu juga surah Al-Ahzab ayat 59



Artinya:”hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka menglurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Tentang ayat dalam surat An-Nuur yang artinya “kecuali yang biasa Nampak dari padanya.” Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbabnya, tapi rambut dikeluarkan baik dibagian depan maupun belakang, lengan tangan yang sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi. (Ziyad, 2008)



2. Bukan untuk berhias Tujuan utama berpakaian adalah untuk menutup aurat, dan menutupi perhiasannya. Oleh karena itu, pakaian yang dipakai tidak boleh diperindah oleh perhiasan (banyak terdapat dikalangan wanita), agar tidak menarik perhatian dan pandangan dari laki-laki. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surah An-Nuur ayat 31. “…………. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” 3. Bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh Rasulullah SAW bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka: “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Imam Malik) Usmah bin Zaid berkata: “Rasulullah SAW bertanya kepadaku: mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?. ‘aku memberikannya kepada isteriku’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, Hasan) Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “ Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh al-Bani juga menegaskan, “ yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” 4. Tidak ditaburi wewangian atau parfum



Kaum wanita dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu: “seorang wanita melintas dihadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian wanita itu tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya ‘ hai hamba wanita milik Al-Jabbar! Apakah kamu ingin pergi ke masjid?’ . ‘benar’. Jawabnya. Abu Hurairah pun bertanya lagi, ‘ Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar’ . Maka Abu Hurairah pun berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali kerumahnya dan mandi.” (HR. Al-Baihaqi, Shahih) Hadits ini menunjukkan haram seorang wanita keluar dari rumah dengan memakai wewangian. 5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki jika wanita Terdapat hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya tidak terbatas pada pakaian saja. Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”(HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ahmad, shahih) Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan dan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang terdapat didalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, tetapi bukan dalam hal dan perkara kebaikan. Alas an ditimpakkannya laknat bagi pelaku tsayabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah Ta’ala karuniakan pada dirinya.yang membedakan antara jenis pakaian laki-laki dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan yang diperintahkan bagi laki-laki dan apa yang diperintahkan bagi wanita.



6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak mempedulikan dengan penyerupaan pakaian wanita dan laki-laki. Allah SWT berfirman:



Artinya: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid : 16) 7. Bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah) Pakaian yang dipakai tidak boleh mengundang sensasi, sehingga menjadi pusat perhatian orang banyak, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah, mahal, maupun murahan. “barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu Allah menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Hasan) Adapun pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal untuk berbangga dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang menammpakkan kedzuhudan dengan tujuan riya. (Muslimah) Namun bukan berarti seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik dan bernilai mahal, tetapi yang menjadi patokan adalah tujuannya dalam mencari popularitas.



Kedelapan syarat diatas harus dipenuhi seluruhnya untuk mencapai makna menutup aurat yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah seorang muslim dan muslimah menutup aurat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul SAW. Cukuplah para shahabiyyah di zaman Nabi SAW sebagai teladan kita dalam melaksanakan perintah Allah SWT.



1. MANFAAT MENUTUP AURAT DARI SEGI AGAMA DAN KESEHATAN Bagi yang masih suka mengumbar aurat di depan umum, padahal ada banyak manfaat yang didapat dari menutup aurat. Menutup aurat yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak memperlihatkan kulit bagian aurat, bentuk tubuh yang menarik bagi lawan jenis, tidak tembus pandang, tidak menarik perhatian, dan yang pasti nyaman dipakai. Untuk laki-laki menutup aurat dari pusat sampai ke lutut. Sedangkan perempuan hanya boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Manfaat menutup aurat dari segi agama Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat Menghindari fitnah, tuduhan, atau pandangan negatif Mencegah timbulnya hawa nafsu dari lawan jenis maupun sesama jenis Mencegah rasa cemburu Menutupi aib yang ada pada diri kita Meninggikan derajat Sebagai identitas seorang muslim Memperkuat kontrol social



2. Manfaat menutup aurat dari segi kesehatan Islam datang ke dunia sebagai rahmat seluruh alam. Dewasa ini, banyak yang mengacuhkan perintah menutup aurat. Padahal dalam perintah menutup aurat ini terdapat hikmah, terutama dari segi kesehatan.(Hilmi,2011) Menutup aurat menghindarkan kita dari penyakit berbahaya, seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan sebagainya. Penyakit kulit, terutama kanker kulit bisa timbul akibat sinar UV yang dipancarkan matahari. Sinar matahari yang langsung menyebabkan kulit menjadi kering, kusam, rusak, gelap, dan timbul noda-noda hitam. Oleh karena itu, dengan menutup aurat sinar matahari tidak langsung mengenai kulit, melainkan diserap lebih dahulu oleh pakaian. Sehingga penyakit-penyakit bias dicegah. (Hilmi, 2011) Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik. Vitamin K didapat dari sinar matahari. Vitamin K berguna untuk tulang, dan lain-lain. Dengan menutup aurat menyebabkan penyerapan sinar matahari tidak terlalu berlebihan. Sudah ada penelitian yang menyatakan bahwa hanya dengan menjemur wajah dan telapak tangan selama 30 manit pada waktu yang kurang dari pukul 09.00 sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan vitamin K setiap hari. (Hilmi, 2011)



1. BAHAYA BERPAKAIAN KETAT Saat ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trend fashion saat ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini, iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang tentang kecantikan adalah tampil langsing atau



mungkin malah kurus dengan pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya. 1. Paresthesia Dr. Malvinder Parmar dari Timmins dan Distric Hospital, Ontario, Kanada, baru-baru ini menyatakan bahwa celana ketat sepinggul berpeluang terkena penyakit paresthesia. Menurut kamus kedokterab, paresthesia berarti perasaan sakit atau abnormal seperti kesemutan, rasa panas seperti terbakar, dan sebagainya. (buku saku dokter) Dalam tulisannya di Canadian Medical Association Journal, Parmar mengakui, setahun terakhir ini kedatangan cukup banyak pasien yang bias dikategorikan sebagai korban paresthesia. Gangguan saraf itu terjadi lantaran mereka suka sekali memakai celana ketat sebatas pinggul. Kelainan ini menjadi permanen selama celana ketat sepinggul masih melilit di tubuh. Menurut dr. Andradi Suryamiharia Sp.S(K), spesialis saraf yang sehari-harinya bertugas di RSUPN Cipto Mangun Kusumo, Jakarta ; sebagai gangguan saraf, paresthesia gampang dikenali gejalanya berupa kesemutan yang lama-kelamaan menjadi mati rasa. Kesemutan terjadi lantaran saraf tepi, yakni saraf yang berada di luar jaringan otak di sekujur tubuh. Umumnya karena tertekan, infeksi, maupun gangguan metabolisme. 2. Ancaman jamur Menurut dr. Kusmarinah Bramono Sp.KK, spesialis kulit dan kelamin RSCM, pada dasarnya semua pakaian ketat berpotensi menimbulkan tiga macam gangguan kulit baik itu sebatas pinggul maupun diatas pinggul. Hal ini disebabkan masalah kelembaban yang memungkinkan jamur subur berkembang biak. Idealnya, di negara tropis seperti Indonesia pakaian ketat meman harus dihindari. Kulit menjadi kekurangan ruang untuk bernapas, sementara cairan yang keluar dari tubuh cukup banyak. Akibatnya, permukaan kulit menjadi lembab. Jamur akan lebih mudah berkembang biak. 3. Berbekas hitam Gejala gatal dan beruntusan yang menjadi trade mark hanya muncul bila terjadi gesekan antar kulit dengan benda di luar tubuh. Busana sehari-har, jika terlalu ketat menempel di tubuh, atau terbuat dari bahan yang kasar juga dapat memicu luka. 4. Kanker ganas Melanoma Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasanya perempuan berpakaian tapi ketat berpotensi mengalami berbagai penyakit kanker ganas melanoma di sekujur anggota tubuhnya. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta,



diantaranya bahwa kanker ganas Melanoma yang masih berusia dini akan semakin bertambah dan menyebar sampai ke kaki. Penyakit ini disebabkan sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang di sekujur tubuh yang berpakaian ketat. Tanda-tanda penyakit ini muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah sekitar mata, kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh. Penyakit ini juga menyebabkan rusaknya ginjal dan dapat menyerang janin yang berada dalam rahim ibu. Dan obatnya belum ditemukan untuk mengobati kanker ganas ini. 5. Kemandulan Pakaian ketat dapat menyebabkan kemandulan pada wanita. Pada cuaca yang sangat dingin, pakaian ketat tidak berfungsi menjaga suhu tubuh dari serangan hawa dingin. Suhu yang sangat terlalu dingin jelas membahayakan kondisi rahim. (Al-Istanbuli, 2006) Darah terganggu, menyebabkan varises dan gangguan yang diakibatkan jenis pakaian ketat dalam jangka waktu yang lama adalah membuat bentuk tubuh menjadi buruk dan merusak tulang punggung. 6. Mengganggu mobilitas usus Menurut Dr. Octaviano Bessa, seorang internis dari Stamford, Connecticut menuturkan penggunaan celana yang terlalu ketat dapat mengganggu mobilitas dari usus. Hal inilah yang menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman atau sakit pada perut setelah dua atau tiga jam makan. Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh penggunaan celana yang terlalu ketat. 7. Memicu pembekuan pembuluh darah Penggunaan pakaian ketat juga akan mengganggu gerakan tubuh yang memicu timbulnya pembekuan darah di dalam pembuluh darah, membuat aliran darah terganggu bahkan terhambat. 8. Mengganggu kesuburan wanita dan gangguan jamur di sekitar organ Hasil penelitian yang dilakukan di Negara John Bull (Inggris), menyebutkan bahwa endometriosis (gangguan kesuburan pada wanita) disebabkan karena kebiasaan seseorang yang selalu memakai pakaian ketat. Penggunaan pakaian ketat akan memicu sel-sel endometrium (selaput lender rahim) untuk melarikan diri dari rongga rahim lalu berdiam di indung telur, sehingga kesehatan menjadi terganggu. 9. Memperburuk kualitas sperma dan menyebabkan kemandulan Setelah dilakukan penelitian lebih mendalam, ternyata masalahnya terjadi pada skrotum. Suhu yang tidak normal karena sering ditekan oleh pakaian ketat bisa berakibat buruk pada kualitas sperma karena tumpukan keringat, menyebabkan kekurangan udara.



1. Menaikkan asam lambung Pakaian yang terlalu ketat juga akan menaikkan asam lambung karena tekanan yang terlalu besar pada perut. Hal ini dapat meningkatkan tekanan di daerah abdominal yang akan menyebabkan asam lambung naik ke kerongkongan.



Melihat dampaknya terhadap kesehatan, maka mari kita berpikir dengan bijaksana jika ingin bermaksud membeli pakaian yang ketat. Janganlah mengambil resiko besar hanya untuk tampil seksi dan trendi namun hal tersebut justru dapat menyebabkan efek buruk serta dosa. Semoga yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati. (Wallahu’alam bishshawab)



BAHAYA MENGUMBAR AURAT Oleh Ustadz Musyafa MA Agama Islam, agama yang memuliakan manusia. Peemuliaan itu tercermin dalam seluruh ajaranajarannya. Diantara contoh kecilnya adalah perintah menutup aurat, yang disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai tindakan menghias diri. Allâh Azza wa Jalla berfirman : ‫يَا بَنِي آدَ َم ُخذُوا ِزينَتَ ُك ْم ِع ْندَ ُك ِِّل َمس ِْج ٍد‬ Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasan kalian pada setiap (memasuki) masjid ! [alA’râf/7:31] Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ dalam ayat ini adalah pakaian yang menutupi aurat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, Mujâhid rahimahullah dan yang lainnya.[1] Sungguh pakaian merupakan penghias bagi manusia. Ia juga merupakan tanda kemajuan sebuah peradaban, tingginya kemuliaan serta lambang kesopanan. Sebaliknya ‘tak berpakaian’ merupakan salah satu indikasi budaya masyarakat primitif, tanda kehinaan serta merosotnya derajat manusia hingga serendah hewan atau bahkan lebih hina darinya. Oleh karenanya, setan selalu menggoda manusia agar menanggalkan pakaian, penutup auratnya, sementara Allâh Azza wa Jalla mewanti-wanti agar manusia tidak tertipu dengan godaan syaitan. Renungkanlah firman-Nya : َ ‫ش ْي‬ َّ ‫يَا بَنِي آدَ َم َال يَ ْفتِ َننَّ ُك ُم ال‬ ‫س ْوآ ِت ِه َما‬ ُ ‫طانُ َك َما أ َ ْخ َر َج أَبَ َو ْي ُك ْم ِمنَ ْال َجنَّ ِة يَ ْن ِز‬ َ ‫س ُه َما ِلي ُِر َي ُه َما‬ َ ‫ع َع ْن ُه َما ِلبَا‬



Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. [al-A’râf/7:27] Dan disamping Islam memberikan perintah menutup aurat, Islam juga mengeluarkan larangan membuka aurat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‫ِإنَّا نُ ِه ْينَا أ َ ْن ت ُ َرى َع ْو َراتُنَا‬ Sesungguhnya kami dilarang bila aurat kami terlihat.[2] Dari uraian diatas, kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa Islam memerintahkan menutup aurat, dan melarang mengumbarnya. Dan yang perlu dicamkan yaitu tidaklah Islam memerintahkan sesuatu melainkan pasti ada bahaya bila perintah itu ditinggalkan, sebaliknya Islam tidak akan melarang dari sesuatu melainkan karena ada bahaya bila dilakukan. Begitu pula dalam tindakan mengumbar aurat atau tidak menutupnya, terdapat banyak sekali bahaya yang ditimbulkannya, baik bahaya yang dirasakan di dunia ini maupun bahaya yang akan dirasakan di akhirat nanti, baik bahaya tersebut hanya berdampak pada individu pelakunya atau bahaya menjalar ke anggota masyarakat luas. Diantara bahaya-bahaya tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kanker Kulit Melanoma Sebuah majalah kesehatan dari Inggris menyebutkan, bahwa kanker mematikan ‘melanoma’ yang merupakan jenis kanker yang dulu paling jarang ditemukan, sekarang jumlahnya terus bertambah di kalangan pemudi pada usia dini, dan sebab utama menyebarnya kanker ini adalah mewabahnya pakaian-pakaian mini yang menjadikan para wanita terpapar oleh radiasi matahari dalam waktu panjang selama bertahun-tahun, dan stoking yang tranparan tidak dapat melindungi kulit dari terkena kanker ini.[3] 2. Menyeret Pelakunya Semakin Jauh Dari Syariat Dan Akhlak Ini merupakan keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, karena mengumbar aurat merupakan dorongan dan tuntutan hawa nafsu, semakin dituruti ia akan semakin menuntut lebih dari sebelumnya. Berawal dari suka memamerkan wajah, lalu rambut, lalu leher, lalu pundak dan seterusnya, hingga akhirnya orang tersebut akan menanggalkan syariat dan akhlaknya, bersamaan dengan ditanggalkannya pakaiannya. 3. Hilangnya Rasa Malu Dari Pengumbar Aurat Setiap orang yang mengumbar aurat, awalnya pasti dia merasa malu -secara fitrah-. Namun karena dorongan hawa nafsu yang lebih kuat, ia abaikan rasa malu tersebut. Lalu lambat laun rasa malu itu akan melemah dan terus melemah, sampai akhirnya hilang sama sekali. Jika rasa malu sudah sirna, bahkan bisa jadi rasa malu itu berubah menjadi rasa bangga dengan pebuatannya yang memamerkan aurat, iyâdzan billâh. Sungguh sirnanya rasa malu merupakan kerugian yang sangat besar, karena rasa malu merupakan kebaikan yang agung dan bagian dari keimanan, sebagaimana sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :



‫ْال َحيَا ُء ُكلُّهُ َخي ٌْر‬ Malu itu semuanya baik[4] ‫ْال َحيَا ُء َال يَأ ْتِي ِإ َّال ِب َخي ٍْر‬ Rasa malu itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan[5] ُ ‫َوال َحيَا ُء‬ ‫ان‬ ِ ‫اإلي َم‬ ِ َ‫ش ْعبَةٌ ِمن‬ Dan rasa malu merupakan cabang dari iman[6] 4. Orang Yang Mengumbar Auratnya Akan Selalu Diperbudak Oleh Nafsunya Karena dengan mengumbar auratnya, ia akan terpaksa harus melakukan hal-hal yang sebelumnya tidak perlu ia lakukan, seperti: memberikan perlindungan ekstra untuk kulitnya dari sengatan sinar UV matahari, memberikan perawatan khusus agar kulitnya terlihat putih bercahaya, mengikuti mode gaya barat mulai dari rambut hingga bawah kakinya, dan melakukan segala usaha agar ia dikatakan menarik dan mempesona. Ini semua disamping merugikan dari sisi finansial, juga mendatangkan banyak bahaya dan dosa. Ironis memang keadaan mereka, merasa berat dan enggan menjadi hamba Allâh padahal Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kenikmatan yang sangat banyak kepadanya. Namun mereka malah bersusah-payah menjadikan dirinya sebagai budak setan dan hawa nafsunya. Inilah sebabnya mengapa wanita yang mengumbar auratnya terkesan murahan dan rendahan. Mereka mengira dihormati padahal direndahkan. Lihatlah, bagaimana mereka disandingkan dengan barang dagangan, atau sebagai penghiasnya, atau penglarisnya! Karena memang ketika itu ia menjadi budak setan dan nafsunya, serta enggan menjadi hamba Allâh Yang Maha Mulia. 5. Melalaikannya Dari Pekerjaan Rumahnya. Dampak ini berlaku terutama bagi kaum wanita yang memang seharusnya banyak menyibukkan dirinya di rumahnya, sebagaimana firman-Nya : ‫َوقَ ْرنَ فِي بُيُوتِ ُك َّن َو َال تَبَ َّرجْ نَ تَبَ ُّر َج ْال َجا ِه ِليَّ ِة ْاألُولَى‬ Menetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berdandan) ala wanitawanita jahiliyah dahulu. [al-Ahzâb/33:33] Jika perintah dalam ayat ini ditujukan kepada para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ketakwaan dan keshalehan mereka sangat tinggi, maka tentunya wanita-wanita yang derajatnya di bawah mereka lebih pantas mendapatkan perintah ini. Ayat ini juga mengisyaratkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara ‘berdandan ala jahiliyah’ dengan seringnya wanita keluar rumah, karena tidaklah ia berdandan ala jahiliyah kecuali karena ingin mendapat perhatian orang lain, dan perhatian tidak akan ia dapatkan kecuali dengan keluar rumah. Dan bila wanita sering keluar rumah, tentunya banyak pekerjaan rumahnya



yang akan terbengkalai, sehingga kehidupan rumah tangga tidak berjalan seimbang sebagaimana mestinya. 6. Lebih Mementingkan Berhias Di Depan Orang Lain, Daripada Berhias Untuk Suaminya Efek buruk ini berlaku khusus bagi kaum wanita yang bersuami. Seorang wanita tidak mungkin berhias sepanjang waktu, karena jika ia harus sepanjang waktu, tentu hal itu akan sangat melelahkannya dan memakan waktu yang tidak sedikit. Sehingga hanya ada dua pilihan baginya yaitu antara berdandan saat keluar rumah atau berdandan untuk suaminya saat di rumahnya. Pilihan pertama tidak mungkin ditinggalkan karena itu menurutnya akan memalukan atau menjadikannya kurang menarik di mata orang lain. Berbeda bila ia tidak mengumbar auratnya, ia akan memilih pilihan kedua, karena ia tahu bahwa kecantikannya adalah hak istimewa suaminya, dan ia tetap nyaman keluar rumah tanpa dandan ala jahiliyah, karena baju dan hijabnya menutupi bagian tubuh yang harus ditutupinya. 7. Menjadikan Manusia Tersibukkan Oleh Syahwat Farjinya Ini merupakan dampak yang paling terlihat dan terasa di zaman ini, bahkan di masyarakat Muslim sekalipun. Ketika tindakan mengumbar aurat telah merajalela di tengah-tengah mereka, maka hal itu akan berdampak langsung pada tersibukkannya mereka oleh nafsu syahwatnya. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri dan tidak terbatas pada usia remaja saja, tapi juga terjadi pada mereka yang sudah berumur, tidak juga terbatas pada mereka yang berduit dan berpangkat tinggi. Beberapa kali kita mendengar berita seorang bapak miskin menggauli putrinya, atau kakek melarat menggauli cucunya, atau seorang suami membunuh selingkuhannya karena takut tercium tindakan busuknya. Sungguh ini merupakan kemerosotan akhlak dan moral yang luar biasa. Kemerosotan moral ini juga akan berpengaruh buruk pada keamanan masyarakat. Coba kita bayangkan, apa yang akan terjadi bila pihak keluarga korban akhirnya main hakim sendiri ?! Bayangkan pula bagaimana kekhawatiran masyarakat terhadap kehormatan putri-putrinya, bukankah ini akan menggerus rasa aman dari hati para orang tua ?! 8. Turunnya Mutu Pendidikan Sekarang ini, di banyak daerah dalam negeri kita, pemuda dan pemudi merasa malu dan rendah diri bila belum atau tidak memiliki pacar. Yang mereka pikirkan setiap hari, bagaimana menarik perhatian lawan jenisnya, bagaimana menyenangkan pasangannya, bagaimana agar hubungan haram itu selalu teguh dan seterusnya. Begitulah setan menjadikan mereka tertawan oleh nafsu syahwatnya, sehingga mereka rela mengorbankan apapun yang dimilikinya, bahkan meski harus mengorbankan kehormatannya ! Semoga Allâh melindungi kita dan keluarga kita dari kekejian dan kehinaan ini. Sungguh keadaan ini, sangat mempengaruhi mutu pendidikan pemuda-pemudi itu, yang seharusnya mereka mengerahkan pikirannya untuk fokus pada pelajaran sekolah, malah terarahkan kepada sesuatu yang keji dan hina. Oleh karena itulah, terbukti sekolah yang memisahkan antara siswa lelaki dan perempuan lebih berhasil dari sisi pendidikan, daripada sekolah yang tidak memisahkan antara keduanya.



9. Bahaya Mengumbar Aurat Terhadap Pernikahan Mewabahnya budaya ‘obral aurat’ juga berdampak buruk pada pernikahan. Mereka yang belum menikah akan merasa enggan menikah, karena telah mendapatkan tempat menyalurkan syahwatnya dengan mudah, bisa berganti-ganti pasangan, dan tanpa harus memikul tanggung jawab setelahnya. Adapun mereka yang sudah menikah, maka budaya ‘obral aurat’ itu akan sangat mengganggu dan merapuhkan ikatan suci pernikahannya. Sang suami akan mudah tergoda dengan wanita lain yang lebih cantik dan muda, begitu pula sang isteri akan berpikiran sama dengan suaminya, sehingga akan berakhir dengan rusaknya rumah tangga. Inilah rahasia utama mengapa semakin tinggi volume ‘umbar aurat’ di suatu negara, maka semakin rendah volume pernikahannya. Dan semakin tinggi volume ‘obral aurat’ dari wanita yang bersuami, maka semakin tinggi pula kasus perceraiannya, sebagaimana hal tersebut nampak jelas pada kehidupan para artis dan penyanyi. Dan hal ini juga akan berdampak pada lambat atau bahkan minusnya pertumbuhan penduduk, karena akan banyak terjadi kasus aborsi yang tidak diinginkan kehadirannya akibat perzinaan, dan sudah sangat maklum biasanya seseorang tidak menginginkan anak dari perbuatan zinanya. 10. Bahaya Pamer Aurat Yang Diterangkan Dalam Nash-Nash Syariat Sungguh sangat banyak ancaman bagi para pengumbar aurat dalam al-Qur’ân dan Sunnah, diantaranya: a. Pengumbar aurat akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, karena mereka menjadi sebab utama tersebarnya perbuatan keji zina. Allâh Azza wa Jalla berfirman : َ ‫اح‬ ِ َ‫إِ َّن الَّذِينَ ي ُِحبُّونَ أ َ ْن تَشِي َع ْالف‬ ِ‫شةُ فِي الَّذِينَ آ َمنُوا لَ ُه ْم َعذَابٌ أ َ ِلي ٌم فِي الدُّ ْنيَا َو ْاْل ِخ َرة‬ Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersebarnya perbuatan keji di kalangan orangorang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat.[8] [an-Nûr/24:19] b. Pengumbar aurat tidak masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya surga, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ٌ ‫ قَ ْو ٌم َم َع ُه ْم ِس َيا‬،‫ار لَ ْم أ َ َر ُه َما‬ َ ‫ار َياتٌ ُم ِم‬ ، ٌ‫يالتٌ َما ِئ َالت‬ ِ ‫ط َكأَذْنَا‬ َ ‫ َو ِن‬،‫اس‬ ِ ِ ‫سا ٌء كَا ِس َياتٌ َع‬ َ َّ‫ب ْال َبقَ ِر َيض ِْربُونَ ِب َها الن‬ ِ َّ‫ان ِم ْن أ َ ْه ِل الن‬ ِ َ‫ص ْنف‬ ْ ْ ْ ْ َ َ َ َ ‫ِيرةِ َكذَا َو َكذَا‬ ِ ‫س ُه َّن َكأ ْس ِن َم ِة الب ُْخ‬ ُ ‫ُر ُءو‬ َ ‫ َوإِ َّن ِري َح َها ليُو َجد ُ ِم ْن َمس‬،‫ َو َال يَ ِجدْنَ ِري َح َها‬،‫ َال يَدْ ُخلنَ ال َجنَّة‬،‫ت ال َمائِل ِة‬ Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orangorang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” [9]



c. Mengumbar aurat termasuk perbuatan yang mendatangkan laknat, dan itu termasuk ciri dosa besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ٌ‫ ْالعَنُوه َُّن فَإِنَّ ُه َّن َم ْلعُونَات‬،‫ت‬ ٍ ‫اريَا‬ ٍ ‫سا ًء كَا ِسيَا‬ ِ ‫ت َعلَى ُرُؤُ ِس ِه َّن َكأ َ ْسنِ َم ِة ْالب ُْخ‬ ِ ُ‫س َي ُكون‬ َ ِ‫آخ ُر أ ُ َّمتِي ن‬ َ ِ ‫ت َع‬ Akan ada di akhir umatku, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, di kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat! [10] d. Mengumbar aurat merupakan tindakan pamer maksiat, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : َ‫ُك ُّل أ ُ َّم ِتي ُم َعافًى ِإ َّال ال ُم َجاه ِِرين‬ Seluruh umatku diampuni (dosanya), kecuali mereka yang pamer dalam melakukannya.[11] Dan bila maksiat itu tidak diingkari, ia akan mendatangkan adzab bagi seluruh masyarakatnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‫ أَ ْوشَكَ أ َ ْن يَعُ َّم ُه ُم للاُ بِ ِعقَابِ ِه‬،ُ‫اس إِذَا َرأ َ ْوا ْال ُم ْنك ََر فَلَ ْم يُغَيِِّ ُر ْوه‬ َ َّ‫إِ َّن الن‬ Sungguh bila manusia melihat kemungkaran, tapi mereka tidak berusaha mengubahnya, maka Allâh akan menurunkan hukuman bagi mereka semuanya. [12] Sungguh banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh maksiat mengumbar aurat ini, harusnya menjadikan kita semakin waspada darinya dan menjauhinya. Seyogyanya, ini juga semakin memompa semangat kita dalam mengingatkan orang lain agar tidak terjerumus dalam perbuatan nista tersebut, atau agar tidak mengulanginya. Jika mereka menerima, maka itulah yang kita harapkan, namun jika nasehat kita tidak didengar, maka paling tidak kewajiban ‘nahi mungkar’ kita telah gugur, sehingga kita akan selamat dari azab-Nya dan mendapatkan pahalaNya. JIKA TERJADI PELECEHAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB, DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA? Bila tindakan mengumbar aurat telah mewabah di sebuah masyarakat, tentu pelecehan seksual juga akan semakin meningkat, lalu bila hal itu terjadi -wal iyâdzu billah-, maka siapakah yang bertanggung jawab ? Resiko terbesar tentu ditanggung oleh si korban pelecehan, karena dengan terjadinya ‘kecelakan’ itu ia telah kehilangan kehormatannya; Ia harus menanggung malu seumur hidupnya, dan akan mempersulit jalannya mendapatkan suami. Begitu pula keluarga korban, mereka akan merasa malu, dan masyarakat akan menganggap mereka tidak mampu menjaga kehormatan putrinya. Resiko juga ditanggung oleh pelaku pelecehan, ia akan dicap sebagai orang yang fasik, amoral, dan bobrok imannya. Sedang keluarganya, akan dicap oleh masyarakat sebagai keluarga yang gagal dalam mendidik anaknya, dan mungkin cap buruk tersebut akan menempel terus hingga turun temurun.



Lalu Siapakah Yang Menanggung Dosanya ? Tentunya si pelaku pelecehan adalah orang yang paling banyak menanggung dosanya, karena dialah sumber utama malapetaka tersebut. Adapun korban pelecehan; bila sebelumnya ia telah berusaha menjaga auratnya dan berhati-hati, maka ia tidak menanggung dosa apapun di sisi Allâh Azza wa Jalla, karena ia murni sebagai hamba yang terzhalimi. Namun bila sebelumnya si korban mengumbar auratnya atau bahkan menggoda si pelaku pelecehan, maka si korban juga menanggung dosa telah membuka pintu keburukan terhadap dirinya. Bagaimana Penyelesaiannya ? Bila pihak keluarga korban, mengangkat kasus tersebut ke meja hijau, maka penyelesaian ada di pengadilan tersebut. Namun bila pihak keluarga korban menginginkan agar kecelakaan tersebut ditutupi -karena ada unsur suka sama suka misalnya-, maka hendaklah masing-masing dari pelaku dan korban berusaha menutupi keburukan tersebut, dan bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, karena “orang yang bertaubat itu seperti orang yang tidak ada dosa padanya”,[13] sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallâhu ta’ala a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Lihat Tafsir Thabari (12/391), Tafsir al-Baghawi (3/225), dan Tafsir Ibnu Katsîr (3/405) [2]. HR. al-Hâkim (3/222), dan kandungan maknanya dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatu al-Ahâdîtsus Shahîhah (4/281-282). [3]. Lihat Majalah al-Jâmi’ah al-Islâmiyyah, tahun kelima, edisi pertama, hlm. 47 [4]. HR. Muslim (Shahîh Muslim, hadits no: 60). [5]. HR. al-Bukhâri dan Muslim. (Shahîh al-Bukhâri, hadits no: 6117, dan Shahîh Muslim, hadits no: 60) [6]. HR. al-Bukhâri dan Muslim. (Shahîh al-Bukhâri, hadits no: 9, dan Shahîh Muslim, hadits no: 57) [7]. Al-Mubarrad mengatakan, “Yang dimaksud dengan kata ‘tabarruj’ adalah bila seorang wanita memperlihatkan bagian tubuh yang ia diperintah untuk menutupinya”. (Tafsir Assam’ani 4/279-280) [8]. Lihat Tafsir at-Thabari (19/133). [9]. HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128. [10]. HR. at-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam ash-Shaghîr, hadits no: 1125, dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab ats-Tsamarul Mustathab (1/317). [11]. HR. al-Bukhâri, hadits no. 6069. [12]. HR. Ahmad dalam kitabnya al-Musnad, hadits no. 1 [13]. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’, hadits no: 3008.



Sumber: https://almanhaj.or.id/4137-bahaya-mengumbar-aurat.html