15 0 32 KB
KEPUTUSAN KEPALA RS X NOMOR .…/.…/.…/…./ TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN/ PERSONEL RS. X Menimbang : a.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan untuk
karyawan/ personel RS X perlu diadakan pemeriksaan kesehatan. b.
Bahwa dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan karyawan/ personel
dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana acuan standar pelayanan kesehatan kerja. c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala RS. X Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT X TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN/ PERSONEL DI RS X
Kedua
: Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan karyawan/ personel RS X yang disusun oleh Tim K3.
Ketiga
: Kebijakan ini mengatur Standar Karyawan/Personel di Rumah Sakit
Keempat
: Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada karyawan/ personel Rumah Sakit
Kelima
: Keputusan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
Pelayanan
Kesehatan
Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal Kepala RS X
dr. Z
Kerja
2013
Lampiran Keputusan Kepala RS X Nomor Tanggal
: :
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN/ PERSONEL RS X
Kebijakan Umum 1. Pemeriksaan kesehatan karyawan/ personel sangat penting dilakukan, agar karyawan dapat melakukan pekerjaan dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai karyawan yang lain, sehingga dapat bekerja dengan maksimal. 2. Bentuk pemeriksaan kesehatan karyawan/ personel, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. 3. Pemeriksaan kesehatan berdasarkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan dari SPO yang telah direkomendasikan. 4. Dalam pemeriksaan kesehatan karyawan/ personel berkoordinasi dengan personalia, Unit Rikkes dan Poliklinik yang sesuai dengan keluhan/diagnosa karyawan/personel.
Kebijakan Khusus 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan bagi karyawan/ personel sebelum bekerja Rumah Sakit diantara lain : a.
Pemeriksaan fisik lengkap.
b.
Kesegaran Jasmani.
c.
Rontgen paru-paru.
d.
Laboratorium rutin.
e. Apakah pernah mendapatkan imunisasi BCG dan ada pengobatan DOT TB
ada riwayat
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan/ personel Rumah Sakit antara lain :
a. Pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bila diperlukan), laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan yang dianggap perlu, termasuk pemberian imunisasi kepada karyawan/ personel yang bekerja di area/ tempat yang berisiko dan berbahaya. b. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan/ personel Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. 3.
Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus kepada : a. Karyawan/ personel Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu. b. Karyawan/ personel Rumah Sakit yang berusia 40 (empat puluh) tahun atau karyawan/ personel wanita yang cacat serta karyawan/ personel yang berusia muda melakukan pekerjaan tertentu. c. Karyawan/ personel Rumah Sakit yang terdapat dugaan tertentu mengenai gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan. d. Pemeriksaan kesehatan dilakukan apabila terdapat catatan atau hasil pengamatan dari organisasi pelaksana kesehatan dan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit bagi karyawan/ personel yang mengalami keluhan. e. Karyawan yang bekerja pada kelompok pelayanan high risk infeksi : IKO, ICU, Ruang Isolasi,,IGD, Haemodialise f. Khusus untuk karyawan paru dan petugas analis yang terpapar TB harus rutin cek up 1 tahun sekali dan laporan diberikan ke PPIRS
Kepala RS X
dr. Z