18 0 275 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM PKU MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL Nomor : .............. Tentang : KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM PKU MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal setelah : Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan untuk karyawan RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal perlu diadakan pemeriksaan kesehatan 2. Bahwa dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan karyawan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana acuan standar pelayanan kesehatan kerja. Mengingat
:
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN
Pertama:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SYAFIRA TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
Kedua:
Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan karyawan RS Syafira yang
Ketiga:
Keempat: Kelima:
KARYAWAN DI RSI MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL. disusun oleh Tim PPI.
Kebijakan ini mengatur Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Karyawan di Rumah Sakit
Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada karyawan Rumah Sakit
Keputusan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
Ditetapkan di : Tegal Tanggal : ……… Tepat tanggal : …… Direktur, RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal
Tembusan : 1. Komite PPI 2. Tim K3 RS 3. Ka. Unit Terkait
Dr. H. Achmad Shochibul Birri NBM. 974 891
Lampiran Keputusan Direktur RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tega Nomor : ………… Tanggal : 7 Maret 2016 KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN RSI PKU MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL Kebijakan Umum
1. Pemeriksaan kesehatan karyawan sangat penting dilakukan, agar karyawan dapat melakukan pekerjaan dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai karyawan yang lain, sehingga dapat bekerja dengan maksimal.
2. Bentuk pemeriksaan kesehatan pemeriksaan kesehatan khusus.
karyawan,
pemeriksaan
kesehatan
sebelum
bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala,
3. Pemeriksaan kesehatan berdasarkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan dari SPO yang telah direkomendasikan.
4. Dalam pemeriksaan kesehatan karyawan berkoordinasi dengan personalia, Unit Poliklinik yang sesuai dengan keluhan/diagnosa karyawan. Kebijakan Khusus
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan bagi karyawan sebelum bekerja Rumah Sakit diantara lain : a. Pemeriksaan fisik lengkap. b. Kesegaran Jasmani. c. Rontgen paru-paru.
d. Laboratorium rutin.
e. Apakah pernah mendapatkan imunisasi BCG dan ada riwayat pengobatan DOT TB 2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan Rumah Sakit antara lain :
a. Pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bila diperlukan), laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan yang dianggap perlu, termasuk pemberian imunisasi kepada karyawan/ personel yang bekerja di area/ tempat yang berisiko dan berbahaya. b. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1(satu) tahun.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus kepada :
a. Karyawan Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
b. Karyawan Rumah Sakit yang berusia 40 (empat puluh) tahun atau karyawan wanita yang cacat serta karyawan yang berusia muda melakukan pekerjaan tertentu. c. Karyawan Rumah Sakit yang terdapat dugaan tertentu mengenai gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemeriksaan kesehatan dilakukan apabila terdapat catatan atau hasil pengamatan dari organisasi pelaksana kesehatan dan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit bagi karyawan yang mengalami keluhan. e. Karyawan yang bekerja pada kelompok pelayanan high risk infeksi : Kamar Operasi, ICU, HCU, Ruang Isolasi, IGD, haemodialise.