GBP2 SOP SFT04 Rev.00 Pengendalian Tamu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBARAN PENGESAHAN NAMA DOKUMEN



PENGENDALIAN TAMU



NO. DOKUMEN



GBP2-SOP-SFT04-Rev.00



NAMA DEPT



HEALTH SAFETY & ENVIRONMENT DAFTAR ISI



1.



TUJUAN...................................................................................................................................... 2



2.



RUANG LINGKUP...................................................................................................................... 2



3.



REFERENSI................................................................................................................................ 2



4.



DEFINISI..................................................................................................................................... 2



5.



DOKUMENTASI.......................................................................................................................... 2



6.



DESKRIPSI PROSEDURE......................................................................................................... 2



7.



KETERANGAN / LAMPIRAN..................................................................................................... 6



8.



catatan perubahan...................................................................................................................... 6



Dipersiapkan



Disetujui



Disahkan



Junior Andarias



Yuris Syiarudin



Tai Kok Meng



Safety & Training Coordinator



Kepala Teknik Tambang



Site Management



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 2 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU 1. 1.1.



2. 2.1



3. 3.1.



4. 4.1.



TUJUAN Memberikan petunjuk dalam memasuki daerah operasi PT. GBP sehingga potensi terjadinya kecelakaan akibat masuknya orang yang tidak dikendalikan dapat dicegah



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk setiap orang yang disebutkan didalam prosedur ini diseluruh daerah operasi PT. GBP termasuk didalamnya Head Office PT.GBP, Port, area eksplorasi, area tambang, dan area transhipment



REFERENSI OHSAS 18001



Pasal 4.4.6. Pengendalian Operasi



DEFINISI Daerah Operasi Daerah kerja PT. Gunungbayan Pratamacoal dimana terdapat kegiatan kerja PT.GBP, termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada area eksplorasi , Area tambang, dan area transhipment dan Head Office.



4.2.



Daerah Operasi terbatas Daerah kerja PT. Gunungbayan Pratamacoal yang memerlukan penjagaan khusus dan hanya orang yang memiliki izin KTT yang dapat masuk ke daerah operasi tersebut, seperti termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada area tambang, area transhipment dan Head Office.



4.3.



Area Eksplorasi Area yang menjadi kuasa pertambangan (KP) PT.Gunungbayan Pratamacoal dimana terdapat kegiatan eksplorasi dan atau yang belum dilakukan kegiatan eksplorasi



4.4.



Area tambang Area meliputi kegiatan teknis penambangan seper.ti area penambangan, area CPP, area workshop, area hauling, area reklamasi, area revegetasi dan dermaga



4.5.



Area Penambangan Area dilakukannya kegiatan penambangan dengan batas mulai dari mulut tambang hingga tempat penambangan berlangsung



4.6.



Area Transhipment Area pengapalan batubara



4.7.



Orang Orang yang memiliki kepentingan dengan kegiatan operasi PT.Gunungbayan Pratamacoal termasuk mitra kerja didalamnya, kecuali dinyatakan lain didalam prosedur



4.8.



Personil PT.GBP Orang yang bekerja untuk PT Gunungbayan Pratamacoal melalui ikatan kerja serta terdaftar sebagai karyawan PT.Gunungbayan Pratamacoal baik kontrak maupun permanen



4.9.



Tamu PT.GBP



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 3 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU Setiap orang bukan karyawan atau pekerja tambang PT.Gunungbayan Pratamacoal atau instansi yang tidak memiliki ikatan kerja dengan PT.Gunungbayan Pratamacoal yang masuk ke daerah operasi dengan kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan atau personilnya 4.10.



Tamu Kontraktor Setiap orang yang karyawan atau pekerja tambang kontraktor PT.Gunungbayan Pratamacoal atau instansi yang tidak memiliki ikatan kerja dengan kontraktor PT.Gunungbayan Pratamacoal yang masuk ke daerah operasi dengan kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan atau personilnya



4.11.



Supplier Orang yang melakukan kegiatan mensuplai barang/material kepada PT.Gunungbayan Pratamacoal dan atau Kontraktor/Mitra kerja serta subkontraktor termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada Suplier tetap, Suplier temporary dan Tenaga kerja bongkar muat



4.12.



Izin Khusus Izin yang secara khusus diatur bagi orang-orang tertentu dengan kewenangan penuh Kepala Teknik Tambang PT.Gunungbayan Pratamacoal



4.13.



Studi Orang yang teridentifikasi sebagai namun tidak terbatas pada siswa, mahasiswa dan konsultan yang memiliki kepentingan studi didaerah operasi PT.Gunungbayan Pratamacoal



4.14.



Kontraktor/ Mitra Kerja Setiap orang yang bekerja untuk kepentingan kontraktor/Mitra kerja PT.Gunungbayan Pratamacoal



4.15.



Kendaraan Alat pendukung non produksi termasuk didalamnya, namun tidak terbatas pada kendaraan kecil roda empat (light Vehicle), bus dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya yang dipergunakan sebagai sarana transportas



4.16.



Unit Alat produksi termasuk didalamnya, namun tidak terbatas pada Heavy equipment / Alat – Alat Berat (A2B)



4.17.



Unit Non operasional tambang Unit atau kendaraan yang tidak diperuntukan pada area tambang PT.Gunungbayan Pratamacoal dan/atau belum terdaftar



4.18.



PIC (Person In Charge ) Area Personil yang diberi kewenangan & tanggung awab suatu area terhadap setiap kegiatan diarea tersebut



4.19.



Pengawas Personil yang diberi tanggung jawab dalam melakukan pendampingan dan pengawalan orang yang masuk daerah operasi



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 4 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU 5.



DOKUMENTASI



5.1 Prosedur ini terdokumentasi dalam bentuk berkas file foto copy & electronic dan di simpan di Safety Section & Admint masing-masing section.



6.



DESKRIPSI PROSEDURE URAIAN PROSES



6.1.



Setiap orang yang memasuki daerah operasi diklasifikasikan berdasarkan kepentingan sebagai berikut : a. Karyawan PT.Gunungbayan Pratamacoal, meliputi Karyawan baru, Karyawan kembali dari cuti dengan waktu lebih dari 1 minggu, Karyawan Jakarta, Karyawan kontrak PT.Gunungbayan Pratamacoal. b. Karyawan kontraktor PT.GUNUNGBAYAN PRATAMACOAL/Mitra Kerja adalah orang yang bekerja untuk kontraktor/Mitra Kerja PT.Gunungbayan Pratamacoal. c. Pekerja borongan/harian adalah pekerja dibawah salah satu Departemen di PT.Gunungbayan Pratamacoal dengan kontrak pekerjaan borongan maupun kontrak pekerjaan harian. d. Aparat pemerintah adalah, meliputi TNI, Polri, Pemerintah pusat, Pemerintah propinsi, Pemerintah kabupaten, Kepala kampung, dan aparat kampung. e. Pelajar/TA/Mahasiswa/Konsultan yang memiliki kepentingan dalam studi seperti Kerja Praktek, Tugas Akhir, PKL, Riset. f. Tamu, meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Wartawan, serta tamu lain. g. Ekspedisi/Supplier, meliputi Ekspedisi/Supplier PT.Gunungbayan Pratamacoal maupun kontraktor h. Orang dengan Izin Khusus KTT



6.2.



Permohonan Izin Masuk Daerah Operasi



6.2.1. Setiap orang yang tidak memiliki kepentingan dengan setiap kegiatan operasi di PT.Gunungbayan Pratamacoal dilarang masuk ke daerah operasi terbatas milik PT.Gunungbayan Pratamacoal. 6.2.2. Setiap orang yang akan masuk daerah operasi PT.Gunungbayan Pratamacoal harus mendapatkan izin dari Kepala Teknik Tambang PT.Gunungbayan Pratamacoal atau personil yang dilimpahkan wewenang untuk hal tersebut. 6.2.3. Pengajuan izin dilakukan dengan menggunakan form ijin memasuki daerah opersi dengan dilampirkan surat, maupun lisan. 6.2.4. Sebelum pengajuan izin masuk daerah operasi diproses lebih lanjut untuk memenuhi persyaratan masuk daerah operasi, orang yang mengajukan izin masuk daerah operasi harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Teknik Tambang atau personil yang ditunjuk, apakah pengajuan izin masuk daerah operasinya dapat diproses lebih lanjut atau ditolak. 6.2.5. Jika konfirmasi Pengajuan izin masuk daerah operasi dinyatakan ditolak, maka proses untuk memenuhi persyaratan masuk daerah operasi tidak dapat dilanjutkan, kecuali atas perintah dan Izin Kepala Teknik Tambang atau personil yang ditunjuk



PIC Management,T amu, Sub/ Kontraktor



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 5 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU URAIAN PROSES 6.3.



Induksi K3L & Pemberian Alat Pelindung Diri



6.3.1. Setiap orang yang konfirmasi pengajuan izin masuk daerah operasinya diterima, harus meninggalkan tanda pengenal dan mengisi log buku tamu, dilanjutkan dengan pemberian induksi K3L umum maupun induksi K3L teknis berdasarkan kegiatannya untuk memberikan pengetahuan tentang persyaratan dan peraturan K3L apa saja yang harus dipenuhi. 6.3.2. Untuk orang yang berkunjung kurang dari 12 jam, dilakukan induksi partial yang dilakukan oleh chief keamanan atau orang yang ditunjuk. Induksi dilakukan dengan memberikan lembar protokol tamu 6.3.3. Untuk orang yang berkunjung lebih dari 12 jam atau kurang dari 12 jam tetapi secara terus menerus setiap hari, dilakukan induksi penuh oleh bagian safety. 6.3.4. Sebelum masuk daerah operasi, setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. 6.3.5. Seluruh bukti hasil induksi harus diserahkan ke bagian Safety, Department HSE PT.Gunungbayan Pratamacoal 6.3.6. Jika Induksi K3L telah dilaksanakan dan Alat Pelindung Diri telah tersedia, maka tamu dapat beraktivitas sesuai dengan kepentingannya 6.4.



Pemeriksaan Unit/Kenderaan Non Operasional Dan Material Khusus Daerah Operasi Terbatas



6.4.1. Khusus unit/kendaraan non operasional yang masuk daerah operasi terbatas wajib dilakukan pengecekan terhadap identitas dan kelayakan unit/kendaraan. 6.4.2. Pengecekan terhadap identitas & kelayakan kendaraaan terlebih dahulu dilakukan oleh Bagian keamanan dan diketahui oleh bagian Safety, Dept. HSE 6.4.3. Khusus material / barang yang dibawa masuk ke daerah operasi terbatas wajib dilakukan pemeriksaan. 6.4.4. Hasil pengecekan kelayakan kendaraan dicopy dan diberikan kepada Bagian Safety, Dept. HSE, Security Pos Main Gate, PIC area/Koordinator. 6.5.



Pemberian Kartu Identitas PT.Gunungbayan Pratamacoal



6.5.1. Jika izin masuk Daerah Operasi telah disetujui , maka kartu identitas resmi PT.Gunungbayan Pratamacoal diberikan sesuai standard yang berlaku dan wajib digunakan selama berada didaerah operasi. 6.5.2. Bentuk kartu identitas PT.Gunungbayan Pratamacoal dibuat sesuai Standard Kartu Identitas PT.Gunungbayan Pratamacoal 6.6.



Penjagaan Dan Pemeriksaan Sebelum Masuk Daerah Operasi Terbatas



6.6.1. Khusus untuk Setiap Daerah Operasi Terbatas milik PT.Gunungbayan Pratamacoal harus dilakukan, penjagaan dan pemeriksaan untuk mencegah masuknya orang/barang



PIC



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 6 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU URAIAN PROSES



PIC



yang tidak memiliki izin masuk ke Daerah Operasi. 6.6.2. Pemeriksaan dilakukan untuk setiap non personil PT.Gunungbayan Pratamacoal dan Mitra Kerja serta pemeriksaan terhadap Kendaraan dan atau material/barang yang memasuki Daerah Operasi terbatas. 6.6.3.



Saat unit/kendaraan akan kembali keluar dari daerah operasi terbatas, maka pengendara yang membawa unit tersebut harus melapor ke pos keamanan dan mengisi log book yang disediakan oleh security.



6.7.



Pendamping / Pengawalan



6.7.1. Setiap orang yang masuk Daerah Operasi wajib dilakukan pendampingan / pengawalan oleh pengawas yang ditunjuk dari departemen terkait 6.7.2. Personil PT.Gunungbayan Pratamacoal / Mitra Kerja yang menjadi pengawas harus menjemput dan mengawal masuk & keluar unit / kendaraan tersebut hingga tempat tujuan daerah operasi terkait. 6.7.3. Unit / Kendaraan dilarang masuk ke area penambangan, dan hanya diizinkan untuk berjalan diluar area penambangan berdasarkan rambu batas area penambangan. 6.7.4. Karyawan PT.Gunungbayan Pratamacoal /Mitra kerja yang sudah dianggap mengerti situasi daerah operasi oleh Kepala Departemen terkait berdasarkan uji lapangan oleh Departemen terkait, tidak perlu mendapatkan pendampingan/pengawalan kecuali jika diperlukan berdasarkan keputusan Kepala Teknik Tambang dan diajukan oleh PIC Area/Kepala Departemen/PM. 6.8.



Memasuki Daerah Operasi Dengan Izin Khusus



6.8.1. Izin khusus memasuki Daerah Operasi dapat dilakukan langsung tanpa harus membuat surat izin masuk Daerah Operasi secara tertulis. 6.8.2. Pemberlakuan dan pengaturan izin khusus memasuki Daerah Operasi disampaikan kepada Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk 6.9.



Selesai Kegiatan di Daerah Operasi



Jika kegiatan yang dilakukan oleh orang yang masuk ke daerah operasi telah selesai dilaksanakan dan tidak dilakukan perpanjangan masa kegiatan, departemen terkait harus melapor kepada Bagian Safety, Dept. HSE PT.Gunungbayan Pratamacoal dan diteruskan kepada KTT/WM. PT.Gunungbayan Pratamacoal Serta mengembalikan kartu identitas resmi PT.Gunungbayan Pratamacoal.



7. 7.1. 7.2.



8.



KETERANGAN / LAMPIRAN log buku tamu GBP2-FRM-SFT26-Rev.00 Induksi Keselamatan tamu



CATATAN PERUBAHAN Setiap perubahan yang akan dilakukan dalam sop ini, harus menggunakan form yang ada dibawah, dengan melampirkan/menuliskan alasan perubahan dan pengesahan. Perubahan SOP ini harap dipresentasikan dihadapan manajemen.



No Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



GBP2-SOP-SFT04 0 1 Januari 2010 7 dari 7



STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGENDALIAN TAMU URAIAN PROSES



PIC



No



ALASAN PERUBAHAN



TANGGAL REVISI



TANGGAL EFFEKTIF



-



-



-



-