GCG Di Dunia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GCG di Dunia Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG (Daniri, 2005). Penerapan GCG didukung oleh Organisation for Economic Cooperation and Development dengan penerbitan prinsip prinsip GCG yang bertujuan untuk membantu negara-negara baik negara anggota OECD maupun bukan anggota OECD untuk menerapkan GCG di negaranya terutama untuk dapat menyediakan pedoman dan saran-saran bagi bursa saham, investor, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang memiliki peranan dalam proses pengembangan GCG. GCG di Amerika Serikat Tipikal perusahaan di Amerika Serikat kebanyakan bisnis dikelola atas arahan direksi. Dalam praktiknya, sebagian besar direksi, yaitu direksi yang berasal dari luar perusahaan, tidak dapat secara langsung mengelola bisnis perusahaan. Sebagai akibatnya, maka manajerlah yang mengelola bisnis perusahaan dan peran direksi terbatas hanya untuk memberikan pengawasan dalam urusan perusahaan. Pergerakan reformasi corporate governance dimulai dengan adanya SEC. SEC melakukan evaluasi tentang bagaimana perusahaan yang dimiliki public dikelola. The American Law Institute (ALI) juga mengintroduksikan aturan yang berisi rekomendasi tentang prinsip-prinsip corporate governance. Reformasi corporate governance pertama kali berawal dari sebuah pidato Arthur Levitt pada tahun 1998. Reformasi kedua corporate governance kedua terjadi pada tahun 2002 yaitu disahkannya undang-undang yang mengatur keberadaan komite audit dalam perusahaan di Amerika Serikat. GCG di Inggris Mulai Mei 1991, upaya perbaikan corporate governance di Inggris dilakukan dengan membentuk Cadbury Committee yang bertugas untuk membuat rekomendasi untuk memperbaiki



mekanisme corporate governance bukan hanya untuk bank saja melainkan juga untuk semua perusahaan-perusahaan di Inggris. Hampell Committee juga merupakan komite yang berperan dalam penegakan corporate governance di Inggris.



GCG di Jerman Saat ini praktik governance di Jerman masih dianggap menjadi hambatan yang signifikan bagi masuknya investor institusional internasional. Hal ini dikarenakan masih kurangnya disclosure dalam praktik governance di negara tersebut. Oleh karena itu pada 29 Mei 2000, German Chancellor



membentuk



sebuah



Government



Commission



on



Corporate



Governance



Management-Corporate Supervision-Modernization of the stock Corporation Law. GCG di Perancis Manajemen pada perusahaan di Perancis berkuasa secara ekstrim. President directeur-general (PDG) bebas melakukan pengendalian atas perusahaan. Perancis melakukan reformasi corporate governance melalui Code of Best Practices, yang dikeluarkan pada 1995 (Vienot I) dan 1999 (Vienot II) GCG di Asia Krisis ekonomi yang melanda Asia Timur pada akhir tahun 1997 telah memicu terjadinya diskusi tentang pentingnya sistem tata kelola dalam suatu negara. Secara umum ada tiga persoalan utama di Asia yang menyebabkan pelaksanaan good corporate governance masih begitu lemah. Tiga persoalan ini antara lain: 1. Banyak perusahaan yang masih terbelakang atau belum didisain untuk memainkan peran penting di pasar. 2. Pasarnya sendiri tidak bekerja secara optimal dan lingkungan bisnisnya tidak kompetitif. 3. Sistem hukum yang lemah dan lembaga-lembaga yang menangani dan menjalankan aturan main itu sendiri maupun keseluruhan penegakan peraturan administratif masih lemah termasuk didalamnya penegakan peraturan di bursa saham atau standarisasi laporan akutansi.



GCG di Jepang



Konsep inti corporate governance yang diterapkan oleh Jepang adalah company community. Upaya pembaharuan corporate governance di jepang dilakukan oleh Corporate Governance Forum Of Japan dengan mengeluarkan corporate governance code pada Mei 1998, kemudian pada 22 Mei 2002, Jepang mengeluarkan revisi Japan’s Commercial Code, revisi ini berlaku ppada 1 Februari 2003. GCG di China Di China, persahaan terbuka menggunakan system two-tiered board (dewan direksi dan dewan pengawas). Pada Januari 2002, CSRC dan state Ecconomic and trade commission secara bersama-sama mengeluarkan Code of Corporate Governanceof listed Companies in China (the Code), dibuat berdasarkan OECD principles, meliputi 5 prinsip GCG. Pedoman Good Corporate Governance Di Malaysia Pedoman Good Corporate Governance (The Malaysian Code on Corporate Governance) iniditerbitkan oleh Bursa Efek Malaysia dan kewajiban untuk melaksanakan Pedoman inidiatur dalam peraturan tentang pencatatan efek di bursa efek tersebut. Pedoman iniditerbitkan pada tahun 2007 dan merupakan revisi atas pedoman yang diterbitkansebelumnya Pedoman Good Corporate Governance Di Singapura Metode penerapan Pedoman Good Corporate Governance bersifat comply and explain. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pencatatan efek di Bursa efek Singapore mengharuskan perusahaan tercatat untuk mengungkapkan praktik tata kelola mereka dalam laporan tahunan dengan referensi khusus kepada prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pedoman Pedoman Good Corporate Governance Di Thailand Metode penerapan Pedoman Good Corporate Governance di Thailand bersifat Comply or Explain . Oleh karena itu, Stock Exchange of Thailand (SET) mengharapkan perusahaan untuk mengikuti Pedoman Good Corporate Governance tersebut Pedoman Good Corporate Governance Di Philipina Penerapan Pedoman Good Corporate Governance di Philipina merupakan suatu kewajiban. Penegakan hukum atas pelaksanaan Pedoman Good Corporate Governance tersebut dilakukan oleh Securities and Exchange Commission dan dapat dikenakan sanksi.



GCG di Indonesia Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG



melalui



Surat



Keputusan



Menko



Bidang



Perekonomian



Nomor:



KEP/49/M.EKON/11/2004. Komitmen GCG juga diberlakukan pada sektor swasta non-BUMN. Pada tahun 2000 Bursa Efek Jakarta memberlakukan Keputusan mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI)