Geopolitik Dan Geostrategi Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PEMBAHASAN 2.1 Geopolitik Indonesia 2.1.1 Pengertian Geopolitik mempunyai pengaruh



faktor



Selanjutnya



pengertian



geografi



geopolitik



terhadap



mempunyai



ilmu



tentang



ketatanegaraan.



kebijakan



yang



di



dorong oleh strategi nasional yang menitik beratkan kepada pertimbangan geografi, wilayah atau torotorial dalam arti luas. Dampak dari kebijakan yang dibuat, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak



langsung



Sebaliknya



kapada



politik



sistem



negara



itu



politik secara



suatu



negara.



langsung



akan



berdampak langsung kepada geografi sebuah negara. Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara sebagai



manusia di dunia mempunyai kedudukan



hamba



Tuhan



Yang



Maha



Esa



dan



sebagai



pemimpin. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia



dengan



makhluk



lainnya.



Manusia



dalam



melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional. 3



4



Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh para faunding father bangsa ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas



dari



pengaruh



interaksi



dengan



lingkungan



sekitarnya, baik lingkungan, regional, nasional maupun internasional. Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman. Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan geopolitik dan geostrategi yang berpijak pada wujud wilayah nusantara dan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah



untuk



mempertahankan



wilayah



negara



indonesia yang selanjutnya kita sebut dengan wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara. 2.1.2 Wawasan Kebangsaan/Nusantara Syarat utama berdirinya sebuah negara adalah adanya wilayah, wilayah disini mempunyai peran sebagai tempat tinggal penduduk, walaupun cecara gamblang masyarakat juga bagian dari syarat sebuah negara. Dalam menjalankan negara yang sudah terbentuk negara memerlukan sebuah konsep atau cara pandang yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan wilayah serta jati diri



5



sebagai bangsa yang berdaulat. Indonesia sebagai begara yang



berdaulat



mempunyai



pandangan



besar



yang



dinamakan wawasan nusantara. Istilah wawasan nusantara secara etimologi berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, cara melihat atau tujuan, sedangkan nusantara berasal dari kata nusa yang berati pulau dan antara yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara selanjutnya berfungsi sebagai pandangan geografis indonesia secara umum yang terletak di antara dua benua (asia dan australia) dan 2 samudra besar (hindia dan pasifik). Secara terminologi wawasan nusantara di definisikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Salah satu tujuan besar nasional indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 secara terang di jelaskan bahwa “untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk kesejahteran umum,



mencerdakan



melaksanakan



kehidupan



ketertiban



dunia



bangsa dan



dan



ikut



berdasarkan



kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ”1. segenap aspek kehidupan nasional indonesia juga selalu dituntut



menganut



dimatunggal



secara



serasi



dan



berimbang, sesuai dengan makna nekara Bhineka Tunggal 1 Pembukaan UUD 1945



6



Ika



yang



merupakan



ciri



asasi



dari



falsafah



negara



Pancasila. Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai wilayah dalam hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia 2. wilayah sebuah negara mempunyai potensi yang beragam wilayah indonesia kaya akan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah yang seharusnya di kelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat dalam hal ini di atur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat“. Indonesia terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 95°’BB – 141°45′BT,



melintang



Australia/Oseania



di



serta



antara



antara



benua



Samudra



Asia



dan



Pasifik



dan



Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar



dan



berpenghuni,



kecil,



6000



menyebar



pulau di



di



sekitar



antaranya



tidak



khatulistiwa,



yang



memberikan cuaca tropis. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya 2 Lihat Kepres Tahun 2008



7



adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu: A. Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan B. Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia C. Barat: Samudera Hindia D. Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik Dari beberapa definisi dan penjelasan tentang wilayah di atas kita bisa sedikit mengerti tentang peran penting wawasan nusantara sebagai mekanisme kontrol dalam menjalankan kelangsungan sebuah negara. 2.1.3 Peranan Geopolitik A. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia. B. Menghubungkan kebijaksanaan



suatu



pemerintahan



dengan situasi dan kondisi alam. C. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam D.



negeri. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya



pembangunan. E. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu



negara



berdasarkan



teori



negara



organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya. F. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi dijalankan oleh suatu negara.



sebagai yang



8



2.1.4 Konsep Geopolitik A. Konsepsi ruang diperkenalkan



Karl



Haushofer



menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan. B. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara). C. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional. D. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan 2.1.5



konsep ketahanan nasional. Pandangan Para Pemikir Geopolitik Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang



membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis; A. Friedrich Ratzel (1844-1904) Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan B.



sumber



daya



yang



tinggi



dan



akhirnya



mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Rudolf Kjellen (1864 – 1922) Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat



ber-swasembada. (Darwinisme Sosial). C. Karl Haushover (1869 – 1946) Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benuabenua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua



9



dan



masing-



masing



dimpimpin



satu



bangsa



(Pan



Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika). D. Sir Halford Mackinder (1861-1947) Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, E.



benua baru) Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) Teori Kekuatan Maritim: ”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus



F.



dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (19891936) Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh



kekuatan udara. G. Nicholas J. Spijkman (1893-1943) Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. 2.1.6 Perkembangan Geopolitik Dunia Pasca Perang Dingin Pada saat Perang Dingin, atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan kontes penyebaran



10



pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain serta sumber daya strategis antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kontes antar keduanya yang lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem dunia menjadi bipolar.



Geopolitik



pada



masa



ini



digunakan



untuk



menjelaskan fenomena sistem dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar tersebut menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan jatuhnya Uni Soviet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara tersebut. Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal dalam kontes tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berakhirnya



Perang



Dingin



merupakan The



End



of



History yaitu era ketika kontes ideologi liberalisme dan komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi yang lebih baik. Berakhirnya Perang Dingin tak hanya menyisakan liberalisme



sebagai



ideologi



tunggal,



namun



juga



mengubah tatanan dunia yang semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan munculnya kekuatankekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, pada tahun 1990an saat Perang



Dingin



berakhir



terjadi



Perang



Teluk



yang



melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut sebagai era new world order.



11



Era new world order ini yang juga merupakan era berakhirnya abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan



wilayah



atau



pengaruh



antar superpowers. Selain karena era new world order ini hanya



menyisakan



Amerika



superpowers, menurut thesisnya



yang



Serikat



Samuel



terkenal



Civilizations”, konflik-konflik



P.



sebagai the Huntington



yaitu “The masa



only dalam



Clash



depan



tidak



of lagi



merupakan konflik ideologi atau konflik ekonomi melainkan konflik



antar



peradaban.



Lebih



lanjut



Huntington



menyatakan bahwa “Nation states will remain the most powerful actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of different civilization”3 Geopolitik terkadang dipahami sebagai suatu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan definisi ini dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan mengingat sekarang ini banyak bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state actor dan



juga



isu-isu



yang



menyangkut high-politics saja



berkembang



tak



lagi



melainkan



juga low-



politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami sebagai suatu ilmu yang



berhubungan



dengan



pandangan



komprehensif



mengenai peta politik dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau dalam era abad ke-19 3 Negara akan tertinggal karena ada para aktor yang kuat dalam mengurus dunia, hanya akan terjadi konflik prinsip politik global antar negara-negara dan kelompok peradaban berbeda.



12



geopolitik



cenderung



dipahami



sebagai imperial



knowledge hal itu dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada waktu itu merupakan closed political space seperti yang dinyatakan oleh MacKinder. Kemudian di era Perang Dingin geopolitik digunakan



untuk



menjelaskan



kontes



ideologi



antara



dua superpowers (Amerika Serikat dan Uni Soviet) karena pada waktu itu Perang Dingin diwarnai oleh perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan semacam geostrategi untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new world order ketika negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan internasional karena banyak bermunculannya non-state actors seperti MNC,NGO, dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu highpolitics ke low-politics menyebabkan fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah. Seperti yang dinyatakan Tuathail bahwa “Geopolitics is best understood in its historical and discursive context of use”4. Yang perlu ditekankan di sini adalah geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks keruangan (spatial) mempengaruhi perilaku negara-negara di dunia untuk bertarung dalam politik internasional. Kebijakan geopolitik indonesia di atur dalam Perpres No 7 Tahun 2008 yang membahas tentang ketahanan negara, secara agris besar Perpres No 75 membahas tentang fungsi 4 Geopolitik yang terbaik difahami secara konteks history dan kelanjutanya. 5 Ibid.hal 12



13



pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia semesta



adalah yang



segala



upaya



pertahanan



penyelenggaraannya



bersifat



didasarkan



pada



kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 2.2 Geostrategi Indonesia 2.2.1 Pengertian Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai



dengan



merupakan



keinginan



ilmu,



yang



politik. langkah



Strategi -



juga



dapat



langkahnya



selalu



berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan



geostrategis



untuk



negara



dan



bangsa



Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan



memperhitungkan



faktor



-



faktor



yang



mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan kondisi



strategi



dan



nasional



konstelasi



dengan



geografi



memperhatikan sebagai



fektor



utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber



daya



internasional.



alam,



lingkungan



regional



maupun



14



2.2.2



Kebijakan Geostrategi Indonesia Berlandaskan pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2008 Tertanggal 26 Januari 2008, menerangkan secara umum bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan



untuk



menghadapi



kedua



jenis



ancaman



tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan



kemampuan



berkesinambungan.



secara



terus



Sementara



menerus itu,



dan



kemampuan



dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun



berbagai



kebijakan



agar



penyelenggaraan



pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka melindungi, menjaga, dan memelihara keutuhan dan keamanan nasional ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)6 bahwa upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan



6 Lihat UUD NKRI Tahun 1945



15



dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)7 dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dengan mengacu pada letak geograafis Indonesia yang bercirikan kelautan, maka diperlukan setrategi besar maritim sejalan dengan doktrin pertahanan definsif aktif dan fakta bahwa bagian terluas wilayah yang harus dipertahankan adalah laut8. Kebijakan geostrategi maritim harus



sangat



mempertimbangkan



dalam



implementasinya



untuk



keadaan



sehingga



mewujudkan



kekuatan



maritim (maritim power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Kebijakan yang di ambil indonesia untuk pertahanan maritim tertera dalam sebuah deklarasi yang kita kenal dengan deklarasi Juanda sebagai perubahan ketentuan ordinasi pada lembar negara



No.22



Tahun



1939



yang



berisi



tentang



(a)



Penarikan batas laut tidak berdasarkan pasang surut, (b) Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12



7 Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan Indivis negara, keamanan publik, dan keamanan individu. 8 Trenggono Pujo Sakti, 2012 M, Geopolitik Indonesia, UNJ



16



mil, (c) ZEE9 sebagai Rezim Hukum Internasional. Setelah kita membahas sedikit tentang geosetrategi maritim mari kita menilik sedikit tentang kebijakan yang di ambil oleh pemerintah



guna



mempertahankan



NKRI



secara



menyeluruh dari organ yang paling kecil yang bersifat kelembagaan nagara seperti TNI/POLRI sampai langkah diplomasi. kebijakan



Kebijakan



ketahanan



pembangunan



penggunaan



kekuatan,



negara



kekuatan,



terdiri



dari



pengerahan



dan



penganggaran,



internasional,



pengelolaan sumberdaya nasional, pengembangan postir pertahanan, pengawasan. 1. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pembangunan kekuatan Pertahanan pembanguna



kemampuan



mencakup



nasional



di



bidang



pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan



birokrasi



pemerintah



(Departemen



Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada



tingkat



kekuatan



Operasional



Komponen



berupa



Pertahanan,



pembangunan



yang



terdiri



dari



Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen



Cadangan,



Pembangunan pada



Komponen



pembangunan



penyiapan



dan



Komponen



Pertahanan



Komponen



Komponen



diprioritaskan



Utama,



Cadangan



9 ZEE menurut Hukum Internasional, 1980



Pendukung.



dan



sedangkan Komponen



17



Pendukung



dilaksanakan



kemampuan



sumber



Pelaksanaannya



secara



bertahap



daya



yang



memanfaatkan



sesuai tersedia.



sebesar-besarnya



kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu



segera



mempercepat



dilakukan



langkah-langkah



terwujudnya



kemandirian



untuk Industri



Pertahanan. 2. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang



dihadapi



Indonesia.



Agar



pengerahan



dan



penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya,



maupun



antara



kekuatan



militer



dengan



kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan



dalam



keterpaduan



Tri-Matra,



yakni



keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan



udara.



Sedangkan



keterpaduan



antara



kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berfokus pada konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran



18



wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan, sedangkan ancaman non-tradisional yaitu ancaman ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. 3. Kebijakan Penganggaran Keterbatasan kemampuan mengalokasikan hambatan



anggaran



yang



pembangunan



sangat



kekuatan



pemerintah pertahanan signifikan



maupun



dalam



merupakan bagi



upaya



pengerahan



dan



penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan



alokasi



anggaran



pertahanan



secara



bertahap,



sekurang-kurangnya



ditingkatkan sampai



dapat



tercapai



kekuatan



dapat



pertahanan



tingkat kekuatan pokok minimum. 4. Kebijakan Internasional Kerjasama internasional dibidang



pada



pertahanan



merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga



tidak



akan



mengarah



Pertahanan.



Kerjasama



pertahanan



dilaksanakan



pembangunan penggunaan



kekuatan kekuatan.



atau



suatu



internasional baik



Pakta



dibidang



dalam



rangka



maupun



pengerahan



Kendatipun



demikian



dan untuk



19



memenuhi



kebutuhan



pembangunan



penggunaan produk dalam negeri merupakan pengerahan



dan



kekuatan,



prioritas.



penggunaan



Sedangkan



kekuatan



dalam



kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. 5. Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Nasional Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan



Pertahanan berperan



Negara,



sebagai



Departemen



penjuru



melibatkan



departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing.



Dalam



kaitan



itu



setiap



departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan



dan



Teknologi



antara



Departemen



Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara. 6. Kebijakan Pengembangan Postir Pertahanan Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi



ancaman



keamanan



mewujudkan



postur



pertahanan



nasional. yang



Untuk



memiliki



20



kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada



rencana



pengembangan



yang



mencakup



Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi. 7. Kebijakan Pengawasan dalam Mengelola Kebijakan Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.