Good Mining Practice Dan Karakteristik Pertambangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • joel
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.



GOOD MINING PRACTICE



Tata Cara Penambangan Yang Baik - Good Mining Practice (GMP) memang menjadi satu hal yang banyak diterapkan di dunia pertambangan, teknik pertambangan



yang



baik



(GMP)



memberikan



banyak



manfaat



bagi



keberlangsungan industri pertambangan. Dengan menerapkan Good Mining Practice, maka perusahaan pertambangan akan fokus pada 5 aspek yang ada dalam GMP ini. Sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada 5 aspek yang perlu dilaksanakan dalam Good mining Practice (GMP) yaitu: 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) 2. Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) 3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan, Termasuk



Reklamasi dan Pasca Tambang 4. Upaya Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batubara 5. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan bai cair,



padat, gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan. Jika melihat aspek yang tercantum dalam UU No 4 Tahun 2009, maka teknik pertambangan yang baik (GMP) bukan hanya semata menata tambang menjadi rapi, namun juga sangat memperhatikan aspek K3, KO dan Lingkungan, serta Sustainable Mining dengan melakukan konservasi terhadap sumberdaya yang ditambang. 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan



Teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dituntut untuk dapat menjalankan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dengan memperhatikan regulasi-regulasi yang ada untuk menjamin keselamatan pekerja. Perusahaan diminta untuk melakukan pengelolaan terhadap operasional dengan cara: 1. Melakukan Identifikasi bahaya pada semua aktifitas yang akan dikerja



untuk dapat melakukan pengendalian yang tepat sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan. 2. Membuat prosedur operasi atau prosedur kerja yang mengatur tentang tata



cara kerja dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan regulasi yang berlaku. 3. Mengatur tentang tata cara kerja khusus seperti bekerja di ketinggian,



bekerja dalam ruang terbatas (confined space), bekerja di dekar air, dan lain sebagainya. 4. Menetapkan dan memberikan Alat pelindung diri dan alat keselamatan



kepada pekerja 5. Melakukan pengelolaan terhadap lingkungan kerja 6. Melakukan Pengelolaan terhadap Kesehatan Kerja



Memastikan kompetensi pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu melalui pendidikan dan pelatihan serta memasang tanda-tanda/rambu terkait keselamatan dan kesehatan kerja. 2. Keselamatan Operasi Pertambangan



Selain K3 Pertambangan, Aspek yang perlu diperhatikan dalam menerapkan Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practice) adalah Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan). Keselamatan



Operasi



Pertambangan



bertujuan



untuk



menjamin



dan



melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan beberapa upaya berikut: 1. Pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana,



prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan 2. Melakukan Pengamanan Instalasi (Kelistrikan, Hydraulic, Pneumatic, dan



lain-lain) 3. Menjamin



Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan



Pertambangan 4. Memenuhi Kompetensi Teknik pekerja untuk dapat melakukan pekerjaan



dengan baik dan aman 5. Melakukan Evaluasi terhadap kajian teknis pertambangan



3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



Suatu industri pertambangan yang telah melaksanakan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) harus senantiasa memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup dengan tetap berwawasan lingkungan. Segala mecam bentuk perijinan terkait lingkungan harus dipenuhi termasuk di dalamnya adalah AMDAL atau UKL/UPL. Aspek dampak pada setiap kegiatan harus dilakukan identifikasi serta perlu dilakukan pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan untuk memperkecil dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan dapat berupa: 1. Kualitas Air Sungai 2. Kualitas Udara 3. Emisi 4. Kebisingan dan Getaran 5. Potensi Air Asam Tambang 6. Keanekaragaman Flora dan Fauna



7. Kualitas Tanah 8. dan lain-lain



Selain itu, pengelolaan lahan bekas tambang juga perlu untuk dilakukan termasuk



didalamnya



kegiatan



reklamasi



dan



pasca



tambang..



4. Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batubara



Suatu perusahaan yang menerapkan Good Mining Practice juga perlu memperhatikan ketersediaan sumberdaya yang ada, jika melihat sifat dasar mineral dan batu bara yang merupakan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable), maka perlu dilakukan konservasi agar industri pertambangan tetap sustainable. Sesuai dengan PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 25, bahwa pengawasan Konservasi sumberdaya Mineral dan Batubara paling sedikit harus mencakup:



1. Recovery Penambangan dan Pengelolaan 2. Pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal 3. Pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral



kadar rendah 4. Pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan 5. Pendataan sumberdaya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak



tertambang 6. Pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian



4. Pengelolaan Sisa Tambang (Padat, Cair, Gas) agar Sesuai Baku Mutu Lingkungan Untuk menjamin tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan, maka semua sisa kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan pengelolaan sebelum dilepas ke lingkungan. Pengelolaan dilakukan pada sisa tambang baik yang berupa padat, cair, maupun gas. Beberapa contoh pengelolaan sisa kegiatan usaha pertambangan adalah: 1. Pengelolaan Air sisa pekerjaan dan Air Asam Tambang 2. Pengelolaan PAF dan NAF 3. Pengelolaan Limbah B3 4. Pemantauan Emisi Gas Buang 5. dan lain-lain



Good Mining Practice - Tata cara penambangan yang baik (Good Mining Practice) memberikan dampak yang besar bagi industri pertambangan, dengan diterapkannya GMP akan sangat membantu industri pertambangan menjadi berkelanjutan (sustainable mining). Mengingat bahwa mineral dan batubara merupakan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui, maka suatu saat kegiatan penambangan akan terhenti. Namun diharapkan manfaat yang diberikan terus dapat dirasakan sampai kapanpun, oleh karena itu perlu



penerapan Good mining practice agar penambangan dapat dilaksanakan dengan aman, efektif, dan produktif, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.



Aspek-aspek Good Mining Practice 1. Perizinan dan Aspek Legalitas Pertambangan yang baik adalah kegiatan pertambangan yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di daerah atau negara tempat aktivitas pertambangan tersebut dilaksanakan. Dalam praktik pertambangan yang baik harus sinkron antara kepentingan pembuat regulasi dan kepentingan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah harus mampu memberikan kepastian dan kejelasan mengenai peraturan dan kebijakan pertambangan pada satu sisi,sementara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku di tempat tersebut pada sisi yang lain. 2. Teknik Penambangan pada prinsipnya, teknik pertambangan yang baik dapat dilakukan apabila didalam aktifitas pertambangan tersebut dilakukan hal-hal sebagai berikut : 



Eksplorasi harus dilaksanakan secara baik, benar dan memadai.







Perhitungan cadangan layak tambang harus ditetapkan dengan baik (tingkatakurasi tinggi).







Studi geohidrologi, geoteknik dan metalurgi harus dilakukan secara baik dan benar.







Studi kelayakan (feasibility study ) yang komprehensif dengan didukung datayang cukup, perlu disusun dengan baik, termasuk studi lingkungannya (AMDALatau UKL/UPL).







Teknik dan sistem tambang serta proses pengolahan/pemurnian harusdirencanakan dan dilaksanakan secara baik (sistem tambang pada material lepasdan padu sangat berbeda, demikian pula proses pengolahannya)







Teknik konstruksi dan pemilihan peralatan harus tepat guna.







Sistem pengangkutan bahan tambang harus terencana baik, termasuk pemilihanalat angkut dan alat berat lainnya.







Produksi hendaknya disesuaikan dengan jumlah ketersediaan cadangan dan spesifikasi.







Program pasca tambang harus terencana dengan baik sebelum seluruh aktifitas dihentikan. Pada pasca tambang harus segera dilakukan kegiatan penataan dan reklamasi padalahan bekas tambang



yang



disesuaikan



dengan



perencanaannya.



Pelaksanaanpenataan dan reklamasi sebaiknya mengacu pada rencana tata ruang daerah yang bersangkutan dan disesuaikan dengan kondisi lahan. 3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Praktik pertambangan yang baik sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi dan penggunaan alat-alat perlindungan diri (APD), agar terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi pada saat kerja. 4. Lingkungan Aktivitas pertambangan yang selalu menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan. Tidak bisa seratus persen dihindari, tetapi manfaatnya dimaksimalkan dan mudaratnya diminimalisir. Dalam eksplorasi, perencanaan dan design produksi, pemilihan metode dan teknologi, penempatan-penempatan bangunan pendukung,pengelolaan tailing,



reklamasi



dan



pasca



eksploitasi



hendaknya



benar-



benarmemperhatikan aspek lingkungan. 5. Hak-hak MasyarakatKegiatan pertambangan diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat sekitar aktifitas pertambangan dilakukan. Dengan program corporate social resposibility,



perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mewujudkan hak-hak masyarakat tersebut. Penutupan Tambang dan Pascatambang Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruhkegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsisosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Kegiatanpertambangan bersifat proyek, jadi ada jangka waktu perhitungan yang jelas, makapasca tambang diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi social dan lingkungan sekitar tambang.



Manfaat Penerapan Good Mining Praktice Penerapan good mining practice akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagimasyarakat,



perusahaan,



pemerintah,



dan



lingkungan.



Perusahaan



mendapatkan keuntungan yang maksimal secara aman, masyarakat merasakan peningkatan kesejateraannya, pemerintah tidak kesulitan dalam pengawasan dan penerapan



peraturan,dan



lingkungan



masih



produktif.Sebaliknya



jika



pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka akan berakibat pada :







Kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan.







Hasil tambang tidak akan efisien dan ekonomis







Produksi akan tersendat / tidak lancar.







Kemungkinan terjadinya kecelakaan tambang akan tinggi.







Pengrusakan dan gangguan terhadap lingkungan akan timbul.







Terjadinya “pemborosan” bahan galian.







Pasca tambang akan mengalami kesulitan dan sulit penanganannya.







Semua pihak akan mendapat rugi (pemerintah, perusahaan dan masyarakat).







Kegiatan pertambangan akan “dituding” sebagai suatu kegiatan yang merusak Lingkungan



Kesimpulan Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari uraian diatas adalah : 



Aktifitas pertambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan “merusak lingkungan ”jika Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar (Good Mining Practice) dapat diimplementasikan dengan penuh kesadaran, terutama dari pelaku kegiatan /pelaku bisnis.







Dalam Implementasi Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar ini, semua pihak(Pemerintah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat) harus berperan aktif dan salingmelakukan kontrol.







Bimbingan dan Pengawasan terutama dari unsur Birokrat, harus sudah mulaidilaksanakan sejak pada tahap perencanaan sampai dengan tahap pasca



tambang.Sedangkan



masyarakat



dapat



turut



membantu



melakukan pengawasan pada tahapkegiatan dilaksanakan sampai dengan tahap pasca tambang.



B.



KARAKTERISTIK INDUSTRI PERTAMBANGAN



Pada hakekatnya industri pertambangan mempunyai karakteristik khusus di banding dengan Industri umum lainnya, diantaranya:



1. Remote Location ( Jauh dari kota ) 2. Cadangan tidak dapat ditentukan 3. Kadarnya sangat kecil 4. Cendrung merusak lingkungan 5. modal besar dengan pengembalian modal memakan waktu lama ( Padat modal ) 6. Resiko banyak dan besar ( padat resiko )







Remote Location/Jauh dari kota merupakan gambaran bahwa industri pertambangan memilki akses yang cukup jauh dari kota.







Cadangan tidak dapat ditentukan maksud dari hal ini disadari bahwa kepastian tentang cadangan yang dapat ditambang, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya, merupakan salah satu kunci utama bagi usaha pertambangan. Mengingat sifat dari sumberdaya mineral yang tersebar tidak merata baik secara kuantitatif maupun kualitatif, maka sistem pengkavlingan tidak dapat dilakukan sebagaimana pada kawasan industri.







Kadarnya sangat kecil yaitu dalam hal pertambangan jarang ditemukan bahan galian bersifat native elemet tetapi bahan galian bersatu atau tergabung dengan unsur – unsur yang lain. Sebagai contoh emas dalam 1 ton batuan terdapat 5 gr emas.







Cenderung merusak lingkungan bukan berarti merusak lingkungan tetapi berpotensi merusak lingkungan karena pada dasarnya lingkungan bekas tambang tidak bisa dikembalikan sepeti 100 % lingkungan awal sebelum kegiatan pertambangan.







Modal besar ( padat modal ) yaitu dalam dunia pertambangan pastinya memerlukan dana atau modal yang besar dalam memulai usaha dalam dunia pertambangan.







Resiko Banyak dan besar ( padat resiko ) yaitu dalam dunia pertambangan pastinya memilki resiko baik sebelum atau ketika memulai kegiatan pertambangan.