Gri 300-400 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GLOBAL REPORTING INITIATIVE 300-400 GRI 301: MATERIAL Standar ini mencakup pengungkapan pendekatan manajemen dan pengungkapan topik spesifik. Hal ini ditetapkan dalam Standar sebagai berikut: •



Pengungkapan pendekatan manajemen (bagian ini merujuk pada GRI 103)







Pengungkapan 301-1 Material yang digunakan berdasarkan berat atau volume







Pengungkapan 301-2 Material input dari daur ulang yang digunakan







Pengungkapan 301-3 Produk reclaimed dan material kemasannya



1. Pengungkapan pendekatan manajemen Pengungkapan pendekatan manajemen adalah penjelasan naratif tentang cara suatu organisasi mengelola suatu topik material, dampak terkaitnya, serta harapan dan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan. Organisasi apapun yang mengklaim laporannya telah disiapkan sesuai dengan Standar GRI diwajibkan untuk melaporkan pendekatan manajemennya untuk setiap topik material, serta melaporkan pengungkapan topik spesifiknya untuk topik-topik tersebut. Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan manajemen dan apa informasi yang diberikan. Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Suatu organisasi diharapkan untuk menyusun informasi untuk pengungkapan ekonomi dengan menggunakan angka-angka dari laporan keuangannya yang telah diaudit atau dari akun manajemen yang telah diaudit secara internal, apabila memungkinkan. Data bisa disusun dengan menggunakan, misalnya: •



Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) yang relevan, yang dipublikasikan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dan Interpretasi yang dikembangkan oleh Komite Interpretasi IFRS (IFRS yang spesifik dirujuk untuk beberapa pengungkapan);







Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) yang diterbitkan oleh Federasi Akuntan Internasional (IFAC);







Standar nasional atau regional yang diakui secara internasional untuk tujuan pelaporan keuangan.



Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 301-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Berat atau volume total material yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas produk dan jasa utama organisasi



selama periode pelaporan, berdasarkan: • 1.2



Pengungkapan 301-2



material tak terbarukan yang digunakan;



• material terbarukan yang digunakan; : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase dari material input dari daur ulang yang digunakan



1.3



Pengungkapan 301-3



untuk memproduksi produk dan jasa utama organisasi. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase produk reclaimed dan material kemasannya untuk setiap kategori produk. b. Bagaimana data untuk pengungkapan ini dikumpulkan.



GRI 302: ENERGI Standar ini mencakup pengungkapan pendekatan manajemen dan pengungkapan topik spesifik. Hal ini ditetapkan dalam Standar sebagai berikut: •



Pengungkapan pendekatan manajemen (bagian ini merujuk pada GRI 103)







Pengungkapan 302-1 Konsumsi energi dalam organisasi







Pengungkapan 302-2 Konsumsi energi di luar organisasi







Pengungkapan 302-3 Intensitas energi







Pengungkapan 302-4 Pengurangan konsumsi energi







Pengungkapan 302-5 Pengurangan pada energi yang dibutuhkan untuk produk dan jasa



1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Suatu organisasi diharapkan untuk menyusun informasi untuk pengungkapan ekonomi dengan menggunakan angka-angka dari laporan keuangannya yang telah diaudit atau dari akun manajemen yang telah diaudit secara internal, apabila memungkinkan. Data bisa disusun dengan menggunakan, misalnya: •



Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) yang relevan, yang dipublikasikan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dan Interpretasi yang dikembangkan oleh Komite Interpretasi IFRS (IFRS yang spesifik dirujuk untuk beberapa pengungkapan);







Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) yang diterbitkan oleh Federasi Akuntan Internasional (IFAC);







Standar nasional atau regional yang diakui secara internasional untuk tujuan pelaporan keuangan.



Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 302-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Konsumsi bahan bakar total dalam organisasi dari sumber



daya tak terbarukan, dalam joule atau kelipatannya, dan termasuk jenis bahan bakar yang digunakan. b. Konsumsi bahan bakar total dalam organisasi dari sumber daya terbarukan, dalam joule atau kelipatannya, dan termasuk jenis bahan bakar yang digunakan. c. Dalam joule, watt jam atau kelipatannya, total: konsumsi listrik, konsumsi pemanasan, konsumsi pendinginan, konsumsi uap d. Dalam joule, watt jam atau kelipatannya, total: listrik terjual, pemanasan terjual, pendinginan terjual, uap terjual e. Konsumsi energi total dalam organisasi, dalam joule atau kelipatannya. f. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan yang digunakan. 1.2



Pengungkapan 302-2



g. Sumber faktor konversi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Konsumsi energi total di luar organisasi, dalam joule atau kelipatannya. b. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan yang digunakan.



1.3



Pengungkapan 302-3



c. Sumber faktor konversi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Rasio intensitas energi untuk organisasi. b. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk menghitung rasio. c. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, pendinginan, uap, atau semuanya. d. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam



1.4



Pengungkapan 302-4



organisasi, di luarnya, atau keduanya. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah pengurangan konsumsi energi yang dicapai sebagai akibat langsung dari inisiatif konservasi dan efisiensi, dalam joule atau kelipatannya. b. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam pengurangan; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, pendinginan, uap, atau semuanya. c. Dasar untuk menghitung pengurangan konsumsi energi, seperti tahun dasar atau kondisi awal, termasuk alasan



untuk memilihnya. d. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan 1.5



Pengungkapan 302-5



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Pengurangan pada energi yang dibutuhkan produk dan jasa terjual yang dicapai selama periode pelaporan, dalam joule atau kelipatannya. b. Dasar untuk menghitung pengurangan konsumsi energi, seperti tahun dasar atau kondisi awal, termasuk alasan untuk memilihnya. c. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan yang digunakan.



GRI 303: AIR DAN EFLUEN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 303-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Deskripsi bagaimana organisasi berinteraksi dengan air, termasuk bagaimana dan di mana air diambil, dikonsumsi, dan dibuang, dan dampak-dampak terkait air yang disebabkan atau menerima kontribusi dari, atau secara langsung terkait dengan aktivitas, produk atau jasa milik organisasi melalui hubungan bisnis (mis. dampak yang disebabkan oleh air limpahan). b. Deskripsi



pendekatan



yang



digunakan



untuk



mengidentifikasi dampak-dampak terkait air, termasuk ruang lingkup penilaian, kerangka waktunya, dan semua alat atau metodologi yang dipakai. c. Deskripsi bagaimana dampak terkait air ditangani, termasuk bagaimana organisasi bekerja dengan para pemangku kepentingan untuk menata layankan air sebagai sumber daya bersama, dan bagaimana organisasi bekerja sama dengan para pemasok atau pelanggan dengan dampak-dampak terkait air yang signifikan. d. Penjelasan tentang proses menetapkan tujuan dan target yang berkaitan dengan air yang menjadi bagian dari pendekatan manajemen organisasi, serta bagaimana tujuan dan target tersebut terhubung dengan kebijakan publik dan



1.2



Pengungkapan 303-2



konteks lokal di setiap wilayah yang mengalami stres air. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: deskripsi atas rangkaian standar-standar minimum untuk kualitas efluen yang dibuang, dan bagaimana standar-standar minimum tersebut ditetapkan, termasuk: •



bagaimana



penetapan



standar



untuk



fasilitas



yang



beroperasi di lokasi yang tidak memiliki persyaratan lokal terkait pembuangan limbah/air lokal; •



semua standar atau panduan tentang kualitas air yang dikembangkan secara internal;







semua standar yang berlaku spesifik terhadap sektor yang dipertimbangkan;







apakah profil badan air penerima telah dipertimbangkan.



2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.3



Pengungkapan 303-3



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total pengambilan air



dari semua wilayah dalam



megaliter, dan perincian jumlah total ini berdasarkan sumber-sumber berikut, jika sesuai: Air permukaan; Air tanah; Air laut; Air yang diproduksi; Air yang berasal dari pihak ketiga. b. Total pengambilan air dari semua wilayah yang mengalami stres air dalam megaliter, dan perincian jumlah total ini berdasarkan sumber-sumber berikut, jika sesuai: Air permukaan; Air tanah; Air laut; Air yang diproduksi; Air yang berasal dari pihak ketiga, dan perincian jumlah total ini berdasarkan sumber pengambilan yang tertera di i-iv. c. Perincian atas total pengambilan air dari setiap sumber yang tertera di Pengungkapan 303-3-a dan 303-3-b dalam megaliter berdasarkan kategori-kategori berikut: Air tawar (≤1.000 mg/L Total Padatan Terlarut); Air lainnya (>1.000 mg/L Total Padatan Terlarut). d. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk memahami proses penyusunan data, seperti standar, 1.4



Pengungkapan 303-4



metodologi, dan asumsi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total pembuangan air



ke seluruh wilayah dalam



megaliter, dan perincian jumlah total ini berdasarkan tujuan pembuangan berikut, jika sesuai: Air permukaan; Air tanah; Air laut; Air pihak ketiga, dan volume dari jumlah total air pihak ketiga yang dikirimkan ke organisasi lain untuk digunakan, jika sesuai. b. Perincian total pembuangan air ke seluruh wilayah dalam megaliter berdasarkan kategori berikut: Air tawar (≤1.000 mg/L Total Padatan Terlarutkan);



Air lainnya (>1.000



mg/L Total Padatan Terlarutkan). c. Total pembuangan air ke seluruh wilayah yang mengalami stres air dalam megaliter, dan perincian jumlah total berdasarkan kategori berikut: Air tawar (≤1.000 mg/L Total Padatan Terlarutkan); Air lainnya (>1.000 mg/L Total Padatan Terlarutkan). d. Zat-zat



prioritas



yang



patut



diperhatikan



yang



pembuangannya diolah, termasuk: • bagaimana cara mendefinisikan zat-zat prioritas yang patut diperhatikan, dan semua standar internasional, daftar otoritatif, atau kriteria yang digunakan; • pendekatan untuk menetapkan batas-batas pembuangan untuk zat-zat prioritas yang patut diperhatikan; • jumlah insiden ketidakpatuhan terhadap batas-batas pembuangan. e. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk memahami bagaimana data telah dikumpulkan, seperti 1.5



Pengungkapan 303-5



misalnya standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total konsumsi air dari semua wilayah dalam megaliter. b. Total konsumsi air dari semua wilayah yang mengalami stres air dalam megaliter. c. Perubahan dalam penyimpanan air dalam megaliter, jika penyimpanan air telah diidentifikasi sebagai memiliki dampak terkait air yang signifikan. d. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk memahami bagaimana data disusun, seperti standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan, termasuk apakah informasi dihitung, diestimasi, dimodelkan, atau bersumber dari pengukuran langsung, dan pendekatan yang dilakukan



untuk hal tersebut, misalnya penggunaan faktor-faktor spesifik sektor. GRI 304: KEANEKARAGAMAN HAYATI 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 304-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Untuk setiap lokasi operasi yang dimiliki, disewa, dikelola, atau berdekatan dengan, Kawasan lindung dan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi di luar kawasan lindung, informasi berikut: 



Lokasi geografis;







Tanah di bawah permukaan dan bagian di bawah tanah yang mungkin dimiliki, disewa, atau dikelola oleh organisasi;







Posisi dalam kaitannya dengan kawasan lindung (di dalam kawasan,



berdekatan,



atau



terdapat



bagian



yang



merupakan kawasan lindung) atau kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi di luar kawasan yang dilindungi; 



Jenis operasi (kantor, manufaktur atau produksi, atau ekstraktif);







Ukuran lokasi operasi dalam km2 (atau unit lain, jika berlaku);







Nilai keanekaragaman hayati ditandai oleh atribut kawasan lindung atau kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi di luar kawasan lindung (ekosistem daratan, air tawar,







atau maritim);







Nilai keanekaragaman hayati ditandai dengan daftar status yang dilindungi (seperti Kategori Manajemen Kawasan



1.2



Pengungkapan 304-2



Lindung IUCN, Konvensi Ramsar, legislasi nasional). : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:



a. Sifat dari dampak langsung dan tidak langsung yang signifikan pada keanekaragaman hayati dengan rujukan ke satu atau lebih dari hal-hal berikut:  Konstruksi atau penggunaan pabrik produksi, tambang, dan infrastruktur transportasi;  Polusi (masuknya zat-zat yang tidak terjadi secara alami di habitat tersebut baik yang berasal dari satu sumber tunggal polusi maupun dari berbagai sumber polusi);  Masuknya spesies, hama, dan patogen yang invasif;  Pengurangan spesies;  Konversi habitat;  Perubahan dalam proses ekologi di luar kisaran variasi alami (seperti kadar garam atau perubahan pada ketinggian air tanah). b. Dampak positif dan negatif signifikan yang langsung dan tidak langsung dengan rujukan terhadap hal berikut:  Spesies yang terpengaruh;  Jangkauan wilayah yang terkena dampak;  Durasi dampak; 1.3



Pengungkapan 304-3



 Reversibilitas atau ireversibilitas dampak tersebut. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Ukuran dan lokasi dari seluruh habitat kawasan yang dilindungi atau yang direstorasi, dan apakah keberhasilan langkah-langkah restorasi telah disetujui atau disetujui oleh para profesional independen eksternal. b. Apakah dilakukan kemitraan dengan pihak ketiga untuk melindungi atau merestorasi wilayah habitat yang berbeda dengan wilayah di mana organisasi telah melakukan pengawasan dan mengimplementasikan restorasi atau langkah-langkah perlindungan. c. Status dari setiap wilayah berdasarkan kondisinya pada saat terakhir periode pelaporan.



1.4



Pengungkapan 304-4



d. Standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Jumlah total dari spesies Daftar Merah IUCN dan spesies daftar konservasi nasional dengan habitat dalam wilayah yang terkena efek operasi organisasi, berdasarkan tingkat risiko kepunahan: 



Kritis atau sangat terancam punah







Terancam punah







Rentan







Hampir terancam







Risiko rendah



GRI 305: EMISI Pengungkapan pendekatan manajemen adalah penjelasan naratif tentang cara suatu organisasi mengelola suatu topik material, dampak terkaitnya, serta harapan dan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan. Organisasi apa pun yang mengklaim laporannya telah disiapkan sesuai dengan Standar GRI diwajibkan untuk melaporkan pendekatan manajemennya untuk setiap topik material, serta melaporkan pengungkapan topik spesifiknya untuk topik-topik tersebut. Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen untuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatan manajemen dan informasi apa yang diberikan. Persyaratan pelaporan 1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap emisi dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 1.2 Saat melaporkan target emisi GRK, organisasi pelapor harus menjelaskan apakah offset digunakan untuk memenuhi target, termasuk jenis, jumlah, kriteria, atau skema di mana offset merupakan bagiannya. 3. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 305-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik ton setara CO2. b. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah berupa CO2, CH4, N2O, HFC, PFC, SF6, NF3, atau semuanya. c. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2. d. Tahun dasar untuk penghitungan, jika ada, meliputi: alasan untuk memilihnya; emisi pada tahun dasar; konteks untuk setiap perubahan yang signifikan dalam emisi yang memicu penghitungan ulang emisi tahun dasar. e. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber GWP.



f. Pendekatan konsolidasi untuk emisi; apakah porsi ekuitas, kontrol finansial, atau kontrol operasional. g. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan 1.2



Pengungkapan 305-2



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2.



b.



Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2.



c.



Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau semuanya.



d.



Tahun dasar untuk penghitungan, jika ada, meliputi: alasan untuk memilihnya; emisi pada tahun dasar; konteks untuk setiap perubahan yang signifikan dalam emisi yang memicu penghitungan ulang emisi tahun dasar.



e.



Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber GWP.



f.



Pendekatan konsolidasi untuk emisi; apakah porsi ekuitas, kontrol finansial, atau kontrol operasional.



g. 1.3



Pengungkapan 305-3



Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Emisi GRK (Cakupan 3) tidak langsung lainnya kotor dalam metrik ton setara CO2. b. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau semuanya. c. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2. d. Kegiatan dan kategori emisi GRK (Cakupan 3) tidak langsung lainnya yang dimasukkan dalam penghitungan. e. Tahun dasar untuk penghitungan, jika ada, meliputi: alasan untuk memilihnya; emisi pada tahun dasar; konteks untuk setiap perubahan yang signifikan dalam emisi yang memicu penghitungan ulang emisi tahun dasar. f. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber GWP. g. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan



1.4



Pengungkapan 305-4



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Rasio intensitas emisi GRK untuk organisasi. b. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk menghitung rasio. c. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio intensitas; apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung lainnya (Cakupan 3). d. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah berupa CO2, CH4, N2O, HFC, PFC, SF6, NF3, atau



1.5



Pengungkapan 305-5



semuanya. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Emisi GRK berkurang sebagai akibat langsung inisiatif pengurangan, dalam metrik ton setara CO2. b. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah berupa CO2, CH4, N2O, HFC, PFC, SF6, NF3, atau semuanya. c. Tahun dasar atau kondisi awal, termasuk alasan untuk memilihnya. d. Cakupan di mana pengurangan terjadi; apakah (Cakupan 1) langsung, (Cakupan 2) energi tidak langsung, dan/atau (Cakupan 3) tidak langsung lainnya. e. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan



1.6



Pengungkapan 305-6



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Produksi, impor, dan ekspor ODS dalam metrik ton setara trichlorofluoromethane (FCF-11). b. Zat-zat yang dimasukkan dalam penghitungan. c. Sumber faktor emisi yang digunakan. d. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan



1.7



Pengungkapan 305-7



yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Emisi udara yang signifikan, dalam kilogram atau kelipatannya, untuk masing-masing hal berikut: NOX; SOX; Polutan organik yang persisten (POP); Senyawa organik yang mudah menguap (VOC); Polutan udara berbahaya (HAP); Materi partikulat (PM); Kategori standar lainnya dari emisi udara yang diidentifikasikan dalam peraturan-peraturan terkait



b. Sumber faktor emisi yang digunakan. c. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat penghitungan yang digunakan. GRI 306: AIR LIMBAH (EFLUEN) DAN LIMBAH 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 306-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Volume total pelepasan air yang direncanakan dan tidak direncanakan berdasarkan: tujuan; mutu air, termasuk metode pengolahan; apakah air digunakan kembali oleh organisasi lain.



1.2



Pengungkapan 306-2



b. Standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Berat total limbah berbahaya, dengan uraian berdasarkan metode pembuangan berikut jika berlaku: Penggunaan kembali; Daur ulang; Pengolahan menjadi kompos; Perolehan kembali (recovery), perolehan kembali energi; Insinerasi (pembakaran massa); Sumur injeksi; Tempat Pembuangan Akhir; Penyimpanan setempat; Lainnya (untuk dijelaskan oleh organisasi) b. Berat total limbah tidak berbahaya, dengan uraian berdasarkan metode pembuangan berikut jika berlaku: Penggunaan kembali; Daur ulang; Pengolahan menjadi kompos;



Perolehan



kembali



(recovery),



perolehan



kembali energi; Insinerasi (pembakaran massa); Sumur injeksi; Tempat Pembuangan Akhir; Penyimpanan setempat; Lainnya (untuk dijelaskan oleh organisasi) c. Bagaimana metode pembuangan limbah ditetapkan:  Dibuang langsung oleh organisasi, atau dikonfirmasi secara langsung  Informasi diberikan oleh kontraktor pembuangan limbah  Standar organisasi mengenai kontraktor pembuangan



1.3



Pengungkapan 306-3



limbah : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah dan volume total tumpahan signifikan yang tercatat. b. Informasi tambahan berikut untuk setiap tumpahan yang dilaporkan dalam laporan keuangan organisasi: Lokasi tumpahan;



Volume



tumpahan;



Material



tumpahan,



dikategorikan berdasarkan: tumpahan minyak (permukaan tanah atau air), tumpahan bahan bakar (permukaan tanah atau air), tumpahan limbah (permukaan tanah atau air), tumpahan bahan kimia (kebanyakan permukaan tanah atau air), dan lainnya (akan ditentukan oleh organisasi). 1.4



Pengungkapan 306-4



c. Dampak tumpahan yang signifikan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Berat total untuk setiap hal berikut ini: Limbah berbahaya yang diangkut; Limbah berbahaya yang diimpor; Limbah berbahaya yang diekspor; Limbah berbahaya yang diolah b. Persentase



limbah



berbahaya



yang



dikirim



secara



internasional. 1.5



Pengungkapan 306-5



c. Standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Badan air dan habitat terkait yang secara signifikan dipengaruhi oleh pelepasan air dan/atau limpahan, termasuk informasi mengenai: 



ukuran badan air dan habitat terkait;







apakah badan air dan habitat terkait ditetapkan sebagai kawasan lindung secara nasional atau internasional;







nilai keragaman hayati, seperti jumlah total spesies dilindungi.



GRI 307: KEPATUHAN LINGKUNGAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 307-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:



a. Denda yang signifikan dan sanksi non-moneter karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan/atau peraturan tentang lingkungan hidup dalam hal: 



nilai moneter total dari denda yang signifikan;







jumlah total sanksi non-moneter;







kasus yang diajukan ke mekanisme penyelesaian sengketa.



b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan apa pun terhadap undang-undang dan/atau peraturan tentang lingkungan hidup, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. GRI 308: PENILAIAN LINGKUNGAN PEMASOK 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 308-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase pemasok baru yang diseleksi dengan menggunakan



1.2



Pengungkapan 308-2



kriteria lingkungan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah pemasok yang dinilai untuk dampak lingkungan. b. Jumlah pemasok yang diidentifikasi memiliki dampak lingkungan negatif aktual dan potensial yang signifikan. c. Dampak lingkungan negatif aktual dan potensial signifikan yang diidentifikasi dalam rantai pasokan. d. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak lingkungan negatif aktual dan potensial signifikan dan yang menyepakati dilakukannya perbaikan sebagai hasil dari penilaian. e. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak lingkungan negatif aktual dan potensial signifikan dan hubungan kerja dengan mereka diakhiri sebagai hasil dari penilaian, serta penyebabnya.



GRI 401: KEPEGAWAIAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik



Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 401-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total dan tingkat perekrutan karyawan baru selama periode pelaporan, berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah. b. Jumlah total dan tingkat pergantian karyawan selama periode pelaporan, berdasarkan kelompok usia, jenis



1.2



Pengungkapan 401-2



kelamin, dan wilayah. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Tunjangan



yang



bersifat



standar



untuk



karyawan



purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara minimum: asuransi jiwa; perawatan kesehatan; tanggungan disabilitas dan difabel; cuti melahirkan; persiapan masa pensiun; kepemilikan saham; lainnya. b. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang 1.3



Pengungkapan 401-3



signifikan’. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total jumlah karyawan yang berhak mendapat cuti melahirkan, berdasarkan jenis kelamin. b. Total jumlah karyawan yang mengambil cuti melahirkan, berdasarkan jenis kelamin. c. Total jumlah karyawan yang kembali bekerja pada periode pelaporan setelah cuti melahirkan berakhir, berdasarkan jenis kelamin. d. Total jumlah karyawan yang kembali bekerja setelah cuti melahirkan berakhir, yang masih dipekerjakan 12 bulan setelah kembali bekerja, berdasarkan jenis kelamin. e. Tingkat karyawan yang mengambil cuti melahirkan yang kembali bekerja dan dapat dipertahankan, berdasarkan jenis kelamin.



GRI 402: HUBUNGAN TENAGA KERJA/MANAJEMEN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik



GRI 402-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah minggu pemberitahuan minimum yang biasanya diberikan kepada para karyawan dan perwakilan mereka sebelum pengimplementasian perubahan operasional yang signifikan yang dapat memberi pengaruh besar kepada mereka. b. Untuk



organisasi



dengan



perjanjian



perundingan



kolektif,



laporkan



apakah



periode



pemberitahuan dan ketentuan konsultasi serta negosiasi dijelaskan secara spesifik dalam perjanjian kolektif. GRI 403: KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 403-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Di tingkat mana komite resmi gabungan manajemenpekerja untuk kesehatan dan keselamatan biasanya beroperasi di dalam organisasi. b. Persentase pekerja yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, yang diwakili oleh komite



1.2



Pengungkapan 403-2



resmi



gabungan



manajemen-pekerja



untuk



kesehatan dan keselamatan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jenis kecelakaan kerja, tingkat kecelakaan kerja (TKK), tingkat penyakit akibat pekerjaan (TPAK), tingkat hari kerja yang hilang (THKH), tingkat ketidakhadiran (TK), dan kematian terkait pekerjaan, untuk seluruh karyawan, dengan perincian berdasarkan: wilayah; jenis kelamin. b. Jenis kecelakaan kerja, tingkat kecelakaan kerja (TKK), dan kematian terkait pekerjaan, untuk seluruh pekerja (tidak termasuk karyawan) yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, dengan perincian berdasarkan: wilayah; jenis kelamin. c. Sistem peraturan yang berlaku dalam mencatat dan



1.3



Pengungkapan 403-3



melaporkan statistik kecelakaan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Apakah ada pekerja yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, yang terlibat dalam aktivitas kerja dengan tingkat kecelakaan kerja tinggi atau risiko penyakit



1.4



Pengungkapan 403-3



tertentu yang tinggi. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Apakah perjanjian resmi (baik lokal atau global) dengan serikat buruh mencakup kesehatan dan keselamatan. b. Jika iya, sampai sejauh mana, dalam bentuk persentase, berbagai topik kesehatan dan keselamatan dicakup oleh perjanjian ini.



GRI 404: PELATIHAN DAN PENDIDIKAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 404-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Rata-rata jam pelatihan yang telah dilakukan karyawan organisasi tersebut selama periode pelaporan, berdasarkan:



1.2



Pengungkapan 404-2



jenis kelamin; kategori karyawan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan keterampilan karyawan. b. Program bantuan peralihan yang disediakan untuk memfasilitasi kemampuan kerja yang berkesinambungan dan manajemen akhir karier karena pensiun atau



1.3



Pengungkapan 404-3



pemutusan hubungan kerja. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase total karyawan berdasarkan jenis kelamin dan berdasarkan kategori karyawan yang menerima tinjauan rutin terhadap kinerja dan pengembangan karier selama periode pelaporan.



GRI 405: KEANEKARAGAMAN DAN KESEMPATAN SETARA



1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 405-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase individu dalam badan tata kelola organisasi di setiap kategori keanekaragaman berikut: Jenis kelamin; Kelompok usia: di bawah 30 tahun, 30 – 50 tahun, di atas 50 tahun; Indikator keberagaman lainnya yang relevan (seperti kelompok minoritas atau kelompok rentan). b. Persentase karyawan per kategori karyawan dalam setiap kategori



keanekaragaman



berikut:



Jenis



kelamin;



Kelompok usia: di bawah 30 tahun, 30 – 50 tahun, di atas 50 tahun; Indikator keberagaman lainnya yang relevan 1.2



Pengungkapan 405-2



(seperti kelompok minoritas atau kelompok rentan). : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Rasio gaji pokok dan remunerasi perempuan dibandingkan laki-laki untuk setiap kategori karyawan, berdasarkan lokasi operasi yang signifikan. b. Definisi yang digunakan untuk 'lokasi operasi yang signifikan'.



GRI 406: NON -DISKRIMINASI 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 406-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden diskriminasi selama periode pelaporan. b. Status insiden dan tindakan yang dilakukan berdasarkan rujukan berikut: 



Insiden yang ditinjau oleh organisasi;







Rencana remediasi yang sedang dilaksanakan;







Rencana remediasi yang telah diterapkan, dengan hasil yang ditinjau melalui proses kajian







manajemen internal rutin;







Insiden yang tidak lagi menjadi subjek tindakan.



GRI 407: KEBEBASAN BERSERIKATDAN PERUNDINGAN KOLEKTIF 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 407-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi dan pemasok di mana hak-hak pekerja untuk menjalankan kebebasan berserikat atau perundingan kolektif mungkin dilanggar atau sedang mengalami risiko signifikan dalam hal: 



jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok;







negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko.



b. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang bertujuan mendukung hak untuk menjalankan kebebasan berserikat dan perundingan kolektif. GRI 408: PEKERJA ANAK 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 408-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi dan pemasok yang dianggap memiliki risiko signifikan terhadap insiden: 



pekerja anak;







pekerja muda yang terpapar pekerjaan berbahaya.



b. Operasi dan pemasok yang memiliki risiko signifikan terhadap insiden pekerja anak dalam hal: 



jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok;







negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko.



c. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang ditujukan untuk berkontribusi pada penghapusan pekerja anak secara efektif.



GRI 409: KERJA PAKSA ATAU WAJIB KERJA 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 409-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Operasi dan pemasok yang memiliki risiko signifikan terhadap insiden kerja paksa atau wajib kerja dalam hal:



b.







jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok;







negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko.



Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang ditujukan untuk berkontribusi pada penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja.



GRI 410: PRAKTIK KEAMANAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 410-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase petugas keamanan yang telah menerima pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak asasi manusia atau prosedur spesifik dan penerapannya pada keamanan. b. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas keamanan. GRI 411: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 411-1



Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Jumlah total insiden pelanggaran yang teridentifikasi yang melibatkan hak-hak masyarakat adat selama periode pelaporan.



b.



Status insiden dan tindakan yang dilakukan berdasarkan rujukan berikut: 



Insiden yang ditinjau oleh organisasi;







Rencana remediasi yang sedang dilaksanakan;







Rencana remediasi yang telah diterapkan, dengan hasil yang ditinjau melalui proses kajian







manajemen internal rutin;







Insiden yang tidak lagi menjadi subjek tindakan.



GRI 412: PENILAIAN HAK ASASI MANUSIA 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 412-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Jumlah total dan persentase operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau penilaian dampak hak asasi



1.2



Pengungkapan 412-2



manusia, berdasarkan negara. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah



total



jam



dalam



periode



pelaporan



yang



dikhususkan untuk pelatihan mengenai kebijakan hak asasi manusia atau prosedur yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia yang relevan untuk operasi. b. Persentase



karyawan



yang



dilatih



selama



periode



pelaporan mengenai kebijakan hak asasi manusia atau prosedur yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia 1.3



Pengungkapan 412-3



yang relevan untuk operasi. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Jumlah total dan persentase perjanjian serta kontrak investasi signifikan yang memasukkan klausul-klausul hak asasi manusia atau yang telah melalui penyaringan hak asasi manusia.



b.



Definisi yang digunakan untuk ‘perjanjian investasi signifikan’.



GRI 413: MASYARAKAT LOKAL 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 413-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak, dan/atau program pengembangan, termasuk penggunaan: 



penilaian dampak sosial, termasuk penilaian dampak gender, berdasarkan proses partisipatif;







penilaian dampak lingkungan dan pemantauan terus menerus;







pengungkapan



publik



atas



hasil



penilaian



dampak



lingkungan dan sosial; 



program pengembangan masyarakat lokal berdasarkan kebutuhan masyarakat lokal;







rencana keterlibatan pemangku kepentingan berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan;







komite konsultasi masyarakat lokal luas dan proses yang menyertakan kelompok rentan;







dewan kerja, komite kesehatan dan keselamatan kerja, serta



badan-badan



perwakilan



pekerja



lain



untuk



menangani dampak; 1.2



Pengungkapan 413-2



 proses pengaduan keluhan masyarakat lokal secara formal. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Operasi yang secara aktual dan yang berpotensi memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat lokal, termasuk: 



lokasi operasi;







potensi dampak negatif dan aktual yang signifikan dari operasi.



GRI 414: PENILAIAN SOSIAL PEMASOK 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen



Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 414-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase pemasok baru yang diseleksi dengan menggunakan



1.2



Pengungkapan 414-2



kriteria sosial. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah pemasok yang dinilai untuk dampak sosial. b. Jumlah pemasok yang diidentifikasi memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial yang signifikan. c. Dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan yang diidentifikasi dalam rantai pasokan. d. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan dan yang menyepakati dilakukannya perbaikan sebagai hasil dari penilaian. e. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan dan hubungan kerja dengan mereka diakhiri sebagai hasil dari penilaian, serta penyebabnya.



GRI 415: KEBIJAKAN PUBLIK 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 415-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat. b. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi berupa benda/barang diperkirakan. GRI 416: KESEHATAN DAN KESELAMATANPELANGGAN



1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 416-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Persentase kategori produk dan jasa yang signifikan yang



1.2



Pengungkapan 416-2



dinilai dampak kesehatan dan keselamatannya untuk perbaikan. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut dampak kesehatan dan keselamatan dari produk dan jasa dalam periode pelaporan, berdasarkan: 



insiden



ketidakpatuhan



terhadap



regulasi



yang



regulasi



yang



menghasilkan denda atau hukuman; 



insiden



ketidakpatuhan



terhadap



menghasilkan adanya peringatan; 



insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela.



b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. GRI 417: PEMASARAN DAN PELABELAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik Pada bagian ini, organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: 1.1



Pengungkapan 417-1



: Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Apakah masing-masing jenis informasi berikut ini disyaratkan oleh prosedur organisasi untuk pelabelan dan informasi produk dan jasa:  Sumber komponen produk atau jasa;  Isi, khususnya yang berhubungan dengan zat yang mungkin menghasilkan dampak lingkungan atau sosial;  Penggunaan produk atau jasa dengan aman;



 Pembuangan produk dan dampak lingkungan atau sosial;  Lainnya (jelaskan). b. Persentase kategori produk atau jasa yang signifikan yang dicakup dan dinilai kepatuhannya terhadap prosedur 1.2



Pengungkapan 417-2



tersebut. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut pelabelan dan informasi produk dan jasa, berdasarkan:  insiden



ketidakpatuhan



terhadap



regulasi



yang



regulasi



yang



menghasilkan denda atau hukuman;  insiden



ketidakpatuhan



terhadap



menghasilkan adanya peringatan;  insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela. b.



Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela,



1.3



Pengungkapan 417-3



pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut komunikasi pemasaran,



termasuk



periklanan,



promosi,



dan



regulasi



yang



regulasi



yang



pensponsoran, berdasarkan:  insiden



ketidakpatuhan



terhadap



menghasilkan denda atau hukuman;  insiden



ketidakpatuhan



terhadap



menghasilkan adanya peringatan;  insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela. b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. GRI 418: PRIVASI PELANGGAN 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik



GRI 418-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Jumlah total pengaduan yang berdasar yang diterima mengenai pelanggaran terhadap privasi pelanggan, yang dikategorikan berdasarkan:  pengaduan yang diterima dari pihak luar dan diperkuat oleh organisasi;  pengaduan dari badan regulatif.



b.



Jumlah total kebocoran, pencurian, atau kehilangan data pelanggan yang teridentifikasi.



c.



Jika organisasi tidak mengidentifikasi pengaduan yang berdasar apa pun, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup.



GRI 419: KEPATUHAN SOSIAL EKONOMI 1. Pengungkapan Pendekatan manajemen Persyaratan pelaporan: Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap material dengan menggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen. 2. Pengungkapan topik spesifik GRI 419-1 Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a.



Denda yang signifikan dan sanksi non-moneter karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan/atau peraturan di bidang sosial dan ekonomi dalam hal:



b.







nilai moneter total dari denda yang signifikan;







jumlah total sanksi non-moneter;







kasus yang diajukan ke mekanisme penyelesaian sengketa.



Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap undang-undang dan/atau peraturan, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup.



c.



Konteks timbulnya denda yang signifikan dan sanksi non-moneter.