Gri 300 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

a) Aspek Kinerja Lingkungan 1. Material (GRI 301) Material tak terbarukan, seperti mineral, metal, minyak, gas, atau batu bara; atau material terbarukan, seperti kayu atau air. 2. Energi (GRI 302) Energi ada dalam berbagai bentuk, seperti bahan bakar, listrik, pemanasan, pendinginan, atau uap. Energi dapat dihasilkan sendiri atau dibeli dari sumber eksternal dan dapat berasal dari sumber daya terbarukan (seperti angin, air, atau solar) atau dari sumber daya tak terbarukan (seperti batu bara, minyak bumi, atau gas alam). 3. Air (GRI 303) Pengambilan dari sistem air dapat memengaruhi lingkungan dengan menurunkan permukaan air, mengurangi volume air yang tersedia untuk digunakan, atau mengubah kemampuan ekosistem untuk menjalankan fungsinya. 4. Biodiversitas (GRI 304) Melindungi keanekaragaman hayati merupakan hal yang penting untuk memastikan kemampuan spesies tanaman dan hewan, keanekaragaman genetik, dan ekosistem alami untuk bertahan hidup. Sebagai tambahan, ekosistem alami menyediakan air dan udara bersih, dan berkontribusi pada keamanan pangan dan kesehatan manusia. Keanekaragaman hayati juga berkontribusi secara langsung pada penghidupan lokal, sehingga menjadikannya sangat penting dalam mencapai pengurangan kemiskinan, serta pembangunan berkelanjutan. 5. Emisi (GRI 305) Jenis emisi meliputi: gas rumah kaca (GRK), zat perusak ozon (ODS), dan nitrogen oksida (NOX) serta sulfur oksida (SOX), di antara emisi udara yang signifikan. 6. Efluen dan Limbah (GRI 306) Ini mencakup pelepasan air, penimbulan, pengolahan dan pembuangan limbah; dan



tumpahan bahan kimia, minyak, bahan bakar, dan zat-zat lain. 7. Kepatuhan (GRI 307) Membahas topik kepatuhan lingkungan, yang mencakup kepatuhan organisasi terhadap undang-undang dan/atau peraturan tentang lingkungan hidup. Ini termasuk kepatuhan terhadap deklarasi, konvensi, dan traktat internasional, dan juga regulasi nasional, provinsi, regional, dan lokal. 8. Pemasok (GRI 308) Suatu organisasi mungkin terlibat dengan dampak baik melalui kegiatan mereka sendiri atau sebagai akibat dari hubungan bisnis mereka dengan pihak lain. Uji tuntas diharapkan dari sebuah organisasi untuk mencegah dan memitigasi dampak lingkungan negatif dalam rantai pasokan. b) Indikator Kinerja Lingkungan 1. Material 



Material yang digunakan berdasarkan berat atau volume (Pengungkapan 301-1) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berat atau volume total material yang



digunakan untuk memproduksi dan mengemas produk dan jasa utama organisasi selama periode pelaporan, berdasarkan: i. material tak terbarukan yang digunakan; ii. material terbarukan yang digunakan; Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 301-1, organisasi pelapor sebaiknya: a) menyertakan jenis material berikut dalam penghitungan material total yang digunakan: b) melaporkan, untuk setiap jenis material, apakah material itu dibeli dari pemasok eksternal atau dipasok sendiri (seperti produksi yang terikat (captive production) dan aktivitas ekstraksi) c) melaporkan apakah data ini adalah perkiraan atau diambil dari pengukuran langsung; d) melaporkan metode yang digunakan, jika estimasi diwajibkan.







Material input dari daur ulang yang digunakan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi persentase dari material input dari daur



ulang yang digunakan untuk memproduksi produk dan jasa utama organisasi. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 301-2, organisasi pelapor harus: a) menggunakan berat atau volume total dari material yang digunakan seperti yang dijelaskan pada Pengungkapan 301-1; b) menghitung persentase material input dari daur ulang yang digunakan dengan menggunakan formula berikut:







Produk reclaimed dan material kemasannya Organisasi pelapor harus melaporkan informasi persentase produk reclaimed dan material



kemasannya untuk setiap kategori produk dan bagaimana data untuk pengungkapan ini dikumpulkan. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 301-3, organisasi pelapor harus: a) tidak memasukkan produk rusak dan yang ditarik kembali b) menghitung persentase produk reclaimed dan material kemasannya untuk setiap kategori produk dengan menggunakan formula berikut:



2. Energi 



Konsumsi energi dalam organisasi (Pengungkapan 302-1) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi konsumsi bahan bakar total dalam



organisasi dari sumber daya tak terbarukan dan terbarukan, dalam joule atau kelipatannya, dan termasuk jenis bahan bakar yang digunakan. 



Konsumsi energi di luar organisasi (Pengungkapan 302-2) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa konsumsi energi total di luar



organisasi. Organisasi pelapor dapat mengidentifikasi konsumsi energi di luar organisasi dengan menilai apakah konsumsi energi suatu kegiatan: a) berkontribusi signifikan terhadap total konsumsi energi yang diantisipasi di luar organisasi; b) menawarkan potensi pengurangan yang dapat dilakukan atau dipengaruhi organisasi; c) berkontribusi terhadap risiko yang terkait perubahan iklim, seperti keuangan, regulasi, rantai pasokan, produk dan pelanggan, litigasi, dan risiko reputasi; 



Intensitas energi (Pengungkapan 302-3) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa rasio intensitas energi untuk



organisasi. jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, pendinginan, uap, atau semuanya. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 302-3, organisasi pelapor harus: a) menghitung rasio dengan membagi konsumsi energi mutlak (pembilang) dengan metrik khusus organisasi (penyebut); b) jika melaporkan rasio intensitas untuk energi yang dikonsumsi dalam organisasi dan di luarnya, laporkan rasio intensitas ini secara terpisah. 



Pengurangan konsumsi energi (Pengungkapan 302-4) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa jumlah pengurangan konsumsi



energi yang dicapai sebagai akibat langsung dari inisiatif konservasi dan efisiensi, dalam joule atau kelipatanya, jenis-jenis energi yang termasuk dalam pengurangan; apakah bahan bakar,



listrik, pemanasan, pendinginan, uap, atau semuanya. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 302-4, organisasi pelapor harus: a) tidak memasukkan pengurangan yang disebabkan menurunnya kapasitas produksi atau pengalihdayaan; b) menjelaskan apakah pengurangan energi diperkirakan, bermodelkan atau bersumber dari pengukuran langsung. Jika menggunakan perkiraan atau pemodelan, organisasi harus mengungkapkan metode yang digunakan. 



Pengurangan pada energi yang dibutuhkan untuk produk dan jasa (Pengungkapan 302-5) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa pengurangan pada energi yang



dibutuhkan produk dan jasa terjual yang dicapai selama periode pelaporan, dalam joule atau kelipatannya. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 302-5, organisasi pelapor sebaiknya: a) jika tunduk pada standar dan metodologi yang berbeda, jelaskan pendekatan untuk memilih mereka b) merujuk pada standar yang digunakan industri untuk memperoleh informasi. 3. Air 



Pengambilan air berdasarkan sumber (Pengungkapan 303-1) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa volume total air yang diambil,



dengan disebutkan di mana sumber air itu diambil seperti contoh: air permukaan, termasuk air dari lahan basah, sungai, danau, dan laut. 



Sumber air yang secara signifikan dipengaruhi oleh pengambilan air (Pengungkapan 3032) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa jumlah total sumber air yang



secara signifikan dipengaruhi oleh pengambilan berdasarkan jenis:  ukuran sumber air, apakah sumber ditetapkan sebagai kawasan lindung secara nasional atau internasional, nilai atau pentingnya sumber air bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.







Daur ulang dan penggunaan air kembali (Pengungkapan 303-3) Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berupa total volume daur ulang dan



penggunaan air kembali oleh organisasi, total volume daur ulang dan penggunaan air kembali sebagai persentase dari total pengambilan air sebagaimana dijelaskan dalam Pengungkapan 3031. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 303-3, organisasi pelapor harus menyertakan air kelabu (grey water), yaitu tampungan air hujan dan air limbah dari proses rumah tangga, seperti mencuci piring, mencuci pakaian, dan mandi.



c) Pengukuran Kinerja Lingkungan Kinerja lingkungan dapat diukur dengan dua cara, yaitu: 1. Kinerja lingkungan kualitatif, hasil dapat diukur dari hal-hal yang terkait dengan ukuran aset non fisik, seperti prosedur, proses inovasi, motivasi, dan semangat kerja yang dialami manusia pelaku kegiatan, dalam mewujudkan kebijakan lingkungan organisasi, sasaran dan tergetnya 2. Kinerja lingkungan kuantitatif, hasil dapat yang diukur dari sistem manajemen lingkungan yang terkait kontrol aspek lingkungan fisiknya. Selain itu, Kementrian Lingkungan Hidup melakukan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) untuk mengukur kinerja lingkungan pada perusahaan. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup pemeringkatan perusahaan dalam lima warna yang akan diberi skor secara berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas, 4 untuk warna hijau, 3 untuk warna biru, 2 untuk warna merah, dan nilai terendah 1 untuk warna hitam.



d) Implementasi Kinerja Lingkungan Diambil pada Laporan Berkelanjutan BRI tahun 2017 Kepada Karyawan Purnawaktu, Cuti Melahirkan. 1. Hubungan Tenaga Kerja/ Manajemen (GRI 402) Periode Pemberitahuan Minimum Terkait Perubahan Operasional 2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (GRI 403) Perwakilan Pekerja Dalam Komite Resmi Gabungan Manajemen Pekerja Untuk Kesehatan & Keselamatan, Jenis Kecelakaan Kerja & Tingkat Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Hari Kerja Yang Hilang, & Ketidakhadiran, Serta Jumlah Kematian Terkait Pekerjaan, Para Pekerja Dengan Risiko Kecelakaan Atau Penyakit Berbahaya Tinggi Terkait Dengan Pekerjaan Mereka, Topik Kesehatan & Keselamatan Yang Tercakup Dalam Perjanjian Resmi Dengan Serikat Buruh. 3. Pelatihan dan Pendidikan (GRI 404) Rata-Rata Jam Pelatihan Pertahun Perkaryawan, Program untuk meningkatkan keterampilan karyawan dan program bantuan peralihan, Persentase Karyawan Yang Menerima Tinjauan Rutin Terhadap Kinerja & Pengembangan Karier. 4. Keanekaragaman dan kesempatan setara (GRI 405) Keanekaragaman Badan Tata Kelola & Karyawan, Rasio Gaji Pokok & Remunerasi Perempuan Dibandingkan Laki-Laki. 5. Non Diskriminasi (GRI 406) Insiden Diskriminasi & Tindakan Perbaikan Yang Dilakukan. 6. Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif (GRI 407) Operasi dan pemasok di mana hak atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif mungkin berisiko. 7. Pekerja Anak (GRI 408) Operasi & Pemasok Yang Berisiko Signifikan Terhadap Insiden Pekerja Anak. 8. Kerja Paksa atau Wajib Kerja (GRI 409) Operasi & Pemasok Yang Berisiko Signifikan Terhadap Insiden Kerja Paksa Atau Wajib Kerja, 9. Praktik Keamanan (GRI 410) Petugas Keamanan Yang Dilatih Mengenai Kebijakan Atau Prosedur Hak Asasi Manusia 10. Hak-Hak Masyarakat (GRI 411) Insiden pelanggaran yang melibatkan hak-hak masyarakat adat. 11. Penilaian Hak Asasi Manusia (GRI 412)



Operasi-operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau penilaian dampak, Pelatihan karyawan mengenai kebijakan atau prosedur hak asasi manusia, Perjanjian dan kontrak investasi signifikan yang memasukkan klausul-klausul hak asasi manusia atau yang telah melalui penyaringan hak asasi manusia. 12. Masyarakat Lokal (GRI 413) Operasi dengan keterlibatan masyarakat lokal, penilaian dampak, dan program pengembangan, Operasi yang secara aktual dan yang berpotensi memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat lokal. 13. Penilaian Sosial Pemasok (GRI 414) Seleksi pemasok baru dengan menggunakan kriteria sosial, Dampak sosial negatif dalam rantai pasokan dan tindakan yang telah diambil. 14. Kebijakan Publik (GRI 415) Kontribusi politik. 15. Kesehatan dan Keselamatan (GRI 416) Penilaian dampak kesehatan dan keselamatan dari berbagai kategori produk dan jasa, Insiden ketidakpatuhan sehubungan dengan dampak kesehatan dan keselamatan dari produk dan jasa. 16. Pemasaran dan Pelabelan (GRI 417) Persyaratan untuk pelabelan dan informasi produk dan jasa, Insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan pelabelan produk dan jasa, 17. Privasi Pelanggan (GRI 418) Pengaduan yang berdasarkan mengenai pelanggaran terhadap privasi pelanggan dan hilangnya data pelanggan. 18. Kepatuhan Sosial Ekonomi (GRI 419) Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan di bidang sosial dan ekonomi