Gugatan Perlawanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sidoarjo, 27 Nopember 2021



Nomor Perihal



: 00030/PHM/XI/2021 : GUGATAN PERLAWANAN



Kepada Yth., Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember Alamat : Jl. Kalimantan No.3, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121 Di



TEMPAT



Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami : 1.Nama



Tempat /Tanggal Lahir Jenis Kelamin Alamat Agama Status perkawinan Pekerjaan Kewarganegaraan Pendidikan Tanggal berakhirnya KTPA Nomor Induk KTPA



2.Nama Tempat /Tanggal Lahir Umur Jenis Kelamin Agama Kewarganegaraan Alamat Pekerjaan Status Kawin Pendidikan No. KTA 1 |Gugatan Perlawanan



: MOCH. TAKIM, S.H. : Surabaya, 14 September 1973 : Laki-laki : Pondok Mutiara Blok R 26 RT/RW 020/009 Kel.Banjarbendo Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. : Islam : Kawin : Advokat : WNI : S1 : 31 Desember 2021 : 19.04334 : KHOLAIFI, S.H., M.Kn. : Jember, 21-12-1987 : 34 Tahun : Laki-Laki : Islam : Indonesia : Dusun Gumukrejo RT/RW 001/009 Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur : Advokat/ Konsultan Hukum : Kawin : S2 : 16.10508



Masa Berlaku



: 31-12-2021



Penerima kuasa adalah Para Advokat/ Konsultan Hukum pada “KANTOR ADVOKAT MOCH TAKIM & PARTNERS” yang beralamat kantor di Kabupaten Sidoarjo, Kompleks Perumahan Pondok Mutiara Blok R-26 RT.20 RW.09 Kelurahan Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo, Mobile/WA+/-62-812-2301-8377,Mobile/WA+/-6281217773843,Mobile/WA+/-62-857-3012-2431, Mobile/WA+/-62-81231234844; Email:[email protected]. Dalam hal Ini dapat bertindak, baik sendiri- sendiri maupun bersama- sama, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Nopember 2021, untuk dan atas : Nama Tempat /Tanggal Lahir Umur



Jenis Kelamin Agama Warga Negara Alamat



: JUMILAH : Jember, 07 Desember 1958 : 69 Tahun : Perempuan : Islam



: Indonesia : Dusun Banjarejo RT.006 RW.007 Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember : Petani/Pekebun : 3509054712580001



Pekerjaan NIK



Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut...........................................,..... PELAWAN Dengan ini mengajukan Gugatan Perlawanan atas Panggilan Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak Nomor : 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, Terhadap : 1. PT. BPR CINDI WILIS,beralamat KOMPLEKS GAJAH MADA SQUARE, JL GAJAH MADA NO.187 KAV. A17-18, Kaliwates Kidul, Kaliwates, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68131 yang selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN I; 2. Solihin, alamat di Perumahan di Bumi Estate Muktisari E/18 Lingkungan Muktisari, Kelurahan



Tegalbesar,



Kecamatan



Kaliwates,



Kabupaten



Jember,



yang



selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN II; 3. Bibin Hendra Nusarofa,alamat di



RT.008, RW.019, Kelurahan Patrang,



Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau sebagai Direktur Kredit pada PT. BPR CINDI WILIS,beralamat KOMPLEKS GAJAH MADA SQUARE, JL GAJAH MADA NO.187 KAV. A17-18, Kaliwates Kidul, Kaliwates, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68131 yang selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN III 2 |Gugatan Perlawanan



4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia C/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah Jawa Timur C/q Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Alamat: Jl. Slamet Riyadi No.344A, Krajan, Patrang, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68117, Telp. (0331)



428758, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN I; 5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C/q Kanwil Propinsi Jawa Timur C/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember, Alamat: Jl. KH Shiddiq No.55, Kelurahan Jember Kidul, Jember Kidul, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68131, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN I; Adapun yang menjadi alasan dan dasar PENGGUGAT mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut : Mengenai Kompetensi Relatif Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jember 1.



Bahwa Gugatan Perlawanan adalah didasari atas prinsip Actor Sequitur Forum Rei yang ada dalam pasal 118 ayat 2 HIR yang menegaskan “ Jika yang digugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. .Jika



yang



digugat



itu



adalah



seorang



debitur



utama



dan



seorang



penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat 2 “Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia”. Tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, di tempat tinggal Debitur Utama atau salah seorang debitur Utama; 2.



Bahwa Gugatan sebagaimana



Perlawanan



adalah didasari adanya obyek gugatan



ada dalam pasal 142 RBG ayat 5 yang menegaskan sebagai



berikut : ”Dalam



Gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan



kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah letak barang tersebut. Jika barang tetap itu



terletak di dalam Wilayah beberapa Pengadilan Negeri, maka gugatan



itu diajukan



kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri Jember tersebut atas



Pilihan Penggugat 3 |Gugatan Perlawanan



3.



Bahwa menurut Yahya Harahap (“Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”. Edisi kedua, CetakaN pertama, September 2017, Sinar Grafika) halaman 243 dijelaskan sebagai berikut: “Menurut hukum, yang dianggap sebagai tempat tinggal seseorang “







tempat kediaman, atau







tempat alamat tertentu, atau







tempat kediaman sebenarnya



meliputi:



Yang dimaksud kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah ‘ tempat secara nyata tinggal.” 4.



Bahwa berdasarkan



hal-hal



tersebut diatas maka sudah sangat Jelas dan



Tepat apabila PENGGUGAT mengajukan gugatan aquo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember.



KRONOLOGIS DAN FAKTA HUKUM Adapun sebagai dasar hukum dan alasan gugatan perlawanan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pelawan adalah telah menerima fasilitas Kredit dalam bentuk angsuran dari TERLAWAN, dengan jaminan yang salah satunya adalah atas tanah sawah yang terletak di



Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama



Pelawan. 2. Bahwa jaminan Tanah Sawah yang atas nama Pelawan merupakan tanah dengan luas 2274m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan batas-batas sebagai berikut : Barat Timur Utara Selatan



: : : :



Jalan Desa Tanah P.Kainum dan P.Siyam Tanah B.Sumariyah Tanah P. Siyam



3. Bahwa jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan.sebagai barang jaminan atas fasilitas kredit yang telah



diberikan oleh Terlawan I kepada Pelawan. 4 |Gugatan Perlawanan



4. Bahwa jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan, telah dipasang Hak Tanggungan serta telah diterbitkan



Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Terlawan I. 5. Bahwa dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Terlawan I dengan diberi baban Hak tanggunggan atas jaminan Tanah dan Bangunan dengan jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan,maka sudah seharusnya tunduk dan patuh pada Undang-Undang Hak Tanggungan Nomer Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1996. 6. Bahwa pendaftaran Hak Tanggungan tidak dilakukan dengan memenuhi tenggang waktu yang diamanatkan, dilaksanakan setelah 14 (empat belas) hari padahal amanat Pasal 13 a quo pengiriman APHT harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan



juga secara nyata telah melanggar Undang-Undang,



haruslah dinyatakan cacat prosedural-hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Bahwa Pelawan keberatan terhadap Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) Pengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, yang ketiga, sebab sebagai termohon eksekusi yang di mohonkan seharusnya adalah JUMILAH, bukan Andy B. Triono oleh Pemohon Eksekusi. 8. Bahwa Pelawan keberatan terhadap Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) Pengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr,yang mengajukan berdasarkan risalah lelang dengan Nomor : 358/48/2018 tanggal 30 Nopember 2018,



dengan



dinyatakan



sebagai



pemenang



Kementerian Keuangan Republik Indonesia C / q Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah



5 |Gugatan Perlawanan



JawaTimur



lelang



Direktorat



oleh Jendral



C/q Kepala Pelayanan



Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, adalah Solihin sebagai Terlawan II, yang seharusnya bukan diajukan oleh Terlawan III 9. Bahwa Terlawan III ini dalam kedudukan jabatan sebagai Direktur kredit pada Terlawan I ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi, namun berdasarkan Surat Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) ke III dari Pengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr telah mengajukan sebagai Pemohon Eksekusi dengan dasar dari risalah lelang dengan Nomor : 358/48/2018 tanggal 30 Nopember 2018, dalam risalah lelang secara jelas dan benar yang dinyatakan



sebagai



pemenang



Republik Indonesia C / q Wilayah



JawaTimur



lelang



Direktorat



oleh



Kementerian Keuangan



Jendral Kekayaan Negara C/q Kantor



C/q Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang



(KPKNL) Jember adalah Terlawan II. 10. Bahwa dengan demikian Terlawan II yang seharusnya mengajukan Surat Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) ke III dari Pengadilan Negeri Jember



Nomor



pengajuan



sita



14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, eksekusi



dari



bukan



Pengadilan



Terlawan



Negeri



III



Jember



sehingga Nomor



14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, ini cacat prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. 11. Bahwa secara fakta dan kronologis sebenarnya untuk menjalin kemitraan antara Pelawan dengan Terlawan I, sudah seharusnya tidak tergesa-gesa dalam melakukan eksekusi hak tanggungan, namun tetap suatu hubungan yang tetap menjaga kemitraan antara Pelawan dengan Terlawan, serta Pelawan ini masih masih sanggup menunaikan kewajiban membayar dari Pelawan, maka Terlawan memberikan solusi dengan cara Reschudle / Penjadwalan ulang pembayaraan tanggungan Pelawan , dengan kesanggupan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehinggga pada akhirnya Pelawan pada akhirnya mampu untuk melunaskan kewajibannya, maka 6 |Gugatan Perlawanan



dengan adanya Gugatan Perlawanan ini, maka Pelawan memohon dengan hormat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memohonkan kepada Terlawan I mengabulkan untuk meneruskan angsurannya terlebih dahulu. 12. Bahwa Reschudling, Restrukturisasi, Reconditioning ini sangat dianjurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS. 13. Bahwa Terlawan tidak pernah melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepakati, terutama dalam pasal yang berbunyi untuk penyelesaian Musyawarah Mufakat dengan memberikan solusi atas kesulitan dari Pelawan,yaitu dengan melaksanakan kewajiban Reschudling, Restrukturisasi, Reconditioning. 14. Bahwa Pelawan sangat keberatan atas tindakan Terlawan I yang telah melelang Eksekusi Hak Tanggungan jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer



221 dengan luas



2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan



Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan , maka Pelawan memohon



kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk menyatakan tidak sah atas lelang eksekusi yang akan dilakukan tanggal 30 November 2018 karena adanya cacat prosedur dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Terlawan I, sambil menunggu proses penjadwalan ulang kewajiban Pelawan kepada Terlawan I. 15. Bahwa Pelawan sudah menjelaskan kondisi keuangan sudah terpuruk sejak tahun 2015 dan diperparah dengan permasalahan saat ini situasi pandemi yang membuat semua usaha menjadi macet, termasuk banyak perusahaan-perusahaan besar yang gulung tikar karena adanya pandemi Covid-19. 16. Bahwa Penggugat sudah menyampaikan jika Penggugat berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik dan diperparah dengan kondisi saat ini, kita semua tahu sedang dalam masa pandemi Covid-19 dimana situasi ekonomi sedang 7 |Gugatan Perlawanan



bermasalah,



tidak hanya



dalam skala



nasional,



melainkan



dalam



skala



internasional. 17. Bahwa Pelawan setelah beberapa kali panen kebun jeruknya



akan membeli



kembali jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan sebesar Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah)



dengan ditambahi bunga bank sebesar yang berlaku saat ini selama 3 tahun. 18. Bahwa Pelawan pernah ditawari oleh Terlawan I melalui karyawannya untuk dapat membeli jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas



2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten



Jember, atas nama Pelawan dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta



rupiah), sehingga Pelawan merasa keberatan. 19. Bahwa Turut Tergugat II dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga kadaster telah melakukan suatu pencatatan atas Hak Tanggungan kepada Terlawan I ini berdasarkan perolehannya dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang bertentangan dengan UU Hak Tanggungan dan Pasal 1320 BW, maka Pelawan memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menyatakan tidak SAH atas pembebanan Hak Tanggungan atas jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh di atasnya yaitu 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama. 20. Bahwa setelah meneliti ternyata Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bertentangan dengan Pasal 13 Undang undang Nomor 04 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah, yang ditentukan dalam Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :



8 |Gugatan Perlawanan



1. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. 2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. 3. Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan bukutanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. 4. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya. 5. Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 21. Bahwa kendati demikian, APHT tersebut tetap digunakan sebagai dasar untuk Eksekusi Hak Tanggungan. 22. Bahwa menurut NM. Wahyu Kuncoro (dalam buku berjudul Risiko Transaksi Jual Beli Properti, Penerbit RAS Grup, Jakarta, 2015, halaman 11-287) menyatakan bahwa terhadap sertifikat hak tanggungan yang cacat formal atau material yang melekat pada sertifikat hak tanggungan maka menjadi alasan hukum (legal reason) untuk melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi suatu Pengadilan Negeri. 23. Bahwa objek dari Hak Tanggungan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUHT



disebutkan bahwa : "Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan." Objek Hak Tanggungan atas tanah yang bersangkutan harus memenuhi 4 syarat, yaitu: 1. Dapat dinilai dengan uang; 2. Termasuk Hak yang didaftar dalam daftarumum; 3. Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan; 4. Memerlukan penunjukan oleh Undang-Undang. (Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008 : 56) Adapun hal-hal yang wajib dicantumkan dalam APHT menurut Ketentuan Pasal



9 |Gugatan Perlawanan



11 ayat 1 UUHT, didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu yang sifatnya wajib dan Fakultatif. Substansi yang sifatnya wajib adalah harus dicantumkan hal-hal dibawah ini: 1. Nama identitas pemegang dan pemberi HakTanggungan 2. Domisili pihak-pihak pemegang dan pemberiHak Tanggungan; 3. Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin; 4. Nilai Tanggungan; 5. Uraian yang jela s mengenai objek Hak Tanggungan;



(Rahmadi Usman, 2009 : 407)



Konsekuensi Hukum Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UUHT, menegaskan, bahwa Ketentuan mengenai isi Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sifatnya Wajib untuk sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jika tidak dicantumkan secara lengkap hal-hal yang sifatnya wajib dalam APHT, mengakibatkan APHT nya batal demi hukum.Bahwa nama dan identitas para pihak dalam perjanjian pemberian Hak Tanggungan harus disebutkan suatu syarat yang logis. Tanpa identitas yang jelas, PPAT tidak tahu siapa yang menghadap kepadanya, dan karenanya tidak tahu siapa yang menandatangani aktanya, apakah penghadap cakap bertindak, apakah ia mempunyai kewenangan bertindak terhadap persil jaminan dan sebagainya. Hal itu berkaitan dengan masalah kepastian hukum dan asas spesialitas daripada Hak Tanggungan. 24. Bahwa Hak Tanggungan mendapat pengaturan dalam Undang-UndangNomor 4



Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya adalah Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak atas tanah. Namun kenyataannya sering terdapat adanya benda-benda berupa bangunan, tanaman dan hasilkarya, yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan tersebut. 25. Bahwa Pengertian Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelu10 |Gugatan Perlawanan



nasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Sedangkan untuk lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 UUHT yaitu, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Lelang Hak Tanggungan akan terlaksana jika ada permohonan dari pemohon lelang dan berkas telah dinyatakan lengkap dan benar secara prosedural. Dalam permohonan lelang terdapat syarat-syarat kelengkapan dokumen yang terdiri dari : fotokopi Perjanjian Kredit, Sertifikat Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Milik dan berkas-berkas lainnya. Prosedur permohonan dalam pengajuan lelang Hak Tanggungan kreditor menyampaikan surat permohonan penetapan jadwal lelang dengan dilengkapi dokumen yang bersifat khusus diantaranya, fotokopi Perjanjian Kredit, fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan, fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, fotokopi Perincian Hutang debitor, fotokopi surat peringatan, surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana dan fotokopi Laporan penilaian barang jaminan. Klausula yang terdapat pada Akta Pemberian Hak Tanggungan menyatakan bahwa jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang, kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari debitor untuk : a.  Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian; b.   Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; 11 |Gugatan Perlawanan



c.    Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi; d.    Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; e.    Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor sesuai dengan Pasal 6 UUHT yang berbunyi, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” 26. Bahwa secara fakta kronologis Terlawan I dalam melakukan pelelangan ini terlalu tergesa-gesa serta tidak melakukan suatu ketentuan yang telah ditentukan dalam OJK, Undang - Undang Perbankan, Undang – Undang Hak Tanggungan dengan menggunakan orang lain yang seolah-olah telah membeli jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan secara lelang yang sebenarnya dilakukan sendiri oleh Terlawan I melalui orang suruhannya, hal ini terbukti dengan adanya Surat Teguran / Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) ke III Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr telah mengajukan



sebagai Pemohon Eksekusi dengan dasar dari risalah lelang dengan Nomor : 358/48/2018 tanggal 30 Nopember 2018 bukan Terlawan II namun Terlawan III sebagai Direktur Kredit dari Terlawan I. 27. Bahwa berdasarkan fakta dan kronologis yang terjadi dan mengakibatkan adanya gugatan Perlawanan atas Surat Teguran/ Aanmaning Pengosongan Sukarela (aan Maning) ke III dari Pengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr yang telah diajukan oleh Pemohon Eksekusi dengan dasar dari risalah lelang dengan Nomor : 358/48/2018 tanggal 30 Nopember 2018 yang merupakan karyawan sendiri dari Terlawan I, yaitu TERLAWAN III bukan TERLAWAN I. 28. Bahwa Terlawan I sebagai perbankan yang telah memberikan fasilitas kredit pinjaman kepada Pelawan seharusnya memberikan solusi-solusi yang bisa meringankan atas kesulitan usaha serta memberikan alternatif penyelesaian yang telah ditentukan dan perbolehkan oleh aturan Bank Indonesia selaku Bank Sentral, dalam hal ini peran serta selanjutnya diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat OJK), sesuai dengan Peraturan OJK yang dikenal Restrukturisasi, Reconditioning, Refinancing;



12 |Gugatan Perlawanan



29. Bahwa lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I dengan penentuan pemenang TERLAWAN II pada TURUT TERLAWAN I dengan tidak berdasarkan UndangUndang Nomer 4 Tahun 1996 sangat bertentangan dan banyak melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut. 30. Bahwa dengan dinyatakan TIDAK SAH atas lelang yang telah dilakukan oleh TERLAWAN I dan dimenangkan oleh TERLAWAN II, maka Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I untuk menyatakan TIDAK SAH atas lelang yang telah diadakan di TURUT TERLAWAN I. 31. Bahwa atas berita acara lelang dengan dinyatakan TIDAK SAH oleh Majelis Hakim maka TURUT TERLAWAN II IKUT diperintahkan pula untuk menyatakan TIDAK SAH atas peralihan HAK dari PELAWAN menjadi beralih hak kepada TERLAWAN II. 32. Bahwa adanya Surat Teguran / Pengosongan Sukarela (aan Maning) Pengadilan Negeri Jember ke III Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr adalah TIDAK SAH berdasarkan berdasarkan risalah lelang dengan Nomor : 358/48/2018 tanggal 30 Nopember 2018, dengan dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh



Kementerian Keuangan Republik Indonesia C / q Direktorat Jendral



Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah JawaTimur C/q Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, adalah Solihin sebagai Terlawan II, yang seharusnya bukan diajukan oleh Terlawan III adalah merupakan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1996. 33. Bahwa atas Surat Teguran / Pengosongan Sukarela (aan Maning) Pengadilan Negeri Jember ke III Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr yang dinyatakan oleh Majelis Hakim adalah TIDAK SAH, sehingga tidak bisa dilaksanakan eksekusi pengosongan. 34. Bahwa Pelawan melakukan Gugatan Perlawanan ini disebabkan masih adanya pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan Undang Undang Nomer 4 Tahun 1996 tentang Pelelangan Hak Tanggungan yang sesuai dalam Pasal-Pasal yang ada dalam Undang-Undang tersebut. 35. Bahwa karena perlawanan ini, Pihak Pengadilan harus memanggil dan memeriksa semua pihak dan adanya perlawanan ini dapat menangguhkan proses sita 13 |Gugatan Perlawanan



eksekusi sampai Pengadilan Negeri mengambil keputusan atas gugatan perlawanan tersebut karena gugatan perlawanan ini benar dan beralasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 207 HIR yang mengatur sebagai berikut: Pasal 207. 



 



Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik dalam hal disitanya barang tak bergerak maupun dalam hal disitanya barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan surat atau dengan lisa kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya atau menyuruh mencatatnya. (IR. 120, 197, 206.) Kemudian perkara itu oleh ketua pada persidangan yang pertama sesudah itu, supaya diputuskan sesudah kedua belah pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah. (IR. 124 dst.) Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan. (Rv. 422; IR. 208, 224).



36. Bahwa harga penentuan lelang yang lebih rendah dari Nilai Hak Tanggungan dan Harga Pasar serta nilai appraisal



adalah bertentangan dengan hukum yang



berlaku karena tidak menggunakan harga pasar sebagai dasar harga yang wajar sehingga bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/PDT/1997 tanggal 20 April 1999 yang pada intinya mengatur bahwa “bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah pelelangan dapat dibatalkan atas alasan: 1. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai hipotek; 2. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan; 3. Pemenang lelang adalah pegawai dari pemohon lelang. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat dalam hal terjadi kecurangan atau pelelangan telah dilaksanakan secara ceroboh dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelelangan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri”. 37. Bahwa menurut Zainal Asikin lelang yang dilakukan dengan manipulasi harga di bawah harga pasar sehingga dapat merugikan debitur dan pengumuman lelang yang tidak dilakukan sesuai prosedur adalah pelanggaran hukum sehingga di



14 |Gugatan Perlawanan



dalamnya terdapat perbuatan melawan hukum atau  onrechtmatige daad (Zainal Asikin, Hukum Kepailitan, 2020:153). 38. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, telah secara nyata melaksanakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sudikno Moetokusumo menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad) jika memenuhi unsur-unsur yaitu (1). Terdapat suatu pelanggaran hukum (2). Terdapat kesalahan (3). Terdapat Kerugian (4). Adanya hubungan kausalitas (Baca dan Periksa Sudikno Moetokusumo, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Cahaya atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, halaman 11-24). 39. Bahwa berdasarkan unsur-unsur Perbuatan Melanggar Hukum tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan I, II,III sudah memenuhi salah satu unsur tersebut, yaitu terdapat kerugian yang dialami oleh Para Pelawan. Hal ini karena Pelawan sebelumnya



sudah



(Restructuring,



menunjukan



Rescheduling,



itikad



baik



Reconditioning).



dengan namun



mengusulkan Terlawan



I



3R tidak



menunjukkan respon yang baik dan tetap melaksanakan lelang dengan harga yang jauh dari harga pasar. 40. Bahwa “harga limit objek lelang jauh dari harga pasaran” merupakan masalah hukum yang serius dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan. Amran Suadi mengatakan bahwa limit harga lelang yang terlalu rendah adalah salah satu masalah dalam eksekusi hak tanggungan sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum atau perlawanan (Baca dan 15 |Gugatan Perlawanan



periksa Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa ekonomi Syariah, Penerbitan Kencana, Jakarta, tahun 2017, halaman 202). 41. Semua unsur dalam Perbuatan Melanggar Hukum tersebut tidak bersifat komulatif sehingga harus dipenuhi semuanya, melainkan bersifat alternatif yaitu suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika sedikitnya sudah memenuhi salah satu unsur dalam Pasal 1365 BW tersebut (Baca dan periksa Setiawan, SH, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Team Pengkajian Hukum Mahkamah Agung RI tahun 1991 halaman 121. 42. Bahwa agar Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan. 43. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat



dijalankan/dilaksanakan



terlebih



dahulu



(Uit



voorbaar



bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat. 44. Bahwa agar Terlawan I, Terlawan I, Terlawan III secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan. 45. Bahwa selanjutnya eksekusi atas objek aquo tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena hanya berdasarkan lelang yang tidak sesuai UU Hak Tanggungan pada TURUT TERLAWAN I . 46. Bahwa lelang atas perkara aquo seharusnya dibatalkan karena memiliki cacat formil/ prosedur dalam pelaksanaannya dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. 16 |Gugatan Perlawanan



47. Bahwa oleh karena Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III telah secara nyata melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atas sebidang tanah dengan bangunan dengan



jaminan Tanah dan Bangunan dengan sebagai barang jaminan atas



fasilitas KMK yang telah diberikan oleh Terlawan III kepada Pelawan I adalah TIDAK SAH serta dimohonkan untuk BATAL DEMI HUKUM. 48 Bahwa dengan dinyatakannya Sita Eksekusi a quo batal demi hukum maka wajar Pihak Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan. 49. Bahwa dengan dikabulkannya gugatan Pelawan ini, maka patut jika Pihak Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 50. Bahwa Penggugat sangat keberatan atas perintah pengosongan atas 1 (satu) jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan sebagai barang jaminan atas fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Terlawan I. Maka memohon Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk melakukan pembatalan sita lelang eksekusi berupa pengosongan.Berdasarkan fundamentum petendi di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember c/q Majelis Hakim yang kami hormati, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perlawanan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut : 1. 2.



Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;



17 |Gugatan Perlawanan



3. 4. 5. 6.



7. 8.



Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II, Terlawan III, T telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad); Menyatakan Terlawan III dan Terlawan I dan Terlawan II serta Terlawan IV telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden; Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; Membatalkan perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak Pengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, sebab sebagai termohon eksekusi yang di mohonkan seharusnya adalah JUMILAH, bukan Andy B. Triono oleh Pemohon Eksekusi atas 1 (satu) jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas nama Pelawan; Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Para Pelawan; Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I, II untuk tunduk dan patuh kepada putusan Majelis Hakim dan melaksanakan perintah untuk menyatakan TIDAK SAH atas perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak BergerakPengadilan Negeri Jember Nomor 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, dengan sebagai termohon eksekusi yang di mohonkan seharusnya adalah JUMILAH, bukan Andy B. Triono oleh Pemohon Eksekusi atas 1 (satu) jaminan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 221 dengan luas 2274m2 yang terletak di Desa



Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, atas 9.



nama Pelawan; Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;



Atau: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian



Gugatan



Perlawanan



atas



Panggilan



Teguran/



Aanmaning



Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak 14/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr, ini kami ajukan, semoga Pengadilan Negeri Jember c/q Majelis Hakim berkenan mengabulkannya. Surabaya, 27 Nopember 2021 Hormat Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat “KANTOR HUKUM MOCH TAKIM & PARTNERS”



( MUHAMAD TAKIM,S.H. ) 18 |Gugatan Perlawanan



( KHOLAIFI, S.H., M.Kn. )