Gugatan Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Cirebon 23 – 04 – 2009 Hal : Gugatan Wanprestasi Kepada Yang Terhormat : Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Di Majalengka Dede Budy, S.H, advokat dari kantor hukum BAROKAH LAW FIRM yang beralamat di JL. Pemuda No. 32 Kota Cirebon. Berdasarkan surat kuasa khusus yang di buat pada tanggal 23 maret 2009, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama ABDUL , Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Suratno No. 100 Kota Cirebon, Untuk selanjutnya disebut ------- PENGGUGAT : Bahwa penggugat dengan ini bermaksud mengajukan gugatan WANPRESTASI terhadap : BAYU , Yang beralamat di JL.Abdul Halim No. 244 Majalengka, Untuk selanjutnya disebut ------ TERGUGAT. Adapun alasan-alasan penerima kuasa mengajukan gugatan adalah : -



-



Bahwa pada tanggal 19 Januari 2008 PENGGUGAT melakukan perjanjian utangpiutang dengan TERGUGAT. Bahwa perjanjian utang-piutang tersebuat adalah senilai Rp. 180.000.000 ( seratus delapan puluh juta rupiah ). Bahwa, pada tanggal 20 januari 2008 PENGGUGAT telah menyerahkan uang senilai Rp. 180.000.000 ( seratus delapan puluh juta rupiah ) kepada TERGUGAT. Bahwa pada tanggal 10 oktober 2008 TERGUGAT telah melakukan pelunasan utang senilai Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah ); Bahwa baru di bayarkanya utang oleh TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah ), maka dengan ini PENGGUGAT menderiat kerugian sebesar Rp. 130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah ); Bahwa setelah jatuh tempo , yaiutu tanggal 20 januari 2009 TERGUGAT tidak mampu melakukan kewajibanya untuk melunasi sisa utangnya tersebut;



Atas terjadinya hal tersebut maka TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI,maka berdasarkan atas apa yang PENGGUGAT uraikan diatas,berkenan kiranya Pengadilan Negeri Majalengka memerikasa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------



Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya : ------------



-



-



Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI Menghukum TERGUGAT harus membayar sisa utang yang belum di bayar Menghukum TERGUGAT untuk membayar DWANGSOM ( Uang Paksa ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatanya melaksanakan putusan dakam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini ; Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Muratoir sebesar Rp. 13.000.000 ( Tiga Belas Juta rupiah ) pertahun ; -----------------------------



SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.



Hormat Penggugat, Kuasanya,



( Dede Budy, S.H.)