Surat Gugatan Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Gugatan Wanprestasi



BANDUNG,20 Maret 2018 Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jl. LL. RE. Martadinata No.74-80, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114 Indonesia Perihal



: Gugatan Wanprestasi



Lampiran



: Surat kuasa



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : LUCKY DHARMAWAN S.H., MH Advokat pada kantor Advokat & Konsultan Hukum Aligun Susilo and Partners beralamat di Padjadjaran Central Business District Tower (PCBD) Block C No 8, Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 15 Maret 2018, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Nama



: Joni Antonio



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl. Tubagus Ismal No 9 Kota Bandung



Pekerjaan



: Direktur Utama PT Makmur Jaya



Agama



: Islam



Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap: Nama



: Andhara Erliano



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl. Pajajaran No. 77 Kota Bandung



Pekerjaan



: Direktur Utama PT Anugerah



Agama



: Islam



Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I Nama



: Doni Ananta



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl Gajah Duduk No 1 Kota Bandung



Pekerjaan



: Direktur Utama PT Jaya Rasa



Agama



: Islam



Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II



I.



Legal Standing PENGGUGAT



1. Bahwa PENGGUGAT adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang industri makanan mie instan, berkedudukan di Jl. Padjadjaran Sunda No 1 Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya telah dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 51 tertanggal 4 Februari 1998 yang dibuat dihadapan Notaris Andani Andanio, S.H.,M.Kn. 2. Bahwa PENGGUGAT adalah Perseroan Terbatas beroperasi berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia yang Anggaran Dasarnya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-12222 HT.02.06.TH.1999.



3. Bahwa PENGGUGAT adalah Perseroan Terbatas beroperasi berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28 Desember 1999 Nomor: 35 Tambahan: 108.



4. Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum (rechtpersoon) yang termasuk ke dalam salah satu jenis subjek hukum, yang mana dapat melakukan perbuatan hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan ini;



5. Bahwa menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. 6. Bahwa Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.



7. Bahwa dengan demikian, PENGGUGAT memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap perbuatanperbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini.



II. Pokok-Pokok Gugatan Bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksakan kewajibannya untuk membayar sejumlah utang kepada PENGGUGAT dan oleh karena itu TERGUGAT wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada PENGGUGAT. 1. Bahwa dalam perkara ini telah disepakati suatu perjanjian utang piutang antara PENGGUGAT sebagai kreditor dengan TERGUGAT sebagai debitor. 2. Bahwa urutan fakta yang terjadi adalah sebagai berikut:



1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2014 telah terjadi perjanjian utang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang merupakan anak perusahaan dari Grup Pangan Food berdasarkan Surat Perjanjian Utang-Piutang Nomor 044/PUU/MJAN/II/2014 2. Bahwa perjanjian yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tersebut dilakukan dengan akta tertanggal 2 Desember 2014 yang ditandatangani di depan Notaris Ade Avery S.H., M.Kn di Jakarta Pusat.



3. Bahwa dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a Surat Perjanjian disebutkan bahwa jumlah nominal uang dalam perjanjian utang piutang tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) 4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf b dijelaskan mengenai jangka waktu pengembalian uang atau pembayaran utang dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu dalam tenggang waktu 4 (empat) tahun hingga 2 Desember 2018 5. Bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c dijelaskan mengenai besaran bunga pembayaran utang yaitu bunga sebesar 2,5% perbulan. 6. Bahwa dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b Surat Perjanjian disebutkan bahwa PT JAYA RASA yang merupakan induk perusahaan dari TERGUGAT bertindak sebagai Guarantor (Penjamin) 7. Bahwa TERGUGAT sampai pada tahun ketiga yaitu tertanggal 2 Desember 2017 telah melaksanakan prestasi dengan membayar sejumlah cicilan utang kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi pembayaran Nomor : 005-078/CUP-MJ



8. Bahwa pada tahun keempat TERGUGAT tidak melaksanakan prestasi dengan tidak melakukan sisa pembayaran utang kepada PENGGUGAT.



9. Bahwa berdasarkan Surat Utang-Piutang Nomor 044/PUU/MJ-AN/II/2014 prestasi yang belum dibayarkan oleh pihak TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 768.444.000,00 (tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) 10. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan PENGGUGAT telah melakukan upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah maupun juga upaya-upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat peringatan (Somasi) tertanggal 28 Oktober 2018



yang isinya mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT dan



TERGUGAT II sebagai penjamin dari perjanjian utang piutang segera membayar sisa utang dan uang ganti kerugi kepada PENGGUGAT. Namun kenyataannya TERGUGAT dan TERGUGAT II tidak juga menunjukan adanya itikad baik .



11. Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugikan baik secara materil maupun immateril akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak TERGUGAT dan TERGUGAT II selaku guarantor (penjamin)



12. Bahwa Rincian Kerugian Materil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebagai berikut : a) Angsuran perbulan



Rp 62.500.000,00



b) Bunga perbulan



Rp



c) Total Angsuran perbulan



Rp 64.062.000,00



d) Total sisa pembayaran



Rp. 768.444.000,00



1.562.000,00



13. Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian immaterial karena akibat pihak TERGUGAT tidak melaksanakan prestasinya dengan membayar sisa sejumlah utang, maka PENGGUGAT mengalami hambatan dalam melakukan produksi sehingga nama baik dari PENGGUGAT pun menjadi rusak.



14. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Surat Perjanjian, telah disepakati bahwa TERGUGAT II menjaminkan kekayaannya berupa Sertipikat Tanah 1,5 Ha (satu setengah hektar) senilai Rp 960.000.000,00 (Sembilan ratus enam puluh juta rupiah) yang beralamat di Jl. Suka Kamu No 99 Kota Bandung.



15. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT.



16. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini, mohon dinyatakan



dapat



dilaksanakan



terlebih



dahulu



meskipun



adanya



upaya



banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).



Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:



Primair : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar sisa utang kepada TERGUGAT senilai Rp. 768.444.000,00 ( tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah ) adalah perbuatan wanprestasi; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah ). 4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah seluas 1.5 Ha (satu setengah hektar) yang beralamat di Jl Suka Kamu No 99 Bandung. 5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.



Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat,



(LUCKY DHARMAWAN S,H.,M.H)