Hak & Tanggung Jawab Insinyur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK & TANGGUNG JAWAB INSINYUR



14 juni 2021



Ade Indra. S 3332180020 Yolando Dandy. S 3332180036 Risyad Maulana. I 3332180024 M Dandi Setiadi 3332180035 Harbi Martin 3332160047



Jl. Jenderal Sudirman Km 3, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Etika Profesi Untirta Kota Cilegon,



1



Banten 42435



PROLOG CHAPTER HAK & TANGGUNG JAWAB INSINYUR Pada kesempatan ini kelompok 8 Matakaliah Etika Profesi mendapati bagian pembahasan perihal Hak & Tanggung Jawab Insinyur yang dimana tujuan dari penyusunan chapter ini untuk memenuhi nilai matakulaih Etika Profesi Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Berikut kami menyusun isi dari chapter yang kami bahas, diantaranya:



Pengertian Dasar  Insinyur/Engineer: Adalah seorang bekerja dalam profesi insinyur di bidang engginer yang mampu untuk menggunakan keahlian/keilmuan matematika dan pengetahuan alam yang di dapati dari pendidikan dan pengalaman dan pelatihan (workshop) untuk merancang, mengembangkan maupun mengubah suatu benda/bahan energi dan berbagai sumber yang berasal dari alam menjadi produk lain demi keselamatan, kenyamanan dan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia. Dalam profesi ini keahlian insinyur melakukan banyak sekali percobaan yangdi lakukan dan menguji nya untuk menemukan suatu perubahan atau pengembangan yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan orang banyak, dalam pekerjaan nya insinyur banyak menggunakan komputer yang dimana ini adalah salah satu fasilitas yang wajib di punyai oleh seorang insinyur/engineer, karena fasilitas ini akan di gunakan sebagai perancangan dan suatu bentuk analisa, menguji kerja mesin atau membuat sistem yang sangat rumit.



Etika Profesi Untirta



1



Gambar seorang insinyur. Untuk menjadi seorang insinyur/engineer sangat dibutuhkan suatu pekerjaan yang gigih, rajin dan tidak mudah menyerah, bila kita ingin menjadi seorang insinyur maka harus mempersiapkan diri kita dari mulai sekarang, dibawah ini adalah terdapat point-point yang harus dimiliki oleh seorang ininyur: 1. Minat Dalam pekerjaan seorang insiyur minat disini adalah kalian harus memiliki suatu ketertarikan terhadap bidang keahlian enginner. Sebagai contoh jika kalian ingin menjadi arsitek, maka yang harus di tekuni dalam bidang menggambar gambar. Dan jika ingin menjadi seorang ahli komputer harus tekun menguutak atik komputer baik perangkat keras maupun perangkat lunak . lebih singkat nya jika ini sudah tertanam pada diri kita maka selanjutnya apa yang kalian kerjakan akan menyenangkan segala kesulitan mampu tertutupi oleh minat yang sangat besar.



Etika Profesi Untirta



1



2. Kemampuan (skill) Selanjutnya adalah memiliki kemampuan, jikalau hanya minat saja tidak cukup ada hal lain yang kita miliki yaitu “kemampuan”. Kemampuan yang dimaksud dari sini adalah kalian harus bisa menguasai salah satu ataupun keseluruhan dari beberapa yang disiplin ilmu yang berkaitan atau bidan yang terkait, misalnya jika kita kuliah di jurusan teknik elektro maka kita mampu mengusai kemampuan PLC (Programmable Logic Control). Dispilin ilmu tersebut diantaranya adalah matematika dan pengetahuan alam (fisika, kimia, biologi). Jika kita ingin menjadi engineer maka kita harus benar-benar paham dan menguasai beberap bidang ilmu tersebut, karena bidanng ilmu tersebut akan di pakai dalam dunia peng-engineer-an. 3. Tekun Modal selanjutnya dalah “Ketekunan” atau kesungguhan, jika minat dan kemampuan sudah di tanamkan pada diri kalian maka tidak sungguhsungguh atau tidak tekun dalam belajar ataupun berusaha untuk mewujudukan cita-cita menjadi insinyur. Maka keinginan menjadi seorang insinyur akan lepas begitu saja atau bisa di katakan gagal, karena suatu bentuk itu harus di raih dan dibutuhkan dengan perjuangan yang sangat keras. [1]  Hak: adalah suatu kewenangan atau kekuasaan untuk melakuka/membuat/menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan /perundang-undangan yang berlaku. Menurut seorang pakar hukum peruburuhan Imam Soepormo memberikanbatasan mengenai hubungan kerja adalah “suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan, hubungan hak bekerja kehendak menunjukan kedudukan kedua pihak tersebut yang pada dasarnya menggambar hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta hak-hak dan kewajiban majikan terhadap buruh”. [2]



Gambar Hak seorang Karyawan. Dalam hak pekerja engineer/maupun pekerjaan bidang lain nya mempunyai beberapa kategori diantaranya: a) Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja. b) Hak Atas Jaminan Sosial. c) Hak Mendapati Upah yang Layak. Etika Profesi Untirta



2



d) Hak untuk Berlibur atau Cuti dan Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja.



Etika Profesi Untirta



2



e) f) g) h)



Hak untuk Membentuk Serikat Kerja. Hak untuk Mogok Kerja. Hak Khusus Perempuan Terkait Jam Pekerja. Hak Perlindungan atas PHK.



Dari hak-hak diatas mempunyai ketentuan dan perundang-undangan nya sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia



 Tanggung Jawab : adalah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).[3] Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggung jawab.Disebut demikian karena manusia, selain merupakan makhluk individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk Tuhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.[4] Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak.



Gambar Tanggung Jawab Engineering. Tugas dan Tanggung Jawab Engineering Departement [4] : 1. Melaksanakan Pengawasan Teknis Mesin produksi di suatu perusahaan benar-benar di bawah pengawasan staf engineering. Ini memberi wewenang kepada divisi engineering dan jajarannyauntuk membuat peraturan bagi karyawan produksi mengenai apa yang



Etika Profesi Untirta



3



diizinkan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh karyawan produksi terkait mesin produksi untuk keselamatan dan keamanan bersama. 2. Menjaga Kelancaran Proses Produksi Perusahaan Setiap staf engineering berkewajiban untuk memberikan instruksi kepada tim dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan desk job di perusahaan terkait. Staf engineering dapat menjaga kelancaran proses produksi dengan selalu memastikan bahwa semua isi kerangka mesin produksi selalu dalam kondisi maksimal karena selain proses produksi yang lancar, ini juga merupakan salah satu upaya staf engineering untuk mempertahankan keselamatan setiap karyawan yang bekerja didalam perusahaan. Setiap tim engineering dalam perusahaan harus melakukan maintenance mesin produksi agar dapat meminimalisir terjadinya hambatan dalam proses produksi. Maintenance ini sendiri juga merupakan tugas pokok divisi engineering dalam perusahaan manufactur. 3. Mampu Bekerja dengan Efektif dan Efisien Meski telah melakukan maibtenance dengan baik, bukan berari mesin produksi perusahaan juga tidak akan mengalami trouble atau gangguan. Ketika kangguan terhadap mesin produksi terjadi seperti kerusakan baik ringan maupun berat adalah menjadi tugas staff engineering untuk segera memperbaikinya. Hal ini tentu membutuhkan keahlian khusus yang memang hanya dimiliki seorang engineering sehingga tidak semua orang bisa mengatasi hal ini kecuali orang tersebut memang memiliki keahlian dibidang ini. 4. Melakukan Check Mesin Secara Berkala Inspeksi mesin secara rutin atau berkala tentu akan memudahkan setiap karyawan dari divisi engineering mulai dari staff, supervisor engineering hingga jabatan yang ada diatasnya untuk tahu apa masalah yang terjadi pada mesin produksi jika memang suatu hari terjadi masalah terhadap mesin produksi seperti mesin yang tiba tiba mati atau korsleting kelistrikan mesin produksi. Jika memang ketika melakukan pengecekan mesin produksi ini seorang staff engineering menemukan hal yang akan berdampak terhadap produksi perusahaan terkait mesin produksi, maka staff engineering tersebut harus segera melakukan update atau pembaruan sparepart mesin produksi. 5. Bekerja Sesuai Bidangnya Arti engineering dalam bahasa Indonesia adalah teknik dimana teknik ini memiliki beberapa fokus study, sehingga tidak jarang jika banyak sekali banyak divisi engineering dalam sebuah perusahaan. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah bertujuan untuk mendukung kegiatan produksi peruahaan. Meski sama sama berada dalam divisi engineering, nyatanya bukan berarti staff enginering ini mahir dalam segala bidang engineering. Oleh karena itu perusahaan mengharuskan setiap staff engineering untuk fokus bekerja sesuai Etika Profesi Untirta



3



dengan apa yang menjadi jobdesknya dan jangan melakukan intervensi pada bidang lain dalam perusahaan.



Contohnya dalam perusahaan pasti terdapat bagian electrical engineering dimana tugas seorang electrical engineering ini sendiri adalah hanya berfokus dalam urusan kelistrikan perusahaan dan tentunya tidak boleh dicampur dengan engineering produksi yang dimana tugas seorang engineering produksi hanya boleh mengurusi mesin produksi. Demikianlah ulasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Bagian Engineering di Perusahaan. Sekilas, mungkin tugas engineering di perusahaan ini sangat mudah jika dibandingkan dengan divisi lain, tetapi Anda tidak boleh memainkan tugas yang salah dengan tugas dan tanggung jawab staf teknik itu sendiri karena walaupun tampaknya mudah, ternyata tanggung jawab itu staf engineering ini sangat besar menyangkut kegiatan dagang perusahaan serta keselamatan setiap karyawan yang ada di perusahaan.  Konflik Kepentingan: Konflik kepetingan yang timbul dapat membuat seseorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan transparan. Oleh karena itu, cara yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan adalah dengan mengikuti keinginan dan kebijakan dari perusahaan. Konflik kepentingan itu sendiri terjadi ketika upaya pemenuhan sebuah keinginan membuat seseorang profesional tidak memenuhi kewjibannya.[5] Contoh: Insinyur yang bertanggungjawab dalam pembangunan jaringan perusahaan memiliki saham pada salah satu perusahaan supplier. Terdapat beberapa jenis konflik kepentingan antara lain: 1. Aktual : mengkompromikan penilaian engineering yang objektif dengan kepentingan untuk memihak kepada salah satu perusahaan suplier. 2. Potensial : seorang insinyur menjalin persahabatan dengan salah satu pemasok perusahaan. 3. Situasional : seorang insinyur dibayar ssi prosentase biaya desain, makin mahal makin besar penghasilan.  Etika Lingkungan: Dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggungjawab atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur pula yang bertanggungjawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meingkatnya teknologi yang ada. Oleh karena itu, insiyur harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan sehingga dampak kerusakan yang terjadi pada lingkungan tidak diabaikan.[5]  K3 Sebagai Tanggung Jawab Insinyur: Pada dasarnya filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak khususnya pelaku industri. Tujuan dari Etika Profesi Untirta



3



penerapan K3 itu sendiri sebenarnya adalah meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan terhadap norma K3,meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat indonesia. Dan sebagai sasarannya adalah tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan kecelakaan nihil (zero acctident) dan terwujudnya masyarakat yang berperilaku K3. [6] Pada era globalisasi saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa. Oleh kaena itu, membudayakan K3 merupakan salah satu kontribusi membangun bangsa dan negara sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju. Ada beberapa alasan mengapa penerapan SMK3 di industri masih belum seperti apa yang diharapkan antaranya: 1. 2. 3. 4.



Masih kurangnya pemahaman masyarakat umunya dan pengusaha khususnya. Menganggap penerapan SMK3 membutuhkan biaya mahal. Belum memprioritaskan K3. Sumber daya manusia yang terbatas.



Untuk menekankan tentang pentingnya SMK3 maka pemerintah mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3. Sesuai dengan peraturan tersebut dijelaskan beberapa tujuan penerapan SMK3 antara lain: 1. Meningkatkan efektifitas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja buruh, dan atau serikat pekerja serikat buruh, serta. 3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas.



Etika Profesi Untirta



3



Etika Profesi Untirta



4