Hak Dan Kewajiban Pekerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak dan Kewajiban Pekerja Hak Pekerja



1. Hak atas Upah Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "Upah



adalah



dinyatakan



hak



dalam



pekerja/buruh bentuk



uang



yang



diterima



sebagai



imbalan



dan dari



pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."



Penetapan besar upah: Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003 "Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat." Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003 "Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum." Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003 "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" Pasal 94 UU No. 13/2003 "Komponen



upah



sendiri



tunjangan



tetap,



maka



terdiri besarnya



dari upah



upah pokok



pokok



dan



sedikit-



dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."



Upah Minimum Propinsi (UMP) Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah



kepada



pekerja



di



dalam



lingkungan



usaha



atau



kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Penentuan



upah



minimum



diarahkan



kepada



pemenuhan



kebutuhan kehidupan yang layak. Upah



minimum



ditentukan



mempertimbangkan



oleh



rekomendasi



Gubernur



dari



Dewan



setelah Pengupahan



Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan



serikat



buruh/serikat



pekerja



ditambah



perguruan



tinggi dan pakar.



Perjanjian bersama tentang penggajian Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003 "Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja." Akan



tetapi



dalam



perjanjian



kerja,



tidak



dijabarkan



secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang



merupakan



satu



kesatuan



dan



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis



dan



hasil



perundingan



pekerja dengan pengusaha.



antara



pekerja/serikat



Komponen Upah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia



No.



Pengelompokan



SE-07/MEN/1990



Komponen



Upah



Tahun



Dan



1990



Pendapatan



tentang Non



Upah,



yaitu: 



Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.







Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang



sama



Tunjangan



dengan



pembayaran



Isteri;



upah



Tunjangan



pokok,



Anak;



seperti Tunjangan



Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat



dimasukan



dalam



komponen



tunjangan



tetap



apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan



kehadiran,



dan



diterima



secara



tetap



oleh



pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan. 



Tunjangan Tidak Tetap adalah



suatu



tidak



langsung



diberikan



pembayaran



secara



keluarganya



serta



yang



berkaitan tidak



secara



dengan



tetap



dibayarkan



langsung pekerja,



untuk



menurut



pekerja satuan



atau yang dan waktu



yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti



Tunjangan



Transport



yang



didasarkan



pada



kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan



tidak



tetap



apabila



tunjangan



tersebut



diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).



Tunjangan pekerja Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap



(tunjangan



mengenai



makan,



tunjangan



transportasi,



jenis



ini,



dll).



tergantung



Kebijakan perusahaan



masing-masing. 



Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan UU no 13 Pasal 99 (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Tunjangan Hari Raya (THR) Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan Pengusaha kepada



diwajibkan



pekerja



yang



untuk telah



memberi



THR



mempunyai



Keagamaan



masa



kerja



3



(tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,



mendapat



THR



minimal



satu



bulan



gaji.



Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara



terus-menerus



tetapi



kurang



dari



12



bulan,



mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung



masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. 



Tunjangan keahlian Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena upah



dibayarkan pokok



secara



sesuai



teratur



dengan



bersamaan



jenjang



dengan



keahlian



dan



kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 Seseorang



pekerja



kompetensi



berhak



(sesuai



profesionalismenya)



memperoleh



dengan yang



pengakuan



keahlian



diperoleh



dan melalui



sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.



1.1. Hak Atas Upah Pekerja Sesuai Tingkat Pendidikan Tidak



ada



aturan



baku



mengenai



upah



kerja



berdasarkan tingkat pendidikan. Sesuai dengan Pasal 92) UU No.13/2003 (1) Pengusaha



menyusun



struktur



dan



skala



upah



dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Pengusaha



melakukan



peninjauan



upah



secara



berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Artinya, penyusunan skala upah karyawan diatur oleh perusahaan sendiri, dengan memperhatikan golongan, jabatan,



masa



kerja,



pendidikan,



dan



kompetensi



karyawan, serta dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.



Perhitungan Gaji yang Umum Digunakan: SARJANA (S1) Bagi lulusan S1 fresh graduate perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: THP = (2 x UMR) + 200rb THP = (2 x 1.900.000) + 200.000,- = Rp. 4.000.000,DIPLOMA (DIII) Standar



gaji



Bagi



DIII



Fresh



Graduate



adalah



sebagai berikut: THP = (1.5 x UMR) + 100rb THP = (1.5 x 1.900.000) + 100rb = Rp. 2.950.000,SMA Bagi lulusan SMA fresh graduate perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: THP = UMR THP = Rp. 1.900.000,-



Keterangan: THP = Take Home Pay Standard UMR yang digunakan adalah untuk wilayah Kota Balikpapan.



1.2. Hak Atas Upah Pekerja Sesuai Masa Kerja Pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999 "Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih



dari



1



(satu)



tahun,



dilakukan



atas



kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha." Kesepakatan dilakukan



tertulis melalui



tersebut



proses



ditempuh



perundingan



dan



bipartit



antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari



perundingan



melahirkan kesepakatan



bipartit



kesepakatan, tersebut



tersebut yang



dituangkan



kemudian selanjutnya



secara



tertulis



Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 1.3. Hak atas upah



terhadap pekerja yang sakit



Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh



sakit



sehingga



tidak



dapat



melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh



perempuan



yang



sakit



pada



hari



pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh pekerja/buruh mengkhitankan,



tidak



masuk



menikah, membaptiskan



bekerja



karena



menikahkan, anaknya,



isteri



melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;



d. pekerja/buruh



tidak



pekerjaannya



dapat



karena



melakukan



sedang



menjalankan



kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh pekerjaannya



tidak karena



dapat



melakukan



menjalan-kan



ibadah



yang



diperintahkan agamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah



dijanjikan



tetapi



pengusaha



tidak



mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh



melaksanakan



pekerja/serikat



buruh



tugas



atas



serikat



persetujuan



pengusaha; dan i. pekerja/buruh



melaksanakan



tugas



pendidikan



dari perusahaan. Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Upah



yang



dibayarkan



kepada



pekerja/buruh



yang



sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. untuk



4



(empat)



bulan



pertama,



dibayar



100%



(seratus perseratus) dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima



perseratus)



dari



upah



sebelum



pemutusan



hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. 1.4. Hak atas upah lembur



Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR







Pengaturan



waktu



kerja



lembur



berlaku



untuk



semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Perusahaan



pada



sektor



usaha



tertentu



atau



pekerjaan tertentu ini diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri. 



Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.







Pengusaha



yang



melebihi



mempekerjakan



waktu



kerja,



pekerja/buruh



wajib



membayar



upah



lembur. 



Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu (yang memiliki tanggung jawab sebagai



pemikir,



pengendali kerjanya



perencana,



jalannya



tidak



pelaksana



perusahaan



dapat



dibatasi



yang menurut



dan waktu waktu



kerja yang ditetapkan perusahaan), tidak berhak atas



upah



kerja



lembur



dengan



ketentuan



mendapat upah yang lebih tinggi. 



Perhitungan



upah



kerja



lembur



berlaku



bagi



semua perusahaan. 



Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis



dari



pengusaha



dan



persetujuan



tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang



bersedia



bekerja



lembur



yang



ditandatangani



oleh



pekerja/buruh



yang



bersangkutan dan pengusaha. 



Pengusaha kerja yang



harus



lembur



membuat



yang



bekerja



daftar



memuat



nama



dan



lamanya



lembur



pelaksanaan pekerja/buruh waktu



kerja



lembur. 



Perusahaan



yang



mempekerjakan



pekerja/buruh



selama waktu kerja lembur berkewajiban : (1)



membayar upah kerja lembur;



(2)



memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;



(3)



memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Tidak boleh diganti dengan uang). 



Perhitungan bulanan.



upah



Cara



lembur



didasarkan



menghitung



upah



pada



upah



sejam



adalah



dibayar



secara



1/173 kali upah sebulan. 



Dalam



hal



upah



pekerja/buruh



harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah



upah



sehari



dikalikan



25



(dua



puluh



lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21



(dua



bekerja



puluh 5



satu)



(lima)



bagi



hari



pekerja/buruh



kerja



dalam



1



yang



(satu)



minggu. 



Dalam



hal



berdasarkan adalah



upah



upah satuan



pekerja/buruh hasil,



rata-rata



12



dibayar



maka



upah



sebulan



(dua



belas)



bulan



terakhir. 



Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua



belas)



bulan



ayat



(2),



maka



berdasarkan



upah



sebagaimana upah rata-rata



dimaksud



sebulan selama



dalam



dihitung bekerja



dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat. 



Dalam



hal



tunjangan



upah tetap



terdiri maka



dari



dasar



upah



pokok



perhitungan



dan upah



lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah. 



Dalam



hal



tunjangan



upah tetap



terdiri dan



dari



upah



pokok,



tunjangan



tidak



tetap,



apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut: 1.4.1.



Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja : Perhitungan upah lembur pada hari kerja Jam Lembur Rumus Keterangan Jam 1,5 X upah sejam Upah 1 jam pertama



= 1/173 dari upah



Jam



sebulan Upah 1 jam



2 X upah sejam



berikutnya



= 1/173 dari upah sebulan



1.4.2.



Lembur



Dilakukan



Pada



Hari



Istirahat



Mingguan / Hari Libur Resmi : a. Untuk



Waktu



Kerja



6



Hari



Kerja



40



Jam



Seminggu Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu



Jam Lembur Tujuh jam



Rumus 2 X upah sejam



Keterangan Upah 1 jam



pertama



= 1/173 dari upah



jam



sebulan Upah 1 jam



3 X upah sejam



kedelapan



= 1/173 dari upah



jam



sebulan Upah 1 jam



4 X upah sejam



kesembilan



= 1/173



dan



dari upah



kesepuluh



sebulan



Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja



terpendek



perhitungan



upah



lemburnya adalah sebagai berikut : Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu Jam Lembur Rumus Keterangan Lima jam 2 X upah sejam Upah 1 jam pertama



= 1/173 dari upah



Jam keenam



sebulan Upah 1 jam



3 X upah sejam



= 1/173 dari upah Jam



4 X kali upah sejam



sebulan Upah 1 jam



ketujuh



= 1/173



dan



dari upah



kedelapan



sebulan



b. Untuk



Waktu



Kerja



5



Hari



Kerja



40



Jam



Seminggu Untuk Waktu Kerja 5 Hari Kerja 40 Jam Seminggu Jam Lembur Rumus Keterangan Delapan 2 X upah sejam Upah 1 jam jam



= 1/173



pertama



dari upah



jam



sebulan Upah 1 jam



3 X upah sejam



kesembilan



= 1/173 dari upah



jam



sebulan Upah 1 jam



4 X upah sejam



kesepuluh



= 1/173 dari upah sebulan



Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar



perhitungan



nilainya



lebih



upah



baik



lembur



dari



yang



Keputusan



Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.



2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul Persoalan upah yang adil berkaitan dengan kepentingan dua pihak



yang



pekerja.



saling



bertentangan:



Sehubungan



disangkal



bahwa



dengan



upah



pemilik



ini,



yang



tidak



adil



modal dapat



tidak



dan pula



selamanya



diberlakukan dalam suatu perusahaan. Karena itu, dalam banyak



kasus



upah



yang



adil



memang



harus



juga



diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 (1)



Setiap pekerja/buruh



berhak membentuk



dan menjadi



anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal



102,



menghimpun



serikat dan



pekerja/serikat mengelola



buruh



keuangan



ber-hak serta



mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.



(3)



Besarnya



dan



tata



cara



pemungutan



dana



mogok



sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran



dasar



dan/atau



anggaran



rumah



tangga



serikat



pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.



UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (17) Serikat



pekerja/serikat



dibentuk



dari,



perusahaan bebas,



oleh,



maupun



terbuka,



buruh



dan



di



adalah



untuk



luar



mandiri,



organisasi



pekerja/buruh



perusahaan, demokratis,



yang dan



yang



baik



di



bersifat



bertanggung



jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan



kepentingan



pekerja/buruh



serta



meningkatkan



kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.



3. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa



para



pekerja



kesehatannya. khususnya



dijamin



Lingkungan



yang



penuh



keamanan,



kerja



dengan



keselamatan,



dalam berbagai



dan



industri



modern



risiko



tinggi



mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan ini. Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, jaminan



keselamatan atau



asuransi



dan



kesehatan



keamanan



melalui



dan



program



kesehatan



yang



diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkina resiko yang



akan



dihadapinya



dalam



menjalankan



pekerjaannya



dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Karena itu,



perusahaan



harus



memberikan



informasi



serinci



mungkin tentang kemungkinan-kemungkinan risiko, bentuk, dan lingkupnya serta kompensasi (bentuk dan jumlahnya) yang



akan



diketahui



diterimanya sejak



perselisihan



atau



awal.



untuk



keluarganya



Ini



perlu



mencegah



harus



untuk



kemungkinan



sudah



mencegah perusahaan



dituntut oleh pekerja dan keluarganya, juga di maksudkan untuk



mencegah



pekerja



dicurangi



dalam



pemberian



kompensasi tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya boleh



menolaknya.Dengan



dipaksa



atau



kata



terpaksa



lain,



untuk



pekerja



melakukan



tidak suatu



pekerjaan penuh resiko.Karena itu, setelah dia mengetahui resiko



dan



kompensasinya,



ia



harus



secara



terbuka



menerima atau menolaknya tanpa paksaan apa pun. Setiap bentuk usaha wajib memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan tersebut (Pasal 87 UU No.13/2003) (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2)



Ketentuan



keselamatan



dan



mengenai kesehatan



penerapan kerja



sistem



sebagaimana



manajemen dimaksud



dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



4. Hak untuk Diperlakukan secara sama UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 5



Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap



pekerja/buruh



berhak



memperoleh



perlakuan



yang



pekerja,



pada



sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Dengan



hak



prinsipnya, tidak



ini



ditegaskan



harus



boleh



ada



bahwa



diperlakukan



semua



secara



diskriminasidalam



sama.



Artinya,



perusahaan



entah



berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun perluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya,



atas



dasar



kemampuan,



pengalaman,



prestasi.



Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.



5. Hak atas Rahasia Pribadi Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat



hidup



karyawan,



dan



karyawan



data



pribadi



punya



hak



tertentu



untuk



dari



setiap



dirahasiakan



data



pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada



hal-hal



tertentu



yang



tidak



boleh



diketahui



oleh



perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.



Kewajiban Pekerja 1. Kewajiban ketaatan



Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah



tersebut



dianggap



tidak



bermoral



dan



tidak



wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya. -



Karyawan tidak perlu, malah tidak boleh mematuhi



perintah dari atasan yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral. -



Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasan yang



tidak wajar, walau dari segi etika tidak ada keberatan, misal



perintah



untuk



memperbaiki



atap



yang



bocor,



memperbaiki mobil pribadi, dll -



Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang



demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.



2. Kewajiban Konfidensialitas Kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang



memiliki



akses



ke



rahasia



perusahaan



seperti



akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah



ke



perusahaan



baru



dengan



membawa



rahasia



perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.



3. Kewajiban Loyalitas



Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki



loyalitas



terhadap



mendukung



tujuan-tujuan



dan



perusahaan. visi-misi



Dia



dari



harus



perusahaan



tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan



harapan



memperoleh



gaji



yang



lebih



tinggi



dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguhsungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian



perusahaan



tindakan



yang



mereka



kurang



menganggap



tidak bermoral.



menganggap etis



tindakan



tindakan



bahkan ini



lebih



sebagai



ini



sebagai



ekstrim



lagi



tindakan



yang