17 0 141 KB
Hak dan Kewajiban Pekerja Hak Pekerja
1. Hak atas Upah Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "Upah
adalah
dinyatakan
hak
dalam
pekerja/buruh bentuk
uang
yang
diterima
sebagai
imbalan
dan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."
Penetapan besar upah: Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003 "Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat." Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003 "Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum." Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003 "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" Pasal 94 UU No. 13/2003 "Komponen
upah
sendiri
tunjangan
tetap,
maka
terdiri besarnya
dari upah
upah pokok
pokok
dan
sedikit-
dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."
Upah Minimum Propinsi (UMP) Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah
kepada
pekerja
di
dalam
lingkungan
usaha
atau
kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Penentuan
upah
minimum
diarahkan
kepada
pemenuhan
kebutuhan kehidupan yang layak. Upah
minimum
ditentukan
mempertimbangkan
oleh
rekomendasi
Gubernur
dari
Dewan
setelah Pengupahan
Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan
serikat
buruh/serikat
pekerja
ditambah
perguruan
tinggi dan pakar.
Perjanjian bersama tentang penggajian Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003 "Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja." Akan
tetapi
dalam
perjanjian
kerja,
tidak
dijabarkan
secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang
merupakan
satu
kesatuan
dan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis
dan
hasil
perundingan
pekerja dengan pengusaha.
antara
pekerja/serikat
Komponen Upah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
No.
Pengelompokan
SE-07/MEN/1990
Komponen
Upah
Tahun
Dan
1990
Pendapatan
tentang Non
Upah,
yaitu:
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang
sama
Tunjangan
dengan
pembayaran
Isteri;
upah
Tunjangan
pokok,
Anak;
seperti Tunjangan
Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat
dimasukan
dalam
komponen
tunjangan
tetap
apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan
kehadiran,
dan
diterima
secara
tetap
oleh
pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
Tunjangan Tidak Tetap adalah
suatu
tidak
langsung
diberikan
pembayaran
secara
keluarganya
serta
yang
berkaitan tidak
secara
dengan
tetap
dibayarkan
langsung pekerja,
untuk
menurut
pekerja satuan
atau yang dan waktu
yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti
Tunjangan
Transport
yang
didasarkan
pada
kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan
tidak
tetap
apabila
tunjangan
tersebut
diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Tunjangan pekerja Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap
(tunjangan
mengenai
makan,
tunjangan
transportasi,
jenis
ini,
dll).
tergantung
Kebijakan perusahaan
masing-masing.
Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan UU no 13 Pasal 99 (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan Pengusaha kepada
diwajibkan
pekerja
yang
untuk telah
memberi
THR
mempunyai
Keagamaan
masa
kerja
3
(tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,
mendapat
THR
minimal
satu
bulan
gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara
terus-menerus
tetapi
kurang
dari
12
bulan,
mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung
masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Tunjangan keahlian Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena upah
dibayarkan pokok
secara
sesuai
teratur
dengan
bersamaan
jenjang
dengan
keahlian
dan
kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 Seseorang
pekerja
kompetensi
berhak
(sesuai
profesionalismenya)
memperoleh
dengan yang
pengakuan
keahlian
diperoleh
dan melalui
sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.
1.1. Hak Atas Upah Pekerja Sesuai Tingkat Pendidikan Tidak
ada
aturan
baku
mengenai
upah
kerja
berdasarkan tingkat pendidikan. Sesuai dengan Pasal 92) UU No.13/2003 (1) Pengusaha
menyusun
struktur
dan
skala
upah
dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Pengusaha
melakukan
peninjauan
upah
secara
berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Artinya, penyusunan skala upah karyawan diatur oleh perusahaan sendiri, dengan memperhatikan golongan, jabatan,
masa
kerja,
pendidikan,
dan
kompetensi
karyawan, serta dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Perhitungan Gaji yang Umum Digunakan: SARJANA (S1) Bagi lulusan S1 fresh graduate perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: THP = (2 x UMR) + 200rb THP = (2 x 1.900.000) + 200.000,- = Rp. 4.000.000,DIPLOMA (DIII) Standar
gaji
Bagi
DIII
Fresh
Graduate
adalah
sebagai berikut: THP = (1.5 x UMR) + 100rb THP = (1.5 x 1.900.000) + 100rb = Rp. 2.950.000,SMA Bagi lulusan SMA fresh graduate perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: THP = UMR THP = Rp. 1.900.000,-
Keterangan: THP = Take Home Pay Standard UMR yang digunakan adalah untuk wilayah Kota Balikpapan.
1.2. Hak Atas Upah Pekerja Sesuai Masa Kerja Pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999 "Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih
dari
1
(satu)
tahun,
dilakukan
atas
kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha." Kesepakatan dilakukan
tertulis melalui
tersebut
proses
ditempuh
perundingan
dan
bipartit
antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari
perundingan
melahirkan kesepakatan
bipartit
kesepakatan, tersebut
tersebut yang
dituangkan
kemudian selanjutnya
secara
tertulis
Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 1.3. Hak atas upah
terhadap pekerja yang sakit
Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh
sakit
sehingga
tidak
dapat
melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh
perempuan
yang
sakit
pada
hari
pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh pekerja/buruh mengkhitankan,
tidak
masuk
menikah, membaptiskan
bekerja
karena
menikahkan, anaknya,
isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh
tidak
pekerjaannya
dapat
karena
melakukan
sedang
menjalankan
kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh pekerjaannya
tidak karena
dapat
melakukan
menjalan-kan
ibadah
yang
diperintahkan agamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan
tetapi
pengusaha
tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh
melaksanakan
pekerja/serikat
buruh
tugas
atas
serikat
persetujuan
pengusaha; dan i. pekerja/buruh
melaksanakan
tugas
pendidikan
dari perusahaan. Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Upah
yang
dibayarkan
kepada
pekerja/buruh
yang
sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. untuk
4
(empat)
bulan
pertama,
dibayar
100%
(seratus perseratus) dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima
perseratus)
dari
upah
sebelum
pemutusan
hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. 1.4. Hak atas upah lembur
Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Pengaturan
waktu
kerja
lembur
berlaku
untuk
semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Perusahaan
pada
sektor
usaha
tertentu
atau
pekerjaan tertentu ini diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pengusaha
yang
melebihi
mempekerjakan
waktu
kerja,
pekerja/buruh
wajib
membayar
upah
lembur.
Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu (yang memiliki tanggung jawab sebagai
pemikir,
pengendali kerjanya
perencana,
jalannya
tidak
pelaksana
perusahaan
dapat
dibatasi
yang menurut
dan waktu waktu
kerja yang ditetapkan perusahaan), tidak berhak atas
upah
kerja
lembur
dengan
ketentuan
mendapat upah yang lebih tinggi.
Perhitungan
upah
kerja
lembur
berlaku
bagi
semua perusahaan.
Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis
dari
pengusaha
dan
persetujuan
tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang
bersedia
bekerja
lembur
yang
ditandatangani
oleh
pekerja/buruh
yang
bersangkutan dan pengusaha.
Pengusaha kerja yang
harus
lembur
membuat
yang
bekerja
daftar
memuat
nama
dan
lamanya
lembur
pelaksanaan pekerja/buruh waktu
kerja
lembur.
Perusahaan
yang
mempekerjakan
pekerja/buruh
selama waktu kerja lembur berkewajiban : (1)
membayar upah kerja lembur;
(2)
memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
(3)
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Tidak boleh diganti dengan uang).
Perhitungan bulanan.
upah
Cara
lembur
didasarkan
menghitung
upah
pada
upah
sejam
adalah
dibayar
secara
1/173 kali upah sebulan.
Dalam
hal
upah
pekerja/buruh
harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah
upah
sehari
dikalikan
25
(dua
puluh
lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21
(dua
bekerja
puluh 5
satu)
(lima)
bagi
hari
pekerja/buruh
kerja
dalam
1
yang
(satu)
minggu.
Dalam
hal
berdasarkan adalah
upah
upah satuan
pekerja/buruh hasil,
rata-rata
12
dibayar
maka
upah
sebulan
(dua
belas)
bulan
terakhir.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua
belas)
bulan
ayat
(2),
maka
berdasarkan
upah
sebagaimana upah rata-rata
dimaksud
sebulan selama
dalam
dihitung bekerja
dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
Dalam
hal
tunjangan
upah tetap
terdiri maka
dari
dasar
upah
pokok
perhitungan
dan upah
lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
Dalam
hal
tunjangan
upah tetap
terdiri dan
dari
upah
pokok,
tunjangan
tidak
tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut: 1.4.1.
Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja : Perhitungan upah lembur pada hari kerja Jam Lembur Rumus Keterangan Jam 1,5 X upah sejam Upah 1 jam pertama
= 1/173 dari upah
Jam
sebulan Upah 1 jam
2 X upah sejam
berikutnya
= 1/173 dari upah sebulan
1.4.2.
Lembur
Dilakukan
Pada
Hari
Istirahat
Mingguan / Hari Libur Resmi : a. Untuk
Waktu
Kerja
6
Hari
Kerja
40
Jam
Seminggu Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu
Jam Lembur Tujuh jam
Rumus 2 X upah sejam
Keterangan Upah 1 jam
pertama
= 1/173 dari upah
jam
sebulan Upah 1 jam
3 X upah sejam
kedelapan
= 1/173 dari upah
jam
sebulan Upah 1 jam
4 X upah sejam
kesembilan
= 1/173
dan
dari upah
kesepuluh
sebulan
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja
terpendek
perhitungan
upah
lemburnya adalah sebagai berikut : Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu Jam Lembur Rumus Keterangan Lima jam 2 X upah sejam Upah 1 jam pertama
= 1/173 dari upah
Jam keenam
sebulan Upah 1 jam
3 X upah sejam
= 1/173 dari upah Jam
4 X kali upah sejam
sebulan Upah 1 jam
ketujuh
= 1/173
dan
dari upah
kedelapan
sebulan
b. Untuk
Waktu
Kerja
5
Hari
Kerja
40
Jam
Seminggu Untuk Waktu Kerja 5 Hari Kerja 40 Jam Seminggu Jam Lembur Rumus Keterangan Delapan 2 X upah sejam Upah 1 jam jam
= 1/173
pertama
dari upah
jam
sebulan Upah 1 jam
3 X upah sejam
kesembilan
= 1/173 dari upah
jam
sebulan Upah 1 jam
4 X upah sejam
kesepuluh
= 1/173 dari upah sebulan
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar
perhitungan
nilainya
lebih
upah
baik
lembur
dari
yang
Keputusan
Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul Persoalan upah yang adil berkaitan dengan kepentingan dua pihak
yang
pekerja.
saling
bertentangan:
Sehubungan
disangkal
bahwa
dengan
upah
pemilik
ini,
yang
tidak
adil
modal dapat
tidak
dan pula
selamanya
diberlakukan dalam suatu perusahaan. Karena itu, dalam banyak
kasus
upah
yang
adil
memang
harus
juga
diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 (1)
Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk
dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102,
menghimpun
serikat dan
pekerja/serikat mengelola
buruh
keuangan
ber-hak serta
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3)
Besarnya
dan
tata
cara
pemungutan
dana
mogok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran
dasar
dan/atau
anggaran
rumah
tangga
serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (17) Serikat
pekerja/serikat
dibentuk
dari,
perusahaan bebas,
oleh,
maupun
terbuka,
buruh
dan
di
adalah
untuk
luar
mandiri,
organisasi
pekerja/buruh
perusahaan, demokratis,
yang dan
yang
baik
di
bersifat
bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan
pekerja/buruh
serta
meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para
pekerja
kesehatannya. khususnya
dijamin
Lingkungan
yang
penuh
keamanan,
kerja
dengan
keselamatan,
dalam berbagai
dan
industri
modern
risiko
tinggi
mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan ini. Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, jaminan
keselamatan atau
asuransi
dan
kesehatan
keamanan
melalui
dan
program
kesehatan
yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkina resiko yang
akan
dihadapinya
dalam
menjalankan
pekerjaannya
dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Karena itu,
perusahaan
harus
memberikan
informasi
serinci
mungkin tentang kemungkinan-kemungkinan risiko, bentuk, dan lingkupnya serta kompensasi (bentuk dan jumlahnya) yang
akan
diketahui
diterimanya sejak
perselisihan
atau
awal.
untuk
keluarganya
Ini
perlu
mencegah
harus
untuk
kemungkinan
sudah
mencegah perusahaan
dituntut oleh pekerja dan keluarganya, juga di maksudkan untuk
mencegah
pekerja
dicurangi
dalam
pemberian
kompensasi tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya boleh
menolaknya.Dengan
dipaksa
atau
kata
terpaksa
lain,
untuk
pekerja
melakukan
tidak suatu
pekerjaan penuh resiko.Karena itu, setelah dia mengetahui resiko
dan
kompensasinya,
ia
harus
secara
terbuka
menerima atau menolaknya tanpa paksaan apa pun. Setiap bentuk usaha wajib memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan tersebut (Pasal 87 UU No.13/2003) (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2)
Ketentuan
keselamatan
dan
mengenai kesehatan
penerapan kerja
sistem
sebagaimana
manajemen dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Hak untuk Diperlakukan secara sama UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap
pekerja/buruh
berhak
memperoleh
perlakuan
yang
pekerja,
pada
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Dengan
hak
prinsipnya, tidak
ini
ditegaskan
harus
boleh
ada
bahwa
diperlakukan
semua
secara
diskriminasidalam
sama.
Artinya,
perusahaan
entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun perluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya,
atas
dasar
kemampuan,
pengalaman,
prestasi.
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
5. Hak atas Rahasia Pribadi Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat
hidup
karyawan,
dan
karyawan
data
pribadi
punya
hak
tertentu
untuk
dari
setiap
dirahasiakan
data
pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada
hal-hal
tertentu
yang
tidak
boleh
diketahui
oleh
perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Kewajiban Pekerja 1. Kewajiban ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah
tersebut
dianggap
tidak
bermoral
dan
tidak
wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya. -
Karyawan tidak perlu, malah tidak boleh mematuhi
perintah dari atasan yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral. -
Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasan yang
tidak wajar, walau dari segi etika tidak ada keberatan, misal
perintah
untuk
memperbaiki
atap
yang
bocor,
memperbaiki mobil pribadi, dll -
Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang
demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.
2. Kewajiban Konfidensialitas Kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang
memiliki
akses
ke
rahasia
perusahaan
seperti
akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah
ke
perusahaan
baru
dengan
membawa
rahasia
perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3. Kewajiban Loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki
loyalitas
terhadap
mendukung
tujuan-tujuan
dan
perusahaan. visi-misi
Dia
dari
harus
perusahaan
tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan
harapan
memperoleh
gaji
yang
lebih
tinggi
dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguhsungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian
perusahaan
tindakan
yang
mereka
kurang
menganggap
tidak bermoral.
menganggap etis
tindakan
tindakan
bahkan ini
lebih
sebagai
ini
sebagai
ekstrim
lagi
tindakan
yang