Hak Hak Pekerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak-hak Pekerja Meskipun sudah bertahun-tahun menjadi pekerja/buruh, tidak berarti pekerja/buruh tersebut paham apa saja yang sebenarnya menjadi haknya selama menjadi pekerja/buruh dan sesudah hubungan kerja berakhir. Kondisi ini seringkali dimanfaatkan pihak perusahaan/manajemen nakal yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan pekerja/buruh tersebut. Dalam Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan beberapa hal yang menjadi hak daripada pekerja/buruh antara lain : Hak Untuk Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama 



Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.







Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hak Dalam Hubungan Kerja







Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :







Keselamatan dan kesehatan kerja;







Moral dan kesusilaan;dan







Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.







Setiap pekerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Hak Untuk Berserikat dan Menjalankan Aktifitas Serikat







Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.







Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama



Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja 



Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan Keselamatan dan kesehatan kerja.







Setiap pekerja berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja;







Setiap pekerja berhak untuk menyatakan keberatan pada pekerjaannya, jika menurut pekerja tersebut terdapat keraguan pada pada syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Hak Atas Jaminan Sosial







Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk menjadi anggota dan mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS.







Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh fasilitas jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi :



1.



Jaminan Kecelakaan Kerja;



2.



Jaminan kematian;



3.



Jaminan Hari Tua;



4.



Jaminan Pensiun;



5.



Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Hak Perlindungan Upah







Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan







Upah minimum berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun







Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.







Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter







Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, Jika pekerja tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dan ketentuan dibawah ini :







Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;







Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;







Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari







Membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari







Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari







Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari







Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari







Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha







Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut pekerja tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.







Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.







Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh.







Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.







Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.







Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.







Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya. Hak Pembatasan Waktu Kerja







Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut :







7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau







8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.







Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :



 



ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hak Atas Upah Lembur Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Hak Waktu Istirahat dan Cuti



 



Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang meliputi : istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;







istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;







cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;







istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun (khusus bidang usaha tertentu) Hak Untuk Menjalankan Ibadah







Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Hak Untuk Memberikan Saran dan Dan Pertimbangan Dalam Penyusunan Peraturan Perusahaan







PP sebagaimana dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Hak Untuk Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bersama Pengusaha







Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang mempunyai nomor bukti pencatatan berhak untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha yang dilaksanakan secara musyawarah. Hak Untuk Mogok Kerja







Mogok kerja adalah hak dasar pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.







Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.







Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang :







Mengganti pekerja luar perusahaan; atau







Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.







Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.



yang



mogok



kerja



dengan



pekerja



lain



dari



Hak Bagi Pekerja/Buruh Perempuan 



Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun antara pukul 23.00 s.d. 07.00.







Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.







Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 berkewajiban :







Memberikan makanan dan minuman bergizi;







Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.







Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.







Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.







Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.







Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.







Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.







Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hak Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)







Pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.







Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.







Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.







Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.







Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.







Upah skorsing sebagaimana dimaksud adalah maksimum selama 6 (enam) bulan.







Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan :







Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;







Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;







Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;







Pekerja menikah;







Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;







Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.







Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;







Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;







Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;







Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.