HAKI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Sucika rahmadani Kelas : Nonreguler Mata Kuliah : Hak Atas Kekayaan Intelektual Semester 5 Desi Somalia, S.H, M.H KASUS PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA DENGAN HAIRO A. Kasus PT. NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet. Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT Nirwana mengetahui dari salah seorang pegawainya, bahwa salah satu karya desain grafis mereka telah digunakan seseorang dalam webpages di website (http://www.deviantart.com) dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitas Hairo, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website perusahaan PT Nirwana tanpa izin.



B. Pelanggaran Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Kasus diatas tersebut termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta Teknologi Informasi. Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta. C. Upaya Hukum Pada tanggal 1 September 2008 Prayoga memberikan peringatan melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan Prayoga sehingga Brahmana harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2008.



Pada tanggal 3 September 2008 Brahmana membalas email Prayoga isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar Brahmana diakui sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak dimanfaatkan secara komersil. Brahmana meminta waktu hingga tanggal 5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada Prayoga. Prayoga setuju apabila Brahmana tidak sanggup membayar royalti asalkan nama Prayoga dicantumkan dalam karya desain grafis tersebut atau Brahmana menghentikan penggunaan karya desain grafis tersebut. Pada Tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain grafis tersebut digunakan dalam blog Brahmana. Sehingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut Brahmana mengaku sedang sakit dan meminta waktu hingga tanggal 14 September 2008 sampai pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam Blog Brahmana. Pada tanggal 15 September 2008 Prayoga memberikan peringatan terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: “Apabila sampai dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan” tetapi hingga tanggal 25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan oleh Brahmana. dalam blog-nya pada http://wordpress.com. Prayoga tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini Prayoga lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan Proshop karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain grafisnya di dunia maya.